Perencanaan Desa

Apa itu perencanaan desa?

Perencanaan Desa adalah serangkaian usaha yang dilakukan oleh warga desa yang terdiri dari beragam aktor dan pihak yang ada di desa untuk merencanakan pembangunan di desa dalam Musyawarah Desa. Perencanaan desa yang merupakan kewenangan desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa ini meliputi perencanaan jangka menengah dan jangka pendek desa.

Perencanaan desa jangka menengah berujung pada dokumen yang disebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Sedangkan perencanaan desa jangka pendek akan menghasilkan dokumen penjabaran dari RPJM Desa yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RKP Desa kemudian ditopang oleh dokumen anggaran yang disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Beberapa temuan Infest di lapangan, beberapa media dan desa masih ada yang masih keliru soal penyebutan RPJM Desa dan RKP Desa. Kekeliruan yang sering muncul di media misalnya menuliskan RKP Desa dengan Rencana Kegiatan Pemerintahan Desa atau Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP Desa). Atau ada pula yang menulis dengan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) atau Rencana Kerja Perangkat Desa (RKP Desa).

Kekeliruan ini semakin membesar karena disebarluaskan oleh media. Meski begitu RPJM Desa dan RKP Desa tidak sekadar urusan penulisan. Ia merupakan bagian dari tugas penting penyelenggaraan pemerintahan desa untuk melakukan perencanaan desa sesuai Ayat (2), Pasal 6, Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Siapa yang harus dilibatkan dalam perencanaan desa?

Aktor yang harus dilibatkan dalam perencanaan desa adalah semua entitas/ pihak di desa, mulai dari: Warga, RT, RW, Kepala Dusun, Perangkat Desa, BPD, Karang Taruna, pemuda, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, kelompok miskin, hingga kepala desa. Secara normatif, pelibatan unsur masyarakat dalam perencanaan desa baik itu dalam musyawarah desa atau musyawarah perencanaan pembangunan desa adalah mutlak.

Jika merunut penjelasan pasal 54 ayat (1) UU Desa, unsur frasa “unsur masyarakat” dalam pasal tersebut pada dasarnya adalah semua individu dalam masyarakat yang antara lain bisa termasuk tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, kelompok masyarakat miskin, dan tokoh masyarakat lainnya. Artinya, definisi “masyarakat” tidak bisa hanya diartikan “perwakilan tokoh masyarakat”. Apa yang dilakukan Pemerintah Desa Tunjungtirto dapat menjadi contoh. Musdes Tunjungtirto dihadiri hingga 300 orang dalam musyawarah desa pada 2015, membahas anggaran desa tahun 2016.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *