Arsip Tag: identifikasi kewenangan desa

Tim Pembaharu Desa Jambearjo FGD tentang Kewenagan Bidang Pemerintahan Desa

Bagaimana Cara Mengidentifikasi Kewenangan Desa?

Oleh: Edi Purwanto

Disahkannya Undang-undang Desa (UU Desa) memberikan ruang kepada desa untuk menemukenali kewenangannya. Kewenangan desa yang dimaksud meliputi kewenangan hak asal usul, kewenangan lokal skala desa, kewenangan yang didelegasikan oleh Pemerintah Kabupaten ataupun Provinsi serta kewenangan lain yang diatur oleh perundang-undangan. Terkait dengan pengakuan kewenangan tersebut, desa harus mampu mengidentifikasi kewenangannya sendiri. Kewenangan desa harus dipetakan bersama-sama oleh para pemangku kepentingan di desa. Hingga dirumuskan menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang Kewenangan Desa.

Secara tegas kewenangan desa tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 79 ayat (1): “Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota”. Dengan demikian, kewenangan lokal skala desa dan hak asal-usul harus dirumuskan sendiri oleh desa. Desa harus mampu menginventarisasi kewenangan lokal skala desa dan hak asal usul yang dimiliki oleh desa secara partisipatif.

Tim Pembaharu Desa Tunjungtirto: Mengkaji Peraturan tentang Wewenang Desa Desa

Tim Pembaharu Desa Tunjungtirto: Mengkaji Peraturan tentang Wewenang Desa Desa

Kewenangan desa juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 47 Tahun 2015 pasal 90 ayat (1) sampai (5). Penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan pada kewenangan asal usul dan kewenangan lokal berskala desa didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Selain didanai oleh APBDesa, kewenangan lokal skala desa juga dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui kementerian terkait. Sementara, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 juga membahas kewenangan desa kendati tidak terlalu rinci.

Secara detail kewenangan desa tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Kewenangan desa meliputi hak asal usul, kewenangan lokal skala desa (meliputi bidang pemerintahan desa, bidang pembangunan, bidang pemberdayaan masyarakat, bidang kemasyarakatan).

[baca juga Mengenal Jenis Kewewenangan Desa]

Mengidentifikasi kewenangan desa: belajar dari 3 Desa di Malang

Tim Pembaharu Desa Kucur: Pleno Pembahasan Kewenangan Desa

Tim Pembaharu Desa Kucur: Pleno Pembahasan Kewenangan Desa

Desa Kucur, Jambearjo dan Tunjungtirto di Kabupaten Malang mencoba untuk menginventarisasi kewenangan desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan di masing-masing desa dengan melibatkan Tim Pembaharu Desa. Tim ini terdiri dari unsur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, dan masyarakat di desa. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara terpisah, Desa Jambearjo (9/7/2015), Tunjungtirto (11/7/2015) dan Kucur (13/07/2015).

Kegiatan yang difasilitasi oleh Infest Yogyakarta ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi desa lain dalam menginventarisasi kewenangan desa. Kendati Pemerintah Kabupaten Malang sampai hari ini belum menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Kewenangan Desa, tidak ada salahnya jika ketiga desa ini mencoba untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi kewenangan desanya masing-masing.

Tim Pembaharu Desa Jambearjo FGD tentang Kewenagan Bidang Pemerintahan Desa

Tim Pembaharu Desa Jambearjo FGD tentang Kewenangan Bidang Pemerintahan Desa

Berdasarkan pada hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa ini, desa akan mampu menyusun perencanaannya berdasarkan pada kewenangannya. Selain itu, desa juga tidak akan salah dalam membuat perencanaan. Tumpang tindih kewenangan antara desa dan supradesa, selama ini menjadi kerancuan tersendiri dalam menyusun perencanaan di desa.

Nah, dalam melakukan identifikafikasi kewenangan desa dan mengantarkan menjadi Perdes Kewenangan Desa, ketiga desa ini melakukan beberapa tahap, yaitu;

  1. Mempelajari kewenangan desa berdasarkan pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014 yang diubah menjadi PP Nomor 47 Tahun 2015, dan Permendesa Nomor 1 Tahun 2015.
  2. Indentifikasi kewenangan berdasarkan peraturan yang ada. Hal ini akan membantu Tim Pembaharu Desa dalam mengidentifikasi kewenangan yang ada di desa berdasarkan pada hak asal usul, kewenangan lokal skala desa dan kewenangan yang didelegasikan pemerintah kabupaten atau provinsi.
  3. Mengkolaborasi hasil identifikasi kewenangan berdasarkan peraturan yang ada dengan kewenangan yang ada di masing-masing desa. Bisa jadi kewenangan yang ada di perundang-undangan tidak ada di desa, ataupun sebaliknya. Jika kewenangan tidak ada di desa maka kewenangan bisa dihapus dan jika sebaliknya maka Tim Pembaharu memasukkan menjadi daftar kewenangan desa.
  4. Membentuk tim penyusun dokumen kewenangan desa. Tim ini bertugas untuk membawa daftar kewenangan desa untuk dikaji dan membuat rancangan Perdes.
  5. Menyusun rancangan Perdes oleh Tim dan didiskusikan dengan BPD, pemerintah desa dan pemangku kebijakan yang ada di Desa.
  6. Musyawarah Desa untuk penetapan Perdes Kewenangan. Musyawarah desa dalam penetapan Perdes ini diselenggarakan oleh BPD masing masing desa. Adapun peserta musyawarah desa adalah pemangku kebijakan yang ada di desa. Lebih detil tata cara musyawarah desa bisa dilihat di Permendesa No. 2 tahun 2015.

Pada tahap ini, ketiga desa di Kabupaten Malang tersebut telah membentuk tim perumus kewenangan desa. Tim perumus inilah yang akan mengindentifikasi dan menyusun daftar kewenangan ini menjadi rancangan Perdes Kewenangan Desa. Selain itu juga bertugas mengawal rancangan Perdes menjadi Perdes Kewenangan Desa.