Arsip Penulis: sekolahdesa

Tiga Desa di Ponorogo Perjuangkan Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis Data Partisipatif

Institute for Education Development, Social, Religious and Cultural Studies (Infest) Yogyakarta bersama AWO Internasional baru saja mengadakan monitoring proses penerapan perencanaan apresiatif desa (PAD) di Kabupaten Ponorogo, pada Rabu (18/9) di Desa Bringinan, Kamis (19/9) di Desa Nongkodono dan Jum’at (20/9) di Desa Pondok. Tiga desa dampingan tersebut yang sampai saat ini masih melakukan proses pembelajaran bersama Infest, sebagai bagian dari kegiatan program penģuatan pelindugan pekerja migran di daerah asal dan negara tujuan.

Program yang sampai saat ini masih berjalan di Tiga Desa, berupaya untuk mendorong para purna pekerja migran untuk membentuk komunitas yaitu Komunitas Pekerja Migran Indonesia (KOPI). Di tahun 2018, KOPI lebih banyak mengikuti berbagai pelatihan untuk memperkuat kapasitas mereka. Diantaranya pelatihan mengenal hak-hak pekerja migran, pelatihan advokasi kasus, paralagal, jurnalistik, bedah kasus dan pengorganisasian. Di tahun 2019 KOPI bersama elemen masyarakat lainnya di dorong untuk berkontribusi pada pembangunan di desanya melalui perencanaan apresiatif desa (PAD).

Perencaaan Berbasis Data Partisipatif

Perencanaan apresiatif desa (PAD) merupakan perencanaan pembangunan yang berbasis data dan berdasarkan pada partisipasi warga. KOPI bersama elemen masyarakat lainnya di tiga desa dampingan melebur dalam satu wadah yaitu tim pembaharu desa (TPD). Tim ini telah mengikuti pelatihan PAD di bulan April 2019 dan telah melakukan pemetaan data di desa masing-masing. Yaitu pemetaan kewenangan desa, aset dan potensi desa, survei perbaikan layanan publik, kesejahteraan desa dan gagasan kelompok marginal. Dari data hasil pemetaan kemudian dianalisa untuk menjadi satu rumusan untuk disampaikan kepada pemerintah desa.

Untuk mengetahui sejauh mana perkembangan hasil pemetaan TPD di masing-masing desa, maka Infest mengadakan monitoring. Di desa Bringinan hampir semua tim telah siap dengan data dan laporan, hanya tim survei perbaikan layanan publik dan tim pemetaan aset dan potensi desa yang perlu segera membuat narasi. Untuk mempermudah dan lebih cepat selesai maka narasi aset dan potensi desa dikerjakan secara gotong-royong. Masing-masing orang mendapat tugas menyusun narasi satu atau dua jenis aset kemudian dishare di watshup grup. Salah orang merekab hasil narasi tersebut mènjadi satu dokumen narasi aset dan potensi desa.

Rembugan warga terkait perkembangan data-data partisipatif yang akan disiapkan untuk penyusunan RPJDMesa Bringinan.

Kepala desa Bringinan Barno (40) sangat berterimakasih kepada Infest yang telah melakukan pendampingan sampai hal sedetail ini. Apalagi Infest juga mendampingi desa dalam menyusun produk-produk hukum seperti perdes yang sangat bermanfaat.

“Kami selaku pemerintah desa merasa sangat terbantu dengan adanya pendampingan dari Infest. Salah satunya adalah dalam menyusun Perdes (peraturan desa), termasuk Perdes kewenangan desa yang ternyata sangat penting. Oleh karena itu saya harap agar TPD di Bringinan ini sungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan demi kegiatan yang diadakan oleh Infest. Karena ilmu itu akan sangat bermanfaat bagi kemajuan desa kita,” tutur Barno dalam sambutannya.

Monitoring PAD di desa Bringinan menyekapati bahwa dalam satu minggu semua data dan laporan sudah selesai dan terkumpul.

Proses musyawarah warga di Desa Pondok

Untuk monitoring PAD di desa Nongkodono diadakan pada hari Kamis (19/9) di balai desa Nongkodono. Dihadiri oleh kepala desa Nongkodono Jemadi dan TPD. Secara keseluruhan pemetaan data masing-masing tim sudah selesai tinggal menganalisa.

Seperti di desa Bringinan, narasi aset dan potensi disusun bersama-sama dengan cara pembagian tugas. Masing-masing orang menulis narasi satu atau dua jenis aset kemudian dishare di WhatsApp Group. Kemudian ada satu orang yang bertugas merekapnya. Dengan cara ini diharapkan dapat memudahkan tim aset dalam memyusun narasi.

Di desa Pondok monitoring diadakan pada hari Jum’at (20/9) bertempat di balai desa Pondok. TPD Pondok harus bekerja lebih keras lagi karena data kesejahteraan desa belum terekab. Sehingga perlu adanya kerja sama yang baik agar data kesejahteraan dapat segera diketahui untuk dianalisa.

Masing-masing tim siap untuk menyelesaikan tugas dalam satu minggu. Sehingga dapat diagendakan pelatihan penyusunan RPJM Desa di minggu berikutnya.

======

Catatan pembelajaran ini ditulis berdasarkan informasi dari Field Officer Infest Yogyakarta di Kabupaten Ponorogo, Anny Hidayati.

Berdaya dengan Padi dan Palawija Organik

Petani sudah sangat identik dengan desa. Belakangan, bermunculan pula kegelisahan segelintir pihak yang khawatir kaum muda akan tidak gemar bertani di desa. Tidak hanya itu, impor beras dan bahan pangan lain yang dilakukan pemerintah seakan menafikan eksistensi petani di desa. Menjadi petani seakan dianggap tidak menguntungkan, tidak menjanjikan, meskipun sebagian besar masyarakat desa di Indonesia bergantung dari hasil pertanian padi para petani. Berikut adalah kliping sekolahdesa.or.id yang dimaksudkan untuk menjawab  kegelisahan, asumsi, dan wacana tentang kemandirian petani dan desa tadi. Harian Kompas menulisnya pada 27 April 2016. Tulisan dimuat kembali untuk tujuan pembelajaran.

———————————————————-

Berdaya dengan Padi dan Palawija Organik

Ratusan petani di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, mengembangkan pertanian padi dan palawija organik. Mereka berdaya melepaskan diri dari ketergantungan pada pupuk dan pestisida kimia. Dengan harga beras dan palawija organik yang tinggi, penghasilan petani pun terdongkrak

Tanaman padi berumur sekitar dua minggu tumbuh subur di persawahan yang berbukit di Desa Catur, Kecamatan Sambi, Boyolali, Kamis (7/4). Trubus Jatmiko, Ketua Kelompok Tani Budi Rahayu Desa Catur, memeriksa padi yang ditanamnya di lahan seluas lebih kurang 5.000 meter persegi. Ia menanam padi tanpa menggunakan pupuk dan pestisida kimia sama sekali. “Di sini total ada 20 hektar sawah yang ditanami padi organik oleh 77 petani anggota kelompok,” katanya.

Trubus bertani padi organik sejak tahun 2007. Ia bergabung dengan Aliansi Petani Padi Organik Boyolali (Appoli), sebuah organisasi swadaya petani organik di Boyolali. Ia tertarik menanam padi organik karena harga jual gabah atau beras organik lebih tinggi dibandingkan dengan non-organik, sawah lebih subur, dan tidak bergantung pada pupuk dan pestisida kimia.

“Ketika panen raya, harga gabah biasanya selalu turun jadi sekitar Rp 3.300 per kilogram (gabah kering panen/GKP) dan untuk varietas pandan wangi hanya Rp 3.500-Rp 3.700 per kilogram GKP, tapi kalau gabah organik pandan wangi harganya stabil Rp 4.500 per kilogram GKP. Jadi, lebih menguntungkan Rp 800-Rp 1.000 per kilogram,” tuturnya.

Trubus menyebutkan, biaya tanam juga lebih murah karena memanfaatkan pupuk kandang. Untuk memenuhi kebutuhan pupuk, Kelompok Tani Budi Rahayu membuat unit pengolahan pupuk kandang. Kotoran sapi dari anggota dan petani setempat yang umumnya memelihara sapi dibeli seharga Rp 20.000 per bak mobil terbuka. Kotoran sapi kemudian diproses fermentasi menjadi pupuk kering tabur. “Rata-rata produksinya 3,5 ton per hari,” ujarnya.

Pupuk tersebut kemudian dijual kepada anggota Rp 800 per kilogram. Sampai panen, petani membutuhkan setidaknya 1 ton pupuk organik tabur per hektar lahan. Kelompok tani ini secara mandiri juga membuat pupuk cair dari urine sapi dan pestisida nabati. “Padi jadi lebih tahan terhadap hama,” katanya.

Muhdi (48), petani organik dari Andong, Boyolali, menanam padi beras hitam organik karena harga jualnya lebih tinggi daripada beras merah atau putih. Dari lahan sawahnya seluas 2.500 m2, ia memperoleh panen 1,25 ton GKP. Dengan harga GKP beras hitam organik Rp 7.000 per kilogram, Muhdi mengantongi hasil Rp 8,75 juta. Perolehan itu jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan bertani padi non-organik. Perhitungannya, dengan produksi 1,25 ton GKP dan harga GKP non-organik Rp 3.700 per kilogram (HPP), perolehan totalnya “hanya” Rp 4,6 juta.

Artinya, pendapatan yang diterima Muhdi melonjak hampir dua kali lipat daripada menanam padi biasa. Harga gabah beras hitam organik juga lebih tinggi dibandingkan dengan non-organik yang harga GKP umumnya Rp 5.000 per kilogram. “Saya masih ada lahan 2.500 m2 untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ujarnya.

Ketua Dewan Perwakilan Anggota Appoli Endro menuturkan, ada 596 petani anggota Appoli yang menanam padi dan palawija organik di lahan sawah seluas 194 hektar. Mereka tergabung dalam 80 kelompok tani organik. Petani menanam varietas padi lokal, seperti pandan wangi, beras merah, dan beras hitam, serta palawija, seperti kacang hijau, kedelai, dan jagung unyil yang biasa untuk popcorn.

