Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau yang kerap disebut APBDesa adalah peraturan desa yang memuat rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa. Sebelumnya, rencana APBDesa dibahas oleh pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa untuk kemudian ditetapkan oleh Kepala desa. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa APBDesa memuat tiga hal yakni Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa.

Pendapatan Desa

Semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Ada tiga jenis pendapatan desa yakni pendapatan asli desa, dana transfer dan pendapatan lain-lain:

A. Pendapatan Asli Desa (PAD)

meliputi hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa. Hasil usaha desa dapat merujuk pada Badan Usaha Milik Desa dan tanah kas desa. Sementara hasil aset antara lain tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi.

Ada baiknya, sebelum merancang RAPBDesa, pemerintah desa bersama masyarakat mengidentifikasi aset dan potensi desa. Hal ini dilakukan untuk mengetahui dan mendapatkan data tentang potensi penerimaan desa yang diperoleh dari pengelolaan aset dan potensi desa. Sehingga, dalam penyusunan APBDesa bisa didasarkan pada data yang disusun bersama masyarakat.

B. Dana Transfer:

  1. Dana Desa : bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan
  2. Bagi hasil pajak dan retribusi dari Daerah Kabupaten/Kota (paling sedikit 10 persen dari pajak dan retribusi daerah)
  3. Alokasi Dana Desa (paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus)
  4. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi
  5. Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten/Kota

C. Pendapatan lain-lain:

Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat dan Pendapatan lain-lain yang sah

Belanja Desa

Meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja Desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa. Klasifikasi Belanja Desa terdiri atas kelompok:
1. Penyelenggaraan pemerintahan Desa
2. Pelaksanaan pembangunan Desa
3. Pembinaan kemasyarakatan Desa
4. Pemberdayaan masyarakat Desa
5. Belanja tak terduga

Kelompok belanja di atas dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan desa yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RPKDesa). Di masing-masing kegiatan tersebut kemudian diperinci berdasarkan jenis belanja, antara lain:
a. belanja pegawai
b. belanja barang dan jasa
c. belanja modal

Pembiayaan Desa

meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan Desa terdiri atas kelompok:

  1. penerimaan pembiayaan: Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa tahun sebelumnya), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
  2. pengeluaran pembiayaan: pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal desa.

Pembentukan dana cadangan ditetapkan melalui peraturan desa. Dalam penganggaran dana cadangan tidak boleh melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa. Peraturan desa tentang dana cadangan sekurang-kurangnya memuat:
a. penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
b. program dan kegiatan yang akan didanai dari dana cadangan;
c. besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
d. sumber dana cadangan; dan
e. tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *