Penambangan emas secara membabi buta menghancurkan semuanya, sungai dikeruk pasirnya sehingga terjadi pendangkalan, tempat bertelur bagi ikan rusak, yang ada hanya gurun pasir di mana-mana. Orang kami menyebut tempat ikan sebagai Lubuk, sudah tidak ada. Belum lagi saat kemarau, tangan-tangan jahil dari warga kami meracuni ikan, yang hampir tiap kemarau tiba selalu hal yang sama mereka lakukan, lalu kapan ikan akan berkembang. Namun setelah pemetaan aset dan potensi desa, kami mulai berbenah, salah satunya dengan pelibatan dan penguatan lembaga adat di desa kami.
Ditulis oleh Agus Hariyanto*
Sungai adalah sumber kehudipan bagi berbagai jenis biota air tawar yang ada di dalamnya, kelestarian ekosistem air akan sangat berpengaruh bagi kehidupan hewan air dan masyarakat pemanfaat hasil dari air. Desa kami dilintasi sungai terbesar dan terpanjang di Kecamatan Rimbo Bujang, yang menurut para pendahulu kami diberi Nama “Sungai Alai”. Sungai ini berhulu diperbatasan Provinsi Sumatera Barat membelah kecamatan Rimbo Ulu, Kecamatan Rimbo Bujang, Kecamatan Rimbo Ilir dan berhilir di Kecamatan Tebo Tengah (yang merupakan Ibu Kota kabupaten Tebo).
Dahulunya sungai ini dijadikan sebagai sarana transportasi bagi PT. ALAS, perusahan HPH yang memanfaatkan hasil hutan sebelum dijadikan sebagai tempat transmigrasi bagi orang tua kami. Sungai ini dijadikan oleh perusahan tersebut untuk mengangkut kayu alam dari hulu sungai alai kehilir dengan cara menyatukan kayu LOG menjadi sebuah perahu. Selain itu juga sebagai rumah bagi para pekerja sebelum sampai kesungai besar (Batang Tebo) kemudian ke Sungai Batang Hari hingga sampai ke Soumel pengolah kayu.
“Jangan ditanya soal ikan sungai ini, dahulunya sangat berlimpah,” ungkap Sriyanto, salah seorang eks pekerja PT. ALAS.
“Ketika membawa kayu melalui sungai alai, ikan sering melompat keatas kayu rakitan yang mereka kendarai, tinggal ambil dan dijadikan santapan sehari-hari selama berada diatas kayu rakitan tersebut,” paparnya pelahan.
Bahkan, lanjutnya, masyarakat adat setempat (Suku Anak Dalam) jika mencari ikan tidak menggunakan kail, tetapi hanya menggunakan sebuah rotan yang diberi umpan dengan seekor katak, tinggal tunggu sebentar saat ikan kelihatan akan memakan umpan kemudian mereka menggunakan sebuah tumbak sebagai penangkapnya. “Mudah sekali bukan?”.
Pelibatan dan Pengatan Lembaga Adat
Kini, apa daya, akibat Peti dan ilegal Fishing membuat semuanya hanya menjadi cerita menjelang tidur bagi anak cucu nanti. Penambangan Emas secara membabi buta menghancurkan semuanya, sungai dikeruk pasirnya sehingga terjadi pendangkalan, tempat bertelur bagi ikan rusak, yang ada hanya gurun pasir dimana-mana. Orang kami menyebut tempat ikan sebagai Lubuk, sudah tidak ada. Belum lagi saat kemarau, tangan-tangan jahil dari warga kami meracuni ikan, yang hampir tiap kemarau tiba selalu hal yang sama mereka lakukan, lalu kapan ikan akan berkembang.
Tahun 2016, semenjak ada Tim Pembaharu Desa (TPD) yang memetakan aset dan potensi desa, kami mulai bergerak menyusun strategi pelestarian sungai dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan pelibatan dan penguatan Lembaga Adat. Kami mulai pelajari potensi dan tantangan-tantangannya, berbagai pihak kami ajak musyawarah demi penyelamatan sungai. Maka, kami bentuk lembaga adat yang mengurusi khusus tentang sungai, yang anggotanya adalah para penambang emas tanpa ijin (PETI) dan para Pelaku Ilegal Fishing. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi adat dan sanksi pidana. Mulai dari sungai-sungai kecil di desa Tirta Kencana untuk tahun 2017, yang diharapkan kedepannya dapat berkembang sampai kepada pelestaraian sungai Alai yang kondisinya sudah cukup parah.
Strateginya adalah pembuatan keramba apung di sepanjang sungai desa Tirta Kencana. Pengawasan dilakukan oleh Pemdes dan Masyarakat, pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh Lembaga Adat yang membidangi sungai. Berhasilkah program ini, kami sangat optimis jika program ini dilaksanakan dan diawasi secara benar, maka bukan tidak mungkin pasti tercapai.
==========
Keterangan Penulis:
*Catatan pembelajaran ini ditulis oleh Agus Hariyanto, salah satu warga sekaligus Koordinator Tim Pembaharu Desa (TPD) Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Agus juga menjadi pendamping lokal Desa Tirta Kencana dalam proses perencanaan apresiatif desa, salah satu kegiatan dari program kerjasama antara Institute for Education Development, Social, and Religious Studies (Infest), Pemdes dan Pemda Tebo. Selain Desa Tirta Kencana juga ada Desa Tegal Arum dan Teluk Singkawang yang didampingi Infest Yogyakarta yang telah membentuk tim pembaharu desa (TPD) untuk Perencanaan Apresiatif Desa (PAD). Program ini didukung oleh Making All Voices Count (MAVC) HIVOS.
Sumber gambar: sungai alai,