Perencanaan apresiatif desa merupakan proses perencanaan yang didasarkan pada potensi dan kekuatan desa. Pada 13 dan 14 April 2015, tiga desa di Kabupaten Wonosobo yakni Desa Gondang, Desa Tracap, dan Desa Wulungsari belajar tentang perencanaan apresiatif desa. Hari pertama, para kader dan perangkat di masing-masing desa memahami isi Undang-undang nomor 6/2014 tentang desa berikut dengan kewenangan-kewenangan desa. Kemudian, para kader desa mulai mengidentifikasi kewenangan, aset serta potensi yang dimiliki desanya. Berikut potret kegiatan perencanaan apresiatif desa di masing-masing desa:
- Lokakarya Perencanaan Apresiatif Desa Gondang
- Kader Desa Gondang berdiskusi dan belajar bersama.
- Seorang perangkat Desa Gondang menuliskan hasil diskusi kelompok
- Perwakilan kelompok menyampaikan hasil diskusi kelompok. (Desa Tracap)
- Para ibu-ibu kader desa Tracap memperhatikan penjelasan pembicara
- Peserta lokakarya di Desa Tracap mengidentifikasi kewenangan dan hak desa.
- Suasana saat sosialisasi UU Desa di Desa Tracap
- Peserta lokakarya perencanaan apresiatif desa di Desa Wulungsari, Wonosobo
- Diskusi kelompok mengidentifikasi kewenangan dan hak desa di Desa Wulungsari.
- Para perempuan kader Desa Wulungsari menuliskan hasil identifikasi kelompok tentang kewenangan dan aset desa.
Ping-balik: Pemetaan Sosial sebagai Basis Data Pembangunan Desa | Sekolah Desa