Sejak November 2016, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo tengah serius mendampingi 236 desa dalam pengelolaan keuangan desa. Penguatan tersebut meliputi pengetahuan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa hingga penggunaan aplikasi sistem informasi keuangan desa (Mitra Desa). Beberapa tahapan tersebut merupakan perluasan pembelajaran dari 4 desa yang didampingi INFEST sejak Maret 2016.
Berikut adalah gambaran tahapan menuju open data keuangan desa di Wonosobo:
- Pendampingan 4 desa model oleh Infest tentang keterbukaan informasi publik dan pengelolaan keuangan desa. Dalam tahapan ini, desa menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) Pengelolaan Keuangan Desa;
- INFEST mengembangkan aplikasi sistem informasi keuangan desa yang menekankan partisipasi lintas peran Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan masyarakat. Sistem yang disusun berdasar diskusi INFEST dan Pemkab ini dipilih sebagai platform pengelolaan keuangan desa yang partisipatif.
- INFEST melatih desa dampingan dalam menggunakan aplikasi keuangan desa.
- Pemkab menyelenggarakan pelatihan aplikasi keuangan desa untuk 15 kecamatan dan 236 desa.
- Pemkab siapkan tenaga helpdesk di setiap kecamatan dengan memperkuat Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemer) dan staff tentang prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa, instalasi aplikasi, penggunaan dan pengatasan masalah aplikasi.
- Pemkab melakukan penguatan kembali (pendalaman) kepada setiap desa yang dikumpulkan di setiap kecamatan. Pada tahapan ini, Pemkab menekankan pentingnya adanya SOP Pengelolaan Keuangan Desa di setiap desa.
Selain lima tahapan yang sudah dilakukan di atas, masih ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk mewujudkan akses open data keuangan desa lebih luas, di antaranya:
1. Publikasi informasi publik kepada masyarakat.
Pemkab Wonosobo mewajibkan desa mempublikasikan penggunaan anggaran desa kepada masyarakat melalui infografis dan dipasang di beberapa tempat strategis di desa.
“Pemerintah desa wajib menyampaikan rincian kegiatan yang didanai oleh Dana Transfer ke Desa tahun berjalan dalam bentuk media visual atau infografis yang dipasang pada lokasi strategis dan dapat diakses oleh masyarakat luas. Sudah gak jamannya lagi publikasi informasi dana transfer hanya ditempel pada kertas HVS di depan kantor desa,” tegas Aldhiana Kusumawati, Kepala Sub Bagian Keuangan, Tata Pemerintahan Kabupaten Wonosobo kepada semua peserta dari desa.
2. Penerapan SOP Pengelolaan Keuangan Desa.
Penerapan SOP sangat penting karena dengan pembagian peran yang jelas antar aktor PTPKD menjadi faktor penting pengelolaan keuangan desa yang partisipatif dan akuntabel. Di samping itu, pada aplikasi sistem informasi keuangan desa juga menerapkan pembagian peran, alur, dan akses sistem menurut SOP pengelolaan keuangan desa.
3. Integrasi data keuangan desa dengan pusat data di Kabupaten yang juga bisa diakses masyarakat secara langsung.
Integrasi data ini merupakan upaya pemantauan bersama oleh pemerintah desa, masyarakat, SKPD urusan desa, Inspektorat Kabupaten. Semua aktor bisa memantau data pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, penganggaran, penataausahaan, hingga pertanggungjawaban. Ke depan, integrasi data ini bukan hanya seputar keuangan desa, tetapi bisa lebih luas menggunakan data bersama lintas aktor sesuai kewenangannya.