Data menjadi salah satu elemen penting dalam alur perencanaan dan implementasi pembangunan desa. Data menjadi rujukan dan pertimbangan dalam penyusunan elemen rencana pembangunan, penentuan prioritas dan perumusan rencana pengembangan desa. Tanpa data yang memadai, perencanaan di tingkat desa dapat kehilangan konteks dan relevansinya.
Ketersediaan data di tingkat desa yang dikelola oleh pemerintah desa masih menjadi persoalan tersendiri hingga saat ini. Pendataan melalui profil desa yang ditentukan dan mengikuti metadata pemerintah nasional tidak berkontribusi pada pembangunan di tingkat desa. Profil desa tidak bisa mengakomodir keragaman kebutuhan data pada pemerintah desa. Di lain sisi, pengelolaan data terpusat melalui aplikasi Profil Desa menyebabkan desa semata menjadi enumerator data untuk kepentingan pusat. Desa pada akhirnya tidak bisa mempergunakan data yang diperoleh dengan menggunakan pendekatan profil desa.
Perencanaan pembangunan berbasis data menjadi kebutuhan mendesak bagi pemerintah desa. Dengan demikian, proses penggalian data idealnya menjadi elemen tidak terpisahkan dari proses perencanaan pembangunan itu sendiri. Perencanaan, bagaimana pun, membutuhkan dukungan data agar dapat mengejawantahkan kebutuhan masyarakat secara lebih terperinci dan menyeluruh.
Setidaknya terdapat beberapa tantangan yang terkait dengan ketersediaan data di tingkat desa, yaitu:
- Penyusunan instrumen penggalian data melalui mekanisme pemetaan sosial;
- Analisa dan penyajian; dan
- Integrasi data desa sebagai rujukan perencanaan
Ketiga persoalan tersebut terkait dengan kapasitas yang melekat pada pemerintah desa. Di lain sisi, proses pemetaan yang dilakukan perlu memenuhi prinsip partisipasi. Partisipasi diyakini dapat memerkaya perspektif dalam data yang digunakan sebagai rujukan pembangunan.
Pemetaan sosial sebagai bagian dari Perencanaan Apresiatif Desa
Sebagai salah satu tahapan dalam program Perencanaan Apresiatif Desa, Infest Yogyakarta menempatkan pemetaan sosial sebagai metode pengumpulan data di tingkat desa. Fase yang dimulai Mei 2015 ini menjadi bagian penting dalam perencanaan apresiatif desa. Pendataan ini akan sangat dipengaruhi oleh konteks lokal dan kewenangan lokal berskala desa yang menjadi ciri khas masing-masing desa.
Setelah melalui proses memahami Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa dilanjutkan dengan identifikasi aset serta potensi desa, Mei ini, akan dilakukan pemetaan sosial. Sesi ini menjadi bagian dari perencanaan apresiatif desa yang dilakukan di sembilan desa di tiga kabupaten yakni Malang, Takalar, dan Wonosobo.
Pada fase ini, para kader pembaharu desa akan mengenali terlebih dahulu apa itu pemetaan sosial. Disusul, pembahasan tentang ukuran kesejahteraan lokal. Dua hal tersebut akan menjadi bekal bagi para kader pembaharu desa untuk melakukan pemetaan sosial warga. Sehingga, data yang diperoleh bisa relevan dengan kondisi lokal masing-masing desa.
Secara teknis, pemetaan akan menggunakan metode survei. Para tim pembaharu desa yang terdiri dari perangkat, kader, dan warga akan melakukan pendataan penduduk berbasis rumah tangga. Data demografis, ekonomi, pendidikan, hingga aset menjadi variabel penting dalam pemetaan sosial. Hasilnya, data dari pemetaan sosial ini akan menjadi basis penting dalam perencanaan pembangunan desa. Data akan menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam melaksanakan program-program pembangunan, pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dasar warga.
Ping-balik: Langkah Pemetaan Apresiatif Desa | Sekolah Desa