Tim Pembaharu Desa Kucur

Tim Mampu-Infest Yogyakarta menggelar sosialisasi Undang-undang no.6 tahun 2014 tentang Desa bertajuk “Mengembalikan Wewenang Desa sebagai Subyek Pembangunan” di Desa Kucur, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Minggu (15/3/2015). Kegiatan di hadapan tim pembaharu desa Kucur ini difasilitasi oleh Edi Purwanto, staf tim Mampu-Infest di Kabupaten Malang. Menurut Edi,tim pembaharu desa di Kucur berjumlah 27 orang dan akan mengawal implementasi UU Desa di sana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *