Perencanaan Apresiatif Desa Mendorong Kepekaan Sosial Pemdes dan Warganya

“Saya mendapat informasi dari tim pembaharu desa (TPD) yang khusus menggali usulan kelompok marginal dan survei layanan publik, bahwa saat mereka melakukan wawancara kepada warga yang berkebutuhan khusus maupun kepada kluarganya, di antara mereka masih ada yang bisa disembuhkan jika ditangani secara intensif oleh ahli di bidangnya. Namun mereka dari kalangan keluarga miskin, akhirnya saya minta pendapat dari pihak Puskesmas. Esok harinya, kami pun mulai mengantar warga tersebut ke Dinas Sosial di Jambi.” (Rohmad Annas, Kades Tegal Arum, 5/11/16)

Oleh Alimah Fauzan*

Pernyataan Rohmad Annas, Kades Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Propinsi Jambi, sekilas terkesan biasa saja. Biasa dalam arti bahwa memang demikianlah seharusnya sikap seorang Kepala Desa (Kades), apalagi ketika ada warganya yang membutuhkan pertolongan pemerintahnya. Namun kenyataannya, dari ribuan pemerintah desa (Pemdes) berapa banyak yang pemikirannya benar-benar terbuka dan peka pada persoalan sosial di desanya sendiri. Berapa banyak desa dengan warga yang benar-benar peduli dan berpartisipasi pada pembangunan di desanya? ini baru persoalan pembangunan yang adil bagi kebutuhan semua golongan di desa. Belum lagi persoalan sensitif seperti kekerasan terhadap perempuan, pernikahan anak, dan persoalan sosial lainnya.

Berdasarkan pengalaman Infest Yogyakarta, salah satu lembaga yang turut mengawal implementasi UU Desa, mendampingi sejumlah desa di beberapa daerah Jawa maupun luar Jawa, belum banyak menemukan Pemdes yang benar-benar peka pada kebutuhan warganya. Apalagi dalam kondisi tertentu harus mengambil keputusan cepat ketika warganya benar-benar membutuhkan pertolongan. Kendati demikian, pengalaman yang terjadi pada Pemdes Tegal Arum juga bukan berarti terjadi secara tiba-tiba. Ada proses tertentu yang kemudian mengantarkan Pemdes semakin peka pada persoalan sosial di desanya. Desa Tegal Arum adalah salah satu desa yang tengah bergerak mewujudkan perencanaan apresiatif desa bersama Infest Yogyakarta dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo, Jambi.

Perbaikan Layanan Melalui Jasa Publik “Polisi Sekolah Tegal Arum”

Perencanaan apresiatif desa tidak hanya mendorong kepekaan sosial Pemdes, namun juga kesadaran Pemdes bersama warga untuk secara partisipatif memperbaiki layanan publik. Menurut Kades Tegal Arum, berdasarkan data hasil survei partisipatif yang dilakukan tim pembaharu desa (TPD), salah satu prioritas perbaikan layanannya adalah perlindungan di jalan raya khususnya bagi anak-anak sekolah. Hasil survei tersebut kemudian menginspirasi Pemdes mengambil langkah perbaikan layanan secara langsung. Salah satunya dengan menyediakan jasa layanan “Polisi Sekolah Tegal Arum”, dimana tidak hanya melibatkan petuugas dari kepolisian, namun juga melibatkan peran warga khususnya pemuda di desa.

Jalann raya yang mulus dan tidak terlalu ramai, membuat pengguna jalan bisa seenaknya berkendara tanpa memperhatikan posisi pejalan kaki maupun pengendara lainnya. Bahkan menurut warga sekitar Tegal Arum, kecelakaan akibat pengguna yang ngebut di jalan raya seakan menjadi hal biasa. Di sini, kesadaran dalam berkendara yang baik sangat kurang. Salah satunya jalan lintas depan kantor desa dan beberapa gedung sekolah. Berdasarkan fakta tersebut, maka warga melakukan survei layanan publik secara partisipatif, dan salah satu prioritas layananya adalah terkait perlindungan di jalan raya khususnya anak-anak sekolah.

Salah satu tahapan perencanaan apresiatif desa adalah perbaikan layanan publik secara partisipatif melalui survei layanan publik. Survei dilakukan secara partisipatif oleh warga bersama Pemdes yang tergabung dalam tim pembaharu desa (TPD). Hasil survei tersebut salah satunya adalah terkait jasa layanan yang diselenggarakan Pemdes untuk melindungi warganya khususnya anak sekolah di jalan raya melalui program “Polisi Sekolah Tegal Arum”. Ya, ini hanyalah salah satu prioritas layanan publik berdasar survei. Survei layanan publik partisipatif telah mendorong Pemdes memperbaiki pelayanannya baik dalam layanan administratif, barang publik, maupun jasa publik. Warga merumuskan sendiri prioritasnya, instrumennya, serta pelaksanaan surveinya, hingga menghasilkan rekomendasi perbaikan layanan publik dan janji layanan atau maklumat layanan.

Lalu, Apa Itu Perencanaan Apresiatif Desa?

Perencanaan apresiatif desa merupakan salah satu upaya meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan di desanya, sehingga tidak semata bertujuan untuk meninjau ulang (review) dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa). Karena hal yang paling mendasar dari proses perencanaan apresiativ desa adalah mengenal desanya, terlibat dalam pembangunan desa, menggerakkan masyarakat mengenal desa, serta mengkaji kondisi desanya dari sisi kewenangan, aset dan potensi desa, kesejahteraan desa, penggalian gagasan kelompok marginal, dan perbaikan pelayanan publik.

Di kecamatan Rimbo Bujang, kabupaten Tebo, selain Tegal Arum ada desa Tirta Kencana yang tengah mewujudkan perencanaan apresiatif desanya. Selain itu di kecamatan Sumay, ada desa Teluk Singkawang. Di tiga desa tersebut telah terbentuk Tim Pembaharu Desa (TPD). TPD juga telah mendapatkan penguatan perencanaan apresiatif desa melalui “Pelatihan Perencanaan Apresiatif Desa (PAD)” yang diselenggarakan Infest Yogyakarta atas kerjasama Pemkab Tebo dan Pemdes Teluk Singkawang, Tegal Arum, dan Tirta Kencana. Program ini didukung oleh Making All Voices Count (MAVC) HIVOS.

TPD di setiap desa terbagi dalam 5 kelompok, yaitu (1) kelompok kewenangan desa; (2) kelompok pemetaan aset dan potensi desa; (3) kelompok pemetaan kesejahteraan berdasarkan indikator lokal; (4) kelompok penggalian usulan kelompok marginal; (5) kelompok survei perbaikan layanan publik. Kelima tim tersebut masing-masing menghasilkan data-data yang telah dihasilkan secara partisipatif, hingga menjadi rujukan dalam proses review dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) perubahan. Sehingga RPJMDesa mereka berbasis data partisipatif dan usulan kelompok marginal.

Dalam proses perencanaan apresiatif desa, Tegal Arum melibatkan lebih dari 80 warganya untuk terlibat dalam proses pemetaan kewenangan, aset dan potensi desa, pemetaan kesejahteraan berdasarkan indikator lokal desa, penggalian usulan maupun gagasan kelompok marginal khususnya perempuan, hingga survei layanan publik. Setiap tahapan perencanaan apresiatif desa telah mendorong pemerintah desa semakin partisipatif, transparan, dan akuntabel. Hal ini tentu saja sesuai dengan semangat UU Nomor 6 Tentang Desa Tahun 2014.

====

*Alimah Fauzan adalah gender specialist di Institute for Education Development, Social, Religious, and Cultural Studies (Infest Yogyakarta)

2 thoughts on “Perencanaan Apresiatif Desa Mendorong Kepekaan Sosial Pemdes dan Warganya

  1. Ria Ernunsari

    Tulisan yang menarik, Alimah. Waktu kita ke Tebo, tidak sempat bahas tentang Polisi Sekolah ini. Banyak hal menarik terlewat karena singkatnya kehadiran di sana.
    Tambahan sedikit untuk kalimat yang ada Making All Voices Count nya dikasih hyperlink dari website kami di http://www.makingallvoices.org... Makasih banyak. Sorry telat respond 🙂

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *