Proses perencanaan pembangunan di desa

Roadmap Penerapan Keterbukaan Informasi dan Transparansi Keuangan di Tingkat Desa Kabupaten Malang

Transparansi dan partisipasi menjadi dua kata kunci penting dalam pengelolaan pembangunan di tingkat desa. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menempatkan keduanya sebagai aspek penting dalam perubahan di tingkat desa. Transparansi terkait erat dengan kata kunci informasi yang turut diatur pada pasal 82 ayat 1. Ketersediaan informasi selanjutnya, pada pasal 2, dinilai menjadi bagian dari akses masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.

Secara lebih spesifik, informasi publik diatur pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu badan publik yang turut menjadi subjek dalam UU KIP tersebut. Dengan status pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemerintahan desa menjadi subjek yang berkewajiban dalam penyediaan dan penyelenggaraan keterbukaan informasi.

Melalui pendekatan apresiasi atas desa, Infest memandang bahwa keterbukaan informasi tidak semata kewajiban yang melekat melainkan juga bagian dari pelayanan publik kepada masyarakat. Sebagai pelayanan, keterbukaan informasi akan melekat sebagai mekanisme harian pada pemerintahan desa dan tidak terpisah dari tugas pemerintahan desa.

Pendekatan apresiasi atas desa juga menempatkan partisipasi sebagai kunci pelaksanaan pembangunan sejak perencanaan sampai pertanggungjawaban. Melalui tim Pembaharu desa yang berisikan perwakilan masyarakat dan pemerintahan desa, pengelolaan pemerintahan desa menjadi tidak eksklusif dikelola oleh desa. Masyarakat menjadi bagian langsung dari proses pembangunan dan penatausahaan pada lingkup tertentu. Keterlibatan ini diharapkan memperkuat kemungkinan masuknya agenda-agenda penting masyarakat berbasis pada data yang dibangun secara kolektif.

[Baca: Memahami pemetaan kesejahteraan di tingat desa dan Model Perencanaan Apresiatif Desa]

Sejak Maret 2015, infest bersama tim pembaharu desa di 3 desa Kabupaten Malang (Tunjungtirto, Kecamatan Singosari; Kucur Dau Kecamatan; dan Jambeharjo kecamatan Tajinan) mencoba melakukan beberapa perubahan dalam perencanaan dan pengelolaan pemerintahan desa. Upaya pertama adalah dengan merumuskan perencanaan apresiatif dengan berbasiskan aset di tingkat desa. Fokus kedua adalah keterbukaan informasi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Mengacu pada konsep data terbuka (open data) dan keterbukaan informasi publik (KIP), akses atas informasi pembangunan dan pelayanan publik didorong menjadi bagian dari pelayanan publik. Tidak ada pemisahan antara tugas pelayanan dan penyediaan informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat desa. Kedua, pelayanan informasi menjadi bagian yang dikelola secara partisipatif. Masyarakat menjadi penterjemah informasi (translasi) yang bertujuan memudahkan pemahaman masyarakat atas informasi sekaligus memperluas keteraksesan informasi di tengah masyarakat. selain tim pembaharu desa, tim pengelola informasi desa turut dibentuk dengan keterlibatan elemen masyarakat.

Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan informasi dinilai menjadi nilai lebih pendekatan apresiatif dalam pelayanan di tingkat desa ini. Hal ini menjadikan informasi tidak ekslusif secara terbatas dikelola oleh desa, melainkan turut melibatkan elemen masyarakat. Pengelolaan informasi akan memanfaatkan pendekatan berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan non-TIK.

Pengelolaan keuangan menjadi salah satu jantung sorotan pendekatan yang dilakukan oleh Infest ini. Keuangan dinilai menjadi salah satu aspek paling sensitif ketika dihadapkan pada kebutuhan pemerintah untuk terbuka kepada masyarakat. Pada pengelolaan keuangan, penguatan kapasitas dilakukan untuk memastikan bahwa desa dapat mengelola keuangan dengan memenuhi prinsip akuntabilitas. Bersandingan dengan akuntabilitas, transparansi ditempatkan sebagai bagian tidak terpisahkan sekaligus sebagai bentuk pelayanan.

Infest mencoba memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan dari dua aspek, yaitu standar akuntansi keuangan dan pemanfaatan aplikasi keuangan desa. Aspek kapasitas dan pemanfaatan aplikasi tidak dipisahkan satu dengan lainnya. Aplikasi berjalan sebagai alat kerja setelah desa mampu memahami prinsip-prinsip tata kelola keuangan. Di lain sisi, pemanfaatan aplikasi berfungsi untuk mendorong penyediaan data terbuka secara cepat agar masyarakat dapat mengawasi pengelolaan keuangan desa.

Secara umum, pendekatan yang diimplementasikan di Kabupaten Malang ini dapat dipahami melalui bagan alir berikut:

roadmap KIP malang

Roadmap penguatan kapasitas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di tingkat desa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *