Kategori
Catatan Pengetahuan

KPK: Desa Jangan Takut Pengawasan Dana Desa oleh Polri

“KPK juga sedang mengembangkan kapasitas dan pendidikan bagi Polri. Karena terkadang mereka baca data, tapi belum tentu mampu memahami apa yang dibaca dan maksud penggunaannya.”

(Benidictus Siumlala MS, perwakilan dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK)

Masih ingat nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Polri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), juga Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa)? Tepatnya pada 20 Oktober 2017 mengenai pengawasan dana desa.

Dalam nota kesepahaman tersebut, diatur kerja sama terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa. Acara penandatanganan MoU itu dihadiri oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Mendes Eko Putro Sandjojo, beserta jajaran di masing-masing lembaga.

Dalam perkembangannya, pengawasan yang dilakukan Polri di tingkat desa menjadi momok tersendiri. Apalagi ruang gerak Pemdes yang merasa terawasi dalam mengelola keuangan desanya. Termasuk ketika desa tiba-tiba didatangi pihak kepolisian dengan meminta data-data keuangan.

Tema mengenai pengelolaan dana desa juga mengemuka dalam diskusi terbuka bertema “Menembus Keumuman: Inovasi Penguatan Desa dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan”. Diskusi ini diselenggarakan oleh Infest Yogyakarta, pada Sabtu (10/3/18) di Jogja Nasional Musium (JNM) dalam rangkaian acara Jagongan Media Rakyat (JMR) 2018.

Diskusi terbuka yang difasilitasi oleh Irsyadul Ibad (Direktur Eksekutif Infest Yogyakarta), ini menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diwakili oleh Benidictus Siumlala MS (Beni) dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK. Selain KPK, hadir juga Simon Edward perwakilan dari Ditjen PKP Kemendesa PDT dan Transmigrasi, juga Irma Nurul Fastikah perwakilan dari Pemkab Wonosobo, Dulrohim sebagai Kades Ngadikerso di Kabupaten Wonosobo, serta Saptoyo, pewakilan dari Staf Ahli Bupati Gunung Kidul.

Terkait pengawasan dana desa yang dilakukan oleh Polri di tingkat desa, KPK menyarankan agar Pemdes tidak perlu khawatir. Alasannya karena sampai saat ini keterbatasan jumlah Babinkamtibmas di desa yang belum sebanding dengan jumlah desa di seluruh Indonesia. Hal yang juga penting adalah minimnya kapasitas Babinkamtibmas dalam mengawal pengelolaan dana desa.

“Pembahasan yang menarik adalah tentang soal ketatnya pengawasan, sekadar info, dari semua desa, hanya ada lima puluh ribuan Babinkamtibmas. Itu kalau dihitung rangkap, tidak sebanding jumlah desa. Jadi sebenarnya polisi masih kurang. Jadi tidak perlu takut. Kita juga menanggapi MoU antara Kapolri dan Kementrian Desa. Kita juga sedang mengembangkan kapasitas dan pendidikan Polri. Karena terkadang mereka baca data, tapi belum tentu mampu memahami apa yang dibaca dan maksud penggunaannya,” jelas Beni di depan seluruh peserta diskusi dan narasumber lainnya.

Beni juga menambahkan, soal transparansi, KPK saat ini sedang mendorong keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Peran masyarakat mulai dari pembuatan regulasi sampai pengawasan. Jadi beragam stakeholder dilibatkanm baik dari layanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat desa (PMD), maupun komunitas. Hal ini seperti yang sedang diterapkan di Riau. Karena selama ini baik dari Pemdes maupun komunitas, biasanya ada semacam gap dan rasa curiga.

Jadi bagaimana caranya agar pemerintah dan komunitas saling berpikiran negatif, maka perlu melibatkan keduanya untuk mengikis anggapan negatif dari masing-masing pihak dan menurunkan ego mereka. Kegiatan edukasi tentang pengawasan dana desa ini salah satunya dilakukan sosialisasi tentang pengawasan dana desa. Tujuan sosialisasi agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya, bahwa ada kewajiban pemerintah desa dan juga komunitas.

Open Data Keuangan Permudah Akses Masyarakat

Terkait kecurigaan warga kepada pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa, hal ini juga dirasakan oleh Pemdes di Kabupaten Wonosobo. Namun, setelah Kabupaten Wonosobo menerapkan open data keuangan desa, rasa saling curiga mulai terkikis. Karena dengan open data keuangan desa, bukan hanya pemerintah desa dan kabupaten yang mampu mengakses, namun juga masyarakat secara umum.

Open data keuangan desa merupakan salah satu prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Kabupaten Wonosobo merupakan daerah model yang menerapkan open data keuangan desa yang diinisiasi oleh Infest Yogyakarta. Seluruh Desa di Kabupaten Wonosobo sudah menerapkan open data keuangan desa. Menurut Irma, Pemkab Wonosobo, dengan menerapkan open data keuangan desa, kini Pemdes bisa secara terbuka memperlihatkan data-data pengelolaan keuangan desanya kepada pengawas dana desa, termasuk kepada Polri yang datang meminta data.

“Kami sudah mengembangkan perencanaan apresiatif desa (PAD) dan warga terlibat dalam setiap tahapan pembagunan desa. Ini menjadi tanggungjawab bersama. Oleh sebab itu dibutuhkan sebuah media atua platform yang mendampingi, jangan sampai ada kecurigaan di antara kita. Kami saat ini menggunakan open data keuangan desa yang bisa diakses oleh siapapun. Jadi desa kini saling bersaing untuk menjadi yang terbaik dalam pengelolaan dana desa,” ungkap Irma.

Irma juga menegaskan bahwa, meskipun saat ini penerapan open data telah berjalan, namun proses yang cukup panjang. Penerapan open data yang dinisisiasi oleh Infest Yogyakarta jgua tidak terlepas dari sejumlah tantangan, apalagi Pemdes sebelumnya telah menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Sehingga dalam prosesnya juga pernah terjadi penolakan yang dilakukan oleh sejumlah desa. Namun open data melalui aplikasi “mitradesa” bukanlah sebuah perangkat yang tidak bisa diubah. Karena dalam pelaksanaannya, Pemkab Wonosobo dan Infest Yogyakarta sangat mengapresiasi setiap perubahan yang diusulkan sesuai usulan Pemkab dan Pemdes.

“Karena selama ini mereka memang menggunakan aplikasi Siskeudes. Sedangkam kami (Pemkab wonosobo) memiliki komitmen agar laproan semua desa dapat diakses bukan hanya pemerintah kabupaten dan desa, namun warga juga mampu mengaksesnya. Ternyata dengan open data keuangan melalui aplikasi mitradesa, kini warga mampu mengakses laporan keuangan desa,” jelas Irma.

