
“Selama ini tidak pernah ada evaluasi maupun survei layanan publik dasar di desa, apalagi kami (warga) turut merumuskan prioritas perbaikan layanan bersama pemerintah desa. Ini adalah pengalaman baru bagi kami, apalagi sampai membuat pertanyaan survei layanan, ini benar-benar pengalaman baru bagi kami”. (Bp. Teguh, Kalikuning, 30/7/16)
Wonosobo. Tim Pembaharu Desa (TPD) baik di desa Kalialang maupun desa Kalikuning menyatakan siap mengawal perbaikan layanan publik dasar di desanya. Layanan publik tersebut melingkupi layanan yang bersifat administratif, jasa publik, dan barang publik. Evaluasi perbaikan layanan publik ini dilakukan secara partisipatif, dengan pendekatan survei. Bagi warga maupun pemerintah desa Kalialang, Kecamatan Kalibawang dan desa Kalikuning, kecamatan Kalikajar di kabupaten Wonosobo, pengalaman memperbaiki layanan publik dengan pendekatan survei layanan publik merupakan pengalaman baru bagi mereka. Apalagi dalam tahapan penyelenggaraannya dilakukan secara partisipatif, mulai dari persiapan sampai pertanggungjawaban.
Upaya Meningkatkan Akses Layanan Publik

Salah satu perempuan pembaharu desa melakukan simulasi penentuan peringkat prioritas layanan publik dasar di desa Kalikuning.
Keterlibatan warga dalam setiap tahapan penyelenggaraan layanan publik merupakan salah satu upaya meningkatkan akses warga terhadap layanan publik. Begitupun yang dilakukan pemerintah dan warga Kalialang dan Kalikuning. Survei secara partisipatif hanya salah satu upaya pemerintah dan masyarakat desa mewujudkan perencanaan yang apresiatif. Karena selain melakukan survei, TPD juga akan secara serempak melakukan pemetaan kewenangan di desanya, pemetaan aset dan potensi desa, penggalian usulan kelompok marginal, sampai pemetaan kesejahteraan berdasarkan indikator lokal desa.
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Ruang lingkup pelayanan publik menurut Undang-Undang Pelayanan Publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam ruang lingkup tersebut, termasuk pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya. (Pasal 5 UU No 25 Tahun 2009).
Dalam melaksanakan pelayanan publik pemerintah membentuk Organisasi Penyelenggara. Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undangundang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.
Pengeloalaan Sumber Mata Air Bersih Hingga Jaminan Kesehatan Warga Miskin
Dalam proses perumusan prioritas perbaikan layanan publik, salah satu tahapan yang dilakukan adalah menentukan peringkat prioritas perbaikan. Namun dalam penentuannya dilakukan secara partisipatif, sehingga meskipun TPD telah menentukan, namun akan tetap disosialisasikan kepada masyarakat desa melalui proses musyawarah desa (Musdes). Seperti desa Kalilang yang telah merumuskan 20 jenis layanan publik dan desa Kalikuning yang telah merumuskan 19 jenis layanan publik. Apa yang sudah dirumuskan tersebut merupakan layanan yang diprioritaskan perbaikannya, baik yang bersifat administratif, barang publik maupun layanan publik. Beberapa di antaranya terkait pembuatan surat ijin mengemudi (SIM), pengangkatan Guru PAUD dan TPQ, pengelolaan layanan pusat kesehatan desa (PKD), pengelolaan sumber mata air bersih, pengadaan ambulan desa, pengadaan pembuangan sampah terpadu, jaminan kesehatan bagi warga miskin, dan prioritas perbaikan layanan lainnya.
Prioritas perbaikan layanan publik yang telah dirumuskan bersama TPD, menjadi dasar dalam penyusunan instrumennya mulai dari kuesioner hingga penyusunan format survei. Tahapan tersebut dilakukan selama hari. Selama dua hari, TPD juga terbagi dalam lima kelas, yaitu kelas pemetaan kewenangan desa, pemetaan aset dan potensi desa, penggalian usulan kelompok marginal, pemetaan kesejahteraan berdasarkan indikator lokal desa, serta survei perbaikan layanan publik secara partisipatif. Kelas-kelas tersebut ada di dalam Pelatihan Perencanaan Apresiatif Desa atau Apresiative Vilage Planning (APV) yang diselenggarakan oleh Infest Yogyakarta, pada Rabu-Sabtu (27-30/7/16). Atas kerjasama Infest Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Wonosobo, dan Pemerintah Desa Kalialang dan Kalikuning, acara tersebut disambut baik oleh warga, serta komitmen TPD dalam melaksanakan rencana kegiatan tindak lanjut setelah pelatihan. Pelatihan ini difasilitasi oleh Sinam MS, Frisca Arita Nilawati, Alimah, Borni Kurniawan, dan Edi Purwanto. [Alimah]
Untuk mengetahui informasi tentang langkah-langkah perbaikan layanan publik dapat dilihat di sini.
544