Alur Penyusunan RPJMDesa

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) merupakan rencana pembangunan Desa selama enam tahun. RPJMDesa disusun dan dihasilkan melalui Musyawarah Desa. Dokumen perencanaan ini menjadi rujukan perencanaan desa tahunan yang diejawantahkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa). Berikut infografis alur penyusunan RPJMDesa

Alur Penyusunan RPJMDesa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *