Arsip Tag: Jambearjo

Potret Pelatihan Apresiatif Desa Jambearjo

Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, menggelar sekolah pembaharuan desa pada Minggu dan Senin (19-20/4/2015). Dalam pertemuan dua hari ini, para perangkat dan kader desa belajar bersama tentang perencanaan apresiatif desa. Dimulai dengan pendataan potensi dan aset desadilanjutkan simulasi penyusunan perencanaan berdasarkan empat bidang kewenangan desa berbasis potendi dan aset.

Pelatihan Perencanaan Apresiatif Desa Jambearjo, Malang

Minggu, 19 April 2015, pukul 20.00. Suasana berbeda tampak di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Miftahul Ulum Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Malam itu, salah satu ruang kelas tampak ramai bukan karena aktifitas belajar mengajar siswa, melainkan 17 orang dewasa yang terdiri dari 15 laki-laki dan 2 perempuan. Mereka adalah kepala desa, perangkat desa, Kepala Dusun, Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa serta PKK Desa Jambearjo.

Malam itu, perangkat dan kader Desa Jambearjo sedang melakukan pelatihan perencanaan apresiatif desa berbasis potensi dan aset. Pelatihan ini menjadi bagian dari persiapan Desa Jambearjo dalam mengimplementasikan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Desa Jambearjo sendiri merupakan satu dari tiga desa di Kabupaten Malang yang menjadi desa percontohan melalui program Maju Perempuan untuk Penanggulangan Kemiskinan (MAMPU), kerjasama Infest Yogyakarta, Pemerintah Australia dan Pemerintah Kabupaten Malang. Selain Desa Jambearjo, kegiatan yang sama juga dilakukan di Desa Kucur, Kecamatan Dau dan Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari.

Ketiga desa ini akan diberikan pelatihan ketrampilan pengelolaan informasi desa, penataan kelembagaan, pemetaan apresiatif desa, peningkatan pelayanan dan perencanaan desa. Beberapa materi tersebut terangkum dalam Sekolah Pembaharuan Desa. Harapannya, ketiga desa bisa menularkan kemampuan perencanaan pembangunan desa berbasis pada kewenangan dan potensi kepada desa lainnya.

Desa, Perencanaan apresiatif, Jambearjo

Menyampaikan pemahaman kondisi desa sebelum dan sesudah adanya UU Desa, (19/4).

Menurut Edi Purwanto selaku fasilitator di Kabupaten Malang menjelaskan bahwa proses sekolah pembaharuan desa dilakukan secara bertahap, dari sosialisasi UU Desa beserta peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri. Kemudian, disusul dengan pemetaan apresiatif desa dengan melakukan pendataan potensi dan aset desa. Setiap kegiatan akan bermuara pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Perencanaan Keuangan Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pada pertemuan pertama ini, masing-masing orang diberikan ruang untuk menyampaikan pemahaman mereka tentang kondisi desa sebelum dan sesudah adanya UU Desa. Bambang Mawardi, Kepala Desa Jamberajo berpendapat bahwa sebelum adanya UU Desa, intervensi atau campur tangan pemerintah daerah dan pusat ke desa lebih besar. Sementara, keberadaan UU Desa memberikan kewenangan bagi desa dalam mengelola desa dan wilayahnya sendiri.

Hal senada juga diungkapkan oleh Khusnul selaku Ketua LPMD Jambearjo, “Perencanaan penganggaran dan pelaksaksanaan dilakukan langsung dari dan oleh desa.”

Potensi, Desa, Jambearjo,

Merumuskan gagasan tentang desa madiri berdasarkan potensi dan aset Desa Jambearjo.

Selain itu, peserta juga menyampaikan gagasan mereka tentang desa mandiri berbasiskan potensi desanya. Peserta dibagi dalam dua kelompok berdasarkan wilayah dusun, yakni kelompok Dusun Karangjambe dan Dusun Karangrejo. Kelompok Dusun Karangjambe mempunyai mimpi untuk memaksimalkan potensi kerajinan kulit dan sumber air bersih. Sementara Kelompok Dusun Karangrejo tentang wisata religi (Makam Sentono) dan kesenian lokal. Potensi Desa Jambearjo yang cukup menonjol adalah pengelolaan sumber mata air. Dalam bidang pengelolaan informasi, pemerintah desa menerbitkan majalah “Suara Mandiri” yang terbit setahun sekali.

Pada hari kedua, Senin (20/4/2015), peserta sekolah pembaharuan desa bertambah. Dari 17 orang di hari pertama menjadi 30 orang di hari kedua. Jumlah tersebut termasuk delapan mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya Malang.

Pada pertemuan hari kedua, para kader pembaharuan desa mensimulasikan perencanaan desa dalam empat bidang sesuai dengan kewenangan desa yakni penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pada masing-masing bidang kemudian diturunkan menjadi program dan kegiatan yang disesuaikan dengan kewenangan desa. Tujuan dari sesi ini, setiap peserta memahami model perencanaan pembangunan desa berbasiskan pada kewenangan desa dan potensi desanya.

Menyampaikan hasil penyusunan perencanaan desa.

Menyampaikan hasil penyusunan perencanaan desa.

Peserta dibagi menjadi empat kelompok. Berbekal alat tulis dan alat bantu yang berisi rincian bidang, program dan kegiatan, masing-masing kelompok mulai menyusun perencanaan pembangunan desa. Beragam cara dilakukan untuk memilih dan memilah masing-masing bidang, program, dan kegiatan. Ada kelompok yang memahami dan memisahkan dulu pengertian program serta kegiatan. Ada pula kelompok yang langsung memasang alat bantu dan beberapa kali melakukan bongkar pasang, pindah dari satu bidang ke bidang lain, dari program satu ke program yang lain.

Tidak hanya menyusun perencanaan, masing-masing kelompok juga menyampaikan hasilnya kepada kelompok yang lain. Kendati waktu mulai larut, masing-masing kelompok tampak aktif menanggapi hasil perencanaan setiap kelompok. Sesi ini berlangsung meriah. Sesekali, tanggapan seorang peserta mampu memancing tawa peserta yang lain. [*]

 

Sosialisasi UU Desa di Jambearjo Kabupaten Malang

Tim Mampu-Infest melakukan sosialisasi Undang-undang Desa di Desa Jambearjo Kabupaten Malang, Sabtu (21/3). Sosialisasi UU Desa menjadi ruang bagi warga untuk memahami peraturan tentang Desanya. Sosialisasi tidak melulu satu arah. Warga juga saling bertukar pikiran tentang UU Desa. Dipandu oleh Edi Purwanto, proses memahami UU Desa berlangsung “gayeng” dan aktif. Berikut catatan di media sosial, tentang proses belajar bersama warga.