Petani menerapkan pola tanam bergilir, yaitu musim tanam (MT) I padi, MT II padi, kemudian palawija. Tingkat produksi padi organik berkisar 6,5-7 ton per hektar. Di Boyolali, lahan pertanian organik ini tersebar di 12 kecamatan, yaitu Teras, Mojosongo, Sambi, Ngemplak, Nogosari, Simo, Andong, Klego, Karanggede, Kemusu, Wonosegoro, dan Banyudono. “Minat bertani padi organik semakin tumbuh karena harga produk lebih tinggi dibanding hasil pertanian konvensional,” katanya. Di luar Appoli juga ada petani yang menanam padi organik di Boyolali.

Menurut Endro, euforia menanam padi organik muncul tahun 2000 yang didorong pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi lain di Boyolali. Sayangnya, pasar untuk produk pertanian organik belum disiapkan. Akibatnya, di pasar, harga beras organik tidak berbeda dengan beras non-organik sehingga tidak menguntungkan petani. “Banyak yang kemudian meninggalkan pertanian organik,” ucap Endro.

Pada 2007 didirikan Appoli. Organisasi ini dibentuk sebagai wadah menyatukan langkah petani organik serta membantu pemasaran produk organik mereka. Appoli didampingi Vredeseilanden Country Office (VECO), lembaga nonpemerintah yang bergerak di bidang pertanian berkelanjutan dan berkantor pusat di Belgia. Petani dilatih mencapai standar mutu organik agar dapat memasarkan beras dan palawija yang mereka hasilkan. Appoli juga didampingi Aliansi Organis Indonesia.

Desember 2013, Appoli mengantongi sertifikat organik dari Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman (Lesos), lembaga sertifikasi pangan organik. Sebelumnya, Appoli juga mengantongi sertifikat organik internasional Institute for Marketecology (IMO) Swiss, Desember 2012. Dengan sertifikat IMO itu, beras organik anggota Appoli berhasil menembus pasar ekspor.

Tahun 2013 beras pandan wangi organik produksi anggota Appoli diekspor 19 ton ke Belgia dan 17 ton ke Jerman bekerja sama dengan eksportir. Sayang, sejak tahun 2014 ekspor beras organik dihentikan karena tingginya biaya untuk mendapatkan sertifikasi IMO yang mencapai Rp 120 juta. “Saat ini fokus memenuhi permintaan di dalam negeri,” katanya.

Endro menuturkan, Pemerintah Kabupaten Boyolali membantu penuh Appoli meraih sertifikat organik Lesos dan IMO. Pemerintah Kabupaten Boyolali dan Kementerian Pertanian juga membantu alat dan mesin pertanian kepada kelompok-kelompok petani organik.

Untuk memasarkan hasil panen, Appoli mendirikan Koperasi Tresno Tani (KTT) yang beranggotakan 596 petani bersertifikat organik. Manajer KTT Appoli Sidiq Pamungkas menuturkan, KTT Appoli menyerap gabah hasil panen anggota yang meliputi pandan wangi, beras merah, beras hitam, kacang hijau, kedelai, dan jagung unyil untuk popcorn. Guna menjaga standar mutu produk sesuai sertifikat organik, KTT melakukan sendiri proses penggilingan, pemilahan kualitas bulir beras, pengemasan, hingga penjualan. Koperasi menelurkan merek “Arjuna”.

“Rata-rata produksi per bulan untuk beras pandan wangi 10 ton, beras merah 5 ton, beras hitam 1 ton, kedelai 500 kilogram, jagung unyil 500 kilogram, dan kacang hijau 1 ton,” kata Sidiq.

Beras dan palawija organik tersebut dipasarkan ke Jakarta, Yogyakarta, Bogor, dan Cianjur. Kepada pembeli, beras pandan wangi dijual Rp 13.500 per kilogram, beras merah Rp 12.500-Rp 13.000 per kilogram, beras hitam Rp 24.000 per kilogram, kacang hijau Rp 24.000 per kilogram, kedelai Rp 15.000 per kilogram, dan jagung unyil Rp 9.500 per kilogram.

Trubus dan Muhdi mengatakan menikmati hasil positif bertani organik. Muhdi menabung uang hasil panen padi organik untuk membangun rumah, sedangkan Trubus bisa membiayai kuliah kedua anaknya di Solo dan Semarang, Jawa Tengah.

**Tulisan ini telah dimuat sebelumnya di Kompas cetak,  27 April 2016, Tulisan dimuat kembali untuk tujuan pembelajaran.

Pancasila dan Desa

Oleh Ahmad Erani Yustika

Desa telah menjadi altar baru dalam gempita pembangunan nasional. Seusai aneka percobaan pembangunan dijalankan dengan hasil yang sebagian mengecewakan, muncul hasrat baru dengan meletakkan desa sebagai sumbu pembangunan. Namun, di sini muncul pertanyaan kritis: jika desa ditunjuk sebagai titik tumpu pembangunan, apakah desa menjadi sekadar lokus pembangunan ataukah filosofi dan kerangka dasar pembangunan juga berubah?

Pertanyaan ini bukan cuma penting, tetapi sekaligus penanda ke mana arah pembangunan desa mesti digerakkan. Warta bagusnya, kita punya stok dasar negara yang amat kukuh meski selama ini nyaris tak dijadikan sebagai kompas. Hari ini, saat Pancasila dirayakan di seluruh penjuru negeri, kodratnya sebagai fondasi bernegara menggema kembali. Oleh karena itu, misi suci pembangunan desa seharusnya bertolak dari titik ini: menjadikannya satu tarikan napas dalam merawat roh dasar negara.

Gugusan baru pembangunan

Pada 28 Agustus 1959, Soekarno menyampaikan Amanat Presiden tentang Pembangunan Semesta Berencana kepada Depernas (Dewan Perantjang Nasional): ”..tudjuan dan maksud pembangunan semesta ialah membangun masjarakat jang adil dan makmur; adil dan makmur jaitu menurut tindjauan adjaran Pantjasila…” (Departemen Penerangan RI, 1959).

Setelah hampir 71 tahun merdeka, amanat ini menjadi agenda pokok yang mesti dijawab: apakah pembangunan sudah bersendikan ajaran Pancasila? Sulit menampik, pembangunan yang diselenggarakan selama ini telah banyak memproduksi keberhasilan, baik yang dirasakan khalayak domestik maupun publik negara lain. Namun, ukuran keberhasilan itu lebih berdasarkan norma yang diterima umum sehingga parameter yang bersumber dari dasar negara tak banyak mendapatkan ruang. Implikasinya, jarak antara pencapaian pembangunan dan ajaran Pancasila bisa berpunggungan.

Di sinilah noktah terpenting untuk menjaga dan membela Pancasila dalam konteks pembangunan desa. Afirmasi terhadap pembangunan mesti diletakkan sebagai usaha menegakkan Pancasila sampai ke akarnya, yang kemudian tumbuh menjadi batang dan ranting yang kokoh pada setiap lini pembangunan nasional.

Desa menjadi pangkal harapan karena dua pertimbangan. Pertama, saat perumusan Pancasila kondisi sosio-ekonomi-politik nasional bisa merujuk kepada situasi desa hari ini meski tentu saja tak sama persis. Perikehidupan manusia dan alam pada masa kemerdekaan adalah pantulan derap nadi desa masa kini. Dengan demikian, menempatkan desa sebagai alas penegakan isi dasar negara merupakan persinggungan yang layak digelar.

Kedua, persentuhan desa dengan modernisasi (pembangunan) masih belum begitu jauh sehingga eksperimen membentuk gugusan baru pembangunan dengan nilai dasar negara tersebut masih mudah dijalankan.

Sila pertama ”Ketuhanan yang Maha Esa” adalah akar tunjang pembangunan yang tak meletakkan materialitas sebagai usaha pencapaian puncak tujuan. Prinsip ini meyakini sumber pembangunan adalah spiritualitas. Agama sebagai mata air spiritualitas dan moralitas menjadi daya dorong manusia berpikir, berucap, dan bertindak. Tuhan bersemayam dalam kalbu dan menjadi pandu atas setiap niat dan perbuatan yang bakal dikerjakan. Sungguh pun begitu, agama tak perlu menjadi asas kenegaraan formal karena kondisi sosio-politik nasional yang beraneka ragam, yang terangkum dalam frasa ”Bhinneka Tunggal Ika”.

Dalam banyak segi, desa dihidupi oleh kekuatan spiritualitas tersebut. Ritual keagamaan menjadi tradisi, bahkan kemudian menjadi budaya, dan menghidupi gerak masyarakat. Modal itulah yang membuat desa tak tercerabut dalam kemalangan penyakit materialitas karena dijaga oleh moralitas agama. Pembangunan merupakan pendalaman ritual keagamaan itu sendiri. Refleksi pembangunan yang paling konkret selalu terkait dengan manusia dan hubungan antarmanusia. Dengan demikian, sila kedua ”Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” merupakan tangkai terpenting berhubungan dengan pembangunan. Moda produksi sebagai mata rantai pembangunan (ekonomi) berurusan dengan modal, tanah, dan tenaga kerja (manusia). Hanya pada faktor produksi tenaga kerja tersebut terdapat dimensi sosial, budaya, politik, dan seterusnya.

Maknanya, hubungan antarmanusia dalam pembangunan tak boleh mereduksi kemanusiaan. Di desa, hubungan antarmanusia (dalam bingkai ekonomi sekalipun) selalu menganggap persaudaraan sebagai penanda sikap. Persaudaraan merupakan inti kemanusiaan sehingga relasi pembangunan tidak menjadi isolasi antarkelas dan menjadi basis pertarungan. Oleh karena itu, sila ini menjadi pengingat bahwa pembangunan mesti menjadi pengungkit nilai kemanusiaan dan bukan malah menggerusnya.

Hasil pembangunan yang kerap dicemaskan adalah: pertumbuhan menghasilkan peminggiran. Pelaku ekonomi yang satu tumbuh, lainnya mati. Pembangunan bukan merangkul, melainkan memisahkan. Itulah deskripsi yang terjadi selama ini. Agenda persatuan menjadi jauh panggang dari api. Di desa, kosakata gotong royong menggaung hingga kini meski mulai terkikis oleh sistem persaingan individu yang kian bengis. Sekurangnya, gotong royong masih menjadi bahasa relasi antarmanusia di desa. Nilai ini yang harus diselamatkan karena modal sosial ini adalah sumber keabadian bangsa. Bahkan, ketika Soekarno diminta memeras Pancasila menjadi Ekasila, yang dia sampaikan adalah kata ”gotong royong”. Jadi, titik tolak sila ”Persatuan Indonesia” berhulu dari gotong royong tersebut. Demikian pula pasal 33 ayat 1 yang berbunyi ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan” juga amat dinapasi oleh sila ketiga ini, seperti diungkapkan oleh Mohammad Hatta.

