Desa Gondang, salah satu Desa di Kabupaten Wonosobo sedang menerapkan pendekatan apresiatif dalam merumuskan perencanaan pembangunan. Hal tersebut untuk membuktikan semangat kemandirian dan kedaulatan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pendekatan apresiatif dipilih sebagai salah satu cara supaya kelas-kelas sosial marjinal dapat terlibat dalam menentukan arah pembangunan desa.
Sebagai langkah awal, pendekatan yang dilakukan Desa Gondang akan menghasilkan capaian berupa dokumen kewenangan, aset, potensi, dan kesejahteraan berskala lokal. Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi basis untuk melihat kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa). Dengan demikian, perubahan RPJMDesa yang dihasilkan dan disusun secara partisipatif tersebut akan mengakomodasi kepentingan kelas-kelas sosial marjinal.
Senin (5/10/2015) lalu, Tim Pembaharu Desa (TPD) Gondang kembali berkumpul untuk mendiskusikan proses perkembangan kegiatan sensus kejahteraan lokal yang telah dilakukan oleh TPD. Di diskusi ini, TPD Gondang mencoba merefleksikan beberapa tantangan yang dihadapi selama berlangsungnya kegiatan sensus. Salah satu poin yang menarik, TPD Gondang menyadari masih minimnya pengetahuan atas teori dan praktik partisipasi, khususnya terkait dengan sensus kesejahteraan lokal desa.
Terkait itu, TPD Gondang akan merumuskan ulang strategi atau pendekatan kultural terhadap warga. Selain meningkatkan kualitas data yang dihasilkan, strategi ini diharapkan dapat mendorong TPD menjadi milik seluruh kelas sosial warga. Diskusi kali ini menghasilkan beberapa temuan atas kegiatan sensus yang sudah berjalan, pertama, dari total keseluruhan warga Desa Gondang yang tersebar di 3 dusun dengan jumlah 1496 Kepala Keluarga (KK), sensus baru dilakukan sebanyak 75 persen. Kedua, masih terdapat sebagian warga yang mengosongkan sebagian indikator yang sudah terdapat di dalam formulir.
Diskusi kali ini juga memberikan catatan penting bahwa kegiatan sensus tidak berjalan tepat waktu. Salah satu penyebabnya, banyak anggota TPD Gondang yang berperan sebagai perangkat desa (angkanya sekitar 90 persen). Kesibukan waktu kerja turut memengaruhi proses sensus yang sedang dilakukan. Menurut Afandi, Program Officer Perencanaan Apresiatif Infest Yogyakarta, idealnya komposisi pemerintah desa di TPD sama dengan komposisi warga, 50 persen. Dengan komposisi tersebut dapat mendorong kelompok warga untuk terlibat secara luas.
Atas temuan ini, rencananya TPD Gondang akan melakukan beberapa percepatan kegiatan sensus. Mereka menargetkan pada tanggal 12 Oktober 2015, TPD Gondang dengan tim yang ada akan menyelesaikan sensus yang tersisa. Dan pada 21 Oktober 2015, entri data sensus telah diselesaikan. Begitu juga dengan dokumen aset, potensi dan kewenangan, TPD menargetkan sebelum akhir minggu ketiga Oktober dapat tersusun dengan baik.