Arsip Tag: BPD Perempuan

Menjadi Anggota BPD Perempuan di Tengah Budaya Patriarki

“Sebagai satu-satunya BPD Perempuan, bagaimana ibu membuat keputusan ketika musyawarah desa?”

Seorang anak perempuan dengan seragam dan atribut Generasi Berencana (Genre) mengajukan sebuah pertanyaan untuk seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perempuan. Pertanyaannya sederhana, namun sangat mendasar. Berawal dari sebuah pertanyaan, kita juga bisa menguak sejumlah tantangan yang dihadapi anggota BPD perempuan di tengah kuatnya budaya patriarki. Seperti pengalaman Raminah, aggota BPD Perempuan pertama dan satu-satunya di Desa Larangan Kulon, Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo.

Bagi Raminah, menjadi anggota BPD merupakan pengalaman yang menyenangkan. “Lebih banyak sukanya, daripada dukanya,” ungkap Raminah dalam sebuah forum extratalkshow “Perempuan Membangun Desa” yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab), pada Jumat (27/07/18). Selain Raminah, pembicara lain sebagai teman diskusi adalah perwakilan dari TP PKK Kabupaten, Retno, serta Drs. Tono Prihatono, dari Kabag Pemerintahan Setda Kab. Wonosobo, sementara saya sendiri sebagai teman diskusi mewakili Infest Yogyakarta.

Acara ExtraTalkshow “PEREMPUAN MEMBANGUN DESA” yang digelar oleh Pemkab Wonosobo, pada Jumat (27/7/18)

Acara yang dimoderasi oleh Aldhiana Kusumawati, ini memberikan semangat tersendiri bagi perempuan desa yang hadir. Apalagi pengalaman Raminah sebagai BPD Perempuan, pernyataannya yang mengatakan bahwa menjadi anggota BPD lebih banyak sukanya memberikan optimisme tersendiri. Kendati demikian, bukan berarti sebagai anggota BPD Perempuan tanpa tantangan. Salah satunya ketika dia harus memutuskan sesuatu di tengah pertentangan anggota lainnya yang semuanya laki-laki. Sehingga, salah satu cara memperkuat keputusannya adalah dengan mempersiapkan data-data yang dibutuhkan.

Perkuat Program Strategis

Suatu hari, Raminah berusaha menghentikan proses pemandian jenazah perempuan di desanya. Pasalnya, sosok yang memandikan jenazah perempuan tersebut adalah seorang laki-laki. Begitu banyaknya perempuan dari keluarga jenazah, tak ada satu pun yang berani memandikan jenazah perempuan. Pada umumnya mereka tidak berani karena merasa takut terbayang-bayang jenazah yang dimandikan. Akhirnya Raminah pun turun tangan dan memandikan jenazah tersebut. Selain persoalan jenazah, Raminah juga berusaha mendobrak kuasa lelaki yang pada umumnya mendominasi keputusan terkait kebijakan, program dan kegiatan di desa. Mulai dari persoalan sosial, budaya hingga pendidikan.

Posisi Raminah sebagai anggota BPD di desanya bukan sekadar karena dia berani. Lebih dari itu, ia juga memiliki kapasitas baik pengetahuan maupun ketrampilan. Menjadi BPD perempuan bukan hanya bertarung gagasan di tengah BPD laki-laki, namun juga budaya patriarki. Budaya yang masih kuat mengakar di masyarakat, bukan hanya pada laki-laki namun juga perempuan. Patriarki adalah sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi dalam peran kepemimpinan politik, otoritas moral, hak sosial dan penguasaan properti.

Salah satu upaya mengikis budaya patriarki di masyarakat adalah dengan memperkuat program-program yang menjawab kebutuhan strategis gender. Pemenuhan kebutuhan strategis dimaksudkan untuk memperbaharui relasi kuasa yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan. Kebutuhan strategis gender ini diperlukan secara khusus bagi perempuan oleh karena posisi mereka yang subordinat. Posisi subordinat merupakan cara pandang yang menempatkan perempuan pada posisi nomor dua atau inferior. Pandangan bahwa perempuan merupakan manusia inferior, mendorong perempuan ke posisi subordinat dan mengakibatkan berbagai bentuk ketidakadilan dan penindasan.

Program-program yang mampu menjawab kebutuhan strategis ini berkaitan dengan pembagian kerja berdasarkan gender, kuasa dan kontrol. Kebutuhan strategis gender bagi perempuan antara lain mencakup persoalan-persoalan seperti hak atas hukum, kekerasan dalam rumah tangga, persamaan gaji, dan kontrol perempuan atas dirinya. Kebutuhan strategis gender bagi laki-laki antara lain seperti tranformasi peran mereka, misalnya dalam rangka dapat berpartisipasi mengambil bagian dalam pengasuhan anak atau menolak untuk wajib militer, tranformasi dari tanggungjawab membayar ‘mas kawin’ yang mahal pada yang terjadi pada budaya tertentu, dan sejumlah kasus lainnya.