Selain pembelajaran dari Wonosobo, pembelajaran penting lainnya juga bisa diketahui dari pemaparan Saptoyo, Staf Ahli Bupati. Salah satu pembelajaran yang disampaikan Saptoyo adalah penerapan Sistem Informasi Desa (SID) di Kabupaten Gunung Kidul. SID di Gunung Kidul dikembangkan oleh Combine Resource Institute (CRI). SID dalam perkembangannya telah banyak menciptakan perubahan, baik di tingkat Desa maupun Kabupaten. Kini SID juga telah diterapkan di sejumlah daerah baik Jawa maupun luar Jawa.

Menurut Irsyadul Ibad, selaku fasilitator diskusi, pembelajaran di Kabupaten Wonosobo maupun Kabupaten Gunung Kidul merupakan bagian dari beragamnya inovasi mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Inovasi ini dilakukan bersama dengan organisasi atau kelompok masyarakat sipil, misalnya berupa penerapan sistem informasi desa (SID) di Kabupaten Gunung Kidul (DI Yogyakarta) dan open data keuangan desa di Kabupaten Wonosobo (Jawa Tengah). Beberapa desa juga menciptakan inovasi sendiri untuk memperkuat desanya, mulai dari pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), penguatan kelompok perempuan dan sebagainya.

Ruang inovasi tersebut berhasil memunculkan praktik baik dan ragam pembelajaran. Hal positif tersebut perlu diapresiasi oleh pemerintah di pelbagai tingkat. Selain itu, pembelajaran tersebut perlu diarusutamakan sehingga bisa mendorong desa lain untuk belajar. Ragam pembelajaran tersebut juga perlu disampaikan kepada pengambil kebijakan di tingkat nasional untuk memberikan wawasan baru dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan desa. [Alimah]

Kategori
Catatan Pengetahuan

Tahapan Penyiapan Open Data Keuangan Desa

Sejak November 2016, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo tengah serius mendampingi 236 desa dalam pengelolaan keuangan desa. Penguatan tersebut meliputi pengetahuan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa hingga penggunaan aplikasi sistem informasi keuangan desa (Mitra Desa). Beberapa tahapan tersebut merupakan perluasan pembelajaran dari 4 desa yang didampingi INFEST sejak Maret 2016.

Berikut adalah gambaran tahapan menuju open data keuangan desa di Wonosobo:

  1. Pendampingan 4 desa model oleh Infest tentang keterbukaan informasi publik dan pengelolaan keuangan desa. Dalam tahapan ini, desa menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) Pengelolaan Keuangan Desa;
  2. INFEST mengembangkan aplikasi sistem informasi keuangan desa yang menekankan partisipasi lintas peran Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan masyarakat. Sistem yang disusun berdasar diskusi INFEST dan Pemkab ini dipilih sebagai platform pengelolaan keuangan desa yang partisipatif.
  3. INFEST melatih desa dampingan dalam menggunakan aplikasi keuangan desa.
  4. Pemkab menyelenggarakan pelatihan aplikasi keuangan desa untuk 15 kecamatan dan 236 desa.
  5. Pemkab siapkan tenaga helpdesk di setiap kecamatan dengan memperkuat Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemer) dan staff tentang prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa, instalasi aplikasi, penggunaan dan pengatasan masalah aplikasi.
  6. Pemkab melakukan penguatan kembali (pendalaman) kepada setiap desa yang dikumpulkan di setiap kecamatan. Pada tahapan ini, Pemkab menekankan pentingnya adanya SOP Pengelolaan Keuangan Desa di setiap desa.

Selain lima tahapan yang sudah dilakukan di atas, masih ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk mewujudkan akses open data keuangan desa lebih luas, di antaranya:

1.  Publikasi informasi publik kepada masyarakat.

Pemkab Wonosobo mewajibkan desa mempublikasikan penggunaan anggaran desa kepada masyarakat melalui infografis dan dipasang di beberapa tempat strategis di desa.

“Pemerintah desa wajib menyampaikan rincian kegiatan yang didanai oleh Dana Transfer ke Desa tahun berjalan dalam bentuk media visual atau infografis yang dipasang pada lokasi strategis dan dapat diakses oleh masyarakat luas. Sudah gak jamannya lagi publikasi informasi dana transfer hanya ditempel pada kertas HVS di depan kantor desa,” tegas Aldhiana Kusumawati, Kepala Sub Bagian Keuangan, Tata Pemerintahan Kabupaten Wonosobo kepada semua peserta dari desa.

2. Penerapan SOP Pengelolaan Keuangan Desa.

Penerapan SOP sangat penting karena dengan pembagian peran yang jelas antar aktor PTPKD menjadi faktor penting pengelolaan keuangan desa yang partisipatif dan akuntabel. Di samping itu, pada aplikasi sistem informasi keuangan desa juga menerapkan pembagian peran, alur, dan akses sistem menurut SOP pengelolaan keuangan desa.

3. Integrasi data keuangan desa dengan pusat data di Kabupaten yang juga bisa diakses masyarakat secara langsung.

Integrasi data ini merupakan upaya pemantauan bersama oleh pemerintah desa, masyarakat, SKPD urusan desa, Inspektorat Kabupaten. Semua aktor bisa memantau data pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, penganggaran, penataausahaan, hingga pertanggungjawaban. Ke depan, integrasi data ini bukan hanya seputar keuangan desa, tetapi bisa lebih luas menggunakan data bersama lintas aktor sesuai kewenangannya.

 

Kategori
pembelajaran

Pentingnya SOP dalam Pemanfaatan Aplikasi Keuangan Desa

Pada 17-26 Januari 2016 INFEST menyelenggarakan pelatihan pengelolaan keuangan desa menggunakan aplikasi Mitra Desa untuk desa-desa dampingan di kabupaten Wonosobo untuk model open data keuangan desa. Desa-desa yang dilatih dalam 2 pekan tersebut di antaranya:

  1. Desa Kapencar, Kertek
  2. Desa Ngadikerso, Sapuran
  3. Desa Talunombo, Sapuran (Tambahan)
  4. Desa Ngalian, Wadaslintang
  5. Desa Parikesit, Kejajar (Tambahan)
  6. Desa Igirmranak, Kejajar

Kegiatan ini dilaksanakan di masing-masing desa dengan melibatkan semua aktor Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Selain itu, perangkat desa dari desa-desa tetangga yang satu wilayah kecamatan juga mengikuti pelatihan ini. Seperti wilayah kecamatan kejajar, semua desa dilibatkan dalam proses pelatihan aplikasi Mitra Desa yang dibagi dua tempat, yaitu di Desa Parikesit dan Igirmranak.

“Saya meminta setiap desa di kecamatan Kejajar mengikuti pelatihan yang diselenggarakan INFEST supaya mereka tidak bingung lagi menggunakan aplikasi, ” terang Iwan Widayanto, camat Kejajar.

