Potensi, Desa, Jambearjo,

Empat Syarat Pencairan Dana Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar menyampaikan empat syarat untuk mencairkan dana desa. Hal tersebut diungkapkan Marwan saat berkunjung ke Cirebon, Jawa Barat, Minggu (26/4/2015), lalu.

Empat syarat tersebut yaitu, pemerintah kabupaten segera menerbitkan peraturan bupati yang mencakup segala ketentuan; pemerintah desa segera menyelenggarakan musyawarah desa; membuat dan mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes); dan, Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes).

Menurut Marwan besaran dana desa yang diterima oleh masing-masing desa didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan kesulitan akses geografis. Oleh karena itu, besaran dana desa yang akan diterima masing-masing desa akan berbeda. Dalam prosesnya, pencairan dana desa akan dilakukan secara bertahap.

Total dana desa yang akan dicairkan sebesar Rp 20,7 triliun untuk 74 ribu desa di Indonesia. Pencairan dana desa dilakukan secara bertahap pada April, Agustus, dan November. Dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.

“Peruntukkannya diserahkan ke masing-masing desa, bisa untuk infrastruktur, membangun BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan lainnya,” kata Marwan sebagaimana dikutip oleh Metrotvnews.com.

Menurut Frisca Arina Nilawati, penanggungjawab perencanaan apresiatif desa tim Infest Yogyakarta, dalam implementasidi desa paling penting ialah dengan mendorong partisipasi aktif masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Masyarakat menjadi subyek untuk mendorong pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

1 thought on “Empat Syarat Pencairan Dana Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *