“Saya menjadi paham apa yang harus saya lakukan dalam mengelola keuangan di desa,” ujar Winarsih, Bendahara Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang usai mengikuti pelatihan pengelolaan keuangan desa, (3-6/9/2015). Pelatihan yang dihelat oleh Infest Yogyakarta ini dilaksanakan di Balai Desa Tunjungtirto. Pelatihan yang difasilitasi oleh Darwanto dari Indonesian Budget Center (IBC) ini diikuti oleh Tim Pembaharu Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Tim Pengelola Kegiatan dari tiga desa di Kabupaten Malang yaitu Kucur, Jambearjo dan Tunjungtirto.
Materi pelatihan disarikan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014, dan Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Terkait dengan pengadaan barang dan jasa di desa, materi disarikan dari Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 dan Perbub Malang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
Diskusi selama empat hari itu meliputi prinsip-prinsip keuangan desa, bedah APBDesa, proses penganggaran di desa, pelaksanaan anggaran desa, penatausahaan, pertanggungjawaban, pengadaan barang dan jasa di desa. Dalam pelatihan ini, peserta juga diajak untuk mengulas dan membaca peluang-peluang penyimpangan keuangan desa. Materi disampaikan dengan cara-cara yang sederhana dan banyak praktik langsung.
Prinsip dan Praktik Keuangan Desa
Darwanto selaku fasilitator mengungkapkan bahwa pelatihan keuangan desa memang harus disampaikan dengan memperbanyak praktik. Namun demikian, hal-hal prinsip terkait pengelolaan keuangan desa juga harus dipahami pemerintah desa. Karena tanpa mengetahui prinsip ini, pelatihan hanya sebatas mengisi format.
“Jadi substansi keuangan desa harus disampaikan, praktik pengelolaan keuangan juga wajib bisa,” tutur Darwanto.
Menurut aktivis IBC ini, tantangan dalam memberikan materi keuangan desa adalah keberagaman sumberdaya. Selain itu, cara menerjemahkan peraturan perundangan dalam bahasa yang sederhana. Fasilitator memang harus mampu membaca teori keuangan desa, menerjemahkan serta membuat simulasi dengan bahasa yang sederhana. Dengan demikian, substansinya bisa tersampaikan dengan baik.
Menurut Wasiri, pelatihan keuangan dengan model seperti ini menjadikan peserta lebih aktif dan mudah memahami. Bendahara Desa Kucur ini menjadi paham aktivitas-aktivitas yang harus dilakukan dan kekurangan pengelolaan keuangan yang selama ini dijalankan.
Hal senada disampaikan oleh Sangaji, Kepala BPD Kucur ini mengaku sangat mudah memahami materi. Menurutnya, simulasi-simulasi yang diberikan pada saat pelatihan bukan sekedar main-main. “Ini belajar keuangan desa sambil bermain,” lanjutnya sambil terkekeh. Hal ini berbeda dengan bimbingan teknis (bimtek) yang pernah dikuti Sangaji di Pemkab Malang yang cenderung satu arah dan materinya tidak fokus.
Mustofa, Tim Pembaharu Desa Tunjungtirto berharap pelatihan-pelatihan berikutnya memang harus banyak praktik. Karena menurutnya Tim Pembaharu Desa dan pemerintah desa memang agak kesulitan dalam membaca langsung peraturan perundang-undangan. Penyampaian dengan bahasa yang sederhana disertai dengan contoh keseharian di desa sangat membantunya dalam memahami materi.
“Saya merasa pelatihan ini sangat santai, walaupun materinya serius,” terang Zainullah, Tim Pembaharu Desa Jambearjo. Menurutnya pelatihan yang dilakukan Infest berbeda dengan pelatihan-pelatihan yang pernah diikutinya sebelumnya. Pelatihan keuangan desa ini dibangung suasana keakraban dan tidak ada batas antara pemateri dengan peserta. Peserta sama sekali tidak sungkan untuk bertanya. Bahkan, menurut perangkat desa ini sesuatu yang serius bisa dibahas dengan guyonan.
Aturan terkait dengan pengelolaan keuangan yang berdasar pada UU Desa dan regulasi turunannya merupakan hal baru bagi Kader Pembaharu Desa maupun perangkat desa. Sehingga sangat wajar jika pemerintah di tingkat desa belum banyak mengetahuinya. Setelah dilakukan pembahasan dan praktik alur keuangan desa secara bersama-sama, ketiga desa di Malang ini menyadari betul bahwa selama ini belum menjalankan dengan benar. Namun mereka berjanji, usai pelatihan ini akan memperbaiki alur keuangan desa dan pencatatan keuangan sesuai aturan yang ada. Sehingga prinsip-prinsip keuangan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif bisa terwujud di desa mereka masing-masing. [Edi]