Hal serupa juga terjadi di wilayah kecamatan Sapuran, Kertek, dan Wadaslintang. Desa-desa tetangga diikutkan dalam pelatihan aplikasi keuangan desa. Pelatihan tersebut difasilitasi oleh Muhammad Khayat dan Pandu Setyoaji dari INFEST, dibantu Astin Meiningsih Program Officer INFEST untuk wilayah Wonosobo.

Pentingnya SOP dan Berbagi Peran

Pelatihan Aplikasi Mitra Desa merupakan kegiatan lanjutan setelah desa dilatih tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Masing-masing desa dampingan sudah mempunyai Standard Operasional Baku (SOP) sebagai mekanisme/sistem pengelolaan keuangan desa. Pembagian peran PTPKD yang berisi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, dan  Pelaksana Kegiatan dirincikan dalam dokumen SOP pengelolaan keuangan desa mulai dari urusan dokumen yang dipegang/dikuasai, ukuran waktu (tenggat) sirkulasi dokumen, dan masing-masing tanggung jawab pelaporan juga terdistribusi kepada masing-masing peran.

Setelah desa paham bagaimana cara mengelola keuangan desa dengan pembagian tugas dan wewenang yang diatur dalam SOP Pengelolaan Keuangan Desa, maka mekanisme SOP bisa diimplementasikan menggunakan aplikasi sistem informasi keuangan desa. Dalam aplikasi tersebut, desa dapat mendigitalisasikan dokumen perencanaan (RPJMDesa, RKPDesa), penganggaran (APBDesa), penatausahaan (Buku Kas Umum, Buku Bantu Pajak, Buku Bantu Bank), dan mengelola dokumen pelaporan. Aplikasi ini dikembangkan berpedoman pada Permendagri 113/2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Perbup Wonosobo 75/2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Permenkeu 49/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

Simulasi SOP dalam Aplikasi Keuangan Desa

Dalam rangkaian pelatihan aplikasi keuangan desa ini, peserta lebih banyak diajak praktik langsung mengisikan dokumen perencanaan hingga penganggaran ke dalam aplikasi. Di tengah pelatihan juga disisipkan pengetahuan dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa.

Setelah peserta mengisi dokumen perencanaan hingga penganggaran, peserta diajak praktik simulasi pengajuan pendanaan hingga pertanggungjawaban dalam aplikasi. Peserta dibagi menjadi empat peran, yaitu Kepala Desa, Sekretaris, Bendahara, dan Pelaksana Kegiatan. Berikut gambaran kronologi simulasi SOP dalam aplikasi:

  1. Masing-masing aktor login/masuk ke aplikasi sesuai peran yang dibagikan;
  2. Pelaksana kegiatan atau Tim Pengelola Kegiatan (TPK) mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang disesuaikan dengan kebutuhan;
  3. Sekretaris memeriksa (verifikasi) dokumen pengajuan, disesuaikan dengan dokumen penganggaran (APBDesa) yang sudah disahkan. Sekretaris dapat membubuhkan catatan hasil verifikasi dalam sistem.
  4. Kepala Desa menyetujui atau menolak pengajuan pendanaan. Terdapat dua tombol sakti untuk Kepala Desa, yaitu Setuju atau Tolak.
  5. Jika sudah disetujui Kepala Desa, Bendahara selanjutnya mencairkan dana sejumlah yang diajukan dan dipotong pajak sekaligus. Pada tahapan ini, sistem akan otomatis mencatat pengeluaran dan penerimaan pajak pada Buku Kas Umum dan Buku Bantu Pajak.
  6. TPK mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan (belanja) dengan mengumpulkan bukti-bukti kegiatan/transaksi belanja dan dicatat dalam aplikasi sesuai pelaksanaan kegiatan di lapangan.
  7. Sekretaris atau Kepala Desa menyetujui laporan pertanggungjawaban yang dikirimkan TPK. Sampai tahap ini, serapan anggaran untuk kegiatan yang diajukan tercatat sudah terealisasi.

Hingga akhir proses pelatihan, beberapa peserta menyadari bahwa dokumen perencanaan hingga penganggaran masih banyak yang belum konsisten. Seringkali dokumen RKPDesa dan APBDesa cukup jauh lepas dari apa yang sudah direncanakan dalam RPJMDesa. Selain itu peran pengelolaan keuangan desa selama ini bertumpu pada satu aktor saja, yaitu Sekretaris atau Bendahara. Untuk itu, aplikasi keuangan desa membantu konsistensi perencanaan dan SOP keuangan desa untuk meningkatkan proses akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

 

Kategori
berita

Pemdes Kalialang Berkomitmen Susun RPJMDesa Berbasis Data

“Kerja keras TPD dalam menghasilkan data-data untuk perencanaan apresiatif desa, selanjutnya akan kami gunakan sebagai referensi kami (Pemdes) dalam penyusunan dokumen RPJMDesa”
(Kades Kalialang)

Pernyataan komitmen tersebut diungkapkan oleh Sarwono, Kepala Desa (Kades) Kalialang, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo. Desa Kalialang baru saja menggelar pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) untuk memilih pemimpin yang baru pada Rabu (28/12/16), dan Kepala Desa (Kades) terpilih itu adalah Sarwono. Sebelumnya, Desa Kalialang dipimpin oleh Ngatemin, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kalibawang dan sebagai Penanggung Jawab (PJ) Kepala Desa Kalialang. Ngatemin juga memiliki peran penting dalam mengawal rangkaian kegiatan Tim Pembaharu Desa (TPD) dalam mewujudkan perencanaan apresiatif desa.

850616577_13610 - Copy
Pelibatan perempuan sebagai salah satu kekuatan sumber daya manusia (SDM) dalam pembangunan desa.

Meskipun kerja keras Tim Pembaharu Desa (TPD) mendapat apresiasi dan dukungan dari Pemdes yang baru, namun bukan berarti tugas mereka telah selesai dalam mewujdukan perencanaan apresiatif desa, hingga data-data yang sudah dihasilka benar-benar menjadi bahan rujukan perubahan dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa).

Seperti diungkapkan oleh Parwono, Koordinator TPD Kalialang, bahwa TPD berkomitmen untuk mengawal proses perubahan RPJMDesa lama sehingga berbasis data dan usulan kelompok marginal.

“Kami sangat bangga hasil kerja keras kami akan dimanfaatkan untuk perubahan RPJMDesa, dan kami bangga menajadi bagian dari proses pembangunan desa kami,” ungkap Parwono dalam sebuah diskusi internal antara TPD dan Pemdes yang baru.

