Regulasi Baru, Desa Baru

Selo Soemardjan, Bapak Sosiologi Indonesia, termasuk salah satu guru dan pelaku sejarah yang ikut memperjuangkan otonomi desa di Indonesia. Pada tahun 1946, Selo Soemardjan muda menyiapkan rancangan otonomi dan demokrasi desa di Daerah Istimewa Yogyakarta, antara lain menelurkan kebijakan Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang melakukan penggabungan (blengketan) sejumlah desa menjadi satu desa yang lebih besar, sekaligus mendistribusikan tanah Sultan ground menjadi tanah milik desa (titi soro untuk orang miskin, paguron untuk gaji para guru, pangonan untuk gembala ternak, sengkeran untuk pelestarian tanaman langka, segahan untuk jamuan tamu dari luar yang datang ke desa, dan palungguh atau bengkok untuk penghasilan kepala desa dan pamong desa).

Desa mempunyai otonomi memilih pemimpinnya sendiri, melakukan pungutan seperti polosoro (semacam pajak penjualan tanah dan ternak), serta mengatur dan mengurus tanah untuk kepentingan desa dan kesejahteraan rakyat. Desa juga memperoleh mandat mendata jumlah penduduk, mendirikan sekolah rakyat, menjaga keamanan wilayah, bahkan membantu perjuangan revolusi fisik yang dipimpin oleh Sri Sultan HB IX dan Jenderal Soedirman.

Penggabungan desa, redistribusi aset dan mandat merupakan tiga isu penting yang pernah ditorehkan oleh oleh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memuliakan dan memperkuat desa. Dalam teori dan praktik, penggabungan (amalgamasi) desa ini merupakan prasyarat penting bagi otonomi desa, sebab penggabungan akan memperbesar skala ekonomi dan skala otonomi. Sejumlah tokoh seperti Soetardjo Kartohadikoesoemo, maupun para pakar seperti Prof. Nasikun dan Prof. Wasistiono selalu merekomendasikan penggabungan desa, sebagaimana pernah terjadi di DIY. Di Jepang maupun Cina, penggabungan sejumlah desa menjadi satu desa dilakukan secara paksa untuk memperbesar skala ekonomi dan skala otonomi. Desa Huaxi di Cina (sebuah desa kaya raya yang mengklaim sebagai desa terbaik di kolong bumi) juga merupakan hasil penggabungan sejumlah desa, yang semula hanya tiga kilometer persegi menjadi 32 kilometer persegi (seluas wilayah Kota Yogyakarta).

Namun kisah sukses DIY tidak terjadi secara nasional. Cita rasa desa DIY itu sangat mempengaruhi substansi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1948 dan UU Nomor 19 Tahun 1965, terutama untuk membangun desa menjadi daerah otonom tingkat III. Kedua UU itu sama sekali tidak berjalan karena situasi politik yang tidak kondusif. Selo Soemardjan begitu risau dan kritis terhadap pemerintah yang tidak pernah memikirkan desa secara serius. Pada tahun 1956, Selo berujar bahwa sikap politik pemerintah terhadap desa tidak jelas. Pada tahun 1979, ketika lahir UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Selo juga menyampaikan kekecewaannya karena substansi UU itu jauh dari spirit otonomi desa dan demokrasi desa. Undang-undang yang mendistorsi desa dari kesatuan organik-sosiologis menjadi sebatas pemerintahan desa itu tidak hanya merusak adat di Luar jawa, tetapi juga merusak bangunan sosial dan otonomi desa di Jawa.

Pada tahun 1992, Selo mengulang kembali pernyataannya, bahwa sikap pemerintah terhadap desa tidak jelas. Tahun 1999, Selo sempat gembira menyambut kehadiran UU Nomor 22 Tahun 1999 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1974 dan UU Nomor 5 Tahun 1979 karena di dalamnya membuka ruang dan mengandung spirit otonomi desa dan demokrasi desa.

Namun, Prof. Selo yang berpulang pada 2003 tidak sempat menyaksikan hiruk pikuk perjuangan melahirkan UU Desa sepanjang tahun 2005-2013. Jika sekarang, beliau masih hidup maka beliau akan gembira dan bangga menyambut kehadiran UU Desa. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memang tidak sama dengan cita rasa desa DIY yang dirancang oleh beliau, tetapi UU itu memastikan perubahan paradigma dan sikap politik yang meninggalkan “desa lama” dan memulai “desa baru”. Dalam konstruksi “desa baru” terdapat pengakuan dan penghormatan negara kepada desa. Negara memberikan mandat kewenangan dan pembangunan kepada desa serta redistribusi sumberdaya negara kepada desa.

Meskipun sejumlah akademisi begitu sinis terhadap UU Desa, yang mereka nilai ambisius, tetapi para pemimpin desa dan masyarakat desa menyambutnya dengan penuh antusias. Satu hal yang mengejutkan, sejumlah organisasi keagamaan besar seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia, maupun Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, maupun perguruan tinggi, perusahaan, perbankan, ikatan akuntan, lembaga donor, LSM dan lain-lain menyambut kehadiran UU Desa dengan penuh antusias. Mereka mempelajari UU Desa sekaligus menyiapkan diri untuk melakukan pendampingan desa.

Arah dan jalan perubahan menuju desa baru sudah digariskan oleh UU Desa. Redistribusi uang negara (dari APBN dan APBD) kepada desa yang menjadi hak desa, merupakan isu yang hangat dan politis, menyertai hiruk pikuk pemerintahan baru di bawah pimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Namun UU Desa bukan sekadar uang. Mulai dari misi, tujuan, asas, kedudukan, kewenangan, alokasi dana, tata pemerintahan hingga pembangunan desa, menunjukkan rangkaian perubahan desa yang dihadirkan oleh UU Desa. Namun, perubahan tidak berhenti pada undang-undang meskipun melahirkan UU Desa ini membutuhkan perjuangan dan perjalanan panjang. Kita percaya pada sebuah diktum: “Peraturan bukan segala-galanya, tetapi segala sesuatunya membutuhkan peraturan. Peraturan yang baik tidak serta merta melahirkan kebaikan dalam waktu cepat, tetapi peraturan yang buruk dengan cepat menghasilkan keburukan”.

*Penggalan Prawacana  “REGULASI BARU DESA BARU Ide Misi dan Semangat UU Desa” (Sutoro Eko, Maret 2015)

3 thoughts on “Regulasi Baru, Desa Baru

  1. Ping-balik: Apa yang berbeda dari 'rezim baru’ pengaturan desa? - ke[tempat]an

  2. Ping-balik: Apa yang berbeda dari 'rezim baru’ pembangunan desa? - ke[tempat]an

  3. Ping-balik: Apa yang 'baru' dari rezim baru pembangunan desa? - ke[tempat]an

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *