Arsip Tag: buku kas kegiatan

Riza Kurniawan, SH sedang menyampaikan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa

Permudah Pelaporan, Pemdes Tunjungtirto Lakukan Penguatan pada Tim Pengelola Kegiatan

Pemerintah Desa Tunjungtirto mengadakan penguatan tentang pelaporan dan pengadaaan barang dan jasa di desa kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK), RT dan RW, Jumat (18/09/2015) . Kegiatan yang dilakukan di Balai Desa Tunjungtirto ini diikuti oleh seluruh TPK yang ada di Tunjungtirto. Sebagai pemateri dalam kegiatan itu adalah Kasi Pembangunan, Kasi Pemerintahan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang dan Infest Yogyakarta.

Menurut Edi Purwanto dari Infest Yogyakarta mengatakan, siklus keuangan desa selama ini memang belum berjalan dengan baik. Aktor-aktor keuangan mulai dari Ketua Pelaksana Teknis Pengeloaan Keuangan Desa (PTPKD), Kepala Desa, Bendahara dan Tim Pengelola Kegiatan belum berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga tidak jarang pada proses pelaporan menumpuk di bendahara atau di kepala PTPKD. Kondisi ini menjadikan proses pelaporan dan pelaksanaan kegiatan tidak bisa berjalan dengan baik. “Nah Kegiatan ini adalah upaya untuk mengurai dan mendistribusikan pekerjaan sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” tutur Edi.

Riza Kurniawan, SH sedang menyampaikan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa

Riza Kurniawan, SH sedang menyampaikan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa

Menurut Jafar, SE Kasi Pemerintahan Kecamatan Singosari, UU Desa menuntut desa untuk profesional dalam mengelola keuangan. Karena menurutnya, sekarang desa telah diberikan wewenang dalam mengatur keuangannya sendiri. Namun pihak kecamatan juga punya kewajiban dalam memberikan pemahaman dalam pengelolaan keuangan desa. Pemerintah Kabupaten Malang telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa. Namun sejauh ini memang masih belum dipahami penuh oleh pemerintah desa.

Jafar berpesan agar pemerintah desa dalam merencanakan dan membuat laporan sesuai dengan peraturan yang ada. Sehingga tidak akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Sebagai pelaksana kegiatan, selain mengerjakan projeknya juga berkewajiban untuk membuat buku kas kegiatan dan melaporkan setiap bulannya kepada kepala desa. Selain itu, TPK juga berkewajiban untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ada di APBDesa.

Sementara itu, Riza Kurniawan, SH menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir agar pengadaan barang dan jasa mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di desa. Menurut Kasi Ekbang Kecamatan Singosari ini, Perbub sudah mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa di desa. “Jangan sampai dalam pengadaan barang dan jasa melanggar Perbub No 17 ini ya,” terangnya. Karena jika melanggar aturan akan menjadi temuan pada saat ada pemeriksaan.

Pajak pembelanjaanHal menjadi materi diskusi yang pelik malam itu. Riza menyarankan agar bendahara memotong pajak yang harus dibayarkan di awal. Sementara, besaran pajak yang harus dibayarkan bisa dikonsultasikan langsung ke kantor pajak. Menurut pengamatan Riza, TPK kadang lupa kalau ada pajak yang harus dibayarkan.

“Lebih efektif jika pajak dipotong pada saat pencairan, sehingga TPK akan mudah mengalokasikan anggaran kegiatannya,” terang RIza.

Yulianti selaku PTPKD Desa Tunjungtirto berharap kegiatan ini benar-benar memberikan pemahaman kepada TPK. Dengan demikian mereka bisa melaporkan apa yang menjadi kewajibannya kepada pemerintah desa.