Peraturan Desa merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan Desa merupakan satu dari tiga peraturan yang ada di desa, Peraturan Antar Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. Peraturan Kepala desa menjadi peraturan pelaksana dari Peraturan Desa.
Peraturan Desa berupa penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki oleh desa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Pengertian kepentingan umum meliputi :
a. terganggunya kerukunan antar masyarakat
b. terganggunya akses pelayanan publik
c. terganggunya ketentraman dan ketertiban umum
d. terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
e. diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antargolongan, serta gender.
Sebagai sebuah produk politik, peraturan desa diproses secara demokratis dan partisipatif. Artinya proses penyusunan peraturan desa harus melibatkan partisipasi masyarakat. Masyarakat desa berhak untuk mengusulkan atau memberi masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa. Hampir di setiap regulasi yang mengatur peraturan desa selalu diawali atau diikuti dengan musyawarah desa. Artinya, Peraturan Desa harus mengacu pada hasil musyawarah desa yang melibatkan unsur masyarakat.
Jenis-jenis peraturan Desa
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)
- Rencana Kerja Pemeirntah Desa (RKPDesa). Ditetapkan paling lambat September tahun berjalan.
- Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa). Ditetapkan paling lambar 31 Desember.
- Pungutan,
- Struktur organisasi pemerintah desa
- Tata ruang
- Laporan pertanggunjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
- Pembentukan lembaga kemasyarakatan
- Pembentukan lembaga adat desa
Secara umum, pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, pasal 111 ayat 1 dan pasal 125 ayat 1 menyebutkan bahwa Peraturan Desa menjadi dasar hukum pengelolaan kekayaan milik desa yang berkaitan dengan penambahan dan pelepasan aset; perencanaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan aset Desa dan tata ruang dalam pembangunan kawasan perdesaan.
Konsultasi dan Evaluasi Peraturan Desa
Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat. Selain itu, peraturan desa juga wajib disebarluaskan oleh pemerintah desa sejak disusun hingga ditetapkan. Dengan demikian, masyarakat desa dapat mengetahui dan terlibat aktif dalam proses penyusunan dan pengawasan peraturan desa. Masyarakat berhak tahu dan memberikan masukan rancangan peraturan desa.
Rancangan peraturan desa yang telah disepakati disampaikan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah kesepakatan. Kemudian, rancangan tersebut wajib ditetapkan Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 hari sejak diterima. Peraturan Desa kemudian diserahkan kepada sekretaris desa untuk diundangkan. Apabila Kepala Desa tidak menandatangani maka, peraturan desa wajib diundangkan dalam lembaran Desa dan sah menjadi peraturan Desa.
Untuk klarifikasi, Kepala Desa menyampaikan peraturan desa yang telah diundangkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diundangkan. Bupati/walikota melakukan klarifikasi paling lama 30 hari sejak diterima.
Khusus untuk Peraturan Desa tentang APBDesa, Pungutan, Tata Ruang, Struktur organisasi Pemerintahan, dan Pungutan merupakan inisiatif pemerintah desa. Dalam prosesnya rancangan peraturan desa yang mengatur empat hal tersebut harus mendapatkan evaluasi Bupati/Walikota sebelum ditetapkan. Kepala Desa menyerahkan hasil rancangan hasil kesepakatan dengan BPD paling lama 3 (tiga) hari setelah disepakati untuk dievaluasi. Hasil evaluasi diserahkan oleh bupati/walikota paling lama 20 hari kerja terhitung sejak diterima. Kepala Desa diberikan waktu paling lama 20 hari sejak diterima hasil evaluasi untuk melakukan koreksi.
Tugas dan kewenangan supradesa dalam hal ini kabupaten/kota wajib memberikan pedoman penyusunan, evaluasi dan melakukan pengawasan tentang peraturan desa. Kewenangan pengawasan yang oleh Supradesa bahkan bisa membatalkan peraturan desa dengan dua alasan, bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Desa yang mengatur kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan berskala lokal dalam pelaksaaanya diawasi oleh BPD dan masyarakat. Apabila terjadi pelanggaran, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran sesuai dengan kewenangannya. Tentu, masyarakat berhak untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara partisipatif terhadap pelaksanaan peraturan desa.
Rujukan:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (unduh)
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 (unduh)
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (Unduh)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Unduh)
Ping-balik: Studi Lapang Pembuatan Perdes di Tunjungtirto | Sekolah Desa