Pemerintah Desa Kucur, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang mensosialisasikan Peraturan Menteri Desa tentang Kewenangan Desa di hadapan para peserta sekolah pembaharuan desa. Di Desa Kucur, tim desa mampu Infest Yogyakarta akan melakukan dua kegiatan untuk membantu desa dalam mengimplementasikan Undang-undang desa, yakni perecanaan apresiatif desa serta penggunaan teknologi komunikasi dan informasi untuk manajemen keuangan & tata kelola informasi desa. (Foto: Edi Purwanto)
- Abdul Karim Kepala Desa Kucur memberikan penjelasan tentang kewenangan desa.
- Kepala Desa dan BPD Kucur mensosialisasikan Permendesa tentang kewenangan desa di hadapan peserta sekolah pembaharuan desa. (Foto: Edi Purwanto)
- Para perempuan juga turut aktif dalam sekolah pembaharuan desa.