Rangkaian kegiatan untuk mewujudkan perencanaan apresiatif desa, telah menumbuhkan semangat partisipatif bukan hanya bagi warga namun juga seluruh unsur yang ada di desa. Setidaknya, kini mereka memiliki harapan bahwa desa mereka akan lebih sejahtera dan mandiri. Karena kesejahteran desa dapat terwujud apabila dalam proses pembanguannya dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Sehingga, masyarakat desa bukan sekadar menjadi objek pembangunan, namun juga subjek pembangunan di desanya. [Rudi]

Kategori
berita

Menuju Open Data Keuangan Desa, Pemkab Wonosobo Perkuat Kapasitas Pemdes

“Laporan realisasi DTD tahun 2016, perencanaan RKPDes, APBDes, dan pelaporan DTD dan APBDes tahun 2017 sudah harus menggunakan aplikasi Mitra Desa”

(Triyantoro, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kabupaten Wonosobo)

Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam mewujudkan digitalisasi Sistem Keuangan Mitra Desa (Siskeudes) kini mulai diwujudkan secara bertahap. Tahapan yang telah dilakukan salah satunya adalah memperkuat kapasitas sejumlah Pemerintah Desa (Pemdes) melalui pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Acara yang diselenggarakan pada Senin-Rabu (28-30/11/16) ini diselenggarakan di Resto Ongklok Wonosobo. Penguatan kapasitas yang dimotori oleh Pemkab Tapem dan Komtel Setda Kabupaten Wonosobo, ini bekerja sama dengan Institute for Education Development, Social, Religion, and Cultural Studies (Infest) Yogyakarta.

Pernyataan pak Triyantoro merupakan bentuk keseriusan Pemkab Wonosobo bersama-sama pemerintah Desa mewujudkan Digitalisasi Pemkab Wonosobo. Pelatihan tersebut diikuti oleh perwakilan dari sejumlah desa yang tersebar di tujuh Kecamatan yang ada di Kabupaten Wonosobo. Di hari pertama, pelatihan diikuti oleh perwakilan Pemdes dari desa di Kecamatan Kertek, Kepil, Sapuran, Garung, Kalikajar, Leksono dan Kaliwiro. Sampai hari ketiga, pelatihan dihadiri dari delapan Kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Kejajar, Kalibawang, Wadaslintang, Mojotengah, Sukoharjo, Wonosobo, dan Watumalang.

Dalam acara tersebut, Astin Umariyah, Kepala Bagian Komtel Kabupaten Wonosobo, menegaskan bahwa Siskeudes Mitra Desa akan digunakan pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk melakukan proses monitoring dari Kabupaten ke Desa-desa.”

Tidak Sekadar Berlatih Menggunakan Teknologi

Selama dua hari pelatihan, Pemkab Wonosobo dan Infest Yogyakarta melatih tata kelola keuangan desa menggunakan aplikasi “mitradesa”. Penguatan kapasitas ini merupakan salah satu tahapan dari implementasi open data keuangan desa.

15259607_1511181022230840_2036349571474470464_o
(sumber foto: dokumentasi Infest Yogyakarta)

Dalam proses pelatihan yang difasilitasi oleh Muhammad Khayat, Manager Program Infest Yogyakarta, tidak sekadar menjawab bagaimana cara mengoprasikan cara kerja aplikasi “mitradesa”. Menurut Irsyadul Ibad, Direktur Infest Yogyakarta, selain inisiatif dijitalisasi, pada tahapan open data keuangan desa juga dilakukan pendampingan perencanaan; tata kelola keuangan; dan penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan.

“Bagaimana pun, teknologi tidak sama sekali menjamin penggunanya akan terbuka jika tidak dibarengi dengan penguatan di sisi non-teknologi,” jelas sosok yang akrab disapa Ibad ini.

Aplikasi “mitradesa” selanjutnya akan digunakan oleh pemerintahan desa dalam mengelola desanya agar lebih efektif, efesien dan akuntabel. Karena dalam aplikasi “mitradesa” sudah termuat seluruh konten-konten yang dibutuhkan dalam menjalankan roda pemerintahan di desa.

Sementara menurut Kosim (32 tahun), salah satu peserta pelatihan yang merupakan perwakilan dari beberapa Pemdes, adanya aplikasi “mitradesa” ini diharapkan membantu Pemdes dalam menyelesaikan pekerjaan terkait administrasi keuangan desa. [Rudi&Alimah]

Kategori
berita

TPD Lakukan Verifikasi dan Evalusai

WONOSOBO – Tim Pembaharu Desa (TPD) Desa Kalikuning Kecamatan Kalikajar lakukan verifikasi dan evaluasi pendataan lapangan yang dilaksanakan di rumah Kepala Desa (Kades) Kalikuning, Kecamatan Kalikajar  (04/11/2016). Dalam agenda ini, TPD yang terdiri dari lima (5) tim melaporkan hasil kinerja yang sudah dilakukan selama ini yang terbagi dalam beberapa periode laporan mingguan. Laporan tersebut berupa data kesejahteraan, gagasan kelompok marjinal, survey pelayanan publik dan kewenangan desa. Data tersebut digali dari pertemuan kelompok yang diadakan oleh masyarakat yang kemudian ditindaklanjutioleh tim TPD dengan monitoring di lapangan.

“Hasil verifikasi dan evaluasi menjadi bahan utama untuk kita kembangkan dan menjadi bahan laporan bagi petugas TPD” ujar Bambang, koordinator tim penggalian gagasan kelompok marjinal desa Kalikuning.

Ia menambahakan, dengan adanya verifikasi dan evaluasi, diharapkan tim TPD mampu memetakan persoalan yang ada di masyarakat Desa Kalikuning. Dengan adanya pemetaan persoalan yang ada, maka tantangan dan peluang dapat diatasi dengan strategi yang tepat.

Namun demikian, Bambang menuturkan dalam proses penggalian data dan informasi di lapangan banyak masalah yang ditemukan. Untuk itu, tim TPD selalu berkoordinasi dengan aparat pemerintah Desa setempat untuk mencari solusi-solusi yang dibutuhkan.

“Kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah Desa setempat untuk mencari jalan keluar dari setiap maslaah yang ada” imbuhnya.

Sumber Daya Manusia (SDM) seringkali menjadi tantangan ketika melakukan pendataan menemui masyarakat desa secara langsung. “La piye wong sek tak jak ngomong aja bingung, malah menyerahkan ke saya lagi,” pungkasnya.

Slamet, Kades Kalikuning mengapresiasi langkah yang telah dilakukan tim TPD Desa Kalikunng, dengan segala keterbatasan mereka mampu menjalankan tugas sesuai dengan petunjuk teknis yang telah dtentukan.

“Kami sangat Bangga dengan Tim TPD yang telah melaksanakan tugas dengan sebak-baiknya,” ujarnya saat diminta keterangan di rumahnya.

Namun demikian, Slamet mengaku bahwa warga masyarakat Desa Kalikuning secara SDM masih dibawah standard masyarakat perkotaan, untuk itu ia berharapa tim TPD harus mampu berkomunikasi dengan baik dan dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti.

“Komunikasi dengan warga desa apalagi kaum marjinal harus berbeda seperti kita berkomunikasi dengan pejabat,” tuturnya.

Ia beharap, keterlibatan seluruh elemen masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan desa menjadi rujukan pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan desa.  Pembangunan desa seringkali tidak sesuai pada empat bidang kewenangan desa, yaitu Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat. Dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan desa, yaitu masyarakat yang sejahtera.

