Koordinasi dan Pembahasan Rancangan Nota Kesepahaman Infest-Pemkab Malang

Lembaga Kajian Pengembangan Pendidikan, Sosial, Agaman, dan Kebudayaan (Infest) Yogyakarta bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melakukan pembahasan rancangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) implementasi Undang-undang Desa di Kabupaten Malang, Kamis (12/03/2015) lalu. Acara ini dipimpin langsung oleh Nurman Ramdansyah, SH, M.Hum selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Infest, mampu, Malang

Pembahasan nota kesepahaman antara Infest Yogyakarta dengan Pemerintah Kabupaten Malang tentang Desa Mampu. (Foto: Edi Purwanto)

Acara yang dilaksanakan mulai 09.00-11.30 itu dihadiri oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang terdiri dari Bagian Hukum, Bagian Kerjasama, Bappeda, Bagian Tata Pemerintahan Desa, BPM, Bagian Tata Pemerintahan Desa, DPPKA dan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malang. Selain itu hadir juga Camat Tajinan, Kepala Desa Tunjungtirto dan Kepala Desa Jambearjo sebagai penerima manfaat program Infest-Mampu. Sementara Infest Yogyakarta diwakili oleh Ninik Handayani, Ananto Sulistyo dan Edi Purwanto.

Dalam pengantarnya, Nurman Ramdansyah menyambut baik rencana program Infest yang akan dilakukan di Kabupaten Malang. Menurutnya, implementasi UU Desa ini harus dikawal dengan baik. Pemerintah Kabupaten Malang selama ini juga sudah melakukan koordinasi dengan desa-desa terkait pembagian dana desa. Namun, menurut Nurman, hal tersebut belum final karena masih menunggu peraturan-peraturan yang lebih kuat dari pemerintah pusat.

Pemerintah Kabupaten Malang juga sudah menelaah surat dan kerangka acuan kerja (Term of Reference/TOR) yang dikirimkan Infest. Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Malang menyambut baik keberadaan program Infest di Kabupaten Malang. “Nah, agar kerjasama Infest-Kabupaten Malang bisa terikat secara hukum, maka dibutuhkan kesepakatan bersama,” terang Norman. Kesepakatan bersama itu nantinya akan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama (PKS). Dengan demikian, kerjasama Infest dan Kabupaten Malang memiliki payung hukum yang kuat.

Sementara itu, Ninik Handayani selaku Manajer Program Desa Mampu-Infest menyampaikan bahwa kerjasama ini akan berakhir sampai 31 Desember 2015. Selama beberapa bulan ke depan, Infest akan melakukan kegiatan intensif di tiga desa sasaran yakni Desa Kucur, Desa Jambearjo dan Desa Tunjungtirto.

“(Selama kegiatan di ketiga desa), akan dilakukan intensif oleh Edi Purwanto selaku penanggungjawab program di Kabupaten Malang dibantu oleh penanggungjawab program Apresiasi Desa dan Teknologi Informasi dari Infest,” terangnya.

Ananto Sulistiyo selaku perwakilan dari Infest menyampaikan bahwa program ini terselenggara atas kerjasama MAMPU (Maju Perempuan Indonesia untuk Penanggulangan Kemiskinan) dengan Infest Yogyakarta. “Kami akan membiayai program yang kami kerjakan sendiri, sedangkan untuk pemerintah daerah kami tidak ada anggarannya,” ucap Ananto. Pada prinsipnya, penguatan sumberdaya desa menjadi tanggung jawab pemerintah, namun Infest hanya bisa membantu sebagian kecil saja dari peliknya permasalahan desa.

Pria yang akrab dipanggil Suryaden ini juga menyarankan kepada pemkab Malang untuk segera membuat peraturan-peraturan di tingkat kabupaten terkait dengan pelaksanaan UU Desa. Suryaden berharap Pemkab Malang bisa membentuk tim dalam rangka menyukseskan program ini.

Hanik Dwi Martya, Kepala Desa Tunjungtirto yang hadir pada koordinasi siang itu berharap bahwa, pemerintah Kabupaten Malang harus berperan serta terhadap program ini. “Pemkab melalui BPM harus memberikan pendampingan kepada desa kami, walaupun sudah didampingi oleh teman-teman Infest,” usulnya.

Rupanya Kepala Desa Tunjungtirto ini sedikit trauma dengan program-program pihak ketiga di desanya yang selama ini agak luput dari campur tangan pemerintah. “Pemerintah kabupaten harus mendampingi kami dalam proses pembelajaran ataupun setelah program Infest berakhir,” tegasnya.

Poin-poin mendasar dalam pembahasan rancangan nota kesepahaman dibahas alot dalam forum ini. Mulai dari judul program hingga substansi dari kesepakatan bersama. Untuk kerjasama menyangkut hak dan kewajiban pihak pertama dan pihak kedua akan tertuang pada Perjanjian Kerjasama (PKS). Sementara, dengan PKS ini rancangan akan disusun oleh Infest dan dibahas secara bersama-sama dengan Pemkab Malang sebelum ditandatangani bersama. (edi)

1 thought on “Koordinasi dan Pembahasan Rancangan Nota Kesepahaman Infest-Pemkab Malang

  1. Ping-balik: Pelatihan Perencanaan Apresiatif Desa Jambearjo, Malang | DESA MAMPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *