Arsip Tag: Kewenangan BPD

Ilustasi BPD

Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang dipilih dan ditetapkan secara demokratis. Masa keanggotaan BPD selama enam tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Anggota BPD dapat dipilih kembali untuk masa keanggotaan paling banyak tiga kali baikk secara berturut-turut atau tidak (pasal 56).

Badan Permusyawaratan Desa menjadi badan permusyawaratan di tingkat Desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bersama pemerintah desa, BPD turut memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa. Hal itu menjadi bagian untuk meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

Musyawarah Desa menjadi forum untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal-hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintaha dan pembangunan Desa. Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa.

Struktur BPD

Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal. Pada pasal 58 ayat 1, jumlah anggota BPD paling sedikit lima orang dan paling banyak sembilan orang dengna memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan keuangan Desa. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.

Pimpinan BPD terbagi atas satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan satu orang sekretaris. Susunan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung melalui rapat BPD yang diadakan secara khusus. Untuk pertama kali, penyelenggaraan rapat BPD dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.

Fungsi dan kewenangan BPD

Pada pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2015 BPD mempunyai fungsi untuk:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

sementara pada pasal 61 disebutkan hak BPD antara lain:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyeenggaraan Pemerintahan Desa kepada pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapatan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Disusul pada pasal 62, anggota BPD berhak untuk :

  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih; dan
  5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pada masa akhir jabatan Kepala Desa, BPD bertugas untuk memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Desa tentang berakhirnya masa jabatan enam bulan sebelumnya. Kemudian, BPD berhak untuk membentuk panitia pemilihan Kepala Desa yang bersifat mandiri dan tidak berpihak. Panitia ini terdiri dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat Desa.

Mengingat kedudukan, kewenangan, dan Keuangan Desa yang semakin kuat, penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa. Lembaga Desa, khususnya BPD yang dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa, harus mempunyai visi dan misi yang sama.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan Peraturan Desa yang telah ditetapkan, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Itulah salah satu fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Badan Permusyawaratan Desa. Selain BPD, masyarakat Desa juga mempunyai hak untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara partisipatif terhadap pelaksanaan Peraturan Desa.

Salah satu kelompok mendiskusikan hasil pendataan aset dan potensi Desa Kucur

BPD Kucur Diskusikan Kewenangannya dalam UU Desa

Minggu sore (13/9/2015), seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kucur, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, berkumpul di Kantor Desa. Anggota BPD Desa Kucur yang keseluruhannya berjumlah tujuh orang bersepakat bahwa hari Minggu akan digunakan sepenuhnya untuk diskusi bersama tentang kewenangan BPD sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Diskusi ini difasilitasi oleh Edi Purwanto, Program Officer Infest Yogyakarta wilayah Malang. Selain dihadiri oleh BPD Desa Kucur, diskusi juga dihadiri oleh perwakilan BPD Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan.

Di awal diskusi, Edi mengajak seluruh peserta mencoba untuk menuliskan pengetahuannya terkait dengan tata kelola pemerintahan desa. Hal ini memunculkan pembelajaran yang menarik. Pengetahuan-pengetahuan yang muncul selanjutnya diringkas untuk melihat apa yang diketahui dan yang tidak diketahui oleh BPD. Terkait dengan apa yang telah diketahui, peserta menuliskan bahwa yang diketahui ialah tata cara musyawarah desa, hak masyarakat desa, kewajiban masyarakat desa, tugas Kepala Desa, Peraturan Desa, dan Partisipasi.

Sementara, dengan apa yang tidak diketahui oleh para peserta adalah tentang tata cara membuat Peraturan Kepala Desa, Perencanaan Desa, Tugas Perangkat Desa, Tata Cara Peraturan Bersama Kepala desa, Hak dan Kewajiban Kepala Desa.

Menjelang Magrib, kegiatan diskusi berhenti sejenak untuk ibadah dan makan malam. Diskusi dilanjutkan setelah Isya’ dan berakhir pada pukul 22.00 WIB. Menurut Sangaji, selaku Ketua BPD Desa Kucur, bahwa dengan diskusi ini BPD menjadi lebih mengetahui secara mendalam tentang peran BPD. Ia juga mengatakan diskusi yang diselenggarakan telah menjadi nutrisi bagi BPD untuk membangun desa menjadi lebih baik, salah satunya adalah meningkatkan kualitas Musyawarah Desa. BPD harus menjadi inisiator bagi perubahan desa, tegasnya. [Fandi]