Wonosobo – Sabtu (5/12/2015) kemarin, Tim Pembaharu Desa (TPD) Gondang, Wulungsari dan Tracap berkumpul di gedung pendopo Wakil Bupati Wonosobo sejak pukul 09.00 WIB . Tim Pembaharu dari tiga desa bersepakat untuk melakukan refleksi implementasi pendekatan Pemetaan Apresiatif Desa (PAD) yang sudah mereka praktikkan selama 8 (delapan) bulan di masing-masing desa.
Pertemuan refleksi ini dihadiri oleh 58 orang anggota Tim Pembaharu Desa yang berasal dari Gondang, Wulungsari dan Tracap. Sofia, salah satu anggota Pembaharu Desa Wulungsari, menceritakan bahwa dengan praktik Pemetaan Apresiatif di desanya telah membawa beberapa perubahan yang baik, diantaranya meningkatnya peran perempuan dan lahirnya kesadaran kritis warga terhadap aset yang dimiliki oleh desa.
“Praktik Apresiatif Desa juga telah membawa perubahan berupa: kalau dulu masyarakat susah berkumpul, namun sekarang lebih gampang,” terang Sofia.
Pendekatan Apresiatif Desa bertujuan untuk mendorong desa menumbuhkembangkan praktik berdesa dengan nilai-nilai apresiatif dan partisipatif. Melalui pendekatan ini, kelas sosial marjinal, seperti kelompok miskin, perempuan, dan difabel -yang selama ini kerap tidak dilibatkan dalam perencanaan pembangunan desa- menjadi memiliki ruang. Sehingga ruang tersebut nantinya dapat mendorong kelas sosial marjinal dapat terlibat lebih mendalam dalam memberikan ide dan gagasannya dalam perencanaan. Praktik ini harapannya mampu menjadikan setiap warga desa menjadi subjek dalam berdesa.
Terhitung sejak April 2015, praktik Pemetaan Apresiatif Desa telah menghantarkan Desa Gondang, Wulungsari dan Tracap memiliki Tim Pembaharu Desa dan dokumen Apresiatif Desa. Tim Pembaharu merupakan kelompok baru di desa yang anggotanya terdiri dari perwakilan warga dan pemerintah desa. Sementara dokumen Apresiatif Desa, terdiri dari dokumen kesejahteraan lokal, aset-potensi dan kewenangan.
Lahirnya dokumen Apresiatif Desa merupakan proses dari tumbuhnya nilai-nilai apresiatif dan partisipatif yang dikawal oleh Tim Pembaharu Desa. Menariknya, dokumen Apresiatif Desa ini akan dijadikan basis data perencanaan pembangunan desa untuk enam tahun ke depan. Walaupun belum dapat dikatakan sepenuhnya dokumen Apresiatif Desa sempurna, tetapi menurut beberapa anggota Pembaharu Desa, dokumen Apresiatif Desa telah mengakomodasi kepentingan kelas sosial marjinal. Hal tersebut dibuktikan dengan lahirnya rancangan usulan kelas sosial miskin dan kelompok marjinal. Dokumen itu akan menjadi dasar dalam menentukan prioritas utama perencanaan pembangunan desa ke depan.
Pertemuan refleksi Pembaharu Desa menjadi salah satu ruang alternatif antar Tim Pembaharu Desa untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan terkait dengan praktik Apresiatif Desa di desa masing-masing. Selain itu juga menjadi salah satu tahapan persiapan menuju Musyawarah Desa review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa). Dalam penutup kegiatan, Tim Pembaharu Desa dan Pemerintah Desa Gondang menyatakan akan menyelenggarakan Musdes review RPJMDesa pada tanggal 10 Desember 2015. Disusul Desa Tracap pada 11 Desember 2015.
Dalam Musdes tersebut, selain akan membahas dan mengawal rancangan usulan kelas sosial marjinal, panitia Musdes yang terdiri dari anggota TPD, BPD dan Pemdes juga akan memaksimalkan kelas sosial marjinal untuk hadir dan terlibat secara aktif. Pemetaan Apresiatif Desa ini merupakan salah satu cara untuk menunjukkan kewenangan dan kemandirian desa yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.