Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah pintu pemerintah desa untuk memperbaiki pelayanan dasar masyarakat. Undang-undang Desa menuntut desa untuk terus belajar menata desanya sendiri. Hal tersebut diungkapkan Sangijo, Kepala Badan Perwakilan Desa (BPD) Kucur, pada sambutan sosialisasi UU Desa di Desa Kucur, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Acara yang dihelat di Balai Desa kucur itu merupakan kerjasama antara BPD dan pemerintahan Desa Kucur.
Menurut Sagijo, selama masyarakat desa dan pemerintah desa mau belajar tidak ada kata sulit. Selama ini, pemerintah desa bersama perangkat desa telah melakukan pemetaan sosial dalam menyusun RPJMDesa. Walaupun masih jauh dari kata sempurna, namun tim RPJMDesa bersepakat untuk menyusun semaksimal mungkin.
“Ya betul, UU Desa ini memang memaksa kita untuk belajar lebih giat lagi terkait dengan desa kita sendiri,” lanjut Sangijo.
Menurutnya masyarakat desa memang seharusnya mengetahui berbagai permasalahan dan potensi desa yang ada. Dengan demikian, kepedulian untuk memperbaiki dan melakukan inovasi terhadap desa semakin tinggi. Permasalahan desa tidak hanya menjadi tanggung jawab kepala desa dan perangkatnya. Masyarakat desa juga memiliki tanggung jawab yang sama untuk memajukan desanya.
Keberadaan UU Desa ini menurut Sangijo akan mampu mempertemukan dan menggali keterlibatan masyarakat desa dalam membangun desa. Pemuda, kelompok perempuan, organisasi sosial desa juga menjadi bagian dalam pelaksanaan UU Desa ini. “Jadi tidak ada lagi kata tidak untuk tidak belajar tentang berbagai hal yang berhubungan dengan desa,” sambutannya meyakinkan peserta. Menurut hemat Sangijo, masyarakat desa mengenali dan mengetahui seluk-beluk desa adalah sebuah kewajiban.
“Ini adalah media pembelajaran kami untuk terus belajar dan menggali potensi desa”, tutur Sangijo.
Kepala BPD Kucur ini memberikan penekanan bahwa dengan mempelajari kewenangan desa ini, maka masyarakat dan pemerintah desa semakin memahami apa yang seharusnya menjadi wewenang desa. Dengan demikian apabila ada perselisihan dengan pihak lain, pemerintah desa bisa mengambil sikap berdasarkan pada kewenangan desa ini. (edi)
Ping-balik: Mengukur dan Membuat Strategi Perubahan di Desa | Sekolah Desa