Kategori
berita

“Gula Semut” Siap Ekspor ke Eropa

WONOSOBO = Tim Pembaharu Desa (TPD) Desa Kalialang Kecamatan Kalibawang melakukan kegiatan musyawarah bersama seluruh TPD gali potensi dan aset desa yang dilaksanakan di Balai Desa Kalialang kemarin (28/10/2016).
Rapat evalusai dan verifikasi ini bertujuan untuk memverifikasi potensi-potensi desa yang ada di Desa Kalialang hasil pendataan tim aset dan potensi dengan data yang dimiliki pemerintah desa. Pencatatan ini penting dilakukan guna mengetahuai aset dan potensi yang dimiliki Desa Kalialang, demikan pula dalam rangka pembangunan desa seharusnya berbasis asset dan potensi, model pembanguna yang berbasis aset dan potensi diharapkan mampu mendorong desa dalam melakukan percepatan pembanguna kesejahteraan desa, “ pembanguna desa seharusnya tidak meninggalkan aset dan potensi yang desa miliki” tutur Rohim (58 Tahun), koordinator TPD.
Ia menambahkan salah satu potensi unggulan yang dimiliki Desa Kalialang adalah produk olahan berupa gula semut yang berpotensi untuk dikembangkan dan di pasarkan ke kancah nasional bahkan internasional, tim TPD dan pemerintah desa sedang berusaha membuka diri untuk para investor dan pemodal baik dari dalam negeri maupun luar negeri. “kedepan gula semut bisa diekspor luar negeri, ini hasil kerja sama TPD dan Pemerintah Desa Kalialang dibantu Dinas Pariwisata Kabupaten Wonosobo untuk usaha pengiriman ke Belanda” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut Parwono PJ Sekretaris Desa Kalialang menyampaikan pihaknya akan berkordinasi dengan seluruh aparat pemerintah desa khususnya kepala dusun. Hal ini penting karena yang memahami pontensi dusun salah satunya adalah para kepala dusun tersebut. “Kami akan berkoordinasi dengan kepala dusun terkait potensi desa yang kami miliki di setiap wilayah dusun masing-masing”.
Ia berharap, dengan adanya pemetaan potensi yang dilakukan TPD Desa Kalikalang dibantu pihak INFEST terkait aset dan potensi yang dimiliki dari setiap dusun mampu mendorong menaikan kesejahteraan warganya. Untuk itu Ia menekankan kepada seluruh aparat desa dan masyrakat Desa Kalialang untuk berpartisipasi menggali aset dan potensi yang ada, baik potensi kuliner maupun wisata, selanjutnya dapat dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Kalialang. (red-rudi)

Kategori
pembelajaran

Tim Pembaharu Desa Kalialang dan Kalikuning Siap Kawal Perbaikan Layanan Publik

13680630_10210549558841911_2029307331353228674_n

“Selama ini tidak pernah ada evaluasi maupun survei layanan publik dasar di desa, apalagi kami (warga) turut merumuskan prioritas perbaikan layanan bersama pemerintah desa. Ini adalah pengalaman baru bagi kami, apalagi sampai membuat pertanyaan survei layanan, ini benar-benar pengalaman baru bagi kami”. (Bp. Teguh, Kalikuning, 30/7/16)

 

Wonosobo. Tim Pembaharu Desa (TPD) baik di desa Kalialang maupun desa Kalikuning menyatakan siap mengawal perbaikan layanan publik dasar di desanya. Layanan publik tersebut melingkupi layanan yang bersifat administratif, jasa publik, dan barang publik. Evaluasi perbaikan layanan publik ini dilakukan secara partisipatif, dengan pendekatan survei. Bagi warga maupun pemerintah desa Kalialang, Kecamatan Kalibawang dan desa Kalikuning, kecamatan Kalikajar di kabupaten Wonosobo, pengalaman memperbaiki layanan publik dengan pendekatan survei layanan publik merupakan pengalaman baru bagi mereka. Apalagi dalam tahapan penyelenggaraannya dilakukan secara partisipatif, mulai dari persiapan sampai pertanggungjawaban.

Upaya Meningkatkan Akses Layanan Publik

850620843_10769 - Copy
Salah satu perempuan pembaharu desa melakukan simulasi penentuan peringkat prioritas layanan publik dasar di desa Kalikuning.

Keterlibatan warga dalam setiap tahapan penyelenggaraan layanan publik merupakan salah satu upaya meningkatkan akses warga terhadap layanan publik. Begitupun yang dilakukan pemerintah dan warga Kalialang dan Kalikuning. Survei secara partisipatif hanya salah satu upaya pemerintah dan masyarakat desa mewujudkan perencanaan yang apresiatif. Karena selain melakukan survei, TPD juga akan secara serempak melakukan pemetaan kewenangan di desanya, pemetaan aset dan potensi desa, penggalian usulan kelompok marginal, sampai pemetaan kesejahteraan berdasarkan indikator lokal desa.

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Ruang lingkup pelayanan publik menurut Undang-Undang Pelayanan Publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam ruang lingkup tersebut, termasuk pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya. (Pasal 5 UU No 25 Tahun 2009).

Dalam melaksanakan pelayanan publik pemerintah membentuk Organisasi Penyelenggara. Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undangundang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.

Pengeloalaan Sumber Mata Air Bersih Hingga Jaminan Kesehatan Warga Miskin

Dalam proses perumusan prioritas perbaikan layanan publik, salah satu tahapan yang dilakukan adalah menentukan peringkat prioritas perbaikan. Namun dalam penentuannya dilakukan secara partisipatif, sehingga meskipun TPD telah menentukan, namun akan tetap disosialisasikan kepada masyarakat desa melalui proses musyawarah desa (Musdes). Seperti desa Kalilang yang telah merumuskan 20 jenis layanan publik dan desa Kalikuning yang telah merumuskan 19 jenis layanan publik. Apa yang sudah dirumuskan tersebut merupakan layanan yang diprioritaskan perbaikannya, baik yang bersifat administratif, barang publik maupun layanan publik. Beberapa di antaranya terkait pembuatan surat ijin mengemudi (SIM), pengangkatan Guru PAUD dan TPQ, pengelolaan layanan pusat kesehatan desa (PKD), pengelolaan     sumber mata air bersih, pengadaan ambulan desa, pengadaan pembuangan sampah terpadu, jaminan kesehatan bagi warga miskin, dan prioritas perbaikan layanan lainnya.

Prioritas perbaikan layanan publik yang telah dirumuskan bersama TPD, menjadi dasar dalam penyusunan instrumennya mulai dari kuesioner hingga penyusunan format survei. Tahapan tersebut dilakukan selama hari. Selama dua hari, TPD juga terbagi dalam lima kelas, yaitu kelas pemetaan kewenangan desa, pemetaan aset dan potensi desa, penggalian usulan kelompok marginal, pemetaan kesejahteraan berdasarkan indikator lokal desa, serta survei perbaikan layanan publik secara partisipatif.  Kelas-kelas tersebut ada di dalam Pelatihan Perencanaan Apresiatif Desa atau Apresiative Vilage Planning (APV) yang diselenggarakan oleh Infest Yogyakarta, pada Rabu-Sabtu (27-30/7/16). Atas kerjasama Infest Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Wonosobo, dan Pemerintah Desa Kalialang dan Kalikuning, acara tersebut disambut baik oleh warga, serta komitmen TPD dalam melaksanakan rencana kegiatan tindak lanjut setelah pelatihan. Pelatihan ini difasilitasi oleh Sinam MS, Frisca Arita Nilawati, Alimah, Borni Kurniawan, dan Edi Purwanto. [Alimah]

Untuk mengetahui informasi tentang langkah-langkah perbaikan layanan publik dapat dilihat di sini.

 

Kategori
Catatan Pengetahuan

Catatan Pengalaman Perencanaan Apresiatif-Partisipatif Desa

Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mendorong banyak lembaga organisasi masyarakat sipil (OMS) di Indonesia saat ini, baik yang memiliki relasi dengan jaringan donor di luar negeri ataupun yang mengklaim dirinya mandiri, yang biasanya terkesan anti terhadap regulasi negara mendadak menjadi tidak anti regulasi. Alasannya, UU Desa dianggap memiliki poin-poin penting yang dapat mendorong desa menjadi “subjek” melalui beberapa kekuatan yang terdapat di dalamnya. Dan selanjutnya diyakini telah menghadirkan peluang dan ruang baru bagi desa untuk menjadi lebih mandiri dan berkeadilan.

Kondisi ini membawa tidak sedikit OMS atau yang disebut dengan istilah lainnya, yang pada mulanya jarang bersentuhan dengan isu-isu desa berubah haluan menjadi ahli-ahli pedesaan baru. Proposal-proposal untuk pendampingan desa dalam rangka implementasi UU Desa pastinya terus semakin menumpuk di meja donor. Isu pendampingan desa yang semakin semarak ini ibarat cendawan yang tumbuh subur kala musim penghujan datang. Dan semacam menjadi berkah baru bagi sebagian kelas menengah yang tidak terserap di dunia industri, ataupun seperti “rejeki” bagi sebagian OMS yang terancam kolaps karena sumber keuangan dari isu sebelumnya yang dikelola tidak di perpanjang oleh lembaga donor.

Diskursus kritis apakah UU Desa tersebut pada suatu saat akan menjadi alat legitimasi baru yang ampuh untuk mengintegrasikan sistem kapitalisme global ke dalam desa dengan ekonomi uang ataupun sebagai geografi pasar baru dengan ideologi pembangunan, sepertinya untuk sementara tidak mendapat “tempat” bagi sebagian OMS saat ini.

Persoalan lain bagaimana desa juga sebagai sebuah arena politik yang kompleks, di mana di dalamnya terdapat kelas-kelas sosial yang saling berseberangan karena runtuhnya kehidupan subsistensi, akibat terus meluasnya ekonomi uang, sekali lagi bagi sebagian OMS juga tidak terlalu menarik untuk diperdebatkan. Karena bisa saja, yang terpenting saat ini adalah mendorong lahirnya kelas menengah baru di desa.

Hal ini sesekali menghantarkan pada suatu pertanyaan bagi OMS pegiat desa, baik yang sudah kawakan ataupun yang baru muncul pasca terbitnya UU Desa: apakah isu pendampingan desa berawal dari suatu kesadaran kritis untuk menghalau laju kapitalisme yang selama ini telah memporak-porandakan dan memicu krisis sosial ekologis desa dengan memanfaatkan celah regulasi UU Desa atau memang hanya sekedar mengerjakan proyek yang bersifat sementara mumpung isu tersebut dapat mendatangkan gelontoran dana besar? Pertanyaan ini tentunya tidak harus dijawab sekarang, melainkan lebih baik diserahkan langsung kepada para pegiat desa yang masih tertarik untuk merefleksikan apa yang sedang dilakukan.

Namun jika melihat perkembangan terkini berupa terus meningkatnya jumlah konflik agraria di seluruh wilayah pedesaan Nusantara, tidak ada salahnya mengingat kembali beberapa kritik yang dilontarkan oleh beberapa ahli agraria-pedesaan terkait dengan lahirnya UU Desa tersebut. Salah satunya adalah kritik yang dilontarkan oleh Gunawan Wiradi dalam sebuah workshop di Jakarta. Ia mengatakan bahwa isi dari UU Desa tidak ada yang menyinggung tentang reforma agraria. Padahal reforma agraria adalah salah satu jalan untuk menekan ketimpangan kekayaan dan konflik ruang hidup yang terus meluas di pedesaan.

Di pihak lain, bagi para pegiat desa yang memiliki “iman” bahwa UU Desa tersebut dapat menghadirkan peluang dan ruang baru bagi keadilan berdesa, mau tidak mau kini harus memikirkan bagaimana menemukan metode perencanaan yang baik untuk menuju desa ideal. Untuk menjawab pertanyaan ini, lahirlah sebuah metode perencanaan yang disebut sebagai “perencanaan apresiatif-partisipatif desa”. Pendekatan ini menekankan pada pentingnya menumbuh kembangkan nilai-nilai partisipatif dan apresiatif di desa dalam rangka implementasi UU Desa.

Dalam praktiknya, kelas sosial marjinal, seperti kelompok rumah tangga miskin, perempuan dan lainnya harus dilibatkan dalam perencanaan pembangunan desa. Selain itu, berawal dari kritik terhadap ketidakakuratan data desa akibat metode perencanaan yang bersifat top-down dan teknokratis, pendekatan ini juga mengajak desa untuk melahirkan dokumen yang berpijak pada nilai-nilai partisipatif dan apresiatif. Secara ringkas, dokumen tersebut disebut dokumen Pemetaan Apresiaf Desa (PAD), yang terdiri dari dokumen kesejahteraan lokal, aset-potensi dan kewenangan. Dokumen PAD ini selanjutnya akan menjadi basis perencanaan pembangunan yang diklaim telah pro kelompok marjinal.

Praktik PAD di Tiga Desa, Kabupaten Wonosobo

Selama delapan bulan, tiga desa di kabupaten Wonosobo, yaitu Gondang, Wulungsari dan Tracap telah mempraktikkan pendekatan PAD. Praktik ini menghantarkan pada satu jalan panjang bagi tiga desa tersebut untuk melewati beberapa tahapan. Diantaranya melakukan pemetaan kesejahteraan warga dengan indikator lokal melalui beberapa tahapan: membentuk Tim Pembaharu Desa (TPD), melakukan penguatan kapasitas terhadap TPD, menyelenggarakan Musdes untuk menggali indikator lokal, sensus kejahteraan, verifikasi data, entri data, pra Musdes penggalian usulan kelas sosial marjinal, dan Musdes review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

Pemetaan dengan indikator lokal ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran kelas-kelas sosial yang ada di desa dengan melibatkan secara langsung seluruh warga. Sekaligus juga menjadi ruang-ruang dialog baru agar praktik berdesa dengan nilai-nilai partisipatif semakin tumbuh subur. Selain melakukan pemetaan kesejahteraan lokal, TPD juga melakukan kegiatan pemetaan aset-potensi dan kewenangan. Pemetaan aset-potensi diharapkan dapat menghasilkan suatu dokumen dan analisis strategis terhadap potensi aset yang dimiliki untuk selanjutnya dapat dimobilisasi menjadi kekuatan yang dapat mendorong pengurangan angka ketimpangan kekayaan. Jalan panjang ini, diantaranya memiliki keluaran berupa lahirnya dokumen RPJM Desa, meningkatnya peran kelas sosial marjinal, dan praktik-praktik partisipasi.

Sabtu (5/12/2015), dalam rangka merefleksikan praktik PAD yang telah dilakukan selama lebih dari 8 bulan, TPD Gondang, Wulungsari dan Tracap bersepakat untuk saling bertemu. Pertemuan ini pada hari pelaksanaannya dihadiri oleh 58 orang anggota TPD.

Di awal sesi pertemuan, tim fasilitator yang berasal dari Infest Yogyakarta, mengajak seluruh anggota TPD yang hadir untuk melihat kembali apa arti “PAD” bagi tiap-tiap anggota TPD. Dari beberapa pernyataan yang dilontarkan oleh beberapa anggota TPD, didapatkan sebuah gambaran tentang PAD:

Toni (Gondang): PAD adalah pemetaan aset-potensi dan kesejahteraan lokal;

Muntiah (Tracap): PAD adalah pemetaan kesejahteraan dan aset;

Sekdes Wulungsari: PAD adalah pemberdayaan masyarakat berbasis aset.

Pernyataan pendek dari anggota-anggota TPD di atas memberikan gambaran awal bahwa beberapa orang anggota TPD memang mulai memahami apa yang dimaksud dengan PAD. Walaupun masih sebatas pengertian dasar tetapi praktik PAD di 3 desa ini menurut mereka telah membawa perubahan baik. Sofia, anggota TPD Wulungsari, misalnya, mengatakan bahwa “dulu sebelum ada Sekolah Pembaharu Desa dan TPD, kami cuma tahu bahwa UU Desa hanya akan memberikan dana desa yang lebih besar. Namun dengan terbentuknya TPD dan mengenal PAD, kami menjadi tahu tentang aset-potensi desa, dan sedikit demi sedikit pemahaman kami tentang UU Desa semakin bertambah. Selain itu, dengan adanya TPD peran perempuan di desa kami juga semakin meningkat”.

Pengalaman di desa Tracap juga cukup menarik. Muntiah, anggota TPD Tracap, mengatakan, “Dengan adanya implementasi PAD dan lahirnya TPD, masyarakat desa Tracap yang dahulunya susah untuk berkumpul membahas isu-isu tentang desa sekarang menjadi lebih mudah.” Walaupun ia menambahkan dalam praktiknya kegiatan TPD masih kurang mendapatkan dukungan dari Pemerintah Desa secara nyata.

Selanjutnya, terkait dengan pemahaman para anggota TPD terhadap isi UU Desa, fasilitator mengajak kembali seluruh anggota TPD untuk memberikan jawaban sejauh mana mereka telah membaca atau memahami UU Desa. Dari jawaban yang diberikan lewat wawancara dan kuisioner, dapat ditarik sebuah kesimpulan awal bahwa hampir 70 persen seluruh anggota TPD tidak memahami dan tidak pernah membaca UU Desa. Kondisi ini menghantarkan pada satu catatan bahwa diperlukan satu “kursus” secara mendalam tentang UU Desa bagi TPD. Kursus yang dimaksud bukan ditujukan untuk menghafal isi dari UU Desa, melainkan untuk melihat secara mendalam, bab per bab, isi yang terkandung di dalamnya, dan sekaligus berupaya untuk mengenali terkait dengan apa yang tidak terkandung di dalamnya. Proses belajar yang demikian, diharapkan dapat menjadi eksperimen metode belajar yang reflektif bagi TPD dan para pegiat desa.

Dalam sesi lanjutan, pertemuan refleksi TPD ini juga menemukan beberapa catatan penting. Diantaranya adalah TPD mulai menyadari bahwa terdapat beberapa aset yang berada di desa akan terancam punah keberadaannya. Kesadaran tersebut lahir pasca mereka menggunakan pendekatan PAD di dalam membaca dan menganalisis tata ruang desa masing-masing. Dalam satu contoh kasus yang menarik, di desa Wulungsari, misalnya. Di desa ini terdapat beberapa titik mata air yang oleh satu dusun telah dikelola secara turun temurun untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga dan pertanian. Namun setelah ditelusuri lebih mendalam, praktik di dusun tersebut tidak terjadi di dusun lainnya. Salah satu faktor penyebabnya, mata air di dusun lainnya telah terancam rusak akibat pembabatan pohon di sekitar mata air berada.

Dengan pembacaan tersebut, kini penduduk dusun lainnya, mulai terinspirasi untuk melindungi titik-titik mata air yang tersisa. Dan untuk menguatkannya menjadi aset yang terlindungi, TPD dan pemerintah desa Wulungsari menerbitkan sebuah Peraturan Desa terkait perlindungan mata air dan tata ruang desa yang berkelanjutan. Cerita tata kelola mata air di Wulungsari ini, juga mendorong TPD Gondang untuk mempraktikkan hal yang serupa, mengingat di desa Gondang juga terdapat kawasan pertanian yang cukup luas.

Di penghujung kegiatan refleksi, seluruh TPD bersepakat bahwa di dalam penyelenggaraan Musdes, seluruh kelas sosial marjinal akan dilibatkan secara aktif. Agar perencanaan pembangunan yang tertuang dalam RPJM Desa dengan periode waktu 6 tahun ke depan benar-benar memiliki “ruh” baru dan berdampak secara langsung terhadap kelas sosial marjinal.

