Roadmap Perluasan Penerapan Peta Kesejahteraan Lokal Desa di Kabupaten Wonosobo

Perencanaan apresiatif desa (Appreciative rural planning) adalah pendekatan yang mengedepankan aset dan potensi desa dalam penyusunan rencana pembangunan desa. Perencanaan model ini berbeda dengan pendekatan perencanaan pembangunan yang berorientasi pada penyelesaian masalah. Perencanaan apresiatif bertujuan untuk menggerakkan warga desa untuk mengembangkan diri berbasis pada potensi.

Berbeda dengan pendekatan penyelesaian masalah (deficit based planning), pendekatan apresiatif mencoba menemukenali jenis-jenis kekuatan dan aspek-aspek kunci yang dapat menggerakkan masyarakat di tingkat desa dan pada akhirnya turut menyelesaikan masalah yang timbul di tingkat desa.

Pendekatan ini mengedepankan beberapa prinsip, yaitu:

  1. Apresiasi atas kewenangan desa.  Dengan kelahiran UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada desa yang tidak bersifat residu atau sisa dari kewenangan supra desa. Pendekatan ini memandang bahwa kewenangan desa merupakan aset dan potensi yang dapat menggerakkan perkembangan desa. Desa perlu menemukenali kewenangannya sebagai dasar dari pengembangan masyarakat.
  2. Apresiasi aktor desa. Salah satu kekuatan terbesar dari desa adalah sumber daya manusia. Apresiasi aktor mengedepankan upaya menemukenali aktor-aktor penting (baik yang sudah dikenal atau masih tersembunyi) untuk diajak bersama melakukan serangkaian upaya pengembangan desa. Dengan demikian, pembangunan desa tidak semata menjadi tugas pokok pemerintahan desa, melainkan tugas masyarakat. Pada bentuk ini, Infest di beberapa desa dampingan mengembangkan Tim Pembaharu Desa yang berisi masyarakat dan pemerintahan desa. Prinsip partisipasi dan keterbukaan menjadi prinsip dasar operasionalisasi dari konsep apresiasi aktor desa.
  3. Pemahaman atas Aset Desa. Pembangunan yang baik berorientasi pada perkembangan dan bukan pada penyelesaian masalah semata. Konsep ini dapat terjadi apabila desa mengenal aset-aset yang dimiliki oleh desa. Perencanaan apresiatif salah satunya dilakukan dengan menemukenali aset di tingkat desa. Pemetaan aset dilengkapi dengan menemukenali aspek yang dapat menggerakkan atau mengembangkan aset di tingkat desa.
  4. Pemahaman atas kesejahteraan masyarakat. Setelah peta aset, status dan kesejahteraan menjadi penting untuk ditemukenali oleh desa. Peta kesejahteraan menjadi rujukan dalam proses pembangunan. Orientasinya adalah peningkatan kesejahteraan. Mempertimbangkan keberagaman, desa harus memiliki standar sendiri untuk mengklasifikasikan tingkat kesejahteraan masyarakat. Klasifikasi tersebut diperinci dengan sensus kesejahteraan dan verifikasi di tingkat desa.
  5. Perencanaan berbasis data dan partisipatif. Data menjadi kata kunci dalam perencanaan apresiatif. Data yang diperoleh melalui proses pemetaan menjadi kunci dalam penyusunan perencanaan desa yang tertuang dalam RPJMDesa. Perencanaan pembangunan apresiatif mengacu pada data dan dilakukan secara partisipatif. Partisipasi menjadi elemen dasar yang sudah dilakukan sejak pada tahapan penyiapan data yang dirujuk dalam penyusunan kebijakan.

[Baca: Dokumen Lengkap UU Desa]

Roadmap Perluasan Implementasi Perencanaan Apresiatif Desa di Wonosobo

Kabupaten Wonosobo menjadi salah satu mitra strategis Infest Yogyakarta dalam upaya menciptakan model implementasi UU Desa. Perencanaan apresiatif menjadi salah satu piranti lunak yang dibangun bersama dengan pemerintahan Kabupaten Wonosobo. Mengacu pada pembelajaran yang didapatkan pada 3 desa percontohan di Kabupaten Wonosobo (Desa Gondang, Desa Wulungsari dan Desa Tracap), pemerintah Kabupaten Wonosobo dan Infest Yogyakarta mencoba memperluas cakupan pelaksana perencanaan apresiatif.

Melalui rapat koordinasi terbatas antara pemerintah Kabupaten Wonosobo dan Infest Yogyakarta pada tanggal 30 Juli 2015, Kabupaten dan Infest menyepakati perluasan implementasi perencanaan apresiatif di Wonosobo. Guna Kepentingan tersebut, pemerintah Wonosobo menyiapkan 147 anggota task force tim pendamping desa yang akan mendapatkan mandat pendampingan perencanaan apreasiatif di tingkat desa.  Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari refleksi atas adanya dampak positif beberapa bagian dari perencanaan apresiatif di desa percontohan. Perluasan ini akan dilakukan di 15 kecamatan dengan 1 desa sebagai percontohan. Aktivitas ini akan dilakukan dengan pembiayaan mandiri dari Kabupaten Wonosobo.

Fokus pada perluasan ini adalah peningkatan kapasitas desa dalam partisipasi masyarakat dan identifikasi kesejahteraan sosial. Melalui pendekatan ini, diharapkan desa-desa di Wonosobo pada akhirnya dapat menerapkan dua aspek dalam pemerintahan, yaitu perencanaan apresiatif desa dan open data keuangan desa. Kedua elemen tersebut akan tercermin dalam kebijakan di tingkat Kabupaten yang saat ini sedang disusun.

[Baca Juga: Wonosobo Siap Menjadi Pelopor Open Data Keuangan Desa]

Secara umum, roadmap perluasan perencanaan apresiatif pada aspek pemetaan kesejahteraan lokal terpapar sebagai berikut:

Roadmap Peta Kesejahteraan Wonosobo

Roadmap Peta Kesejahteraan Wonosobo

1 thought on “Roadmap Perluasan Penerapan Peta Kesejahteraan Lokal Desa di Kabupaten Wonosobo

  1. Ping-balik: Roadmap Penerapan Keterbukaan Informasi dan Transparansi Keuangan di Tingkat Desa Kabupaten Malang | Sekolah Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *