Arsip Penulis: Miftahul Abdurrahman

Desa Ngandong Terapkan Pelayanan Desa Berbasis IT

Memasuki era digital, sudah saatnya pejabat publik menerapkan Tehnologi Informasi Komunikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Badan publik harus lebih maju dari masyarakat dalam penguasaan Tehnologi Informasi. Bukan malah sebaliknya, dimana masyarakat lebih menguasai tehnologi informasi dari pada badan publik.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Desa Ngandong, Kecamatan Gantiwarno, Kab. Klaten, menerapkan digitalisasi sistem administrasi desa. Bekerjasama dengan Infest Jogja, Desa ngandong mengimplemasntasikan sistem informasi mitra desa. Sistem ini diharapkan bisa membantu mempermudahkan perangkat desa dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Selain itu dengan sistem ini penatausahaan keuangan desa dapat tersusun dengan baik dan rapi secara digital.
Sistem aplikasi mitra desa yang diterapkan di Desa Ngandong, nantinya akan dijadikan bank data desa. Dengan menanam server lokal, semua data yang ada di desa Ngandong akan tersimpan semua menjadi satu di kantor Desa. Baik data kependudukan, aset, administrasi surat-menyurat, ataupun keuangan desa. Selama ini desa hanya berpedoman data dari lembaga birokrasi diatasnya. Dengan terpasangnya mitra desa, kedepan pemerintahan desa mampu mengelola data penduduk atau potensi secara mandiri. Karena pembangunan berbasis data adalah salah satu modal dasar dalam perencanaan pembangunan desa.
Seperti yang disampaikan Wawan (sekretaris desa Ngandong), kita itu susah kalau mau mencari data dari birokrasi atas kita. Padahal data itu data warga kita. Dan selama ini kita belum bisa memanfaatkan sistem aplikasi yang dibuat pemerintah. Kita hanya bisa menginput dan menonton saja. Padahal data itu akan lebih bermanfaat, jika bisa digunakan sebagai pelayanan atau kebutuhan desa lainnya.
“Saya berharap dengan adanya bank data yang tersimpan secara digital tersebut, bisa menjadi pedoman kita dalam membuat perencanaan pembangunan desa dan pelayanan terhadap masyarakat akan lebih cepat”, katanya.

Desa Ngandong Susun Standar Operasional Prosedur Keuangan Desa

Salah satu beban pemerintahan desa dalam menjalankan roda pemerintahan adalah pengelolaan keuangan desa. Anggaran desa yang begitu besar baik dari Pendapatan Asli, Dana Desa, ataupun bagi hasil pajak selalu menjadikan persoalan tersendiri. Terlebih dalam pelaporan penggunaan anggaran desa. Pemerintah desa selalu disibukkan dengan laporan keuangan. Belum lagi ketika ada sidak dari birokrasi atasannya. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat sering dikesampingkan.
Padahal tidak semua laporan keuangan desa menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Sebab pengguna anggaran desa diantaranya tidak hanya pemerintah desa, ada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan lembaga desa.
Untuk mempermudah pengadministrasian keuangan desa, Pemerintah Desa Ngandong, Kec. Gantiwarno, Kab. Klaten bersama perwakilan masyarakat menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Keuangan Desa. Penyusunan SOP dilakukan sebagai tindak lanjut pelatihan Keuangan Desa yang diselenggarakan Infest Jogja. Selain itu, penyusunan SOP digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan keuangan Desa. Sebab selama ini belum ada protab keuangan desa.
Dalam penyusunan SOP keuangan desa yang dilaksanakan pemerintah Desa Ngandong pada tanggal 27 November 2016 melibatkan dari berbagai unsur lembaga desa. Agar semua bisa membantu penyusunan SOP yang sesuai dengan kondisi desa Ngandong. Sebab tidak hanya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang menggunakan anggaran desa. Semua lembaga desa mendapatkan anggaran dari desa setiap tahunnya.
Seperti yang disampaikan Sugiya (bendahara desa), selama ini lembaga desa yang mendapatkan dana kegiatan selalu lupa dengan laporannya. Mereka selalu beranggapan bahwa segala urusan pelaporan kegiatan lembaga desa merupakan tanggungjawab desa. Padalah yang tahu detail rincian penggunaan anggaran dan kegiatan adalah mereka pengguna anggaran. Kalau seperti ini terus, jelas akan memberatkan kerja bendahara desa.
Untuk itu dengan disusunnya SOP Keuangan Desa, kedepan pengguna anggaran desa bisa membantu pengadministrasian keuangan desa. Diharapkan semua lembaga desa (pengguna anggaran desa) menjalankan SOP keuangan desa. “Kan semua akan lebih ringan dalam bekerja jika semua lembaga (pengguna anggaran desa) menjalankan SOP”, kata Sugiya.

Perencanaan Keuangan Desa Yang Partisipatif, Kunci Dasar Dalam Pembangunan Desa

Perkumpulan Infest Yogyakarta berkerja sama dengan Pemerintahan Desa Ngandong, Gantiwarno, Klaten menyelenggarakan pelatihan perencanaan keuangan Desa (Jum’at, 7 Oktober 2016). Pelatihan yang diselenggarakan di Balai Desa Ngandong selama 3 hari diikuti 18 peserta. Peserta terdiri dari perangkat desa, perwakilan lembaga desa, dan perwakilan dari masyarakat desa Ngandong. Tujuan diselenggarakannya pelatihan tersebut, agar masyarakat dan pemerintah desa bisa sinergi dalam membuat perencaan anggaran desa.

Pelatihan keuangan Desa tersebut dipandu oleh Darwanto dari Indonesia Bugdet Center (IBC). Selain menyampaikan materi-materi keuangan desa, pemateri lebih banyak mengajak peserta mempraktikan penyusunan keuangan Desa. Mulai dari proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa), Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Peserta juga diajak belajar dalam pelaksanakan keuangan desa dan membuat laporan kegiatan keuangan desa.

Darwanto menyampaikan, bahwa dalam pembuatan perencanaan keuangan desa harus menjalankan 4 asas, yaitu keterbukaan, partisipatif, akuntabilitas dan tertib administrasi. Pemerintahan desa selama ini belum menjalankan secara keseluruhan asas tersebut. Contoh penerapan asas akuntabilitas secara tidak penuh, seperti kebiasaan Pemerintah Desa hanya memberikan pelaporan secara vertikal ke lembaga yang lebih tinggi. Pemerintah Desa jarang menyampaikan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan Desa kepada warganya.

Menurut Darwanto, keterlibatan warga masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa sangatlah penting. Hal ini agar proses perencanaan anggaran benar-benar sesuai dengan kondisi disetiap desa. “Sangat tidak dianjurkan dalam proses perencaan anggaran desa hanya copy paste dengan Desa lain, apalagi dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran desa hanya dijalankan oleh eksekutif desa,” kata Darwanto.

Pada akhir pelatihan, Surat (Lurah Desa Ngandong) menyampaikan kepada peserta agar masyarakat  bisa membuat perencaan keuangan desa dengan baik di kemudian hari. Selain itu Kepala Desa mengajak perwakilan masyarakat yang mengikuti pelatihan keuangan desa untuk bisa ikut dalam penyusunan APBDesa tahun 2017. Hal ini disampaikan, agar dipelaksanaan anggaran tahun depan,  bisa lebih transparan dan tertib administrasi.