Arsip Tag: ICW

Cegah Korupsi Dana Desa, Latih Pemdes Saja Tidak Cukup

Awal pekan ini Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali merilis data korupsi dana desa. Kasus tindak pidana korupsi di desa kian meningkat, bahkan sampai dua kali lipat per tahun pada kurun waktu 1025 hingga 2017.

Menurut wakil koordinator ICW Agus Sunaryanto, melalui KOMPAS (6/2/18), pemerintah memang telah berupaya mencegah penyalahgunaan dana desa. Korupsi dana desa meningkat dari 17 kasus pada 2015 menjadi 41 kasus (2016) dan 96 kasus (2017). Dari total 154 kasus korupsi itu, ada 127 kasus yg melibatkan anggaran desa. Objek anggaran meliputi: alokasi dana desa, dana desa, dan kas desa.

Kasus-kasus korupsi itu melibatkan melibatkan 112 kepala desa (Kades), dan 32 anggota perangkat desa, dan 3 anggota keluarga. Jumlah kerugian negara pada 2015-2017 akibat kasus itu diperhitungkan mencapai Rp 47 miliar.

Libatkan Warga pada Semua Tahapan Pembangunan

Program peningkatan kapasitas perangkat desa terus dilakukan sejak 2015. Menurut Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri Nata Irawan mengatakan, penyalahgunaan dana desa sebagian besar terkait dengan persoalan sumber daya manusia. Oleh karena itu, dari target 220.000 perangkat desa, pemerintah sudah melatih 150.000.

Sayangnya, memperkuat kapasitas Pemdes dan perangkatnya saja tidaklah cukup. Berdasarkan pengalaman pembelajaran Sekolah Desa, penguatan kapasitas pemerintah desa dan perangkatnya saja tidaklah cukup. Masyarakat juga perlu disadarkan tentang pentingnya terlibat dalam setiap tahapan pembangunan di desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pertanggungjawaban.

Penguatan kapasitas pembangunan desa bagi warga, di antaranya bisa dilakukan kepada perwakilan kelembagaan yang ada di desa baik formal maupun informal. Hal ini penting dilakukan dengan melibatkan pendamping desa dan pendamping lokal desa. Khususnya pengawasan yang dilakukan masyarakat terkait mekanisme pencairan anggaran yang berpotensi digunakan untuk kepentingan politik. Peranan masyarakat dalam mengawasi perencanaan dan penggunaan dana desa perlu lebih transparan. Sehingga diharapkan dapat menghindari terjadinya penyelewengan yang memiliki konsekwensi hukum terhadap mereka.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat berhak mendapat informasi dan terlibat dalam perencanaan hingga implementasi dana desa. Pengawasan yang melibatkan masyarakat juga diperlukan untuk memperkuat kesadaran dan komitmen pemerintah desa, transparan dan akuntabel.[]

sumber gambar: danadesa