SKB 3 Menteri

Sekilas SKB Tiga Menteri tentang Percepatan Dana Desa

Macetnya penyaluran Dana Desa di tingkat Kabupaten/Kota menjadi alasan bagi Kementerian Dalam Negeri, Kementrian Desa, Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi, serta Kementerian Keuangan untuk menandatangai Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.

Dalam SKB ini, Menteri Dalam Negeri mendorong percepatan penyaluran dan pengelolaan Dana Desa 2015 di level pemerintah tingkat II, Kabupaten/Kota. Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati/walikota untuk melakukan langkah-langkah percepatan penyaluran dan pengelolaan Dana Desa tahun 2015 antara lain:

  1. Bupati/Walikota menyalurkan dana Desa dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa apabila desa sudah menyampaikan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Kewajiban bagi Kabupaten dan Kecamatan untuk memfasilitasi desa dalam penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa. Transfer harus melalui rekening desa bukan rekening pribadi aparat desa.
  2. Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menganggarkan Dana Desa dalam Peraturan daerah APBD tahun anggaran 2015 dan mendahului sebelum penetapan Perda tentang Perubahan APBD tahun 2015. Apabila Pemerintah Daerah telah menetapkan Perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD, maka Dana Desa dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
  3. Selain itu, pemeritah desa segera menusun Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester I dan Semester II yang terdiri dari penerimaan, pengeluaran dan sisa dana.
  4. Kementerian Dalam Negeri juga harus segera melakukan percepatan pelaksanaan pelatihan/bimbingan teknis mengenai pengelolaaan keuangan Desa bagi Aparat Desa.

Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggungjawab untuk segera menerbitkan peraturan Bupati/Walikota tentang pengelolaan Keuangan Desa serta Pengadaan Barang dan Jasa. Kedua peraturan ini menjadi payung desa dalam penyusunan dan acuan dalam pengelolaan keuangan desa, baik dalam penyusunan RKPDesa dan APBDesa. Sebab, dalam peraturan ini disebutkan bahwa APBDesa ditetapkan paling lambat minggu kedua Oktober 2015.

Sementera Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memfasilitasi percepatan penggunaan Dana Desa. Percepatan penggunaan Dana Desa mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan PDTT Nomor 5 Tahun 2015 yang meliputi pembangunan sarana prasarana desa, pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembangan ekonomi lokal. Untuk pembangunan/ rehabilitasi/ pemeliharaan sarana dan prasarana dilakukan secara swakelola dengan mengutamakan pemberdayaan tenaga kerja lokal. Selain itu, Menteri Desa PDTT bertanggunjawab melakukan percepatan penyediaan tenaga pendamping desa.

Unduh: Surat Keputusan Bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *