Malang – Pada Awal Juni (10-11/06/2015), Infest Yogyakarta bersama dengan Tim Pembaharu Desa, Organisasi Masyarakat Sipil, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan pegiat desa di Kabupaten Malang melakukan Lokakarya. Kegiatan yang dihelat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, (jalan Panji No. 158 Kepanjen) dalam rangka untuk mengkaji beberapa regulasi yang harus dibuat oleh kabupaten dalam implementasi Undang-undang (UU) Desa.

Lokakarya regulasi UU Desa di Kab Malang
Kegiatan lokakarya ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr. Abdul Malik, M.Si. Dalam sambutannya, Malik mengapresiasi atas “greget” dari teman-teman organisasi masyarakat sipil yang telah mendorong pemerintah Kabupaten Malang agar segera membuat regulasi turunan. Dalam dua bulan terakhir ini, menurut Malik, Pemkab Malang telah menggodog Peraturan Bupati (Perbub) sebagai turunan dari UU Desa.
“Kami telah mempersiapkan 7 peraturan di kabupaten tentang desa. Sebanyak 5 Perbub sudah ditetapkan dan yang 2 masih berupa draft,” terang Malik. Malik berjanji bahwa beberapa peraturan yang telah dibuat oleh Pemkab Kabupaten akan segera disosialisasikan ke desa. Malik berharap hasil kajian bisa menjadi masukan buat pemerintah kabupaten.
”Apabila teman-teman NGO menemukan kekurangan, saya berharap jangan melakukan hal-hal yang kontraproduktif,” terang Malik. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Malang siap menerima masukan-masukan yang konstruktif demi kebaikan bersama.
Kegiatan yang dipandu oleh Yusuf Murtiono (Formasi) ini dihelat selama dua hari. Hari pertama melakukan curah pendapat dengan pemangku kebijakan di Kabupaten Malang terkait dengan tantangan-tantangan implementasi UU Desa. Sedangkan hari kedua, menyampaikan rekomendasi pada forum lintas SKPD yang punya urusan dengan desa. Harapan forum hari kedua ini adalah mendapatkan umpan balik dan menimbang kesiapan Pemerintah Kabupaten Malang dalam Implementasi UU Desa.
Adapun rekomendasi hasil lokakarya regulasi turunan UU Desa di Kabupaten Malang adalah sebagai berikut:
A. Rekomendasi untuk Pemerintah Kabupaten Malang
- Kabupaten telah menyiapkan beberapa Perbub desa yang sudah ada dan masih dalam bentuk rancangan, yaitu:
- Perbup Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tatacara Pembagian dan Penetapan Dana Desa setiap desa di Kab Malang tahun anggaran 2015. (15 mei 2015)
- Perbup Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian ADD. (28 April 2015)
- Keputusan Bupati 188.45/316/KEP/421.013/2015 tentang Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kab Malang. (29 April 2015)
- Perbup Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi D. (20 Mei 2015)
- Perbub Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Rancangan Perbub Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang Dan Jasa di desa.
- Rancangan final Perbub Pedoman Pelaksanaan ADD (di dalamnya memuat siltap)
- Pihak Kabupaten secepatnya mensosialisasikan Perbub-perbub sebagai pedoman teknis desa, sehingga tidak salah tafsir. Selain itu, pemerintah desa diharapkan bisa memberikan masukan terhadap Perbub tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundangan di atasnya.
- Terkait dengan rancangan Perbub Siltap, menurut Sekda penghasilan kepala desa maksimal 2 juta. Kami membutuhkan cantolan hukum yang kuat. Karena berdasarkan Pasal 81 PP 43/2014 besaran Siltap disebutkan dengan perincian sebagai berikut :
- ADD kurang dari 500 juta maksimal 60%
- ADD antara 500 Juta – 700 Jt maksimal 50%
- ADD lebih dari 700 Jt – 900 Jt maksimal 40%
- ADD lebih dari 900 juta maksimal 30%.