Persatuan itu masih terbungkus jejaknya pada saat mengonstruksi kedaulatan rakyat dalam panggung politik dengan sila yang memiliki bobot dahsyat: ”Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Persatuan akan solid apabila keputusan berporos kepada permusyawaratan. Keputusan yang hanya berlatar kepada kuantitas suara kerap tak berpijak kepada pengetahuan sehingga memungkinkan terjadinya dikte mayoritas.

Sebaliknya, permusyawaratan mesti berbasis pengetahuan. Itulah sebabnya frasa ”hikmat kebijaksanaan” muncul sebagai muara dari pengetahuan. Di desa, praktik semacam itu terus terjaga, misalnya di desa adat, sehingga setiap pikiran warga terserap dalam sistem sosial yang dibangun. Musyawarah desa menjadi salah satu perwujudan sila keempat dan langgeng hingga kini. Nilai dan kecerdasan lokal yang bersumber dari agama, budaya, dan lain-lain menjadi dasar lahirnya hikmat kebijaksanaan.

Perayaan Pancasila

Akumulasi dari Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, dan Permusyawaratan bisa terpantul dari hasil keseluruhan pembangunan. Terma ”Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” adalah keagungan dari empat dasar tersebut. Keadilan sosial memiliki makna yang amat mendalam, yakni kesejahteraan yang tak kehilangan spiritualitas, manusia tidak dianggap sebagai semata faktor produksi, penguatan relasi dan distribusi sosial, dan pengejawantahan konsensus (kedaulatan). Perasaan kehidupan yang makin kering, meskipun kesejahteraan meningkat, tak menggambarkan adanya spiritualitas, kemanusiaan, persatuan, dan permusyawaratan tersebut. Tentu saja keadilan sosial menjadi tak bisa digapai. Oleh karena itu, puncak pembangunan yang dimaknai sebagai adil dan makmur, seperti diucapkan oleh pendiri negara di atas, sebetulnya merupakan agregasi dari praktik perikehidupan atas implementasi empat sila sebelumnya.

Bara api Pancasila itu harus menjadi penyala pembangunan dan pemberdayaan (warga) desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang diberi mandat memanggul misi ini meletakkan fondasi negara sebagai ajaran yang harus berdiri tegak. Tiga pilar/matra pembangunan desa yang dikonseptualisasikan Direktorat Jenderal PPMD (Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa), yaitu Lingkar Budaya Desa (Karya Desa), Jaring Komunitas Wiradesa (Jamu Desa), dan Lumbung Ekonomi Desa (Bumi Desa), diabdikan untuk memberi jejak dasar negara ini.

Budaya yang bersumber dari agama dan spiritualitas menjadi dasar gerak pembangunan desa (Karya Desa). Pengabaian terhadapnya membuat pembangunan kehilangan panggung dan upacara. Pembangunan adalah kerja budaya itu sendiri, di mana keseluruhan nilai-nilai menjelma menjadi tata cara dan pilihan program yang diambil warga. ”Jamu Desa” adalah ikhtiar meningkatkan kapabilitas warga (desa) sebagai esensi pembangunan. Prinsip ini dibangun berangkat dari kesadaran untuk memuliakan manusia (kemanusiaan), penguatan komunitas (sebagai basis persatuan), dan pendalaman konsensus (permusyawaratan). ”Balai Rakyat” adalah agenda yang didorong sebagai pembelajaran mandiri komunitas untuk menambah bobot stok pengetahuan warga.

Demikian pula Musdes (musyawarah desa) menjadi napas partisipasi warga dan tidak hanya menjadi ritual proses perencanaan ketika desa membuat APBDes ataupun RPJMDes sehingga kedaulatan rakyat terjaga sebagaimana mestinya. Terakhir, ”Bumi Desa” diturunkan sebagai upaya penguasaan sumber daya (ekonomi) oleh desa dan warga desa sehingga keadilan sosial dapat dimaklumatkan. Institusi koperasi dan BUMDes terus dipromosikan untuk memastikan kegotongroyongan menjadi sumbu ekonomi bagi pencapaian keadilan sosial. Singkatnya, pembangunan desa adalah perayaan Pancasila.

Ahmad Erani Yustika, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD)—Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 Juni 2016, di halaman 6 dengan judul “Pancasila dan Desa”. Tulisan ini dikutip ulang di laman sekolahdesa.or.id untuk kepentingan sosial dan pembelajaran.

Ahmad Erani Yustika

Desa, Tanah, dan Pasar

Oleh: Ahmad Erani Yustika

Harian Kompas telah mengoyak empat isu strategis terkait desa dalam sebulan terakhir. Pertama, penguasaan lahan di desa sudah tidak dalam genggaman warga desa, tetapi dikuasai pemodal kakap di luar desa (kota). Kedua, desa telah menjadi pasar barang/jasa yang mengalir dari kota (juga komoditas impor) sehingga mekanisme pengisapan ekonomi terus terjadi. Ketiga, rantai distribusi/logistik yang amat panjang dianggap pemicu tingginya harga pangan, sehingga koperasi dan/atau badan usaha milik desa (BUMDes) diharapkan punya daya memperpendek rantai tersebut agar inflasi pangan bisa dikendalikan. Keempat, rasio gini di desa turun drastis setahun terakhir ini dari 0,32 (September 2014) menjadi 0,27 (September 2015).

Sebagian menduga penurunan ini karena terjadi pemiskinan massal sehingga yang berlangsung di desa adalah “pemerataan kemiskinan”. Sebetulnya keempat isu itu saling bertautan dan punya daya pukul mematikan jika tak diurus sejak sekarang.

Penguasaan sumber daya

Belakangan ini teori ekonomi yang mengupas soal faktor produksi digeser pemaknaannya dengan menyatakan tak penting siapa yang memilikinya. Bahkan, bila dikuasai pelaku ekonomi asing pun juga tak masalah, sepanjang bisa menciptakan lapangan kerja, memproduksi barang/jasa, dan seterusnya.

Faktanya, penguasaan faktor produksi tersebut, khususnya lahan dan modal, menjadi jangkar paling dalam bagi penciptaan ketimpangan (pendapatan) yang akut. Ragam kebijakan yang diluncurkan untuk mengatasi ketimpangan tak bertenaga karena tak menyentuh perkara penguasaan sumber daya itu. Bahkan, ketimpangan dalam 10 tahun terakhir melaju cepat seiring dengan pemburukan pemerataan distribusi sumber daya ekonomi.

Oleh karena itu, penguasaan sumber daya di tangan kaum tunalahan atau tunamodal merupakan agenda serius yang mesti diperjuangkan. Kenyataan inilah yang enggan dijangkau sehingga dengan kepastian yang tinggi tanah di desa sudah berpindah tangan dan dikuasai sekelompok tuan tanah (baru).

Jika kemudian penguasaan lahan di desa (juga sumber daya ekonomi lainnya) tak lagi di tangan warga desa (petani), maka hal itu tidaklah mengejutkan karena prosesnya dibiarkan terus terjadi, bahkan difasilitasi. Ini berbeda sekali dengan konstruksi para pendiri bangsa yang mendesain Pasal 33 UUD 1945, di mana perekonomian diwujudkan dalam semangat kolektivitas dan tidak dibiarkan sumber daya dikuasai oleh orang per orang dalam jumlah yang sangat besar.

Hal itu dipertegas dengan hadirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), UU Nomor 5 Tahun 1960, yang memberi makna “sosial” terhadap sumber daya tanah. Oleh karena itu, distribusi penguasaan tanah tak boleh dibiarkan semata karena kalkulasi ekonomi dengan menumpang mekanisme pasar, tetapi harus lebih banyak menafkahi aspek sosial (keadilan). Problem inilah yang terjadi saat ini, di mana Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA tak lagi dijadikan sandaran dalam mendesain konsepsi hak kepemilikan dan alokasi penguasaan lahan (tanah).

Harapan kembali mengalir ketika program reforma agraria yang digelindingkan saat ini hendak dijadikan satu paket dengan pembangunan desa. Penguasaan lahan di desa harus dihentikan dan didistribusikan demi menyemai daya hidup warga desa. Politik fiskal yang memberikan desa anggaran dalam jumlah memadai dan terus meningkat dari tahun ke tahun merupakan syarat perlu, akan tetapi tak mencukupi.

Pada posisi ini, reforma agraria adalah bagian dari syarat cukup (di luar kebijakan keuangan, pertanian, perdagangan, industri, dan lain-lain). Pilihan reforma agraria bukan hanya mendistribusikan lahan yang menganggur atau dikuasai oleh negara (seperti Perhutani), tetapi juga memangkas korporasi swasta yang telah membekap gurita lahan dan sumber daya alam lainnya. Pada level tertentu, dengan bekal UU Desa (UU No 6/2014), desa bahkan memiliki otoritas melakukan reforma agraria skala lokal dan penguasaan lahan bagi kemaslahatan bersama.

Desa dan pasar

Desa sebagai pasar tentu saja realitas yang tak bisa ditolak. Dalam pengertian tertentu, desa adalah pasar yang besar karena sebagian besar penduduk saat ini masih tinggal di desa, meski dengan proporsi jumlah yang kian mengecil dengan daya beli yang rendah. Meski demikian, nasib paling nahas yang dihadapi desa sekarang adalah tertikam oleh pasar yang dinyatakan dalam abstraksi: “produsen barang primer dan konsumen barang sekunder/tersier”.

Jadi, produsen komoditas primer bukanlah hal buruk karena hal itu bagian dari matra aktivitas ekonomi yang penting. Menjadi persoalan bila komoditas primer itu dijual keluar (kota) untuk diolah kembali dengan nilai tambah yang besar dan dijual balik ke desa. Situasi yang mudah ditebak dari kisah itu adalah penyedotan ekonomi secara sistematis, sehingga hasil penjualan tak cukup untuk mengongkosi kebutuhan hidup. Bahkan, pada produk primer sekalipun banyak petani sudah menjadi konsumen.

Dua isu berikut telah digelindingkan dan hendak dikonversi jadi kebijakan. Pertama, penguasaan dan kepemilikan sumber daya di desa mesti digandakan jadi kegiatan yang mempunyai nilai tambah, yang sering disebut “industrialisasi desa”.

Istilah ini tidak salah, tetapi imajinasi atas model industrialisasi perlu dipetakan dengan baik. Industrialisasi yang memiliki arti transformasi ke aktivitas ekonomi modern dengan induksi modal, teknologi, dan inovasi tak boleh dibiarkan berlalu di atas hamparan kepadatan modal yang berlebih ataupun injeksi teknologi yang asing bagi warga desa.

Perlu dipahami, industrialisasi di sini dimaknai sebagai ikhtiar memuliakan sumber daya ekonomi di desa lewat modal yang ditanggung secara kolektif, memasukkan sebagian besar pelaku ke tengah arena, dan mengerjakan secara bersama. Bila ini yang dijalankan, tidak akan terjadi sebagian (kecil) pelaku ekonomi membajak hasil pembangunan untuk kaumnya sendiri.

Kedua, pasar tak boleh dilepaskan dari aturan main yang dikendalikan oleh desa. Komoditas yang sudah memiliki nilai tambah tersebut selain berfungsi memproteksi sumber daya agar tidak keluar dari desa terlebih dulu, juga memastikan komoditas yang diproduksi dalam kendali mereka dalam distribusinya. Bahkan, distribusi tersebut juga termasuk dalam komoditas yang hendak masuk ke desa.

Banjir komoditas ke desa harus dimaknai sebagai penetrasi barang/jasa yang bukan merupakan kebutuhan, tetapi sebagian besar daftar “keinginan” yang dilesakkan lewat media iklan secara masif. Demikian pula pelaku distribusi itu tidak dalam cengkeraman warga desa sehingga nilai tambah mata rantai tata niaga juga lepas dari mereka. Aturan main ini mesti dibuat secara mikro (level desa/komunitas) dan makro (pemerintah pusat/daerah), khususnya kebijakan perdagangan. Kementerian atau dinas perdagangan jadi titik tumpu regulasi pada level makro.

Lumbung ekonomi desa

Sampai titik ini, agenda penguatan organisasi ekonomi yang kukuh di desa menjadi amat vital. Koperasi merupakan tulang punggung untuk menyulut energi atas kelemahan pelaku ekonomi di desa. Spirit kebersamaan, persaudaraan, dan gotong royong menjadi akar dari gerakan ekonomi ini.

Di masa lalu, sebelum digerus oleh aneka penyimpangan nilai, koperasi jadi penyangga harkat hidup warga desa. Sekarangpun masih banyak koperasi yang berjalan sesuai khitah, sehingga fungsinya berjalan dengan rapi di masyarakat. Di luar itu, UU Desa juga memberikan mandat membentuk BUMDes sebagai penyangga perekonomian desa. BUMDes digagas untuk mengelola sumber daya ekonomi, sekaligus memperkuat watak kolektivitas yang berakar kuat di desa. Sungguhpun begitu, operasi BUMDes tak boleh bertubrukan dengan aktivitas ekonomi yang sudah dijalankan rakyat selama puluhan tahun. Keberadaannya justru harus berpadu dan memperkuat ekonomi rakyat.

Pada konteks desa, dua jalur yang relevan dimasuki oleh BUMDes. Pertama, jadi perekat atas titik kegiatan ekonomi yang telah dijalankan rakyat secara mandiri. Mereka biasanya dikendalai dengan permodalan, bahan baku yang murah, dan distribusi yang lemah. BUMDes memasuki wilayah tersebut, sehingga posisi tawar dan efisiensi aktivitas ekonomi rakyat menjadi lebih bagus. Ini sekaligus menjadi jawaban atas inefisiensi rantai distribusi yang membuat desa selalu memperoleh nisbah ekonomi yang kecil dan konsumen harus membeli dengan harga mahal.

Kedua, BUMDes beroperasi menerjemahkan Pasal 33 UUD 1945 sehingga hanya masuk ke cabang produksi penting dan atau terkait sumber daya alam. Beberapa BUMDes sudah berjalan dengan, misalnya, mengelola sumber daya air yang dikonversi untuk tujuan ekonomi, sebagian lagi murni kepentingan pelayanan publik (menyalurkan air bersih untuk warga desa).

Jika cara-cara semacam itu hidup dan langgeng di desa, maka tak usah cemas dengan paradoks pertumbuhan dan ketimpangan, seperti yang terjadi di kota saat ini. Pola dominasi penguasaan dan kepemilikan (juga ekonomi yang sangat padat modal dan teknologi) di kota telah menjadi sumber peningkatan ketimpangan (pendapatan). Desa harus dijadikan pulau yang kalis dari praktik tersebut.

Jika saat ini ketimpangan pendapatan di desa telah menurun sangat drastis, maka itu harus disambut dengan sukacita, sambil memeriksa kemungkinan terjadinya pemerataan kemiskinan. Jika kemungkinan terburuk itu yang terjadi, tetap saja peluang terbuka lebih lebar untuk memperbaiki di masa depan karena telah tumbuh politik fiskal yang berpihak pada desa (dana desa dan alokasi dana desa). Jika itu diperkaya dengan penguatan ekonomi yang bernilai tambah, pasar yang dikontrol secara efektif, penguasaan sumber daya, dan organisasi/lembaga ekonomi yang mapan, maka lumbung ekonomi desa akan terbangun dan kesejahteraan warga desa akan segera turun dari langit.

AHMAD ERANI YUSTIKA, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


**Tulisan ini telah dimuat sebelumnya di Kompas cetak, 18 Februari 2016. Tulisan dimuat kembali untuk tujuan pembelajaran.

satgas desa

Kementerian Desa Bentuk Satgas Dana Desa

Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi membentuk Satgas Desa. Dalam keterangan pers di Jakarta, senin (1/2/2016) lalu, Marwan Jafar mengunkapkan bahwa Satgas Desa dibentuk untuk melakukan percepatan dan ketepatan penyaluran, penggunaan, serta pengelolaan dana desa. Selain itu, Satgas juga bertugas untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan.

satgas desa

Konferensi Pers Satgas Desa oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar, (1/2/2016). sumber foto: bisnis.com

“Satgas ini nantinya akan membantu kami agar dana desa betul-betul terealisasi dengan baik dan penggunaannya tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran,” terang Marwan.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, PDTT, Anwar Sanusi menjelaskan bahwa struktur Satgas Desa terdiri dari 12 orang yang diketuai oleh Kacung Marijan. Ia menambahkan, Satgas Desa dibentuk sebabgai unit adhoc dan tidak ada duplikasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Satgas Desa bertanggungjawab kepada Menteri PDTT melalui Sekjen.

“Di kementerian ini ada dua dirjen yang mengurusi tentang desa, yaitu Dirjen Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) dan Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP), jadi satgas ini dibentuk untuk membantu tugas kedua dirjen tersebut,” ujar Anwar.

Struktur Satgas Desa terdiri dari:
Ketua: Kacung Marijan
Sekretaris: Tri Wibowo
Divisi Regulasi: Saifullah Ma’shum dan Ismail Hasani
Divisi Advokasi: Arie Sujito dan A.S. Burhan
Divisi Sosialisasi: Rofikoh Rokhim dan Francisia Seda
Divisi Monitoring dan Evaluasi: M. Ali Ramdhanui dan Deny Hamdani
Divisi Hubungan antar Lembaga: Sutoro Eko dan Rifqi

Sementara, dalam tugasnya, Satgas Desa mengembang misi:

1. Mengatasi sumbatan-sumbatan/ kemacetan dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa;
2. Melacak sumber-sumber masalah kemacetan dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa;
3. Melakukan pengawasan implementasi dalam penyaluran, penggunaan dan penglolaan dan desa;
4 Melakukan pengkajian terhadap kebutuhan reformasi regulasi regulasi terkait dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa;
5 Memberikan advokasi-advokasi, solusi dan mitigasi dalam merespon aduan-aduan masyarakat yang terkait dengan penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa;
6. Melakukan evaluasi pelaksanaan penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa.

sumber foto

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016

Akhir 2015, Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016. Peraturan ini menjadi salah satu dasar hukum serta pedoman penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara umum, prioritas penggunaan Dana Desa 2016 tetap ditujukan pada dua bidang yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain kedua bidang kewenangan ini, pendanaannya dari sumber lain seperti Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bagi hasil pajak dan restribusi daerah, serta pendapatan asli desa. Prioritas kegiatan, anggaran dan belanja desa disepakati dalam Musyawarah desa yang partisipatif. Hasil musyawarah desa inilah yang menjadi acuan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Pada lampiran Permen ini, ditegaskan bahwa “Peraturan Menteri ini disusun guna menjadi pedoman umum penggunaan Dana Desa. Pedoman umum ini tidak dimaksudkan untuk membatasi prakarsa lokal dalam merancang program/kegiatan pembangunan prioritas yang diruangkan dalam dokumen RKPDesa dan APBDesa, melainkan memberikan pandangan prioritas penggunaan Dana Desa, sehingga desa tetap memiliki ruang untuk berkreasi membuat program/kegiatan desa sesuai dengan kewenangannya, analisa kebutuhan prioritas dan sumber daya yang dimilikinya.”

Tujuan dan Prinsip Penggunaan Dana Desa

Pernyataan ini menguatkan tafsir pada pasal 2 dan 3 tentang Tujuan dan Prinsip penggunaan Dana Desa 2016. Tujuan pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa :

  1. menentukan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa;
  2. sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa; dan
  3. sebagai acuan bagi Pemerintah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.

Sementara, pada pasal 3 disebutkan prinsip penggunaan Dana Desa:

  1. keadilan, dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan;
  2. kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan yang kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa; dan
  3. tipologi desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa

A. Bidang Pembangunan Desa

Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup, serta penanggulangan kemiskinan. Untuk itu, penggunaan Dana Desa untuk pembangunan desa diarahkan pada program-program seperti:

  1. pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik untuk penghidupan, termasuk ketahanan pangan dan permukiman;
  2. pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat;
  3. pembangunan, pengembangan dan pemelliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan;
  4. pengembangan usaha ekonomi masyarakat, meliputi pembangunan dan pemeliharanaan sarana produksi dan distribusi;
  5. pembangunan dan pengembangan sarana prasarana energi terbarukan serta kegiatan pelestarian lingkungan hidup.

B. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Prioritas penggunaan Dana Desa 2016 di bidang pemberdayaan masyarakat desa bertujuan untuk meningkatkan kapasitas warga dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi individu warga, kelompok masyarakat, antara lain:

  1. peningkatan investatsi ekonomi desa melalui pengadaan, pengembangan atau bantuan alat-alat produksi, permodalan, dan peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pemagangan;
  2. dukungan kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUMDesa atau BUMDesa Bersama, maupun oleh kelompok dan/atau lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya;
  3. bantuan peningkatan kapasitas untuk program dan kegiatan ketahanan pangan Desa;
  4. pengorganisasian masyarakat, fasilitasi dan pelatihan paralegal dan bantuan hukum masyarakat desa, termasuk pembentukan kader pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan kapasitas ruang belajar masyarakat di desa;
  5. promosi dan edukasi kesehatan masyarakat serta gerakan hidup bersih dan sehat, termasuk peningkatan kapasitas pengelolaan Posyandu, Poskesdes, Polindes dan ketersediaan atau keberfungsian tenaga medis/swamedikasi di desa;
  6. dukungan terhadap kegiatan pengelolaan Hutan/Pantai/Desa dan Hutan/Pantai Kemasyarakatan;
  7. peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
  8. bidang kegiatan pemberdayaan ekonomi lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan desa dan telah ditetapkan dalam musyawarah desa.

Yang baru dalam pengaturan penggunaan Dana Desa 2016 ialah tentang tipologi Desa dan perkembangan kemajuan desa. Tipologi desa ini didasarkan pada :

  • kekerabatan Desa; (desa genealogis, desa teritorial dan desa campuran)
  • hamparan; (desa pesisir/pantai, desa dataran rendah/lembah, desa dataran tinggi, dan desa perbukitan/pegunungan)
  • pola pemukiman; (menyebar, melingkar, mengumpul, memanjang)
  • mata pencaharian; (pertanian, nelayan, industri, jasa)
  • tingkat perkembangan kemajuan Desa.

Tingkat perkembangan kemajuan Desa didasarkan pada Indeks Desa Membangun (IDM) yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, yang meliputi:

  • Desa Tertinggal dan/atau sangat tertinggal, mengutamakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada membuka lapangan kerja dan atau usaha baru, serta bantuan penyiapan infrastruktur bagi terselenggaranya kerja dan usaha warga atau masyarakat baik dari proses produksi sampai pemasaran produk, serta pemenuhan kebutuhan atau akses kehidupan masyarakat desa;
  • Desa berkembang, memprioritaskan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas kerja dan/atau proses produksi sampai pemasaran produk, serta pemenuhan kebutuhan atau akses modal/fasilitas keuangan;
  • Desa maju dan/atau mandiri, mengembangkan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang visioner dengan menjadikan desa sebagai lumbung ekonomi atau kapital rakyat dimana desa dapat menghidupi dirinya sendiri atau memiliki kedaulatan ekonomi, serta mampu mengembangkan potensi atau sumberdaya ekonomi atau manusia dan kapital desa secara berkelanjutan.

[baca juga: Indeks Desa Membangun dan Pembangunan Desa]

BUMDesa

Mengenal BUMDesa

Pengembangan basis ekonomi perdesaan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan warga. Pengembangan basis ekonomi sudah sejak lama dijalankan oleh pemerintah. Beragam program dan cara dilakukan. Akan tetapi, dengan beragam faktor program tidak berhasil. Kuatnya intervensi pemerintah justru menyebabkan hilangnya daya kreativitas dan inovasi masyarakat dalam menggerakan roda ekonomi.

Pendekatan baru yang diharapkan mampu menstimulasi dan menggerakkan roda perekonomian di perdesaan adalah melalui pendirian kelembagaan ekonomi yang dikelola sepenuhnya oleh desa. Bentuk kelembagaan ekonomi ini dinamakan Badan Usaha Milik Desa atau yang sering disebut BUMDesa.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) merupakan badan usaha yang ada di desa yang dibentuk oleh pemerintah desa dan masyarakat. BUMDesa merupakan usaha milik kolektif yang digerakkan oleh aksi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat. BUMDesa harus menjadi instrumen gerakan ekonomi masyarakat yang mendayagunakan potensi dan aset lokal yang dimiliki. Dengan kata lain, BUMDesa merupakan bentuk kelembagaan desa yang memiliki kegiatan usaha ekonomi atau bisnis untuk memperoleh manfaat yang berguna demi kesejahteraan masyarakat desa.

BUMDesa merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDesa sebagai lembaga sosial harus berpihak pada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial BUM Desa bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumber daya lokal (barang dan jasa) ke pasar.

Pendirian BUMDesa

Pendirian BUMDesa harus diawali sebagai pola untuk memperkuat ekonomi rakyat desa. Pendirian BUMDesa hendaknya dipahami sebagai peluang baru bagi desa untuk mengembangkan dan mendayagunakan potensi dalam memenuhi kebutuhan warga. Artinya, BUMDesa bertumpu pada potensi dan kebutuhan desa. Pendirian BUMDesa merupakan inisiatif desa, bukan perintah regulasi (aturan) dan pemerintahan supradesa. Sehingga pengelolaannya harus berdasarkan semangat kemandirian desa.

Maksud dari pembentukan BUM Desa sebagaimana dalam dinyatakan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa adalah sebagai upaya menampung seluruh kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antardesa.

Ciri BUMDesa

Terdapat beberapa ciri utama yang membedakan BUMDesa dengan lembaga ekonomi kemersial lainnya, antara lain:

  1. Badan usaha ini dimiliki oleh desa dan/atau antardesa yang dikelola secara bersama.
  2. Pendirian BUMDesa harus disepakati melalui musyawarah desa.
  3. BUMDesa ditetapkan melalui Peraturan desa dan/atau Peraturan bersama kepala desa untuk BUMDesa bersama antardesa.
  4. Modal usaha bersumber dari desa melalui penyertaan modal desa dan dari masyarakat.
  5. Lembaga usaha di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial Institution).
  6. Bidang usaha yang dijalankan didasarkan pada potensi lokal yang dimiliki.
  7.  Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan desa.
  8. Pelaksanaan operasionalisasi kegiatan diawasi bersama oleh (pemerintah desa, BPD, dan masyarakat).

Tujuan BUMDesa

BUMDesa hadir sebagai wadah untuk mengorganisasi rakyat desa dan meningkatkan semangat mereka dalam memperkuat dan mengembangkan ekonomi. BUMDesa dapat dijadikan sarana berbagi bagi kelompok-kelompok masyarakat desa untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk sekaligus membahas strategi pengembangan pemasarannya. Sehingga mereka mampu menggali potensi-potensi baik sumber daya manusia dan sumber daya alamnya serta mengembangkan jaringan untuk menjalin koneksi dalam menggerakkan perekonomian rakyat desa.

  1. Pendirian dan pengelolaan BUMDesa merupakan perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif dan/atau pelayanan umum yang bertujuan untuk:
  2. Meningkatkan perekonomian desa;
  3. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa;
  4. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa;
  5. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  6. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  7. Membuka lapangan kerja;
  8. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa; dan
  9. Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.

Apa saja ruang usaha yang bisa dilakukan oleh BUMDesa?

UU No 6 tahun 2014 pasal 87 ayat 3 menyebutkan BUMDesa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, BUMDesa dapat menjalankan pelbagai usaha, mulai dari pelayanan jasa, keuangan mikro, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Sebagai contoh, BUMDesa bisa membentuk unit usaha yang bergerak dalam keuangan mikro dengan mengacu secara hukum pada UU Lembaga Keuangan Mikro maupun UU Otoritas Jasa Keuangan.

Prinsip-Prinsip BUM Desa

BUMDesa merupakan sebuah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah desa dan masyarakat dengan prinsip-pinsip sebagai berikut:

  1. Terbuka, semua warga masyarakat desa bisa mengakses semua kegiatannya.
  2. Sosial (social interpreunership), tidak semata-mata mencari keuntungan.
  3. Dikelola oleh pihak-pihak yang independen. Pengelola tidak boleh dari unsur pemerintahan desa. Hal ini untuk menghindari adanya kepentingan dengan memanfaatkan jabatan dalam pemerintahan desa. Kecuali untuk jabatan penasehat ex- officio akan dijabat oleh kepala desa.
  4. Tidak boleh mengambil alih kegiatan masyarakat desa yang sudah berjalan tetapi BUMDesa mengonsolidasi untuk meningkatkan kualitas usaha mereka. Salah satu tujuan utama BUMDesa adalah untuk memperbaiki dan meningkatkan perekonomian desa. Untuk itu perlu dihindari pemilihan usaha BUMDesa yang sekiranya justru akan menurunkan pendapatan masyarakat setempat. Misalnya, unit usaha BUMDesa sebaiknya menghindari pemilihan jenis usaha yang sudah digeluti oleh warga desa.

Prinsip-prinsip pengelolaan BUMDesa penting untuk dielaborasi atau diuraikan agar dipahami dan dipersepsikan dengan cara yang sama. Terdapat 6 prinsip dalam mengelola BUMDesa yaitu:

  1. Kooperatif, semua komponen yang terlibat didalam BUMDesa harus mampu melakukan kerja sama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya.
  2. Partisipatif, semua komponen yang terlibat didalam BUMDesa harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUMDesa.
  3. Emansipatif, semua komponen yang terlibat didalam BUM Desa harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama.
  4. Transparan, aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
  5. Bertanggungjawab, seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.
  6. Berkelanjutan. Kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUMDesa.

Hal utama yang paling penting dalam upaya penguatan ekonomi desa adalah memperkuat kerja sama, membangun kebersamaan/menjalin kerekatan di semua lapisan masyarakat desa. Sehingga menjadi daya dorong dalam upaya pengentasan kemiskinan, pengangguran, dan membuka akses pasar.

Merdesa Edisi II: Mengeja Pengelolaan Keuangan Desa

Merdesa Edisi II Mengeja Pengelolaan Keuangan Desa

Satu tahun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diimplementasikan. Dalam kurun waktu itu, banyak energi dan perhatian dicurahkan untuk urusan pengelolaan keuangan. Mulai tahun ini, sebagai bagian dari amanat UU Desa, pemerintah menyalurkan dana desa. Alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ini sebesar Rp 20,7 triliun untuk 74.093 desa di 434 kabupaten/kota di Indonesia.

Namun demikian, tata kelola keuangan desa tidak berhenti pada urusan uang. Dasar dari asas subsidiaritas ialah pengakuan kewenangan desa oleh negara untuk mengelola urusannya sendiri, termasuk pengelolaan anggaran. Tentu, muara yang dituju ialah kesejahteraan rakyat.

Tata kelola keuangan desa terkait mulai dari perencanaan hingga penganggaran, ketersediaan regulasi dan kualitas sumber daya manusia. Tulisan Darwanto berjudul “Mengukur Akuntabilitas Keuangan Desa” menegaskan tiga prinsip pengelolaan keuangan desa yang tak dapat dipisahkan: transparansi-partisipasi-dan akuntabilitas. Akuntabilitas bisa dilihat secara administratif dan substantif. Administratif menunjukkan sistem pengelolaan keuangan desa sesuai dengan prosedur yang ada. Sementara, substantif menegaskan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan realisasi.

Akuntabilitas dapat terwujud apabila didukung oleh dua unsur, transparansi dan partisipasi. Tulisan Sinam M Sutarno berjudul “Dari Desa Wujudkan Indonesia Bersih”, menujukkan pentingnya partisipasi masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam pengawasan menjawab keraguan desa dalam mengelola keuangan. Hal tersebut menegaskan, sebagai subjek pembangunan dan berdaulat, desa mampu mewujudkan tata kelola keuangan yang berorientasi kepada kesejahteraan.

Pentingnya pengawasan dan partisipasi masyarakat juga muncul dalam wawancara dua tokoh: Johan Budi SP dan Ahmad Erani Yustika. Keduanya bersepakat bahwa partisipasi masyarakat dan pengawasan mutlak dilakukan, selain kemampuan tata kelola. Tidak sedikit desa ataupun supradesa yang ketakutan untuk mengelola dana desa yang bersumber dari APBN. Padahal, sebagai wujud dari asas subsidiaritas, dana desa merupakan hak desa yang harus dikelola untuk mewujudkan kesejahteraan warganya.

Tak lupa, kabar inovasi dari desa yang bisa menjadi pembelajaran bagi para pembaca. Desa-desa mulai bergerak untuk memahami pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif dan disiplin anggaran. Sehingga, optimisme untuk mewujudkan desa yang berdaya, mandiri dan berdaulat terus menggelora. Terakhir, kami berharap Merdesa mampu menjadi ruang dialog dan berbagi pengetahuan. Selamat membaca

Salam Merdesa.

Mengenali fitur dan pemakaian Mitra Desa

“Kentongan” Digital ala Desa Kucur

Malang – Pemandangan di ruang pertemuan Balai Desa Kucur, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, belakangan ini seperti ruang meeting di perkantoran kota besar.
Dari pengamatan Liputan6.com awal Desember lalu, dalam ruangan dengan dua baris meja kursi yang di-setting saling berhadapan itu beberapa orang sibuk di depan komputer jinjing.

Rahmat Edi Santoso serius menyimak dua pemateri. Matanya tak luput mengarah ke komputer jinjing miliknya sembari jemarinya mengetik. Edi dan beberapa rekannya semenjak pagi sampai sore hari itu tengah mengikuti pelatihan SMS Gateaway yang difasilitasi oleh Infest, sebuah organisasi nirlaba dari Yogyakarta.

“Ini latihan dulu, memahami dan mengenal aplikasinya. Target kami awal tahun depan SMS Gateway mulai dioperasionalkan oleh Pemerintah Desa Kucur,” kata Edi yang juga Kepala Dusun Godean Desa Kucur ini.

SMS Gateway merupakan teknologi mengirim, menerima dan mengolah SMS melalui sistem komputerisasi (software). Aplikasi SMS yang bersifat dua arah ini dapat membantu Pemerintah Desa (Pemdes) Kucur berinteraksi dengan warganya. Melalui SMS Gateway pula Pemdes bisa menyebarluaskan informasi pembangunan dan pelayanan publik ke warga desa. Pemdes tinggal mendata seluruh nomor telepon seluler warga desa dan memasukkannya dalam sistem.
Arus informasi pun dapat terjalin dua arah, tak melulu didominasi oleh pemerintah saja. Warga desa sekaligus nantinya juga bisa memanfaatkan aplikasi layanan pesan pendek ini untuk melayangkan pengaduan dan kritik yang ditujukan ke Pemdes Kucur.

Tak semua informasi nanti bakal disebar ke warga di seluruh pelosok desa, tergantung kategori informasi itu sendiri. Jika kategori undangan rapat desa, SMS dikirim ke seluruh ketua rukun tetangga (RT) hinggga Kepala Dusun. Bila itu informasi pembangunan, maka seluruh warga di segala penjuru desa berhak mendapatkannya.

“Warga juga bisa mengadu jika ada kebijakan desa yang kurang tepat melalui layanan SMS ini,” ujar Edi.

Sebenarnya Pemdes Kucur telah memiliki website www.desakucur.net. Laman ini dioperasionalkan sejak Juli tahun ini. Isinya juga masih sederhana, lebih banyak memuat informasi berbagai kegiatan desa. Melalui situs ini pula, berbagai program Pemdes disebarluaskan.

Karang Taruna di tiap dusun yang sebelumnya telah diajari teknik jurnalisme warga, dapat mengisi situs itu dengan berbagai program kegiatan mereka sendiri. Meski demikian, keberadaan website ini dinilai masih kurang efektif. Sebab, tidak semua masyarakat desa bisa mengakses internet.

“Kalau dengan SMS Gateaway turut memudahkan berbagi informasi karena hampir semua warga pegang telepon seluler,” ujar Edi yang juga pengelola website desa tersebut.

Inovasi berbasis teknologi informasi yang digagas oleh Pemdes Kucur ini sebagai upaya menggenjot partisipasi warga dalam pembangunan desa. Serta memperkuat pengawasan warga terhadap desanya. Termasuk mendorong transparansi dalam setiap pelaksanaan program desa serta akuntabilitasnya.

Desa Kucur terdiri dari Dusun Sumberbendo, Turi, Krajan, Klaseman, Klampok, Godehan dan Ketohan. Desa ini didiami oleh 5.764 jiwa atau 1.493 Kepala Keluarga (KK). Tahun 2015 ini Desa Kucur mendapat Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 473.230.000 dari APBD Kabupaten Malang serta Rp 289.635.000 untuk Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Warga Terlibat Penuh

Kepala Desa Kucur, Abdul Karim, ingat betul bagaimana kondisi pemerintahan desa saat ia kali pertama menjabat Kepala Desa pada 2009 silam. Dalam seminggu dapat dihitung dengan jari tingkat kehadiran pegawai Pemdes ke kantor desa. Selain itu nyaris sebagian besar di antara mereka tak bisa mengoperasionalkan komputer yang tersedia dengan baik.

“Sumber daya manusia yang belum profesional itu tentu menyulitkan Pemdes untuk memberikan layanan yang baik pada warga kami,” kata Karim.

Karim dan perangkatnya segera membenahi SDM perangkat desanya. Caranya, kalau ada perguruan tinggi menggelar pelatihan, perangkat desa dikirim mengikuti pelatihan itu. Baik belajar komputer maupun pelatihan menyusun dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan laporan keuangan.

Pemdes Kucur memastikan tak ada copy paste dalam menyusun APBDesa, RPJMDesa maupun laporan keuangan. Sebab, warga terlibat aktif dalam menyusun dokumen tersebut melalui Forum Masyarakat Desa. Forum ini dihadiri seluruh elemen pemdes dan perwakilan warga. Ditambah lagi perangkat desa telah memahami alur penyusunannya. Sehingga pembangunan desa lebih fokus dan terencana setiap tahunnya. Serta ada partisipasi warga dalam mengawasi laporan keuangan Dana Desa dan ADD.

“Warga mulai terlibat aktif, turut serta menyumbang gagasan dan mengawasi pembangunan desa. Sistem telah berjalan baik ini harus terus diperkuat,” ucap Karim.

Seluruh produk hukum desa mulai dari peraturan desa, APBDesa, RPJMDesa hingga laporan keuangan saat ini masih dalam proses digitalisasi. Proses ditarget rampung pada awal tahun 2016 mendatang.

Kemudian seluruhnya bakal dimasukkan dalam website milik desa yang terus dikembangkan. Praktis, semua warga baik yang berdiam di dalam desa maupun yang sedang bekerja di luar negeri bisa mengakses informasi itu secara bebas.

“Semua warga nanti bisa melihat atau mengunduh di website itu. Kalau sekarang masih cara konvensional. Laporan keuangan ADD misalnya, sekarang masih dicetak di bannerdan dipampang di beberapa titik,” beber Karim.

Beragam inovasi yang mulai berjalan itu adalah lanjutan dari upaya Pemdes mendorong profesionalisme dan transparansi pemerintahan desa. Ini sejalan dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Inovasi di bidang teknologi ini mendukung upaya transparansi penggunaan anggaran. Bahwa tidak ada penyelewengan dan peruntukannya tepat sasaran sesuai kebutuhan warga. Apalagi semua program pembangunan sebelumnya telah disepakati bersama melalui Forum Musyawarah Desa.

Pemdes Kucur juga memiliki statistik kemiskinan warganya sendiri. Indikator kemiskinan dirumuskan bersama dengan tim pembaharuan desa yang melibatkan unsur warga. Praktis, data kemiskinan versi Pemdes berbanding terbalik dengan statistik kemiskinan versi Badan Pusat Statistik (BPS).

Jika BPS memiliki 14 kriteria kemiskinan, Pemdes Kucur menetapkan delapan kriteria yang meliputi kepemilikan aset, kondisi rumah, penghasilan, tingkat pendidikan, makanan, kesehatan, pakaian dan daya penerangan tiap rumah.

“Kriteria kemiskinan yang kami tetapkan berbeda dengan BPS. Data kami lebih akurat dan tepat sasaran, dibanding hasil survei BPS yang dilakukan lima sampai enam tahun sekali,” klaim Karim.

Pemdes juga memetakan aset yang dimiliki desa, baik itu fisik seperti tanah kas desa, bangunan, dan berbagai barang milik desa. Sumber daya manusia sebagai aset sosial dan sumber daya alam seperti sumber air sebagai potensi desa dimasukkan sebagai aset desa yang penting agar bisa dikelola dengan baik.

Badan Perwakilan Desa (BPD) Kucur bakal memaksimalkan fungsi pengawasan yang dimiliknya terhadap Pemdes. Caranya, akhir tahun ini juga bakal diselenggarakan Rapat Umum Desa. Rapat ini melibatkan seluruh perangkat desa dan 27 orang kader pembaharuan desa. Rapat ini menjadi sarana evaluasi tahunan atau laporan pertanggungjawaban tahunan kinerja Pemdes kepada warganya.

Melalui Rapat Umum Desa ini, BPD bakal mengevaluasi penggunaan anggaran desa, review RPJMDes dan menyusun APBDes untuk tahun anggaran berikutnya. Hasilnya, bakal menjadi masukan penting untuk penyusunan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa di awal tahun depan.

“Rapat Umum Desa ini hajat BPD, ini sistem baru yang harus diterapkan oleh Pemdes sesuai dengan amanat UU Desa,” kata Kepala BPD Kucur, Sangaji.

Apa yang dilakukan oleh Pemdes Kucur itu merupakan sebuah upaya desa tidak lagi sebagai obyek, tapi sebagai subyek. Desa memiliki otonomi berdasarkan kearifan lokal atau hukum adat, menentukan susunan pemerintahan, mengatur dan mengurus rumah tangga, serta memiliki kekayaan dan aset.

“Semangat itu ditegaskan dalam UU Desa. Bahwa desa harus menjadi pelaku, bukan sekadar objek,” ujar Sangaji.

Kurang Regulasi

Kabupaten Malang terdiri dari 378 desa dan 12 kelurahan. Desa Kucur adalah salah satu dari ratusan desa yang secara de facto berada di wilayah Kabupaten Malang.
Apa yang telah dilakukan oleh Pemdes Kucur itu belum tentu juga dilakukan di desa lainnya. Itu semua tergantung dari inovasi dan kreativitas masing–masing Pemdes.

“Tergantung sumber daya manusia di tiap desa. Apa yang mereka lakukan itu adalah kewenangan mereka sendiri,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Desa Kabupaten Malang, Moch Darwis.

Ionisnya keberadaan ratusan desa itu belum ditetapkan melalui sebuah produk hukum oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Baru pada tahun ini Pemkab Malang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Desa. Itu pun baru bisa diimplementasikan pada tahun depan.

“Perda tentang penetapan desa sudah digedok melalui paripurna legislatif di tahun ini, sekarang tinggal menunggu pengesahan dari Pemprov Jawa Timur,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Desa Kabupaten Malang, Moch Darwis.

Pemkab Malang juga baru pada tahun ini menggodok Perda tentang Desa sebagai payung hukum untuk pencairan Dana Desa yang bersumber dari APBN. Baik Perda tentang Penetapan Desa dan Perda tentang Desa merupakan turunan dari UU Desa.

Sebab, UU Desa tegas mensyaratkan daerah harus memiliki regulasi tentang desa dan penetapan keberadaannya secara hukumnya jika ingin Dana Desa yang bersumber dari APBN diturunkan ke daerah.

Sedangkan untuk pencairan ADD yang bersumber dari APBD, setiap tahun Pemkab Malang hanya menerbitkan Peraturan Bupati Malang tentang ADD. Pengawasan yang dilakukan pemkab terhadap desa pun hanya menitikberatkan pada administrasi semata.

Tak ada pendampingan dari Pemkab kepada Pemdes untuk penyusunan berbagai dokumen pemerintahan. Apalagi pengawasan penggunaan anggaran.

Pemkab Malang hanya sebatas mengecek syarat kelengkapan administrasi Pemdes meliputi Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes), RPJMDes, APBDes dan laporan penggunaan anggaran saat Pemdes mengajukan pencairan ADD. Sedangkan praktik penggunaan anggaran, minim pengawasan.

“Tugas di instansi saya hanya lebih pada pengawasan administrasi apakah lengkap atau belum. Kalau tidak bisa sampai monitoring ke lapangan karena terbatasnya tenaga,” ungkap Darwis.

Malang Corruption Watch (MCW) menyoroti minimnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemkab Malang terhadap Pemdes dalam memanfaatkan ADD maupun Dana Desa. Dana yang digelontorkan mencapai miliaran rupiah itu rawan diselewengkan dan disalahgunakan.

“Rawan terjadi penyimpangan penggunaan dana desa dengan modus program fiktif. Harusnya ada sistem pengawasan dari Pemkab yang lebih jelas, tidak hanya fokus pada administrasi,” tutur Hayyik.

MCW telah membuka posko pengaduan mengenai penggunaan ADD di tahun ini. Hasilnya, ada tiga pengaduan yang masuk mengenai praktik laporan fiktif, tak sesuai peruntukan.
Keterlibatan warga dalam menyusun dan mengawasi anggaran sebagaimana layaknya di Desa Kucur pun diapresiasi. Sebab, Meski belum semua desa dapat menjalankan sistem itu secara utuh.

“Semua kelompok masyarakat harus bersama–sama mengawasi penggunaan dana desa,” ucap Hayyik.


Zainul Arifin. Liputan6.com 25 Desember 2015

 

Pembaharu Desa Takalar belajar SMS Gateway

Meretas Sengkarut Masalah Pedesaan

TAKALAR, FAJAR–Langit tampak gelap oleh awan yang menebal sejak siang. Memasuki sore, hujan tumpah. Di dalam Kantor Desa Soreang, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, warga berkumpul. Mereka terlihat aktif berdiskusi menghadap ke whiteboard. Duduk berjejer di atas kursi plastik, mereka antusias. Bertanya, menyanggah, menjelaskan, menggambarkan, hingga menulis langsung di whiteboard. Tak ada kesan lelah dari wajah mereka.

Raut muka menujukkan keseriusan. Sesekali suara tawa mereka berhamburan. Pekat langit di luar sana, tak lagi dipedulikan. Belajar lebih penting. Menyusun anggaran secara bersama-sama, jauh lebih berarti. Ini demi kepentingan bersama. Demikian mereka berkeyakinan.

Di antara peserta diskusi, banyak kaum perempuan yang ikut. Bahkan mereka lebih antusias dibandingkan kaum laki-laki. Mereka bertanya, memberi saran, menceritakan pengalaman selama ini. Penjelasannya teknis. Hambatan yang dihadapi selama ini, hingga besaran anggaran yang dibutuhkan untuk suatu program. Diskusi hidup.

Salah seorang peserta lainnya adalah Kepala Dusun Soreang, Bidollah Daeng Nai’. Ia pensiunan PNS. Ia pensiun sejak 2010 lalu. Sebelum pensiun, dia bekerja di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Pemerintah Kabupaten Takalar. Jabatan yang disandangnya sekarang, relevan dengan tugasnya dahulu di BPMD. Intinya mengelola dan memberdayakan pemerintahan dan masyarakat desa. Namun kondisi tak idealnya dihadapinya saat awal menjadi kepala dusun. Angggaran disusun dan dipakai berdasarkan keinginan dari atas. Soal teknis penyusunan anggaran, termasuk jenis-jenis program yang relevan di dusun, selama ini sangat jarang melibatkan partisipasi masyarakat.

Kini, ia merasa benar-benar menjadi masyarakat yang sesungguhnya. Ia dilibatkan dalam menyusun program dan mengalkulasi anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan di kampungnya. Perubahan itu benar-benar dirasakannya sejak Desa Soreang menerapkan sistem keterbukaan dan partisipasi dalam hal anggaran.

“Ini bagus sekali. Kita diajari menyusun program dan anggaran. Kita juga, kepala dusun, menilai ini sangat cocok,” ujar Bidollah saat FAJAR mengunjunginya, Sabtu, 5 Desember 2015.

Duduk bersama membahas kepentingan pembangunan desa, bersama-sama menyiapkan alokasi anggaran, dinilainya lebih demokratis. Bukan cuma pembangunan desa secara keseluruhan yang dipikirkan, namun juga hingga dusun. Dusun pun merasa diberi ruang partisipasif yang sangat diapresiasi. Dusun menjadi penyangga program desa. “Kita programkan yang tidak ada di dusun,” imbuhnya.

Anggaran Diumumkan

Safrina, salah seorang perempuan yang menjadi peserta, terlihat berargumen. Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Soreang ini dinilai lebih kritis dalam mengawasi keuangan desa. Bahkan kerap ia menyampaikan langsung kepada kepala desa jika ada sesuatu yang dinilainya janggal.

Desa Soreang memiliki penduduk sebanyak 1.432 jiwa. Ini terdiri atas 410 kepala keluarga (KK). Jumlah penduduk laki-laki sebanyak 693 jiwa dan perempuan 739 jiwa. Desa ini terdiri atas‎ empat dusun yang meliputi Dusun Taipa, Soreang, Lempong, dan Lampang. Pola penganggaran desa sudah lebih maju. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dibuat setransparan mungkin. Mereka bahkan membuat spanduk khusus untuk mengumumkan APBDesa beserta nominal anggarannya. Spanduk itu dipasang di kantor desa. Tujuannya agar semua warga bisa melihat langsung besaran anggaran yang masuk ke kampung mereka.

SMS Gateway

Di Desa Soreang, penerapan short message service (SMS) gateway juga mulai diperkenalkan. Perangkat untuk memasukkan data penduduk sehingga ada pengklasifikasian sesuai kesamaan warga yang satu dengan yang lainnya ini dibuat untuk mempermudah identifikasi. Misalnya ketika ada undangan rapat khusus untuk para kepala dusun, maka dengan sekali kirim SMS, semua kepala dusun akan menerima pesan pendek.

Demikian halnya jika ada undangan khusus untuk anggota PKK, karang taruna, petani, pedagang, dan sebagainya, bisa diklasifikasi oleh sistem. Bahkan ketika ada seorang warga yang urgen membutuhkan golongan darah tertentu, maka cukup dengan SMS gateway, semua warga yang memiliki kesamaan golongan darah dengan yang membutuhkan itu, akan menerima SMS sejenis.

Pentingnya Data

Lain lagi pengakuan Nursalam Said, Kades Pa’rapunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara. Sebelum proses penyusunan program dan pembahasan anggaran desa, pendataan dilakukan oleh KPM. Mereka turun melakukan pendataan, mendekati masyarakat, menanyakan banyak hal terkait dengan kondisi dan kehidupan mereka. Termasuk kebutuhan dan potensi ekonomi mereka.

Pa’rapunganta terdiri atas enam dusun, meliputi Dusun Bontosunggu, Batunipa, Lerekang, Massalongko, Massalongko Tinggi, dan Pa’bulaengang. Terdapat 784 KK dengan jumlah penduduk 2.665, terdiri atas 1.321 penduduk laki-laki dan 1.344 penduduk perempuan. Luas wilayahnya mencapai 4,9 kilometer. Dari ibukota Takalar, jaraknya kira-kira 10 kilometer.

Desa ini juga sudah menerapkan prinsip transparansi anggaran. Di Kantor Desa Pa’rapunganta, ada spanduk yang dipasang, tepat di tembok kantor. Di samping kiri aula pertemuan. Statistik anggaran desa terlihat di situ. Bahkan sebelum disahkan, RAPBDes sudah diumumkan. “Begitu ada ada pagu, kita langsung umumkan. Kita masukkan kegiatan, walaupun besaran nilai belum ada,” kata mantan Ketua LPM Desa Pa’rapunganta ini.

Dahulu, sistem penganggaran belum seterbuka sekarang. Setelah bekerja sama dengan Infest, barulah kesadaran pentingnya menyampaikan informasi anggaran kepada publik, dilakukan. Makanya, Nursalam sangat mengapresiasi perubahan yang terjadi di desanya. “Jika tidak didampingi, susah berbuat,” akunya.

Jadi Contoh

Nursalam berharap, desa lainnya juga bisa mencontoh. Sebab, dengan cara seperti itu, kecurigaan masyarakat bisa berkurang. Jumlah, sasaran, dan pelaksana program jelas. Selama ini, ada kesan kepala desa tertutup dalam mengelola anggaran desa. Paradigma ini yang mesti dibenahi.

Mereka akan berpikir panjang ketika masyarakat mengetahui anggarannya. Padahal bisa saja, ada potensi pendapatan asli desa yang justru akan dikembangkan karena melibatkan masyarakat. Cara pandang bahwa kades memiliki kewenangan untuk menujuk siapa yang layak dilibatkan dan mengelola program yang cenderung nepotis, sudah saat diubah.

“Saya pribadi juga semakin terbuka wawasan untuk memulai membangun. Jika tanpa melibatkan masyarakat dan kader pemderdayaan masyarakat, saya tidak bisa mengukur untuk memulai pembangunan,” papar Nursalam.

Saat turun melakukan pendataan, selain memvalidasi jumlah penduduk, juga untuk mengetahui kemampuan ekonomi warga. Juga untuk mengidentifikasi jumlah masyarakat miskin, warga yang tidak punya kartu keluarga, KTP, akte kelahiran, serta mengetahui masyarakat yang masih tinggal di rumah yang tidak layak huni.

“Akhirnya masalah bisa dipetakan. Bersama-sama kita bisa membuat skala prioritas. Pertanian kendalanya apa. Kebutuhan mereka diketahui,” urainya.

Pendataan juga sangat signifikan untuk mengetahui jumlah kelahiran dan yang meninggal. Jika tidak di-update maka jumlahnya tidak akan diketahui. Sebab kelahiran dan kematian merupakan dua hal yang bersifat dinamis. Artinya, jumlahnya tidak pernah benar-benar statis.

Tanpa pendataan, akan sulit mendapatkan informasi aktual mengenai itu. Secara periodik, kader pemberdayaan masyarakat turun melakukan pendataan. Mereka merupakan orang-orang lokal yang sudah saling kenal denan masyarakat. “Yang tahu adalah mereka sendiri. Jika orang dari luar, akan kesulitan. Terlalu lama mengidentifikasi. Kalau kader sendiri, setidaknya mereka sudah ada data awal,” sambungnya.

Pendekatan Kultural

Bahkan Nursalam mencontohkan, jika dalam pendataan ada warga yang pintu rumahnya tertutup, maka KPM sudah tahu benarkah tidak ada orang di dalam atau ada. Jika pendatanya dari luar, begitu melihat pintu terutup, maka selanjutnya akan beralih ke rumah berikutnya.

Untuk KPM ini, jumlahnya memang masih terbatas di Desa Pa’rapunganta. Setiap dusun baru ada satu KPM. Namun dengan melibatkan mereka, pendataan akan lebih akurat. Secara sosial dan kultural, mereka lebih memahami status sosial dan ekonomi warga.

Biasanya, poin pendataan menyangkut kependudukan, pekerjaan, keadaan ekonomi, tingkat kesehatan, kelengkapan sanitasi, punya jamban atau belum, bahkan riwayat penyakit dalam keluarga. Juga mendata jumlah anggota keluarga yang meninggal, kelahiran baru, hingga tingkat pendidikan semua anggota keluarga dalam satu rumah tangga.

“Misalnya jika putus sekolah, akan diketahui tidak sekolah pada saat usia sekolah, karena apa. Selanjutnya, itu yang akan diintervensi,” imbuh Nursalam.

Intervensi Program

Untuk sektor pertanian, setiap kelompok tani harus menunjukkan lahannya sebelum mendapatkan program bantuan. Jika ada kelompok yang tidak punya lahan, maka mereka dilebur. Sebab selama ini, kelompok tani yang betul-betul bertani, seringkali tidak dapat bagian lantaran aparat hanya memprioritaskan siapa yang dekat.

Saat ini di Pa’rapuganta, awalnya hanya ada 30 kelompok tani. Setelah dilebur menjadi 16 kelompok. Mereka betul-betul petani yang digabung. Sementara untuk usaha kecil menengah, KPM juga akan melakukan identifikasi untuk mengetahui hambatan yang mereka hadapi. Kajian dan pembahasan bersama dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar dimanfaatkan efektif.

UKM yang dibantu, hanya mereka yang punya usaha awal. Sebab, kerap ada warga yang dibantu permodalan UKM, namun justru tak tahu mengelolanya lantaran memang tak memiliki usaha rintisan.

Kemiskinan

Hanya saja, masih ada kendala yang dihadapi oleh Desa Pa’rapunganta. Belum semua warga bisa diberikan jalan keluar terhadap persoalan yang mereka hadapi. Daeng Lalla, 60 tahun, misalnya. Kini rumah panggung miliknya sudah reyot, namun belum mendapatkan bantuan berupa bahan atau program bedah rumah.

Pun demikian terjadi dengan Daeng Te’ne, 38 tahun, juga warga Desa Pa’rapunganta. Perempuan kelahiran 1978 dan kini memiliki satu anak ini, juga masih tinggal di rumah yang mirip gubuk. Atapnya masih terbuat dari anyaman rumbia.

Kanopi depan rumah menggunakan terpal usang yang sebagian besar telah bolong. Rumahnya bukan tipe panggung. Lantainya dari tembok kasar dan di bagian belakang masih beralaskan tanah. Pilar penyanggah, menggunakan kayu yang dipotong seadanya. Masih bulat tak teratur, beda dengan kayu lazimnya yang berbentuk balok.

“Belum pernah ada bantuan, Pak,” ujar istri Jafar Daeng Tompo ini. Namun kini, untuk membantu perekonomian keluarganya, Daeng Te’ne memelihara itik petelur. Suaminya, Daeng Tompo, 40 tahun, dengan pekerjaan hanya sebagai buruh distributor pupuk, sangat tidak cukup untuk merenovasi rumah.

Usaha itik petelurnya diharapkan bisa membantu. Namun sayang, sejauh ini, itik-itiknya belum pernah menghasilkan telur. Selain faktor pengetahuan yang minim tentang beternak itik, ia juga tak punya cukup modal untuk membeli pakan. Daeng Te’ne berharap ada bantuan dari pemerintah.

“Pernah ada pendataan. Ditanyakan usahaku. Jadi kujawab itik,” katanya. Memelihara itik petelur baru dijalaninya satu tahun belakangan ini. Jumlahnya 13 ekor. Ia sudah membangun kandang sederhan di belakang rumahnya. Namun belum tertutup sehingga tidak maksimal untuk melindungi itik-itiknya dari terik dan hujan.

Beda lagi yang dialami Daeng Baji, 41 tahun. Ia relatif lebih beruntung dibandingkan Daeng Te’ne. Dahulu, rumahnya sangat reyot. Namun tahun lalu ia mendapatkan program bedah rumah. Awalnya rumah yang ditinggali hanya berlantai tanah, sekarang sudah ubin tembok.

“Dulu sering bocor karena masih atap rumbia,” ujar wanita tiga anak kelahiran 1974 ini. Namun beruntung, ada program bedah rumah dan rumahnya yang terpilih untuk mendapatkannya. Kini rumahnya sudah beratap seng. Hanya saja, untuk kehidupan sehari-hari, Daeng Baji masih kesulitan.

Suaminya, Daeng Liwang, 60 tahun, hanya bekerja sebagai buruh tani. Ia tak punya lahan sendiri untuk digarap. Makanya, untuk membantu ekonomi keluarga, kerap Daeng Baji kerja serabutan, salah satunya membantu warga menjemur padi. Ia berharap ada program yang bisa dikerjakan di rumah untuk mengangkat taraf ekonomi sekaligus membantu suaminya.

Perempuan Terlibat

Program Officer Infest, Syahribulan‎ Palemmai, sedang mereso di halaman Kantor Desa Soreang saat FAJAR menyambanginya. Kebetulan, ia sedang bertugas memberikan Pelatihan Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa.

Materi yang diberikan kepada warga, di luar ekpektasi. Mereka jauh lebih antusias ingin tahu. Semangat mereka sangat tinggi untuk belajar. Ia mengapresiasi dan bersyukur, di tiga desa yang jadi pilot project, perempuan sudah mulai dilibatkan, mulai pendataan, perencanaan, hingga implementasi program.

Termasuk dilibatkan dalam membahas anggaran yang akan dipakai selama setahun. Infest datang untuk mendorong penguatan kapasitas pemerintah desa dalam mengimplementasikan UU Desa. Salah satunya adalah keterbukaan informasi tentang desa, yang di dalamnya termasuk anggaran desa. “Di antara tiga desa, Pa’rapunganta yang paling banyak kelompok perempuan terlibat,” puji Syahribulan.

Kaum hawa ini diibatkan dalam perencanaan desa, pembahasan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), revisi program, rencana kerja pembangunan desa (RKPDes), hingga penyusunan APBDes‎. “Warga dilibatkan sehingga pemerintahan desa terbuka terhadap dokumen dan anggaran desa. Ini memberikan ruang bagi warga berbicara,” katanya.

Website Desa

Bahkan bentuk transparansi desa itu salah satunya terlihat dengan adanya website desa yang dibuat. Sejauh ini Desa Soreang dan Kalukubodo, sudah yang sudah memiliki website. Bisa diakses di www.kalukubodo.desa.id‎ dan www.soreang.desa.id. Untuk Desa Pa’rapunganta sementara dalam proses dan segera akan diaktifkan juga website-nya.

Jika ada proyek yang dikerjakan, maka warga juga akan memasang papan informasi proyek. Demikian halnya tentang anggaran desa, dibuatkan spanduk yang bisa diakses oleh semua warga. Hanya saja, masih ada kendala terkait kebijakan teknis yang berhubungan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Tanggung jawab pemda membuat 7 perbup dan 1 perda,” katanya. (Ridwan Marzuki)


Sumber: fajaronline.com