Hak atas Informasi menjadi elemen penting demokrasi. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 huruf F mengatur tentang hak atas informasi yang melekat pada warga negara. Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memperbesar akses warga atas informasi dari negara. Berikut ini adalah bagan alur permintaan informasi yang publik.