- Pemerintah Kabupaten harus membuat Perbub tentang daftar Kewenangan Desa yang meliputi kewenangan asal usul dan kewenangan lokal skala desa. Karena kewenangan desa merupakan dasar bagi desa untuk menyusun perencanaan dan penganggaran desa. Selain itu, kewenangan desa adalah substansi UU Desa yang selama ini luput dari bahasan Pemerintah Kabupaten. Proses pembuatan Perbub Kewenangan Desa harus disusun secara partisipatif sebagaimana mandat Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015.
- Dalam Perbub Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, apakah sudah melampirkan format Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Perubahan APBDesa, Realisasi pertanggungjawaban APBDesa serta format-format buku kas, buku bantu pajak, buku bantu bank sebagai bentuk tata kelola keuangan desa.
- Pemerintah Kabupaten harus membuat Perbub pelimpahan kewenangan kepada camat untuk mengevaluasi APBDesa dilengkapi dengan tata cara evaluasi. Selain itu, Pihak kabupaten harus memberikan pemahaman kepada pihak kecamatan terkait dengan penyusunan APBDesa yang benar. Karena selama ini terjadi multitafsir di kecamatan.
- Khusus dalam hal pengadaan barang dan jasa di desa, pemerintah kabupaten sesegera mungkin mengesahkan regulasi berupa Perbup dan mensosialisasikan baik di tingkat kecamatan sampai desa, agar tidak terjadi kesimpangsiuaran pemahan sekaligus mempercepat pelaksanaan pembangunan di desa seiring mulai dicairkannya ADD maupun DD.
- Dalam meningkatkan kualitas penyusunan Perdes diharapkan pemerintah kabupaten segera memberikan pedoman tehnis tata cara penyusunan Perdes sesuai dengan Permendagri 111 Tahun 2014.
- Pemerintah Kabupaten segera menyiapkan penyusunan Perbup tentang Perencanaan desa yang benar, karena menurut Permendagri 114 Tahun 2015 musyawarah desa untuk membahas prioritas perencanaan desa tahun 2016 dilaksanakan mulai bulan Juni dan harus sudah selesai menjadi Perdes RKP Desa selambat-lambatnya bulan September 2016. Dan memberikan penekanan agar RKP Desa menjadi dasar penyusunan APB Desa Tahun 2016.
- Berkait dengan fungsi BPD diharapkan pemerintah kabupaten segera memberikan penguatan kapasitas bagi BPD sehingga BPD benar-benar siap menjalankan salah satu fungsinya sebagai penyelenggara musyawarah desa.
- Pemerintah kabupaten diharapkan segera mempersiapkan kebutuhan regulasi pelaksanaan UU Desa termasuk penataan aset karena tahun 2016 desa sudah harus memulai penataan aset desa serta memberikan penguatan kapasitas secara berkelanjutan dan intensif kepada desa, sehingga dapat mengurangi beban desa dari kesalahan prosedur dan administrasi yang berdampak kepada hukum.
- Khusus dari Apdesi mengharapkan proses Pilkades di Kabupaten Malang bisa dilaksanakan secara serentak yang proporsional sebagaimana dimandatkan melalui Permendagri 112 Tahun 2014.
- Posisi sekretaris desa harus dipikirkan karena dalam UU Desa mengubah struktur perangkat desa.
B. Rekomendasi untuk Desa
- Membuat Perdes turunan berdasarkan Perbub yang telah diterbitkan diantaranya, Perdes tentang kedudukan keuangan kades dan perangkat desa, Perdes tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa, Perdes tentang pengelolaan aset desa, Perdes RPJMDesa/RKPDesa, dan Perdes BUMDesa dll yang disusun secara partisipatif.
- Terkait dana talangan keuangan operasional, desa harus membuat Peraturan Kepala Desa tentang Belanja Wajib mendahului APBDesa
- Desa harus lebih mengutamakan prinsip-prinsip partisipatif, transparan dan akuntabel dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, terutama dalam pengelolaan keuangan desa.
- Desa harus membuat perencanaan pembangunan secara partisipatif dan melibatkan semua stakeholder di desa.
- Desa diharapkan meningkatkan kualitas kinerja aparatur pemerintah desa melalui penguatan kapaistas yang dianggarkan dalam APBDesa.
- Desa segera mendapatkan akses regulasi tentang standarisasi harga barang dan jasa sebagai bahan pelaksanaan pembangunan desa.