Namun terlepas dari cerita sukses dari praktik PAD di 3 desa ini, juga masih muncul beberapa tantangan-tantangan serius. Salah satunya adalah posisi TPD di dalam struktur pemerintah desa. Posisi ini sebenarnya berusaha untuk menjawab persoalan yang telah diajukan oleh Muntiah, salah seorang anggota TPD Tracap. Ia mengeluhkan “ketidakpastian” proses yang terbangun dalam praktik PAD akan diterima baik oleh Pemdes. Dengan demikian, sepertinya posisi TPD dalam struktur pemerintahan desa juga perlu mendapat legalitas, agar pemerintah desa tidak lagi bisa mengelak dengan usulan dan program kerja pembaharuan yang ditawarkan oleh TPD. Selain persoalan legalitas, komposisi dari anggota TPD juga perlu mendapatkan perhatian yang lebih khusus. Misalnya, komposisi ideal dari anggota TPD adalah terdiri dari perwakilan-perwakilan kelas sosial marjinal dengan angka mencapai 75 persen dari total keseluruhan jumlah anggota TPD. Dengan demikian, praktik dominasi dan intervensi pemerintah desa terhadap TPD memungkinkan untuk tidak terjadi.

Catatan lain yang tidak kalah penting adalah bagaimana peran TPD dapat membawa nafas baru untuk mendorong desa mendistribusikan sarana produksi kepada kelas-kelas sosial yang tak berpunya. Misalnya kelompok buruh tani, ataupun kelompok rentan lainnya yang masih menggantungkan hidupnya dari menjual tenaga kepada kelas yang berpunya. Dengan cara ini, ketimpangan kekayaan yang terus meluas terjadi di desa dapat berkurang, dan di sisi lain juga dapat meminimalisasi pengalihan sarana produksi (tanah) desa kepada pihak-pihak lain di luar desa yang secara khusus berpengaruh langsung terhadap perubahan tata ruang dan kawasan pedesaan.

Catatan Tambahan

Situasi di atas, kadang-kadang menghantarkan pada sebuah imajinasi bahwa kita mesti harus berani keluar dari teks regulasi UU Desa. Imajinasi ini muncul saat terlintas sebuah bayangan bahwa tanpa regulasi tersebut, pada dasarnya desa memang harus memiliki perencanaan yang baik dengan bersandarkan pada nilai-nilai partisipatif dan pro terhadap kepentingan kelas sosial marjinal. Sikap harus berani keluar dari teks ini juga didasari oleh suatu “bayangan” bahwa jika ke depan terjadi sebuah revisi terhadap UU Desa, yang menggeser semangat awal untuk kemandirian desa menjadi pro modal, maka sedari awal desa sudah memiliki persiapan dan senjatanya sendiri untuk mengelola desa menjadi lebih baik, minimal dari segi perencanaan dan semangat kesadaran kritis dalam mengelola ruang hidupnya. Dengan demikian, ketergantungan desa terhadap regulasi dan para pendamping yang terkadang masih bekerja pada basis proyek dapat terkikis, sehingga makna “desa menjadi subjek” benar-benar menjadi bukan jargon, melainkan sudah menjadi praktik.

Kategori
berita

Refleksi Tim Pembaharu Desa Kabupaten Wonosobo Menuju Review RPJMDesa

Wonosobo – Sabtu (5/12/2015) kemarin, Tim Pembaharu Desa (TPD) Gondang, Wulungsari dan Tracap berkumpul di gedung pendopo Wakil Bupati Wonosobo sejak pukul 09.00 WIB . Tim Pembaharu dari tiga desa bersepakat untuk melakukan refleksi implementasi pendekatan Pemetaan Apresiatif Desa (PAD) yang sudah mereka praktikkan selama 8 (delapan) bulan di masing-masing desa.

Refleksi Pembaharu Desa Wonosobo
Refleksi Pembaharu Desa Wonosobo

Pertemuan refleksi ini dihadiri oleh 58 orang anggota Tim Pembaharu Desa yang berasal dari Gondang, Wulungsari dan Tracap. Sofia, salah satu anggota Pembaharu Desa Wulungsari, menceritakan bahwa dengan praktik Pemetaan Apresiatif di desanya telah membawa beberapa perubahan yang baik, diantaranya meningkatnya peran perempuan dan lahirnya kesadaran kritis warga terhadap aset yang dimiliki oleh desa.

“Praktik Apresiatif Desa juga telah membawa perubahan berupa: kalau dulu masyarakat susah berkumpul, namun sekarang lebih gampang,” terang Sofia.

Pendekatan Apresiatif Desa bertujuan untuk mendorong desa menumbuhkembangkan praktik berdesa dengan nilai-nilai apresiatif dan partisipatif. Melalui pendekatan ini, kelas sosial marjinal, seperti kelompok miskin, perempuan, dan difabel -yang selama ini kerap tidak dilibatkan dalam perencanaan pembangunan desa- menjadi memiliki ruang. Sehingga ruang tersebut nantinya dapat mendorong kelas sosial marjinal dapat terlibat lebih mendalam dalam memberikan ide dan gagasannya dalam perencanaan. Praktik ini harapannya mampu menjadikan setiap warga desa menjadi subjek dalam berdesa.

Terhitung sejak April 2015, praktik Pemetaan Apresiatif Desa telah menghantarkan Desa Gondang, Wulungsari dan Tracap memiliki Tim Pembaharu Desa dan dokumen Apresiatif Desa. Tim Pembaharu merupakan kelompok baru di desa yang anggotanya terdiri dari perwakilan warga dan pemerintah desa. Sementara dokumen Apresiatif Desa, terdiri dari dokumen kesejahteraan lokal, aset-potensi dan kewenangan.

Lahirnya dokumen Apresiatif Desa merupakan proses dari tumbuhnya nilai-nilai apresiatif dan partisipatif yang dikawal oleh Tim Pembaharu Desa. Menariknya, dokumen Apresiatif Desa ini akan dijadikan basis data perencanaan pembangunan desa untuk enam tahun ke depan. Walaupun belum dapat dikatakan sepenuhnya dokumen Apresiatif Desa sempurna, tetapi menurut beberapa anggota Pembaharu Desa, dokumen Apresiatif Desa telah mengakomodasi kepentingan kelas sosial marjinal. Hal tersebut dibuktikan dengan lahirnya rancangan usulan kelas sosial miskin dan kelompok marjinal. Dokumen itu akan menjadi dasar dalam menentukan prioritas utama perencanaan pembangunan desa ke depan.

Pertemuan refleksi Pembaharu Desa menjadi salah satu ruang alternatif antar Tim Pembaharu Desa untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan terkait dengan praktik Apresiatif Desa di desa masing-masing. Selain itu juga menjadi salah satu tahapan persiapan menuju Musyawarah Desa review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa). Dalam penutup kegiatan, Tim Pembaharu Desa dan Pemerintah Desa Gondang menyatakan akan menyelenggarakan Musdes review RPJMDesa pada tanggal 10 Desember 2015. Disusul Desa Tracap pada 11 Desember 2015.

Dalam Musdes tersebut, selain akan membahas dan mengawal rancangan usulan kelas sosial marjinal, panitia Musdes yang terdiri dari anggota TPD, BPD dan Pemdes juga akan memaksimalkan kelas sosial marjinal untuk hadir dan terlibat secara aktif. Pemetaan Apresiatif Desa ini merupakan salah satu cara untuk menunjukkan kewenangan dan kemandirian desa yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.