Sosialisasi UU Desa di Kabupaten Takalar

Senin (2/3/2015), Institute for Education Development, Social, Religious & Cultural Studies (Infest) Yogyakarta bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi Undang-undang Desa (UU Desa) bertajuk “Menempatkan Desa sebagai Ujung Tombak Pelayanan Publik”. Acara yang berlangsung di Gedung PKK Kabupaten Takalar ini dibuka langsung oleh Bupati Takalar, DR. H. Burhanuddin Baharuddin, SE, M.Si.

UU Desa, Mampu, Infest, Takalar

Bupati Takalar, DR. H. Burhanuddin Baharuddin, SE, M.Si membuka acara Sosialisasi UU Desa.

Dalam sambutannya, Burhanuddin menekankan pentingnya keselarasan perencanaan antara desa dengan daerah. “Perencanaan kabupaten tidak boleh bertentangan dengan perencanaan desa,” tegasnya di hadapan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), para Kepala Desa, dan Kader Kabupaten Takalar.

Dalam pemaparannya tentang UU Desa, Farid Hadi selaku Penasihat Senior Infest untuk Program Desa mengatakan, latar sosio-historis desa sudah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibentuk. Akan tetapi, menurutnya, desa lambat berkembang karena tidak mempunyai hak berupa kewenangan dalam mengelola aset serta anggaran. Kondisi tersebut menyebabkan 63 persen kemiskinan di desa.

UU Desa, Takalar, Infest, Desa Mampu

Farid Hadi menyampaikan pemaparannya tentang UU Desa.

Berangkat dari kondisi itulah, UU Desa memperjelas kewenangan desa serta kejelasan dalam pengelolaan anggaran. Hal tersebut menjadi peluang sekaligus tantangan bagi desa dalam mengelola kewenangan dan aset bagi kesejahteraan warga.

“Tugas desa ada empat, mengenali aset dan kewenangan, merencanakan, mengurus, serta mempertanggungjawabkan,” terang Farid.

Dalam hal perencanaan desa, Frisca Arina Nilawati selaku Penanggunjawab Perencanaan Pembangunan Desa Infest memandang perlunya pendekatan berbasis aset desa. Menurut Frisca, melalui pendekatan tersebut, desa harus berfikir, memetakan, serta memaksimalkan kekuatan dari dalam.

Terkait dengan dana desa, Farid mengatakan bahwa mulai April, 40 persen dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah cair. Ketentuannya, 10 persen Anggaran Dana Desa (ADD) dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah hak desa. Untuk itu, apabila ada potongan atau pengurangan, daerah akan mendapatkan sanksi.

Ketua Asosiasi Persatuan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Takalar, Nurdin Tula berharap pemerintah daerah segera menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang bagi hasil pajak, ADD dan kewenangan desa. Ia juga mengatakan bahwa Apdesi Takalar ingin aktif mencari ilmu untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam melaksanakan UU Desa. (Sofwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *