Kepercayaan pemerintah pusat atau kabupaten terhadap desa dalam mengelola keuangan yang masih rendah tidak didukung penguatan kapasitas yang memadai bagi desa. Kepercayaan tersebut diartikan sebagai sulitnya pemerintah pusat mengawasi dan memantau penggunaan dana desa oleh pemerintah desa. Jika dilihat dari unsur budaya, desa mempunyai mekanisme pengawasannya sendiri.
Secara luasan wilayah, desa lebih sempit dari wilayah kabupaten atau provinsi. Masyarakat desa tinggal berdampingan dengan pemerintahan desa, setiap program pembangunan desa bisa secara langsung diawasi oleh masyarakat, di lain sisi masyarakat bisa terlibat langsung dalam proses pembangunan desa dengan unsur gotong-royong. Kearifan lokal desa akan menilai secara alami proses akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Jika ada temuan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan hasil musyawarah desa, maka akan ada penghakiman secara budaya terhadap penyelenggara pembangunan. Penghakiman tersebut bisa berbentuk pengucilan dalam kehidupan bermasyarakat.
Unsur pengawasan pembangunan desa perlu didorong dengan keterbukaan dan transparansi pembangunan desa kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dan pengawasan masyarakat. Informasi pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban harus diketahui dan mudah diakses oleh masyarakat desa.
Keuangan Desa
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan keuangan desa harus transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aspek Swadaya
Segala bentuk bantuan barang atau tenaga (bukan berbentuk uang dan bisa dinilai dengan uang) atau swadaya masyarakat adalah termasuk pendapatan desa. Hal tersebut (baca: swadaya masyarakat) dicatat dalam dokumen APBDesa pada rekening pendapatan desa lainya yang sah, kemudian dimasukkan nilai uang atas barang atau tenaga tersebut dengan nomenklatur yang rinci, tidak boleh ada nomenklatur yang sama yang menyebabkan double budget.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
Pembentukan BUMDesa tidak menjadi belanja desa, tetapi sebagai pengeluaran pembiayaan (rekening pembiayaan dalam APBDesa) sebagai penyertaan modal desa. Selanjutnya hasil atau keuntungan dari BUMDesa masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD). Sedangkan jika aset BUMDesa dijual, maka masuk sebagai penerimaan pembiayaan.
- Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan keuangan desa
Memahami peran dan wewenang setiap aktor dalam pengelolaan keuangan desa menjadi sangat penting untuk mewujudkan partisipasi dan akuntabilitas. Jika masing-masing peran berfungsi dengan baik berdasarkan kewenangannya berikut dokumen-dokumen penyertanya, maka akan menjadi pendukung utama akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. - Pelaksanaan setiap kegiatan dan penatausahaan berjalan secara simultan bersamaan. Pencatatan transaksi ke dalam dokumen-dokumen penatausahaan harus secara langsung dicatat setiap kali ada kegiatan atau transaksi dalam proses pelaksanaan kegiatan. Bendahara mempunyai peran penting dalam penatausahaan.
- Pencairan dana setiap kegiatan harus menggunakan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), selama ini tidak terimplementasikan dengan baik di desa. Pelaksana kegiatan harus merencanakan keuangan atau pembelanjaan sesuai dengan Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) dalam APBDesa untuk kemudian diverifikasi oleh sekretaris desa dan disahkan oleh kepala desa. Selanjutnya, pelaksana kegiatan menyusun SPP dengan melampirkan RAB yang disusun. SPP untuk satu kegiatan bisa lebih dari satu kali menyesuaikan kebutuhan. Di samping itu, pencairan Dana Desa (DD) juga dilakukan secara bertahap, yaitu tiga tahap (April 40%, Agustus 40%, November 20%), sehingga mengasumsikan SPP dilakukan menyesuaikan anggaran yang direncanakan dan ketersediaan dana yang tersimpan di rekening desa.
- Penarikan dana dalam rekening desa di bank harus bersumber dari perencanaan kegiatan/belanja yang akan dilakukan berdasar SPP yang masuk.
- Pelaporan keuangan dilakukan secara partisipatif oleh PTPKD, mulai dari pelaksana kegiatan sampai bendahara.
- Laporan realisasi APBDesa dilakukan sebanyak dua kali (per semester).
- Laporan pengelolaan keuangan desa diprioritaskan untuk masyarakat desa, selanjutnya kepada pemerintah kabupaten.
- Peran pemerintah kabupaten sangat penting dalam mengatur pengadaan barang dan jasa, karena setiap daerah mempunyai karakteristik yang berbeda, mulai dari standar harga, penarikan pajak, sampai alur pencairan dana.
- Pemerintah desa dapat menyusun Standard Operational Procedure (SOP) pengelolaan keuangan desa untuk mempermudah proses-proses pelaksanaan dan penatausahaan keuangan desa.
- Meskipun kepala desa sebagai penguasa pengelolaan keuangan desa, tetapi kepala desa tidak berwenang memegang uang. Buku rekening bank desa dipegang oleh bendahara. Bendahara bisa menyetorkan dan menarik dana atas persetujuan kepala desa didukung dengan spesimen tanda tangan bendahara dan kepala desa.