Jakarta– Pemerintah mencanangkan pengentasan 5 ribu desa tertinggal hingga akhir 2019 melalui Gerakan Pembangunan Desa Semesta. Target ini akan dikerjakan secara kolektif oleh 17 kementerian di bawah koordinasi Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Di bulan ini (April) dana untuk desa sudah mulai cair.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (tengah) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan (kiri), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kedua kiri), Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar (kedua kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) .
Sumber: photo.liputan6.com
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menuturkan, meskipun Kemenko PMK akan memegang fungsi koordinasi namun yang memimpin sektor program ini tetap berada di kementeriannya.
Marwan berkata, ia telah berinisiatif membuat nota kesepahaman dengan 17 kementerian yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang pedesaan.
“Kalau sudah ada MoU (nota kesepahaman), lebih enak. Semua akan terkoordinasi, terharmonisasi dan tersinkronisasi,” ujarnya seusai rapat koordinasi setingkat menteri di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (7/4).
Marwan mengatakan, pencapaian Gerakan Desa nantinya dapat diukur melalui pemenuhan aspek kebutuhan dasar masyarakat desa, infrastruktur, pelayanan publik, hingga keberadaan badan usaha milik desa.
Pada April ini pemerintah berencana menurunkan secara bertahap dana sebesar Rp 1,4 miliar per desa. Pengalokasian ini merupakan perintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Terkait program Gerakan Desa, Marwan memaparkan kementeriannya menghadapi beberapa hambatan. Salah satu hambatan itu adalah belum diajukannya Rencana Jangka Menengah Pembangunan Desa (RPJMDes) oleh kurang lebih sepuluh ribu desa.
“Itu kami kejar. Prinsipnya, kabupaten harus bertanggung jawab atas hal ini karena mereka mengkoordinasikan sekaligus menghubungkan program desa dan kabupaten,” kata Marwan.
Menurut Marwan, pemerintah kabupaten seharusnya memberikan arahan, masukan dan memberikan pelatihan pada perangkat desa terkait pembuatan RPJMDes.
Pada rapat tersebut, para menteri membahas pengalihan pengelolaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dari Kementerian Dalam Negeri ke Kementerian Desa.
“Kami diberi tugas untuk mengakhiri PNPM. Mereka masih kami butuhkan sampai empat bulan ke depan untuk mengawal dana desa. Setelah itu tugas PNPM selesai,” kata Marwan soal fasilitator PNPM Mandiri. (obs-CNNIndonesia)
Sumber: www.cnnindonesia.com