Menggerakkan Perempuan di Desa

Mengapa penting memperkuat program yang mampu memenuhi kebutuhan strategis gender? Karena selama ini salah satu tantangan program pembangunan di desa adalah menciptakan kebijakan, program, maupun kegiatan yang mampu menjawab kebutuhan strategis. Sampai saat ini, baik kebijakan, program maupun kegiatan pembangunan di desa lebih banyak bersifat praktis. Begitupun program maupun kegiatan yang biasanya diusulkan kelompok perempuan di desa.

Ini adalah salah satu upaya Pemkab Wonosobo untuk menggerakkan perempuan berpartisipasi menjadi anggota BPD.

Pentingnya keterwakilan perempuan dalam BPD, Musdes, maupun Musrenbangdes merupakan salah satu upaya memunculkan kebijakan, program maupun kegiatan yang mampu menjawab kebutuhan strategis. Upaya menggerakkan perempuan dalam setiap tahapan pembangunan desa di antaranya dapat dimulai melalui Pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota untuk mewajibkan adanya perempuan dalam keanggotaan BPD yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Di Wonosobo, upaya tersebut telah dimulai dengan memberikan kesempatan keterwakilan BPD perempuan minimal 10%.

Selain dimulai melalui kebijakan Pemda adalah kapasitas kritis yang harus dikuasai oleh pemerintah Desa, perangkat Desa, insitusi lokal, dan masyarakat Desa adalah pengetahuan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang besar dan otonom. Dengan memiliki kapasitas kritis, diharapkan aparatur pemerintahan dapat merespon kebutuhan gender secara transparan, kolaboratif dan partisipatif. Upaya tersebut juga telah dilakukan sejumlah daerah di desa-desa dampingan Infest Yogyakarta melalui pembelajaran “sekolah desa” dan “sekolah perempuan” baik untuk pemerintah desa maupun warganya (laki-laki maupun perempuan). Di luar semua upaya tersebut, perlu juga adanya pelembagaan partisipasi perempuan, ini yang akan secara relatif mampu meningkatkan partisipasi perempuan secara nyata, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat dimaknai sebagai peluang sekaligus tantangan, agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan optimal. Salah satu bagian yang mendapatkan penekanan dalam Undang-Undang Desa yang baru ini adalah perlunya partisipasi, termasuk perempuan. Meskipun tidak mendapatkan pengaturan dalam norma-norma yang bersifat teknis dan jelas, namun perempuan mendapat perlakuan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa. Lalu bagaimana perempuan dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa?

Pertama, tentu perempuan harus tahu dasar hukum yang menaungi pengaturan partisipasi perempuan dalam pembaruan desa. Perempuan harus mengetahui di mana lingkup partisipasi yang dapat dimainkan. Secara umum, ruang-ruang partisipasi ini berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Kedua, apa yang harus dilakukan perempuan untuk memanfaatkan peluang partisipasi yang sudah terbuka? Langkah awal adalah bagaimana kelompok perempuan memahami dan mampu bersinergi, masuk ke dalam lembaga desa dan atau lembaga kemasyarakatan desa. Kelompok perempuan harus mampu memastikan bahwa kegiatan yang bersentuhan dengan kepentingan kelompok perempuan masuk ke dalam agenda lembaga kemasyarakatan desa dalam rangka mendukung pembangunan desa secara menyeluruh.

Ketiga, kelompok perempuan harus mampu berpartisipasi aktif dalam semua tahapan pembangunan desa, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan maupun pemantauan & pengawasan pembangunan desa. Oleh karena itu perempuan harus memahami perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, dan peran-peran apa yang dapat dilakukan dalam setiap tahapan pembangunan desa.

Keempat, perempuan harus mampu memengaruhi kebijakan pembangunan desa. Oleh karenanya perempuan harus memiliki kemampuan bagaimana merumuskan isu dan menganalisis aktor. Selain itu ketrampilan melakukan lobi, dan bicara yang efektif menjadi sangat penting untuk mempengaruhi kebijakan desa.[]

===

Keterangan Penulis: Alimah Fauzan adalah gender specialist Infest Yogyakarta. Pembelajaran ini merupakan salah satu pengalamannya saat hadir dalam acara Talkshow “PEREMPUAN MEMBANGUN DESA” yang diadakan oleh Pemkab Wonosobo.