Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi membentuk Satgas Desa. Dalam keterangan pers di Jakarta, senin (1/2/2016) lalu, Marwan Jafar mengunkapkan bahwa Satgas Desa dibentuk untuk melakukan percepatan dan ketepatan penyaluran, penggunaan, serta pengelolaan dana desa. Selain itu, Satgas juga bertugas untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan.

Konferensi Pers Satgas Desa oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar, (1/2/2016). sumber foto: bisnis.com
“Satgas ini nantinya akan membantu kami agar dana desa betul-betul terealisasi dengan baik dan penggunaannya tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran,” terang Marwan.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, PDTT, Anwar Sanusi menjelaskan bahwa struktur Satgas Desa terdiri dari 12 orang yang diketuai oleh Kacung Marijan. Ia menambahkan, Satgas Desa dibentuk sebabgai unit adhoc dan tidak ada duplikasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Satgas Desa bertanggungjawab kepada Menteri PDTT melalui Sekjen.
“Di kementerian ini ada dua dirjen yang mengurusi tentang desa, yaitu Dirjen Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) dan Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP), jadi satgas ini dibentuk untuk membantu tugas kedua dirjen tersebut,” ujar Anwar.
Struktur Satgas Desa terdiri dari:
Ketua: Kacung Marijan
Sekretaris: Tri Wibowo
Divisi Regulasi: Saifullah Ma’shum dan Ismail Hasani
Divisi Advokasi: Arie Sujito dan A.S. Burhan
Divisi Sosialisasi: Rofikoh Rokhim dan Francisia Seda
Divisi Monitoring dan Evaluasi: M. Ali Ramdhanui dan Deny Hamdani
Divisi Hubungan antar Lembaga: Sutoro Eko dan Rifqi
Sementara, dalam tugasnya, Satgas Desa mengembang misi:
1. Mengatasi sumbatan-sumbatan/ kemacetan dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa;
2. Melacak sumber-sumber masalah kemacetan dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa;
3. Melakukan pengawasan implementasi dalam penyaluran, penggunaan dan penglolaan dan desa;
4 Melakukan pengkajian terhadap kebutuhan reformasi regulasi regulasi terkait dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa;
5 Memberikan advokasi-advokasi, solusi dan mitigasi dalam merespon aduan-aduan masyarakat yang terkait dengan penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa;
6. Melakukan evaluasi pelaksanaan penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa.
Bagaimana cara bergabung satgas desa, karena di Papua belum ada
Assalamualaikum .wr.wb
Minta petunjuknya dari satgas Dana Desa untuk wilayah di provinsi jambi. Khususnya kabupaten Tanjab Timur hingga sekarang ini sudah bulan mei 2018, Dana Desa yang 20% belum juga dapat di cairkan. Kira2 apa sama seluruh desa di indonesia belum tersalurkan. Dengan belum tersalur nya anggaran tersebut, kapan kegiatan akan di mulai?
Saya masyarakat yang cinta tanah air dan gemar mengkawal program dari pemerintah apa lagi program Dana desa.
Banyak mark up yang di laporkan oleh beberapa lsm dan melalui pemberitaan oleh media namun hukum tidak mengambil tindakan penyelidikan.