Sekolah Desa disebut juga Sekolah Pembaharu Desa merupakan ruang belajar antar aktor di desa. Sekolah Desa adalah inisiatif yang dikembangkan oleh Infest Yogyakarta untuk memperkuat posisi masyarakat dan pemerintahan desa dalam pembangunan. Layanan ini bertujuan untuk membangun kapasitas yang memadai di kalangan pemerintah dan warga desa dalam perencanaan, pengelolaan dan evaluasi pembangunan.
Inisiatif ini mencakup:
-
Pusat pelatihan dan penguatan kapasitas pemerintah dan warga desa;
-
Penerbitan sumber rujukan pengetahuan perbaikan tata kelola pemerintah desa;
-
Dukungan sumber daya aplikasi (software) penunjang tata kelola pemerintahan desa yang mencakup layanan informasi, administrasi, data kependudukan dan tata kelola keuangan desa.
Apa Prinsip Sekolah Desa?
Sekolah desa mengedepankan prinsip partisipasi, keterbukaan dan inklusivitas dalam pengelolaan desa.
Apa Pendekatan Sekolah Desa?
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat dan hak asal usul. Dengan demikian, pembangunan di desa tidak hanya menjadi urusan aparat pemerintah desa tetapi juga masyarakat. Sekolah Desa menjadi gerakan kolaboratif antara pemerintah desa dan masyarakat dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan di desa.
Siapa Tim Pembaharu Desa?
Pembaharu Desa merupakan pembelajar di Sekolah Desa. Tim Pembaharu Desa beranggotakan berbagai elemen di desa, meliputi perangkat desa, BPD, pengurus lembaga kemasyarakatan dan masyarakat. Anggota Tim Pembaharu Desa juga terdiri dari laki-laki dan perempuan. Sekolah Desa mengedepankan pendekatan kerja kolaboratif antara masyarakat dan pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di tingkat desa.
Apa yang Dipelajari di Sekolah Desa?
-
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Turunannya
-
Perencanaan Apresiatif Desa (Mengenal Desa Sendiri)
-
Pemetaan Kewenangan Desa
-
Pemetaan Aset dan Potensi Desa
-
Pemetaan Kesejahteraan Lokal
-
Keterbukaan Informasi Publik dan Jurnalisme Warga
-
Pengelolaan Keuangan Desa
-
Pemanfaatan TIK untuk Manajemen Keuangan dan Informasi Desa
-
Sekolah Perempuan dan Pendidikan Gender
-
Kolaborasi Perempuan dan Pemerintah Desa
-
Perbaikan Layanan Dasar di Desa
apakah bisa, desa secara mandiri tanpa melalui pemerintah daerah melakukan kerjasama dgn sekolah desa ini daam rangka pembaharuan desa? karena khususnya di desa kami bnyk sekali yg kurang memahami UU no. 6 tentang desa…
terima kasih..
selamat malam, ingin bertanya, apakah di Sekolah Desa bisa , saya bisa bertanya-tanya tentang transmigras di Sumatera, khusunya untuk transmigrasi di Desa Tegal Arum, kab Tebo Jambi. terimakasih.
saya telah mengikuti sekolah desa pada tahun 2012-2014 atas kerjasama ACCESS AUSAID tahap II dan PEMDA Kab TTS NTT yang pengajarnya dikirim dari Combine terkait Tata Kelola Desa Demokratis (TKLD)dan Sistem Administrasi dan Informasi Desa (SAID). kami telah advokasi tingkat Desa kami (Loli Kec.Polen Kab.TTS) untuk mengembangkan SAID dan mendapat dukungan Pemdes sehingga sekarang sedang di kerjakan namun kami masih membutuhkan bimbingan dari Combine tetapi kami hilang kontak person. bagaimana berkomunikasi dengan pakar SAID? terima kasih
Untuk informasi tentang Combine, bisa menghubungi kantornya berikut ini: Address: Jalan KH. Ali Maksum RT.06 No.183 Pelemsewu, Panggungharjo, Sewon, Panggungharjo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188
Hours: Open ⋅ Closes 5PM. Phone: (0274) 411123
Makasih untk infonya , slm
Mohon izin, copas, buwat isi web desa saya y..?
Silakan, mohon sertakan link sumber ya…